Perjuangan Menegakkan Khilafah, Wujud Nyata Amar Makruf Nahi Mungkar Ulama terhadap Gerakan LGBT
Oleh: Sri Rahayu, S.Pi.
Suaramubalighah.com, Opini — Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) untuk didorong masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR RI. Wakil Ketua Umum MUI K.H. M. Cholil Nafis menegaskan langkah hukum ini diambil karena imbauan moral dinilai sudah tidak lagi efektif membendung fenomena penyimpangan seksual yang kian berani ditunjukkan di ruang publik. (MUI Digital, 28-6-2026).
Sikap tegas ini juga dinyatakan ketika menanggapi adanya penolakan dari puluhan organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap usulan regulasi tersebut. Sanksi pidana bagi pihak-pihak yang mengampanyekan perilaku LGBT di Indonesia ini untuk menjaga moral bangsa dan menyelamatkan generasi muda dari penyimpangan seksual. (MUI Digital, 25-6-2026).
Sikap MUI dalam merespons masifnya gerakan LGBT ini harus kita sambut sebagai bentuk kepedulian terhadap bahaya besar yang mengancam masa depan generasi. Akan tetapi, apa sebetulnya akar masalahnya? Mengapa gerakan LGBT makin masif?
LGBT, Gerakan Global Buah Sistem Sekuler Demokrasi
Melesatnya pertumbuhan kaum LGBT diberbagai belahan negeri termasuk Indonesia tidak dapat dilepaskan dari sistem hidup yang diterapkan saat ini, yaitu sistem sekuler demokrasi. Sistem hidup yang bertumpu pada akal manusia ini memiliki tolok ukur baik-buruk, benar-salah, maupun terpuji-tercela mengikuti standar manusia. Kebebasan yang diagungkan ideologi sekuler inilah yang kemudian melahirkan berbagai kerusakan, termasuk merajalelanya penyimpangan kaum Nabi Luth.
Di Australia, komunitas ini diakui secara terbuka, terdapat perumahan LGBT, gereja LGBT bahkan di Sydney terdapat acara tahunan berupa pawai dan lamaran kaum Sodom ini. Gerakan global ini bertujuan agar masyarakat menerima mereka secara legal dan diterima pernikahan sesama jenis. Agar mereka diterima maka jumlah mereka harus banyak dan tentu tidak mungkin pertambahan jumlah komunitas mereka melalui kelahiran karena tidak mungkin pernikahan sesama jenis menghasilkan keturunan. Alhasil, mereka memperbanyak jumlah dengan cara menularkan penyimpangan seksual melalui gerakan global yang didukung kekuatan internasional dan dana yang besar tadi. Mereka terus bergerak melalui berbagai jalur hingga korporasi global ikut mempercepat normalisasi LGBT melalui film kampanye sosial kurikulum dan budaya populer.
Persoalan ini tidak dapat dipandang sebelah mata karena mereka bukan sekedar komunitas. Mereka adalah sebuah kumpulan atau gerakan bukan hanya lokal maupun nasional, tetapi LGBT adalah sebuah gerakan global. Bahkan, mereka berupaya masuk pemerintahan agar dapat menjaga eksistensinya dan diterima secara legal. Agar menjadi legal, mereka harus didukung politik, yaitu endorsmen dari parpol. Dahulu, pada tahun 50-an, LGBT ditolak di Amerika. Akan tetapi, dengan terus masif dan terstrukturnya mereka menyebarkan penyimpangan seksual ini, akhirnya mereka menerima pernikahan sejenis dan duduk di parlemen sebagai penentu kebijakan.
AS adalah barometer gerakan kaum Sodom dan gerakan mereka didukung penuh oleh dua partai yaitu Partai Demokrat dan Republik. Jika umat Islam dan ulama diam saja, beberapa tahun ke depan bukan tidak mungkin masyarakat Indonesia menerima keberadaan mereka.
Ideologi sekularisme demokrasi sendiri memanfaatkan gerakan LGBT untuk mempertahankan eksistensinya. LGBT sebagai gerakan politik dan ekonomi menjadi proyek global yang akan terus bergerak ke berbagai negeri agar tetap menjadi adi kuasa. LGBTQ bukan sekadar isu sosial. Ini adalah proyek politik dan ekonomi global yang punya struktur, dana besar, dan target negara.
Ada banyak bukti bahwa sebagai gerakan politik, mereka memiliki tujuan politik yang jelas, yaitu mengubah hukum dan kebijakan negara agar melegalkan LGBTQ. Contohnya:
1. Agenda 2030 PBB-SDGs. Dalam target PBB, “kesetaraan gender” dan “nondiskriminasi” ditafsirkan luas untuk memasukkan SOGI (sexual orientation and gender identity). Negara yang mau dapat dana/bantuan PBB ditekan untuk mengakui LGBTQ.
2. Tekanan Diplomatik. Kedutaan besar AS, Inggris, Kanada, dan Jerman rutin mengibarkan bendera pelangi setiap Juni. Ini bentuk tekanan politik agar negara lain ikut melegalkan.
3. Lobi di Parlemen. Di banyak negara, UU “antidiskriminasi” dan “pernikahan sejenis” disahkan setelah bertahun-tahun, dilobi oleh jaringan LSM. Contoh, Taiwan 2019, Thailand 2024. Joseph Massad, profesor dari Columbia University, menyebutnya “the gay international” , yaitu ekspor ideologi gay dari Barat ke negara-negara muslim dan dunia ketiga sebagai bagian dari proyek “modernisasi”.
Sedangkan bukti bahwa LGBT adalah gerakan ekonomi didanai ribuan triliun adalah ada industri dan dana raksasa di belakangnya. USAID dan Departemen Luar Negeri AS menggelontorkan 500 Juta/tahun untuk isu HAM, termasuk LGBTQ. Bukan hanya itu, korporasi global 1000+ perusahaan Fortune 500 punya dana DEI (diversity equity inclusion). Setiap Juni, mereka wajib kampanye pelangi. Ini sekaligus strategi marketing untuk pasar Barat. Demikian juga Bank Dunia & IMF, memberikan syarat “inklusivitas” dalam pinjaman. Beberapa negara Afrika dipotong bantuan jika menolak UU LGBTQ. Total Jaringan ILGA World mencatat ada lebih dari 1 700 organisasi LGBTQ di 160 negara yang saling terhubung dan didanai secara global.
Demikianlah, LGBT adalah gerakan global yang diekspor ke negeri-negeri muslim dengan tujuan agar ideologi sekuler demokrasi diemban kaum muslim. Umat Islam harus menyadari bahwa kita sedang menghadapi musuh besar, yaitu ideologi rusak dan merusak. Inilah qadiyah mashiriyyah atau persoalan mendasar umat yang menentukan hidup dan matinya umat, yaitu karena ketiadaan sistem pemerintahan Islam (Khilafah), umat terpuruk dari semua sendi kehidupan, baik aspek politik, pemerintahan, sosial, ekonomi, pendidikan, peradilan, keamanan, dan semua lini kehidupan kita, termasuk serangan melalui LGBTQ!
Sekularisme menjadi lahan subur bagi berkembangnya berbagai perilaku bejat yang bertentangan dengan fitrah dan ajaran Islam. Demikianlah, akar persoalan LGBT adalah persoalan sistem yang membutuhkan effort besar dari umat, terutama tokoh dan ulama untuk menandang persoalan ini sebagai persoalan mendasar yang harus diselesaikan secara tuntas. Juga butuh kerja politik Islam sebagaimana dicontohkan Baginda Nabi Muhammad saw. untuk memberantas gerakan berbahaya hingga ke akarnya.
Islam Solusi LGBT
Jauh sebelum terjadi tindakan keji, Islam telah memberikan aturan sebagai bentuk penjagaan fitrah manusia agar terhindar dari LGBT. Rasulullah ﷺ bersabda, “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat ketika berumur 7 tahun. Dan pukullah mereka ketika berumur 10 tahun jika meninggalkan salat. Dan pisahkanlah tempat tidur mereka.” (HR Abu Dawud no. 495, Ahmad. Disahihkan Al-Albani).
Imam An-Nawawi menjelaskan, “Hadis ini adalah dalil wajibnya memisahkan tempat tidur anak laki-laki dengan anak laki-laki, anak perempuan dengan anak perempuan, dan anak laki-laki dengan anak perempuan ketika sudah berumur 10 tahun. Karena dikhawatirkan terjadi fitnah.”
Syekh Ibnu Utsaimin menjelaskan, “Hikmah hadis ini adalah menjaga fitrah anak, mencegah pergesekan yang bisa membangkitkan syahwat, dan melatih kemandirian.”
Tindakan preventif dengan pemisahan tempat tidur bagi anak laki-laki dengan anak laki-laki, anak perempuan dengan anak perempuan dan anak laki-laki dengan anak perempuan bertujuan mencegah saddudz dzari’ah, menutup pintu menuju kemungkaran (preventif perzinahan dan LGBT)
Setelah Islam melakukan penjagaan, kalaupun terlanjur terjadi tindakan kriminal dan penyimpangan seksual ini, Islam pun telah menetapkan hukuman yang bersifat kuratif atau mengobati dengan pemberian sanksi sangat tegas. Rasulullah saw. bersabda, “Barang siapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku keduanya.”
Demikian juga dengan lesbianisme atau al-sihaq. Dalam kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah berkata, “Jika telah bergesek dua wanita, maka keduanya melakukan zina yang terlaknat.” Kesimpulan ini didasarkan pada sabda Nabi saw. yang bersabda bahwa apabila wanita mendatangi seorang wanita, maka keduanya berzina. Pelakunya diberi hukuman takzir (hukumannya diserahkan pada hakim). Bagi penyandang biseksual, mereka dikenai hukuman homoseks apabila melakukan sesama jenis, dan hukuman zina apabila melakukan dengan lain jenis.
Untuk transgender, perilakunya juga dilaknat dalam Islam. Ibnu Abas ra. mengatakan bahwasanya Rasulullah saw. telah melaknat wanita yang menyerupai laki-laki dan laki-laki yang menyerupai wanita (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad). Hanya saja, transgender jika tidak sampai melakukan penyimpangan seksual, maka hukumannya cukup takzir saja, tidak sampai hukuman mati. Dahulu, pada zaman Nabi saw. dan para sahabat, orang banci diasingkan dan diusir dari rumah. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan Ibnu Abbas bahwasanya Nabi saw. melaknat para laki-laki mukhannats dan para waniita mutarajjilah. Beliau saw. berkata, “Keluarkan mereka dari rumah kalian,” maka Nabi mengusir si Fulan sedangkan Umar mengusir si Fulan. (HR Bukhari).
Sanksi tegas dalam Islam akan menyelamatkan masyarakat dan generasi. Oleh karena itu, siapa pun yang menghendaki LGBT lenyap hingga akar-akarnya, satu-satunya solusi adalah dengan mencampakkan sistem sekuler demokrasi yang melahirkan kerusakan sistemis. Sebagai gantinya adalah diterapkannya sistem hidup terbaik yang datang dari Allah yang menerapkan syariat secara kafah, yaitu sistem Khilafah.
Khalifah akan memberikan sanksi terhadap tindakan LGBT. Hukuman dalam Islam sebagai penebus dosa (jawabir) dan pencegah (zawajir). Berbagai penyimpangan dan tindak kriminal akan hilang ketika hukum Allah ditegakkan. Hukuman mati bagi pelaku perbuatan kaum Luth mampu menghentikan perbuatan keji dan fahisyah akan hilang bersama matinya pelaku.
Allah Swt. menyebut tindakan kaum Nabi Luth itu di dalam Quran surat al-A’raf ayat 80 sebagai fahisyah (tindakan keji) dan pada ayat berikutnya pelaku disebut sebagai kaum musrifun, kaum yang melampaui batas. Pada ayat 83 mereka disebut sebagai mujrimin, yaitu pelaku kriminal. Dengan demikian, homoseksual dilarang karena merupakan perbuatan keji, melampaui batas, dan kriminal.
LGBT bukanlah penyakit, melainkan penyimpangan dan perilaku itu dapat ditularkan kepada lingkungannya. Hukuman mati akan memutus rantai penularan tersebut. Inilah sebabnya dunia Islam membutuhkan sistem Khilafah yang akan menghentikan berbagai kerusakan dan kehancuran peradaban akibat kebejatan kaum LGBT.
Peran penting ulama, muhasabah lil hukkam dan membina umat untuk tegaknya khilafah. Ulama adalah waratsatul anbiya, menjadi marja’ ad–din (rujukan agama) dan marja’ as-siyasiy (rujukan politik) bagi seluruh umat termasuk pemimpin.
Allah Swt. berfirman, “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah ulama. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Pengampun.” (QS Fathir: 28).
Sikap MUI yang keras terhadap LGBT adalah sikap positif karena apa yang dilakukan adalah upaya mencegah kemungkaran, terlebih lagi MUI adalah kumpulan ulama. Ulama memiliki peran mulia menasihati penguasa agar menghilangkan kerusakan yang terjadi di masyarakat dengan menerapkan syariat Islam. Sikap ini penting untuk terus ditingkatkan pada tataran dakwah yang terstruktur agar mengarah pada perubahan besar sebagaimana dicontohkan Nabi Muhammad ﷺ, yaitu perubahan mengakar dari sistem hidup sekuler demokrasi yang telah nyata kerusakannya menuju sistem hidup terbaik yaitu Khilafah Islamiah yang merupakan kewajiban dari Allah Taala.
Untuk mengantarkan pada perubahan besar itu menjadi perkara penting bagi ulama untuk fokus pada dua hal, yaitu muhasabah lil hukkam dan membina umat dengan Islam kafah. Muhasabah lil hukkam bertujuan agar pemimpin menunaikan tugas dan tanggung jawabnya kepada rakyat. Ulama tidak boleh diam jika pemimpin tidak menjalankan fungsinya sebagai raa’in (pengatur urusan rakyat) dan junnah (perisai/pelindung rakyat). Ulama tidak boleh menyembunyikan kebenaran syariat. Rasulullah ﷺ bersabda, “Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kalimat kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.” (HR Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Hadis ini menunjukkan bahwa menyampaikan kebenaran kepada penguasa merupakan aktivitas yang sangat mulia dalam Islam. Hadis lain juga menegaskan pentingnya mencegah kemungkaran, “Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR Muslim).
Peran penting ulama berikutnya adalah melakukan pembinaan umat sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah saw. agar terbentuk kader dakwah yang memiliki kepribadian Islam. Pembinaan ini akan menjadikan umat memahami syariat, mengamalkan, dan mendakwahkan Islam kafah, hingga Allah menurunkan pertolongan-NYa, dengan tegaknya Khilafah ‘ala minhajinnubuwwah. Wallahu a’lam bishshawab. [SM/Ah]
Sumber: Muslimah News

