Mubalighah Wajib Bicara Solusi Hakiki L987
Oleh: Sri Rahayu

Suara Mubalighah, Mubalighah Bicara — Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, Prof. Dr. KH. Muammar Bakry, menyoroti kemunculan sejumlah grup yang mengatasnamakan komunitas L987, khususnya gay, di platform Facebook. Ia menilai penyebaran konten melalui media sosial perlu menjadi perhatian serius karena jangkauannya luas dan mudah diakses masyarakat.

“Dalam pandangan agama, ini satu hal yang sangat membahayakan,” ujar Prof. Muammar Bakry di Makassar, Selasa (29-9-2026).

Betul, maraknya penyebaran konten terkait L987 sangat meresahkan dan membahayakan generasi. Selain grup-grup di WhatsApp, Facebook, dan platform lainnya, isu tersebut menyebar melalui ruang diskusi, bisnis hiburan, seni budaya, kurikulum pendidikan, hingga politik. Penyebarannya begitu luas karena didorong oleh jaringan digital lintas negara, algoritma media sosial, industri hiburan global, lembaga advokasi internasional, hingga agenda kebijakan yang mengangkat orientasi seksual dan identitas gender sebagai bagian dari standar hak asasi manusia.

Isu ini tampak jelas dalam berbagai dokumen dan program internasional yang mendorong perlindungan hak asasi terkait SOGI (Sexual Orientation and Gender Identity), termasuk kewajiban negara menurut OHCHR serta penerapan standar hak asasi manusia terhadap isu SOGI.

Pada titik ini, pertarungan peradaban global semakin nyata. Kapitalisme sekuler-liberal menempatkan kebebasan individual dan kepentingan pasar sebagai ukuran tertinggi sehingga keluarga, kesucian, dan keturunan perlahan tergeser dari ruang publik. Akar masalahnya sistemik, yaitu pemisahan agama dari negara, dominasi logika pasar atas nilai, dan pergeseran sumber norma dari wahyu Allah ﷻ menuju kehendak manusia. Umat Islam harus membacanya sebagai pertarungan ideologi global, bukan sekadar gejala sosial.

Inilah dampak ketika hukum Allah ﷻ tidak ditegakkan: sanksi terhadap pelaku fāḥisyah—pelaku L987, termasuk pelaku liwāṭ—tidak diterapkan. Akibatnya, penyimpangan itu menguat, menyebar, dan perlahan dinormalisasi hingga merambah keluarga, pendidikan, media, budaya, dan politik. Hukum buatan manusia tidak mampu menyelesaikannya secara tuntas karena hanya mengelola gejala tanpa standar mutlak tentang baik dan buruk. Padahal, hanya hukum Sang Pencipta yang mengetahui hakikat manusia, fitrahnya, dan jalan keselamatannya.

Islam menetapkan bahwa naluri seksual harus disalurkan melalui pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Dalam QS Al-A’raf ayat 80, liwāṭ disebut fāḥisyah, perbuatan keji; ayat 81 menyebut pelakunya qaumun musrifūn, kaum yang melampaui batas; dan ayat 83 menyebut mereka mujrimūn, pelaku kriminal. Penamaan berjenjang ini menegaskan bahwa Islam tidak memperlakukan liwāṭ sebagai pilihan gaya hidup, melainkan pelanggaran terhadap fitrah dan hukum Allah ﷻ.

Rasulullah ﷺ melaknat perbuatan kaum Nabi Luth sebanyak tiga kali dan menetapkan sanksi yang tegas:
مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ
“Siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Nabi Luth, maka bunuhlah pelakunya dan pasangannya.” (HR Abu Dawud no. 4462, at-Tirmidzi no. 1456, dan Ibnu Majah no. 2561, dari Abdullah bin Abbas raḍiyallāhu ‘anhumā).

Islam memandang larangan liwāṭ bukan sekadar persoalan moral individual, melainkan bagian dari penjagaan maqāṣid asy-syarī‘ah: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Hikmahnya adalah menjaga keturunan melalui jalan yang ditetapkan Allah ﷻ sekaligus melindungi keluarga sebagai fondasi peradaban.

Inilah karakter hukum Allah ﷻ: ketika diterapkan, kebaikannya menjalar ke seluruh aspek kehidupan dan menyelesaikan persoalan dari akarnya. Apalagi jika seluruh hukum Allah ﷻ ditegakkan secara kafah oleh khalifah, rahmat bagi seluruh alam akan tercurah.

Mubalighah, sebagai marja‘ ad-dīn dan marja‘ siyāsī, wajib tidak berhenti pada kecaman moral terhadap gejala L987, tetapi mengangkat akar persoalannya: hilangnya hukum Allah ﷻ dari kehidupan masyarakat dan negara.

Solusi hakikinya hanya satu: menegakkan syariat Islam secara kafah di bawah kepemimpinan khalifah agar fitrah terlindungi, ruang publik bersih dari promosi fāḥisyah, generasi dididik dengan iman, dan keadilan tegak tanpa tunduk pada agenda global.

Allah ﷻ berfirman:
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِن كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُم بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, pasti Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. Akan tetapi, mereka mendustakan (ayat-ayat Kami), maka Kami siksa mereka disebabkan apa yang telah mereka kerjakan.” (QS Al-A’raf [7]: 96).

Ayat ini menegaskan bahwa keberkahan masyarakat terwujud melalui iman yang melahirkan ketakwaan kolektif dan tertib sosial di bawah hukum Allah ﷻ. Maka, tugas mubalighah adalah membangun kesadaran politik umat bahwa persoalan L987 hanya akan tuntas ketika hukum Allah ﷻ ditegakkan secara utuh sehingga baldatun ṭayyibatun wa rabbun ghafūr. terwujud nyata.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb. [SM/AH]