Dari Politik Kebangsaan Menuju Politik Islam: Saatnya Pemuda Memahami Arah Perubahan Hakiki

  • Opini

Oleh: Mahganipatra

Suaramubalighah.com, Opini — Peluncuran buku Fikroh, Manhaj, dan Harakah Nahdhiyyah dalam Perspektif K.H. Ma’ruf Amin menarik dicermati, terutama seiring pernyataan Waketum MUI K.H. Cholil Nafis yang dikutip dari mui.or.id (6/8/2026). Beliau menegaskan pentingnya menjadikan pemikiran K.H. Ma’ruf Amin sebagai fondasi generasi muda dalam bergerak, berjuang, berorganisasi, dan terjun ke dunia politik. Bahkan, keterlibatan pemuda dalam politik dan kebangsaan disebut dapat menjadi bagian dari ibadah apabila dilandasi manhaj berpikir keislaman.

Pernyataan tersebut menyisakan pertanyaan mendasar: apakah Islam dalam aktivitas politik cukup ditempatkan sebagai landasan moral kehidupan kebangsaan, ataukah Islam memiliki konsepsi politik tersendiri yang mengatur hubungan umat, kekuasaan, hukum, dan negara?

Pertanyaan ini semakin relevan di tengah momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Setiap tahun, generasi muda diajak merenungkan bagaimana mengisi kemerdekaan. Namun, pertanyaan yang lebih mendasar adalah: dengan paradigma apa pemuda menentukan arah perjuangannya?

Apakah perjuangan cukup dimaknai sebagai upaya menjaga, memperbaiki, dan menguatkan negara-bangsa melalui mekanisme politik yang ada? Ataukah pemuda perlu memahami politik dari perspektif Islam dan membangun konsepsi politik berdasarkan fikrah Islam?

Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar apakah pemuda aktif atau pasif dalam politik, melainkan politik seperti apa yang mereka pahami dan perjuangkan. Jangan sampai pemuda aktif secara politik, tetapi tidak memiliki kesadaran terhadap paradigma yang mendasari sistem politik tempat mereka beraktivitas.

Pemuda, Politik, dan Arah Perubahan

Realitas pemuda hari ini memang kompleks. Mereka hidup dalam arus informasi yang nyaris tanpa batas. Melalui gawai, berbagai persoalan politik, ekonomi, sosial, hingga perdebatan tentang masa depan bangsa hadir setiap saat.

Namun, akses informasi tidak otomatis melahirkan kesadaran politik. Banjir informasi justru dapat membuat pemuda sibuk mengikuti gejala tanpa memahami sebab. Mereka mengetahui siapa yang sedang bertarung, tetapi belum tentu memahami gagasan yang dipertarungkan dan sistem yang melatarbelakanginya.

Scroll, like, share, dan comment membuat ruang refleksi semakin sempit. Politik sering tampil sebagai potongan video, slogan viral, perang komentar, atau figur yang sedang ramai diperbincangkan. Akibatnya, pemuda dapat mengetahui banyak hal, tetapi memahami sedikit; mengikuti peristiwa, tetapi belum tentu memahami struktur dan sistem yang melahirkannya.

Politik pun berisiko direduksi menjadi populisme digital: konten viral minim substansi, jualan citra, dan jargon emosional. Padahal, di balik pergulatan politik terdapat pertarungan yang jauh lebih mendasar, yakni pertarungan gagasan, ideologi, dan sistem.

Karena itu, pemahaman politik tidak cukup dibangun melalui aktivitas mengikuti berita atau terlibat dalam kontestasi kekuasaan. Politik juga tidak cukup dipahami sebagai upaya meraih kekuasaan untuk kemudian memperbaiki kebijakan.

Pertanyaan yang harus diajukan lebih jauh adalah: apakah perubahan hanya ditujukan kepada orang yang menjalankan kekuasaan, atau juga menyentuh sistem dan paradigma yang menjadi dasar pengaturan kehidupan?

Dalam perspektif Islam, perjuangan tidak menjadikan nation-state sebagai landasan utama kehidupan politik. Landasannya adalah akidah Islam sebagai dasar pandangan hidup. Persoalannya bukan sekadar keberadaan negara-bangsa, tetapi paradigma yang menempatkan kedaulatan manusia dan batas-batas kebangsaan sebagai dasar utama pengaturan politik.

Ketika hukum dan kebijakan publik tidak menjadikan wahyu sebagai sumber hukum yang mengikat, politik akan bergerak dalam ruang yang ditentukan oleh kehendak manusia, kepentingan, dan pergantian kekuasaan. Karena itu, kritik Islam terhadap sekularisme bukan sekadar kritik terhadap kebijakan tertentu, melainkan kritik terhadap paradigma yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan.

Pergantian aktor politik tidak otomatis berarti pergantian paradigma. Perubahan kebijakan tidak otomatis berarti perubahan sistem.

Inilah yang perlu disadari pemuda: perubahan hakiki menuntut keberanian untuk menguji kembali bukan hanya siapa yang berkuasa, tetapi juga pemikiran dan sistem yang menjadi dasar kekuasaan tersebut.

Aktivisme Politik Pemuda Menuju Perubahan Hakiki

Aktivisme politik penting dipahami secara lebih mendasar. Menjadi aktivis politik tidak harus berarti menjadi anggota partai, duduk di parlemen, atau menduduki jabatan pemerintahan.

Yang lebih penting adalah memiliki kesadaran politik, memahami realitas, mengenali sistem yang diterapkan, mengetahui standar benar dan salah berdasarkan Islam, serta mampu membaca arah perubahan yang dibutuhkan.

Karena itu, edukasi politik kepada pemuda menjadi penting. Tujuannya bukan sekadar menjadikan mereka konsumen informasi politik, melainkan membentuk kesadaran politik Islam sehingga mereka mampu membaca persoalan hingga akar pemikiran dan sistem yang melahirkannya.

Dari sinilah kesadaran terhadap problem sekularisme dapat dibangun secara argumentatif, bukan sekadar melalui slogan.

Selanjutnya, kesadaran tersebut harus melahirkan arah perjuangan yang lebih mendasar: bukan sekadar mengganti kebijakan atau aktor politik, tetapi mengubah paradigma aturan yang menjadi fondasi kehidupan. Dalam perspektif Islam, perubahan diarahkan pada penerapan syariat secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan.

Di sinilah gagasan tentang politik Islam dan Khilafah perlu dipahami secara serius sebagai konsepsi, bukan sekadar slogan politik.

Politik Islam Bukan Sekadar Etika Kebangsaan

Pembahasan Fikroh, Manhaj, dan Harakah Nahdhiyyah dalam Perspektif K.H. Ma’ruf Amin yang menempatkan harakah waṭhaniyyah atau gerakan kebangsaan sebagai bagian dari perjuangan keagamaan penting dikaji lebih lanjut.

Persoalannya bukan pada pentingnya nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Persoalan mendasarnya adalah sejauh mana Islam ditempatkan sebagai sumber konsepsi politik itu sendiri.

Jika Islam hanya ditempatkan sebagai pemberi nilai, etika, dan legitimasi moral terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, terdapat risiko penyempitan makna politik Islam. Islam seolah hanya menjadi moral compass bagi politik, bukan sebagai mabda yang memiliki pandangan menyeluruh tentang manusia, masyarakat, hukum, negara, dan kekuasaan.

Padahal, sebagai mabda, Islam tidak hanya memberikan nilai moral bagi penguasa dan masyarakat, tetapi juga memiliki konsepsi tentang bagaimana kehidupan politik dan pemerintahan diselenggarakan.

Dalam perspektif Islam, politik berkaitan dengan ri‘ayah syu’un al-ummah, yakni pengurusan urusan umat, baik dalam negeri maupun luar negeri, berdasarkan hukum syarak.

Dengan demikian, politik tidak semata-mata dipahami sebagai perebutan kekuasaan. Politik merupakan aktivitas mengurus kepentingan umat berdasarkan standar hukum yang diyakini berasal dari Allah SWT.

Tugas pemuda dalam perspektif politik Islam pun bukan sekadar menjadi pemilih, peserta kontestasi, atau pengikut arus politik. Mereka perlu memahami persoalan umat, membentuk opini berdasarkan pemikiran Islam, melakukan muhasabah lil-hukkam terhadap penguasa dan kebijakannya, serta mengkaji arah perubahan berdasarkan Islam sebagai mabda.

Arah perjuangan tersebut harus bertolak dari akidah Islam sebagai dasar pandangan hidup. Allah SWT berfirman:

أَلَا لَهُ الْخَلْقُ وَالْأَمْرُ ۗ تَبَارَكَ اللَّهُ رَبُّ الْعَالَمِينَ

“Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah.” (QS. al-A‘raf: 54)

Ayat ini menegaskan bahwa Allah SWT adalah Pencipta sekaligus Pemilik otoritas dalam menetapkan aturan. Dalam perspektif tauhid, pengaturan kehidupan tidak dapat dilepaskan dari ketundukan kepada hukum Allah SWT.

Prinsip inilah yang membentuk cara pandang politik Islam: manusia menjalani kehidupan berdasarkan ketentuan Allah, bukan menjadikan kehendak manusia sebagai sumber hukum tertinggi.

Karena itu, politik pemuda dalam perspektif Islam tidak cukup diarahkan pada partisipasi politik kebangsaan atau sekadar perbaikan etika kehidupan bernegara. Politik Islam menuntut pemahaman menyeluruh tentang akidah, syariat, masyarakat, kekuasaan, dan negara.

Pemuda tidak berhenti pada pertanyaan, siapa yang harus dipilih atau kebijakan apa yang harus diperbaiki, tetapi berani mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar:

Sistem seperti apa yang seharusnya mengatur kehidupan berdasarkan Islam?

Konsepsi Politik Islam

Gerakan politik dalam Islam bukan sekadar aktivitas untuk meraih kekuasaan, melainkan bagian dari upaya mewujudkan kehidupan yang diatur berdasarkan hukum Allah SWT.

Karena itu, penerapan syariat secara menyeluruh membutuhkan institusi negara yang menjalankannya. Dalam konsepsi politik Islam, institusi tersebut adalah Khilafah, yaitu sistem pemerintahan yang berfungsi menerapkan hukum syarak dan mengurus urusan umat.

Pembahasan Khilafah tentu tidak seharusnya berhenti pada simbol atau bentuk institusinya. Yang lebih penting adalah memahami fungsi negara, sumber legitimasi kekuasaan, kedudukan syariat, mekanisme pengurusan rakyat, serta kewajiban negara dalam menerapkan dan menjaga hukum Islam.

Dengan demikian, memahami politik Islam merupakan perkara penting dan mendasar. Aktivitas politik tidak hanya berkaitan dengan negara, tetapi juga dengan rakyat. Negara menjalankan fungsi pengaturan dan pengurusan urusan rakyat, sementara rakyat memiliki tanggung jawab melakukan kontrol terhadap kekuasaan agar tetap berjalan sesuai hukum Allah SWT.

Dalam kerangka tersebut, aktivitas politik juga berkaitan erat dengan dakwah. Politik tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari pengaturan kehidupan umat serta hubungan negara dengan masyarakat maupun dunia luar.

Karena itu, pemuda perlu memahami politik sebagai bagian dari pandangan hidup Islam secara menyeluruh, bukan sekadar arena pergantian kekuasaan.

Khatimah

Pada akhirnya, persoalan politik pemuda bukan sekadar apakah mereka aktif atau tidak aktif dalam politik. Persoalan yang jauh lebih mendasar adalah paradigma politik apa yang membentuk kesadaran dan menentukan arah perjuangan mereka.

Jika politik hanya dipahami sebagai kontestasi kekuasaan dalam kerangka negara-bangsa, perubahan mudah berhenti pada pergantian aktor dan kebijakan.

Namun, jika politik dipahami sebagai bagian dari mabda Islam, pemuda akan melihat persoalan secara lebih mendasar: hubungan antara akidah, syariat, masyarakat, negara, dan kekuasaan.

Karena itu, kewajiban mengemban dakwah Islam harus dibangun di atas kesadaran politik yang bersumber dari akidah Islam dan diarahkan pada penerapan syariat secara kaffah.

Dalam kerangka pemikiran tulisan ini, persoalan tersebut berkaitan dengan qadhiyah mashiriyah, yakni persoalan yang menentukan masa depan umat: bagaimana kehidupan Islam diwujudkan kembali dalam institusi politik yang menjalankan syariat Islam, yaitu Khilafah.

Maka, momentum kemerdekaan dan dinamika politik generasi muda semestinya tidak berhenti pada pertanyaan: “Bagaimana pemuda mengisi negara?”

Tetapi berlanjut pada pertanyaan yang lebih mendasar: “Kehidupan seperti apa yang hendak diwujudkan? Dengan hukum apa ia diatur? Dan paradigma apa yang menjadi fondasinya?”

Di situlah politik Islam perlu dipahami—bukan sekadar sebagai etika kebangsaan, tetapi sebagai bagian integral dari pandangan hidup Islam.

Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb. [SM/Ah]