Oleh: Endah Siti Muwahidah
Suara Mubalighah, Opini — Pesantren kembali disorot dalam upaya mencegah kekerasan terhadap santri. Melalui Gerakan Nasional Pesantrenku Aman yang diluncurkan 18 Mei 2026 di Pondok Pesantren Darul Mughni, Bogor, RMI PBNU bersama SAKA Pesantren PBNU menjalankan edukasi dan penguatan perlindungan santri, mulai halaqah pengasuh, pelatihan musyrif-musyrifah, Tarbiyah Jinsiyah, literasi media, penguatan pengasuhan, SOP, satgas, saluran pengaduan, hingga tata kelola pesantren.
Program yang didukung Nawaning Nusantara ini memfasilitasi Tarbiyah Jinsiyah tentang kehormatan diri, batas pergaulan, relasi kuasa, privasi, manipulasi, kekerasan seksual, keberanian mengatakan tidak, hingga perlindungan di ruang digital. Sejak awal 2026, sekitar 100 fasilitator telah menjangkau lebih dari 100 pesantren dan sekitar 10.000 santri. Cakupannya kemudian diperluas dari santri putri kepada santri putra dan putri di berbagai jenjang.
Pesantrenku Aman kemudian berkembang dari edukasi menuju penguatan kelembagaan dan standardisasi. Pada Roadshow 25 di Pondok Pesantren Darul Ma’arif, Bandung, 21 Agustus 2026, PBNU meluncurkan Buku Standar Pesantren Indonesia yang mencakup infrastruktur, kurikulum, metode pengasuhan, dan pengelolaan lembaga sebagaimana ditegaskan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. Lalu pada 24 Agustus 2026, Lakpesdam PBNU bersama RMI PBNU juga meluncurkan Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Pesantren.
Tujuannya tentu positif: siapa yang tidak menginginkan santri aman? Kekerasan, pelecehan, eksploitasi, dan kezaliman terhadap santri merupakan kemungkaran yang wajib dicegah dan ditindak. Namun, justru karena yang dipertaruhkan adalah keselamatan generasi Muslim, agenda tersebut perlu dibaca lebih mendalam.
Apakah pelatihan, SOP, satgas, kanal pengaduan, pedoman, dan standardisasi cukup menyelesaikan akar persoalan?
Ketika agenda perlindungan telah menyentuh infrastruktur, kurikulum, pengasuhan, dan tata kelola, pertanyaannya bukan sebatas bagaimana membuat pesantren aman, tetapi standar apa yang digunakan, siapa yang menetapkannya, nilai apa yang mendasarinya, dan ke mana arah perubahan pesantren dibawa?
Perlindungan santri tentu perlu diperkuat. Namun, agenda perlindungan jangan sampai justru menggeser paradigma pendidikan pesantren. Yang perlu dijaga bukan sekadar terpenuhinya safety governance, tetapi agar penguatan tata kelola tidak menggeser jati diri pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam.
Pelatihan Saja Tidak Cukup
Pelatihan, SOP, satgas, dan kanal pengaduan memang diperlukan. Namun, menjadikannya sebagai tumpuan utama perlindungan berisiko mereduksi kekerasan menjadi persoalan kapasitas dan tata kelola lembaga. Seolah-olah ketika pengasuh telah dilatih, SOP tersedia, dan satgas dibentuk, persoalan selesai. Padahal, kekerasan tidak lahir dalam ruang hampa.
Kekerasan dapat terjadi dalam berbagai relasi: antara pengasuh dan santri, guru dan murid, senior dan junior, bahkan antarsantri. Ia dapat dipicu oleh penyalahgunaan amanah dan otoritas, tekanan kelompok, perundungan, ketimpangan posisi, ketergantungan, manipulasi, maupun lemahnya kontrol sosial. Dalam kondisi tertentu, ketergantungan santri terhadap lembaga, kuatnya budaya penghormatan kepada kiai, serta kekhawatiran bahwa membuka kasus akan mencoreng nama baik pesantren dapat membuat korban memilih diam.
Karena itu, pengetahuan santri tentang hak dan keberanian berkata “tidak” tidak otomatis cukup. Pertanyaan mendasarnya: apakah lingkungan pesantren memungkinkan kezaliman dikoreksi ketika pelakunya memiliki otoritas, pengaruh, atau kedudukan tertentu?
Di sinilah instrumen administratif memiliki batas. SOP mengatur prosedur, satgas dan kanal pengaduan memfasilitasi penanganan, tetapi semuanya tidak otomatis mengubah relasi kuasa, melahirkan keberanian korban, atau membentuk ketakwaan. Karena itu, perlindungan santri membutuhkan ketakwaan, kontrol sosial, dan mekanisme yang memungkinkan kezaliman dikoreksi.
Ketaatan kepada guru merupakan bagian dari adab Islam. Namun, ketaatan tidak berarti membenarkan kezaliman. Ketika penghormatan kepada otoritas berubah menjadi budaya diam, nama baik lembaga lebih diutamakan daripada perlindungan korban, atau pelaku dilindungi karena kedudukan dan pengaruhnya, persoalannya bukan lagi semata perilaku individu, melainkan budaya yang memungkinkan kezaliman berlangsung.
Pesantren tentu harus memperkuat pengasuhan, melatih musyrif-musyrifah, membentuk satgas, menyusun SOP, dan membuka kanal pengaduan. Namun, pesantren juga tidak dapat bekerja sendirian. Santri dibentuk bukan hanya oleh apa yang mereka terima di pesantren, tetapi juga oleh lingkungan kehidupan yang lebih luas. Karena itu, perlindungan generasi membutuhkan perhatian pada faktor-faktor yang membentuk lingkungan tersebut.
Tanggung jawab pun tidak berhenti pada pesantren, keluarga, atau masyarakat. Negara memiliki posisi strategis karena kewenangannya menentukan arah pendidikan, hukum, media, ruang publik, dan berbagai kebijakan yang membentuk kehidupan masyarakat. Negara tidak cukup hadir setelah kekerasan terjadi, tetapi juga berkewajiban mencegah faktor-faktor kerusakan sejak hulu.
Maka, persoalannya bukan sekadar bagaimana membuat pesantren aman, melainkan sistem kehidupan seperti apa yang mampu melindungi generasi secara menyeluruh.
Akar Masalah: Sistem Kapitalisme-Sekuler
Pertanyaan tersebut membawa kita pada persoalan yang lebih mendasar: lingkungan kehidupan seperti apa yang sedang membentuk generasi Muslim?
Persoalan kekerasan terhadap santri tidak dapat dilepaskan dari sistem kehidupan kapitalistik-sekuler yang memisahkan agama dari pengaturan publik dan negara. Halal dan haram tidak menjadi standar utama dalam politik, ekonomi, pendidikan, media, hukum, budaya, dan pergaulan. Agama cenderung ditempatkan pada ranah privat, sementara kehidupan publik diatur berdasarkan nilai sekuler dan kepentingan material.
Dari pemisahan ini lahir pandangan yang menempatkan kebebasan individu sebagai salah satu nilai dominan. Ketika kebebasan tidak dibatasi oleh syariat, batas-batas pergaulan, pakaian, perilaku, serta relasi laki-laki dan perempuan dapat semakin longgar. Pacaran, pergaulan bebas, seksualisasi tubuh, dan berbagai konten seksual bahkan dapat dipandang sebagai bagian dari pilihan personal.
Kapitalisme kemudian memperkuat arus tersebut melalui kepentingan komersial. Tubuh, seksualitas, kecantikan, dan gaya hidup memiliki nilai jual. Media, industri hiburan, iklan, dan platform digital memiliki insentif ekonomi untuk memproduksi sekaligus menyebarkan berbagai konten yang menarik perhatian dan menghasilkan keuntungan. Akibatnya, konten yang mengeksploitasi tubuh dan seksualitas dapat diproduksi, dinormalisasi, dan disebarluaskan secara masif.
Arus nilai ini tidak berhenti di ruang publik. Ia masuk ke rumah, sekolah, pesantren, dan ruang digital yang dihadapi pengasuh, ustaz, senior, maupun santri. Mereka tetap bertanggung jawab atas pilihan masing-masing, tetapi tidak hidup dalam ruang yang steril dari pengaruh sistem. Ketika pengaruh lingkungan bertemu dengan lemahnya ketakwaan, hawa nafsu, kelalaian, lemahnya kontrol sosial, serta tidak efektifnya pencegahan dan penindakan, peluang terjadinya kemaksiatan dan penyalahgunaan otoritas semakin terbuka.
Karena itu, orang yang dinilai paham agama atau berada di lingkungan pesantren tidak otomatis ma‘shum dari dosa. Pendidikan agama pada tingkat individu tetap berhadapan dengan lingkungan kehidupan yang membawa nilai berbeda. Pesantren mendidik dengan nilai-nilai Islam, sementara generasi yang sama hidup dalam sistem sosial yang dibentuk oleh nilai sekuler-liberal.
Maka, persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya individu yang berperilaku buruk. Sistem kehidupan turut membentuk nilai yang dinormalisasi, lingkungan yang dihadapi, arus informasi yang disebarkan, serta kuat-lemahnya mekanisme pencegahan terhadap penyimpangan. Jika faktor-faktor yang dapat mendorong kerusakan terus berlangsung di lingkungan yang lebih luas, sementara pesantren dibebani untuk membentengi dirinya sendiri, penyelesaian akan terus berkutat di tingkat hilir.
Dengan demikian, kekerasan terhadap santri tidak tepat direduksi menjadi persoalan kapasitas pengasuh, SOP, atau perilaku pelaku semata. Ada persoalan sistemik yang lebih luas: generasi Muslim dididik dalam lingkungan pesantren, tetapi pada saat yang sama hidup di tengah sistem kapitalisme-sekuler yang membentuk nilai, budaya, media, pendidikan, dan ruang sosial di luar pesantren.
Di sinilah persoalan mendasarnya: cukupkah membangun pesantren yang aman di tengah sistem kehidupan yang membentuk lingkungan yang tidak sejalan dengan nilai pesantren? Karena itu, persoalan Pesantrenku Amanbukan sekadar teknis perlindungan santri, tetapi juga menyangkut sistem kehidupan yang membentuk generasi.
Pesantrenku Aman: Ke Mana Arah Pendidikan Pesantren?
Gerakan Pesantrenku Aman tidak cukup dibaca sebagai program pencegahan kekerasan terhadap santri. Ketika agenda perlindungan berkembang menjadi penguatan pengasuhan, SOP, satgas, kanal pengaduan, pakta integritas, standardisasi, pedoman, hingga tata kelola, persoalannya mulai menyentuh arah pendidikan dan pengelolaan pesantren.
Pertanyaannya bukan hanya bagaimana pesantren dibuat aman, tetapi dengan paradigma apa keamanan didefinisikan dan pesantren seperti apa yang sedang dibentuk? Sebab, setiap standar pendidikan membawa konsepsi tentang manusia, nilai, moralitas, dan tujuan pendidikan. Jika standar tersebut semakin luas masuk ke pesantren, pengaruhnya tidak mustahil melampaui tata kelola hingga membentuk cara pesantren mendidik generasi.
1. Dari Tarbiyah Islamiyah ke Safety Governance
Pesantren memiliki tradisi pengasuhan yang tidak dibangun semata melalui prosedur administratif. Ia bertumpu pada ta‘lim, tarbiyah, ta’dib, keteladanan, adab, sanad keilmuan, tazkiyatun nafs, tarbiyah imaniyah, dan muraqabah kepada Allah. Tujuannya bukan sekadar memastikan santri terhindar dari bahaya, tetapi membentuk syakhshiyyah Islamiyyah: manusia beriman, bertakwa, berkepribadian Islam, berakhlak, memahami syariat, menjaga kehormatan, dan mampu mencegah kemungkaran.
Sementara itu, SOP, satgas, kanal pengaduan, pakta integritas, dan mekanisme pelaporan bekerja dalam kerangka manajemen risiko, kepatuhan prosedural, dan akuntabilitas administratif. Instrumen ini dapat menjadi sarana perlindungan. Namun, persoalan muncul ketika logika administratif tersebut berkembang menjadi ukuran utama pesantren yang dianggap aman, baik, dan layak.
Di titik inilah persoalannya bukan lagi sekadar teknis, melainkan paradigma pendidikan. Jika keamanan semakin didefinisikan melalui indikator yang dapat diaudit, pesantren berisiko dipandang terutama sebagai lembaga yang harus memenuhi standar tata kelola, sementara ruh tarbiyah Islam menjadi unsur sekunder.
Padahal, pesantren bukan sekadar institusi yang harus dikelola agar memenuhi indikator keamanan. Ia adalah lembaga pendidikan Islam yang membentuk kepribadian santri melalui akidah, ilmu, adab, keteladanan, dan pengawasan ruhiyah. Karena itu, penguatan tata kelola semestinya memperkuat fungsi pendidikan tersebut, bukan menggantikannya dengan logika administratif.
SOP, satgas, kanal pengaduan, dan mekanisme pelaporan tetap penting sebagai instrumen perlindungan. Namun, semuanya harus ditempatkan sebagai sarana untuk mewujudkan tujuan pendidikan Islam, bukan sebagai paradigma yang menentukan sendiri seperti apa pesantren yang dianggap aman, baik, dan layak.
Dengan demikian, yang perlu dijaga bukan sekadar terpenuhinya safety governance, tetapi agar penguatan tata kelola tetap berada dalam kerangka jati diri pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam. Perlindungan santri harus memperkuat tarbiyah Islamiyah, bukan menggesernya.
2. Tarbiyah Jinsiyah: Perlindungan Santri atau Pergeseran Paradigma?
Tarbiyah Jinsiyah merupakan salah satu agenda penting dalam perlindungan santri. Pendidikan tentang tubuh, kehormatan diri, batas sentuhan, adab pergaulan, pencegahan kekerasan seksual, dan keberanian melapor memang dibutuhkan.
Namun, persoalan mendasarnya bukan sekadar apa yang diajarkan, melainkan paradigma apa yang menjadi dasar pendidikan tersebut.
Dalam Islam, tubuh adalah amanah Allah, kehormatan memiliki hukum, dan hubungan laki-laki dan perempuan diatur oleh syariat. Islam mengenal aurat, mahram, khalwat, ikhtilat, tabarruj, zina, pernikahan, serta penjagaan keturunan. Karena itu, pendidikan seksual tidak dibangun di atas kebebasan individu, tetapi berlandaskan akidah, fikih, akhlak, dan haya’ (rasa malu).
Sejumlah istilah dalam pendidikan seksual modern—seperti body autonomy, personal boundaries, consent, relasi kuasa, dan kesetaraan gender—dapat digunakan untuk menjelaskan aspek perlindungan. Namun, konsep yang melatarinya tidak selalu sejalan dengan pandangan Islam. Jika tidak dikritisi, kerangka tersebut berpotensi membawa paradigma liberal ke dalam pendidikan pesantren.
Di sinilah terdapat potensi masuknya wacana gender global yang liberal ke dalam pendidikan pesantren apabila materi perlindungan tidak dikontrol dengan standar akidah dan syariat.
Masalahnya bukan pada pengajaran agar santri berani menolak sentuhan yang haram atau melaporkan kekerasan. Masalahnya adalah apabila pendidikan tersebut secara perlahan menggeser standar dari halal-haram dan ketaatan kepada Allah menuju otonomi individu dan kebebasan personal sebagai ukuran utama.
Karena itu, Tarbiyah Jinsiyah di pesantren harus dibangun dari akidah, fikih, akhlak, haya’, dan tazkiyah, bukan sekadar mengadopsi kerangka pendidikan seksual modern lalu diberi label Islam.
Pertanyaan strategisnya: siapa yang menentukan materi, metodologi, dan standar Tarbiyah Jinsiyah di pesantren—rujukan syariat dan khazanah keilmuan Islam, atau paradigma pendidikan dari luar yang kemudian dikemas dengan bahasa keislaman?
3. Dari Perlindungan Santri Menuju Kurikulum Pesantren: Siapa yang Menentukan Arah Pendidikan?
Persoalan menjadi lebih serius ketika agenda perlindungan bersinggungan dengan kurikulum, standardisasi, dan tujuan pendidikan pesantren. Sebab, kurikulum tidak pernah sepenuhnya netral; di dalamnya terdapat pandangan tentang manusia, nilai, dan tujuan pendidikan.
Pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan umum, melainkan pusat tafaqquh fi ad-dīn dan kaderisasi umat. Ia membentuk syakhshiyyah Islamiyyah, melahirkan ulama, serta menyiapkan generasi untuk membimbing masyarakat dan mengemban dakwah. Karena itu, ketika standardisasi berkembang dari perlindungan dan tata kelola hingga menyentuh kurikulum, kompetensi lulusan, dan indikator pesantren yang dianggap “baik”, arah yang dibentuk perlu dicermati.
Di sinilah paradigma sekuler dan liberal perlu diwaspadai. Jika orientasi pendidikan semakin ditentukan oleh kebutuhan sistem, pasar kerja, indikator administratif, atau nilai yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan, pesantren berpotensi bergeser dari pembentukan manusia yang tunduk kepada syariat menjadi pembentukan lulusan yang kompatibel dengan tuntutan sistem.
Demikian pula dengan narasi “Islam moderat” perlu dicermati. Istilah ini tidak cukup dinilai dari labelnya, tetapi harus dilihat dari substansi dan konsepsi Islam yang dibawanya. Dalam laporan Building Moderate Muslim Networks yang diterbitkan RAND Corporation pada 2007, misalnya, “Muslim moderat” dikonstruksikan melalui sejumlah karakter, seperti dukungan terhadap demokrasi dan hak asasi manusia, pluralisme, dan kesetaraan gender, penerimaan terhadap sumber hukum nonsektarian, serta penolakan terhadap konsep negara Islam dan penerapan syariah sebagai hukum.
Hal ini menunjukkan bahwa istilah “moderat” dalam konstruksi politik tertentu dapat membawa seperangkat kriteria ideologis. Karena itu, ketika istilah tersebut digunakan dalam pendidikan dan pembinaan umat, substansi di baliknya perlu diperiksa: apakah sekadar menunjuk pada sikap adil, tidak berlebihan, dan objektif, atau membawa konsepsi tertentu tentang demokrasi, pluralisme, relasi agama dan negara, serta syariat.
Jika konstruksi semacam itu masuk ke lingkungan pesantren, yang dipertaruhkan bukan sekadar istilah, melainkan arah pemahaman Islam generasi—mulai dari akidah dan syariat, relasi laki-laki dan perempuan, amar makruf nahi mungkar, hingga sikap terhadap penerapan syariat. Jangan sampai sesuatu yang secara prinsip merupakan bagian dari ajaran Islam justru dilunakkan atau diseleksi atas nama “moderasi”.
Islam sendiri memerintahkan keadilan dan sikap objektif. Allah Swt. berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”(QS al-Mā’idah: 8)
Dengan demikian, keadilan dan sikap objektif merupakan ajaran Islam yang bersumber dari wahyu, bukan alasan untuk mengganti standar syariat dengan konstruksi “moderasi” yang dirumuskan dari paradigma tertentu.
Karena itu, ukuran pendidikan pesantren tidak boleh ditentukan oleh label atau paradigma dari luar. Al-Qur’an, Sunnah, dan khazanah keilmuan Islam harus tetap menjadi standar, sementara teknologi, ilmu pengetahuan, dan tata kelola modern ditempatkan sebagai sarana.
Pertanyaan strategisnya bukan sekadar “Apakah kurikulum pesantren sudah memenuhi standar?”, tetapi “Standar siapa, bersumber dari paradigma apa, dan untuk membentuk manusia seperti apa?”
Dengan demikian, perlindungan santri harus memperkuat, bukan menggeser jati diri pesantren sebagai benteng akidah, pusat tafaqquh fi ad-din, pembentuk syakhshiyyah Islamiyyah, kaderisasi ulama, dan pengemban dakwah Islam kaffah.
Islam Kaffah: Membangun Perlindungan Generasi dari Hulu hingga Hilir
Jika perlindungan santri hendak menyentuh akar persoalan sistemik, pelatihan, SOP, satgas, kanal pengaduan, dan standardisasi saja tidak cukup. Islam menawarkan pengaturan yang menyeluruh: akidah membentuk individu, syariat mengatur kehidupan, keluarga mendidik, masyarakat melakukan amar makruf nahi mungkar, dan negara menjalankan ri‘ayah serta menegakkan hukum.
Allah Swt. berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً
“Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan.” (QS al-Baqarah: 208)
Islam tidak hanya mengatur akidah, ibadah, dan akhlak individual, tetapi memberikan aturan bagi seluruh aspek kehidupan. Karena itu, perlindungan generasi bukan program tersendiri, melainkan bagian dari penerapan Islam secara menyeluruh.
Pertama, individu dibentuk dengan ketakwaan. Allah Swt. berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَلْتَنْظُرْ نَفْسٌ مَا قَدَّمَتْ لِغَدٍ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap orang memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok. Bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”(QS al-Hasyr: 18)
Pendidikan Islam menanamkan akidah, muraqabah, haya’, akhlak, dan pemahaman halal-haram sehingga lahir pengendali internal yang mencegah manusia melakukan kezaliman.
Kedua, keluarga menjadi madrasah pertama. Allah Swt. berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
“Wahai orang-orang yang beriman! Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” (QS at-Tahrīm: 6)
Keluarga membentuk akidah, adab, akhlak, kehormatan, dan pemahaman syariat sejak dini.
Ketiga, masyarakat menjalankan amar makruf nahi mungkar. Allah Swt. berfirman:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh berbuat yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS Ali ‘Imran: 104)
Masyarakat tidak membiarkan kezaliman menjadi budaya, melainkan ikut mencegah, mengoreksi, dan menghentikannya. Rasulullah ﷺ bersabda:
الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ
“Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Ia tidak menzaliminya dan tidak membiarkannya dalam keadaan dizalimi.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Keempat, negara menjalankan ri‘ayah dan menegakkan hukum. Rasulullah ﷺ bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Imam adalah pemimpin dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Negara tidak sekadar bertindak setelah pelanggaran terjadi, tetapi menciptakan lingkungan yang mendukung ketaatan, mencegah kerusakan, melindungi rakyat, dan menegakkan hukum secara adil.
Dengan demikian, perlindungan generasi tidak berjalan secara parsial, tetapi terintegrasi dari individu, keluarga, masyarakat, pesantren hingga negara. Pesantren tetap menjadi pusat tafaqquh fi ad-dīn, pembentukan syakhshiyyah Islamiyyah, kaderisasi umat, dan pengemban dakwah; sementara SOP, satgas, kanal pengaduan, dan tata kelola menjadi instrumen, bukan pengganti paradigma pendidikan Islam.
Khilafah: Institusi Penerapan Islam Kaffah
Jika Islam mengatur individu, keluarga, masyarakat, dan negara, bagaimana seluruh aturan tersebut diwujudkan dalam satu tatanan kehidupan?
Dalam perspektif politik Islam, menurut Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi kaum Muslim untuk menerapkan hukum-hukum Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. Karena itu, Khilafah bukan sekadar nama bentuk pemerintahan, melainkan institusi yang menjalankan kewajiban penerapan syariat pada level negara.
Allah Swt. berfirman:
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ
“Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah.” (QS al-Mā’idah: 49)
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمُ الْأَنْبِيَاءُ، كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ، وَإِنَّهُ لَا نَبِيَّ بَعْدِي، وَسَتَكُونُ خُلَفَاءُ فَتَكْثُرُ
“Dahulu Bani Israil diurus oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi wafat, ia digantikan nabi berikutnya. Sesungguhnya tidak ada nabi setelahku, dan akan ada para khalifah…” (Muttafaq ‘alaih)
Bagaimana Khilafah Melindungi Generasi?
Dalam konteks perlindungan generasi, mekanismenya berjalan dari pencegahan hingga penindakan:
1. Membentuk individu bertakwa.
Negara menyelenggarakan pendidikan berbasis akidah dan syariat untuk membentuk syakhshiyyah Islamiyyah, sehingga ketakwaan menjadi benteng internal dari kemaksiatan dan kezaliman.
2. Memperkuat keluarga.
Negara menjaga ketahanan keluarga melalui aturan pernikahan, pengasuhan, pendidikan, dan kehidupan sosial sesuai syariat agar keluarga mampu menjalankan fungsi pendidikan dan perlindungan generasi.
3. Mengatur pergaulan dan ruang publik.
Syariat mengatur interaksi laki-laki dan perempuan, aurat, khalwat, ikhtilat, serta berbagai perkara yang dapat membuka jalan menuju kemaksiatan, sehingga lingkungan sosial mendukung penjagaan kehormatan.
4. Menjaga informasi dan media.
Negara mengatur media dan ruang digital agar tidak menjadi sarana penyebaran pornografi, eksploitasi seksual, dan konten yang merusak akidah serta akhlak generasi.
5. Membangun kontrol sosial.
Masyarakat didorong menjalankan amar makruf nahi mungkar agar penyimpangan dan kezaliman tidak dibiarkan, ditutup-tutupi, atau dilindungi atas nama senioritas, jabatan, maupun nama baik lembaga.
6. Melindungi pesantren tanpa menghilangkan jati dirinya.
Negara memastikan pesantren berada dalam lingkungan yang aman serta dapat menjalankan fungsi tafaqquh fi ad-din, pembentukan syakhshiyyah Islamiyyah, dan kaderisasi umat. SOP, pengawasan, mekanisme pengaduan, dan tata kelola dapat digunakan sebagai sarana perlindungan, tetapi tidak menggantikan paradigma pendidikan Islam maupun menentukan sendiri arah kurikulum pesantren.
7. Melindungi korban.
Ketika kekerasan terjadi, negara menjamin keamanan korban, memastikan akses terhadap pemeriksaan dan proses hukum yang adil, serta mencegah korban menghadapi pelaku atau tekanan dari pihak yang memiliki kekuasaan dan pengaruh. Perlindungan tidak boleh berhenti pada penerimaan laporan, tetapi harus memastikan korban memperoleh keadilan dan tidak mengalami viktimisasi berulang.
8. Menegakkan hukum dan mencegah kekerasan berulang.
Negara menegakkan hukum terhadap pelaku melalui peradilan sesuai ketentuan syariat. Sanksi berfungsi sebagai jawābir (penebus dosa) dan jawāzir (pencegah pengulangan). Jenis hukum dan sanksi ditentukan berdasarkan bentuk perbuatan, unsur, bukti, dan akibatnya. Penanganan juga diarahkan untuk mencegah kekerasan berulang, tanpa membiarkan kedudukan, jabatan, atau nama besar lembaga menghalangi keadilan.
Dengan mekanisme tersebut, perlindungan generasi tidak berhenti pada penanganan kasus, tetapi mencakup pembentukan individu, penguatan keluarga, pengaturan lingkungan sosial dan informasi, kontrol masyarakat, perlindungan pesantren dan korban, hingga penegakan hukum. SOP, mekanisme pengaduan, pengawasan, dan tata kelola tetap dapat digunakan sebagai instrumen, tetapi semuanya ditempatkan dalam sistem yang menjadikan akidah dan syariat sebagai landasan pengaturan.
Khatimah: Ulama, Mubalighah, dan Umat Mengawal Arah Perubahan
Ulama dan mubalighah tidak cukup menyerukan perbaikan teknis, tetapi harus mengawal agar perlindungan generasi tetap berpijak pada akidah dan syariat serta menjaga pesantren sebagai pusat tafaqquh fi ad-dīn dan kaderisasi umat. Umat pun harus berani melakukan amar makruf nahi mungkar dan menolak setiap bentuk pembiaran terhadap kezaliman.
Lebih dari itu, perjuangan menjaga generasi harus diarahkan pada perubahan sistemik: membangun kesadaran umat akan kewajiban menerapkan Islam secara kaffah dan memperjuangkan institusi politik Islam, Khilafah, yang menerapkan syariat dan menjalankan ri‘āyah terhadap rakyat. Sebab, generasi tidak akan benar-benar aman hanya dengan pesantren yang diperkuat secara kelembagaan, jika lingkungan kehidupan di luar pesantren terus dibentuk oleh nilai yang bertentangan dengan Islam. Perlindungan generasi membutuhkan Islam kaffah dan institusi yang menerapkannya secara menyeluruh.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb. [SM/Ah]

