Oleh: Nurul Imaroh
Suaramubalighah.com, Opini — Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat secara resmi mematangkan persiapan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Kabupaten Manggarai Barat ke-XXXI tahun 2026 dengan kepanitiaan yang mengherankan mayoritas umat Islam, di mana Vikjen Keuskupan Labuan Bajo, Wakil Uskup Katolik, RD. Richard Manggu, ditunjuk sebagai Ketua Umum panitia. Selain itu, ada dua sosok birokrat senior, yakni Asisten Pemerintahan dan Kesra, Agus Gias, serta Kaban Kesbangpol, Frans Partono, masing-masing dipercaya sebagai Wakil Ketua. Pada tataran pelaksanaan, muncul nama-nama yang diusulkan sebagai Ketua Pelaksana, di antaranya: H. Djainudin H. Ali, H. Amir Dosi, H. Mengayung, dan Muhammad Gius. Demikian juga pada hal-hal teknis, ada nama Afendi Arsad sebagai Koordinator Seksi MTQ atau Abidin Moh. Ince sebagai Koordinator Seksi Dewan Hakim. Nama-nama tersebut nantinya akan segera dikukuhkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Manggarai Barat. Keputusan yang mempertegas identitas Manggarai Barat sebagai rumah besar bagi keberagaman. (Info Mabar, 7/4/2026).
Perhelatan religius ini direncanakan akan berlangsung mulai 27 April hingga 1 Mei 2026, berpusat di halaman Masjid Nurul Falah, Wae Mata. Lokasi ini akan menjadi saksi lantunan ayat suci menggema, bibit-bibit terbaik muncul untuk nantinya mewakili Manggarai Barat di tingkat Provinsi NTT. Setelah kompetisi di tingkat lokal usai, para pemenang akan membawa mandat besar ke tingkat Provinsi NTT, yang pelaksanaannya akan berlangsung di Kabupaten Nagekeo pada 20 Juni hingga 1 Juli 2026. Bagi Pemerintah dan sebagian masyarakat Manggarai Barat, MTQ tahun 2026 ini bukan sekadar ajang lomba membaca Al-Qur’an, tetapi juga menjadi panggung merangkul semua umat beragama.
Kabupaten Manggarai Barat dan daerah-daerah Provinsi NTT lainnya dikenal sangat gencar melakukan berbagai program atas nama toleransi beragama, misalnya Harmoni Idulfitri umat Islam dan Kristiani, kolaborasi tokoh agama, persaudaraan lintas iman, dialog lintas iman, outing class MAN ke rumah ibadah, toleransi remaja masjid ikut mengawal ibadah Paskah, kampung moderasi beragama, viral pemuda Katolik Labuan Bajo bantu amankan pawai takbiran, dan sebagainya. Masifnya berbagai program ini menunjukkan bahwa toleransi beragama menjadi program prioritas pemerintah yang terus-menerus disukseskan.
Di Balik Kampanye Toleransi Beragama
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Agama tahun 2023–2024, persentase penduduk beragama Islam di Nusa Tenggara Timur (NTT) adalah sekitar 9,35%–9,45% dari total populasi atau sekitar 529.807 jiwa. Islam merupakan agama minoritas di NTT, dengan mayoritas penduduk menganut agama Katolik (53%–54%) dan Protestan (36%–39%). Adanya komposisi yang sangat mencolok antara jumlah penduduk muslim dan nonmuslim di NTT ini menjadikan toleransi beragama atau kerukunan umat beragama sering menjadi isu hangat di kawasan ini. Tidak hanya menjadi opini yang diaruskan ke tengah-tengah masyarakat, bahkan sudah menjadi program prioritas pemerintah daerah. Program ini menjadi semakin kuat ketika didukung oleh Pemerintah Pusat karena sejalan dengan program nasional.
Toleransi beragama di Indonesia dikuatkan melalui program nasional Moderasi Beragama, yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023. Program ini merupakan komitmen bersama antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk menanamkan nilai-nilai kerukunan, harmoni, dan saling menghargai, serta menindak tegas tindakan intoleransi demi persatuan. Perpres ini menjadi landasan pemerintah yang mengamanatkan penguatan moderasi beragama sebagai program nasional yang menargetkan penguatan kerukunan, harmoni, dan saling menghargai antarumat beragama untuk mencapai Indonesia yang damai. Tujuannya adalah: 1. mendorong kerukunan umat beragama, meningkatkan Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB), dan memupuk toleransi di tengah keberagaman Indonesia; 2. kampanye publik mengenai pentingnya toleransi, dialog antarumat beragama, dan penguatan nilai kebangsaan; 3. terwujudnya sikap saling menghormati, tidak memaksakan pendapat, gotong royong, dan menghindari ujaran kebencian di media sosial.
Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang penguatan moderasi beragama menjadi pengakuan pemerintah atas konsep yang telah diinisiasi oleh Kementerian Agama sebagai upaya dalam menjawab tantangan yang dalam dekade belakangan dihadapkan dengan gerakan-gerakan ekstremisme beragama. Kerukunan, menghargai perbedaan, dan cinta kemanusiaan merupakan narasi-narasi yang sering kali digaungkan untuk mengopinikan toleransi di tengah masyarakat.
Meluruskan Pemahaman Toleransi Beragama
Toleransi beragama saat ini menjadi arus kuat yang sejatinya menjadi “senjata andalan” Moderasi Beragama untuk menyebarkan pemikirannya agar ide ini mudah diterima oleh umat Islam, seolah-olah sesuai dengan Islam. Padahal konsep Moderasi Beragama sangat bertentangan dengan Islam dan menyesatkan umat Islam dari pemahaman yang benar terhadap Islam. Hal ini tampak jelas dari ide dasarnya yang menyatakan bahwa semua agama benar dan semua agama sama. Tanpa disadari, atas nama toleransi, umat Islam banyak terjebak pada penyimpangan akidah dengan mencampuradukkan kebatilan dan kebenaran. Padahal Allah Swt. berfirman yang artinya:
“Janganlah kamu campuradukkan kebenaran dengan kebatilan dan (jangan pula) kamu sembunyikan kebenaran, sedangkan kamu mengetahui(-nya).” (QS. Al-Baqarah: 42).
Adapun pluralitas berbeda dengan pluralisme. Pluralitas adalah fakta sosiologis yang tidak bisa ditolak, sedangkan pluralisme adalah sinkretisme teologis yang wajib ditolak. Islam memang menghargai pluralitas, tetapi tidak mengakui pluralisme. Dalam pandangan Islam, keberagaman agama, suku, bangsa, dan bahasa adalah keniscayaan fakta sosial yang disebut pluralitas. Dalam Al-Qur’an Allah Swt. berfirman:
“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (QS. Al-Hujurat: 13).
Ironisnya, umat Islam banyak yang salah kaprah memahami pluralisme yang di dalamnya mengandung ide toleransi. Sebagiannya justru merasa bangga jika telah melaksanakan toleransi ala Barat yang diharamkan Islam. Dampaknya, saat ini banyak umat Islam justru memuja dan menggandrungi ideologi dan peradaban Barat yang bertentangan dengan Islam. Jelaslah bahwa seiring makin masifnya propaganda Moderasi Beragama ke tengah umat, opini toleransi ini kian menguat. Atas nama toleransi, umat Islam semakin permisif dengan segala sesuatu yang datang dari luar Islam dan, sebaliknya, semakin meninggalkan ketentuan-ketentuan Islam. Maka sejatinya ide toleransi yang dipropagandakan dalam sistem sekuler semakin mereduksi ajaran Islam. Dan ini adalah penyesatan umat Islam.
Toleransi Beragama dalam Pandangan Islam
Islam sebagai agama yang syamil dan kamil telah memberikan aturan dan ketentuan yang sangat lengkap dan sempurna, termasuk yang berkaitan dengan toleransi.
Pertama, Islam tidak akan pernah mengakui kebenaran agama dan keyakinan selain Islam. Seluruh keyakinan dan agama selain Islam adalah kekufuran. Kapitalisme, demokrasi, pluralisme, sekularisme, liberalisme, dan semua paham yang lahir dari paham-paham tersebut adalah kufur. Agama selain Islam semuanya kufur karena agama yang diridai Allah hanyalah Islam. Siapa saja yang meyakini agama atau paham tersebut, baik sebagian maupun keseluruhan, adalah kafir. Tidak ada toleransi, kompromi, dan pengakuan atas klaim kebenaran agama selain Islam. Sebagaimana firman Allah Swt.:
“Sesungguhnya agama (yang diridai) di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali Imran: 19).
Menurut Imam Ibnu Katsir, ayat ini mengandung pesan Allah bahwa tiada agama di sisi-Nya, dan yang diterima-Nya dari seorang pun kecuali Islam, yakni mengikuti rasul-rasul yang diutus-Nya setiap saat hingga berakhir dengan Muhammad saw.. Dengan kehadiran beliau, maka telah tertutup semua jalan menuju Allah Swt. kecuali jalan dari arah beliau. Pendapat Imam Ibnu Katsir ini didasarkan pada firman Allah Swt. dalam surah Ali ‘Imran ayat 85:
“Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.”
Kedua, seorang muslim wajib meyakini syariah Islam sebagai hukum terbaik. Hukum syariah tidak pernah berubah dengan berubahnya zaman. Perzinaan, homoseksual, bertahkim dengan hukum buatan manusia, memilih pemimpin kafir termasuk perbuatan haram. Statusnya tidak pernah berubah. Menerapkan syariah Islam secara kaffah, menegakkan Khilafah, dan berjihad melawan orang-orang kafir berhukum wajib. Tidak pernah berubah selama-lamanya. Tidak ada tasamuh (toleransi) dalam masalah seperti ini. Seorang muslim wajib menerapkan syariah. Allah Swt. berfirman yang artinya:
“Putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang telah Allah turunkan Allah, janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka, dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu.” (QS. Al-Maidah [5]: 48–49).
Menghalangi dakwah menegakkan syariah dan Khilafah dengan alasan menjaga toleransi antarumat beragama adalah haram. Sebab, tidak ada toleransi dan kompromi dengan orang kafir dalam hal penegakan syariah dan Khilafah. Kewajiban ini harus tetap dilaksanakan, baik orang kafir setuju maupun tidak.
Ketiga, dalam urusan ibadah, pernikahan, makanan, minuman, dan pakaian, orang kafir dibiarkan melakukan semua itu sesuai agama mereka. Mereka tidak dipaksa meninggalkan peribadahan, tata cara pernikahan, dan urusan-urusan privat mereka. Hanya saja, seorang muslim dilarang melibatkan diri dalam peribadahan orang kafir, termasuk di antaranya menjaga tempat peribadahan orang kafir saat peribadahan atau perayaan hari besar mereka dengan alasan toleransi. Imam Ahmad menuturkan sebuah riwayat dari Ibnu ‘Umar ra., bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda:
“Siapa saja yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad).
Dari ‘Atha’ bin Dinar, bahwa Umar ra. pernah berkata,
“Janganlah kalian masuk ke gereja-gereja orang-orang musyrik pada hari raya mereka. Sungguh murka Allah Swt. turun kepada mereka pada hari itu.” (HR. Al-Baihaqi).
Imam Ahmad bin Hanbal berkata,
“Kaum muslim haram merayakan hari raya orang-orang Yahudi dan Nasrani. Kaum muslim juga haram memasuki gereja dan tempat-tempat ibadah mereka.” (Iqtidha’ Ash-Shirath Al-Mustaqim, hlm. 201).
Adapun dalam muamalah, seorang muslim boleh bermuamalah dengan orang kafir asalkan sejalan dengan syariah Islam. Seorang muslim juga tidak dilarang menjalin hubungan baik, bertetangga, atau melakukan interaksi sosial dengan orang kafir berdasarkan hukum syariah.
Khatimah
Islam telah mengajarkan dan mempraktikkan toleransi yang tidak bertentangan dengan Islam dengan begitu indah sejak masa Rasulullah saw.. Islam sudah mempraktikkannya dengan baik sejak 15 abad lalu. Sejak berdirinya pemerintahan Islam di Madinah, Islam mempersaudarakan berbagai suku bangsa (kabilah-kabilah) dan bangsa. Berbagai suku bangsa yang pada awalnya bertentangan, bahkan bermusuhan, dipersaudarakan oleh kalimat laa ilaaha illallaah. Banyak suku yang dipersaudarakan, termasuk suku Aus dan Khazraj. Demikian pula Makkah dan Madinah yang memiliki karakteristik yang berbeda dalam hal budaya, adat istiadat, serta kebiasaan dipadukan sehingga membentuk sebuah masyarakat baru yang khas, yaitu masyarakat Islam. Sebuah masyarakat yang dibangun di atas akidah Islam yang pada gilirannya dijadikan sebagai solusi berbagai problematika hidup yang dihadapi.
Saat ini, ketika umat Islam tidak memiliki negara Khilafah, tidak ada kekuatan yang menjaga dan melindungi akidah umat. Propaganda toleransi ala Barat tidak bisa dibendung menjadi arus kuat yang masuk ke tengah-tengah umat, meracuni pemikiran mereka. Dalam kondisi seperti ini, peran ulama sangat penting untuk meluruskan pemahaman-pemahaman yang salah dan bertentangan dengan Islam serta menyampaikan kebenaran Islam secara kaffah ke tengah umat. Ulama tidak boleh diam dan membiarkan pemikiran umat dirusak oleh program-program sekuler kapitalisme. Lebih dari itu, ulama harus berada di garda terdepan dalam upaya menegakkan kembali Khilafah ‘ala minhaj nubuwwah yang menjadi pilar kekuatan hakiki umat Islam.
Allahu a’lam bishshawab. [SM/Ah]

