Oleh: Mahganipatra
Suaramubalighah.com, Opini — Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025–2029 kembali menjadi perbincangan. Menariknya, Perpres ini telah berlaku sejak Oktober 2025, tetapi mengapa justru baru ramai dibahas di tengah-tengah masyarakat ketika MUI mengusulkan RUU Pidana LGBTQ dan polemik unggahan Pride Month di lingkungan kampus. Apakah ini sekadar momentum pemberitaan atau menunjukkan adanya tarik-menarik wacana mengenai bagaimana isu LGBTQ seharusnya direspons? Lalu, sejauh mana sesungguhnya regulasi semacam ini mampu menjadi solusi atas maraknya penyimpangan seksual?
Pertanyaan ini penting untuk dikaji karena ketika pemerintah memasukkan frasa penyebaran LGBTQ ke dalam Perpres sebagai ancaman nonmiliter, secara konseptual hal itu akan mendorong lahirnya strategi dan regulasi untuk menghadapinya. Namun, pada saat yang sama, upaya tersebut juga berpotensi menjadi paradoks ketika negara masih menganut sistem nilai, norma, simbol, pola interaksi, dan praktik sosial yang berkembang di masyarakat yang tetap dibangun di atas paradigma sistem sekuler-kapitalistik seperti hari ini.
Saat Regulasi Berhadapan dengan Paradigma Sekuler
Masuknya penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sesungguhnya menunjukkan adanya kontradiksi dalam tata kelola negara. Di satu sisi, negara mengakui bahwa penyebaran ide, budaya, dan gaya hidup LGBTQ dapat mengancam ketahanan ideologi serta sosial budaya. Namun, di sisi lain, negara tetap mempertahankan paradigma sekularisme yang memisahkan agama dari aturan kehidupan publik, sementara liberalisme dijadikan landasan untuk menjamin kebebasan setiap individu dalam berekspresi dan menentukan gaya hidupnya.
Akibatnya, negara berada dalam posisi paradoks. Ia ingin membendung dampak dari sebuah ideologi, tetapi tetap mempertahankan sistem yang justru melahirkan ruang tumbuh bagi ideologi tersebut. Padahal, selama kebebasan individu dijadikan prinsip dasar penyelenggaraan kehidupan, setiap regulasi yang hendak membatasi penyimpangan seksual akan selalu berhadapan dengan prinsip-prinsip liberal yang hidup dalam sistem hukum, pendidikan, media, industri hiburan, bahkan kerja sama internasional.
Dalam sistem kapitalisme, orientasi utama bukanlah penjagaan akidah dan moral masyarakat, melainkan kebebasan pasar. Karena itu, industri hiburan, media digital, platform global, lembaga donor, hingga korporasi multinasional memiliki kepentingan untuk terus memproduksi dan memasarkan berbagai gaya hidup demi menghasilkan keuntungan ekonomi maupun keuntungan politik. Akibatnya, penyimpangan seksual tidak lagi dipandang sebagai perilaku individu yang menyimpang, tetapi telah berkembang menjadi identitas sosial yang harus dianggap wajar dan dinormalisasi melalui beragam budaya populer, kurikulum pendidikan, media massa, hingga ruang digital.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pendekatan regulatif dalam sistem sekuler belum mampu menyentuh akar persoalan karena lebih berfokus pada pengelolaan dampak daripada pembentukan cara pandang yang menjadi fondasi perilaku. Padahal, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan larangan semata karena dalam melakukan perubahan sosial diperlukan instrumen lain, yaitu pembinaan individu melalui akidah, pendidikan, peran keluarga, dakwah di tengah masyarakat, dan kebijakan negara yang selaras dengan nilai Islam sehingga masyarakat memiliki landasan yang kuat dalam menentukan sikap dan perilaku.
Selain itu, fenomena ini juga sebenarnya tidak dapat dilepaskan dari arus politik global. Sejak lama, isu orientasi seksual dijadikan salah satu instrumen diplomasi internasional melalui berbagai lembaga multilateral, bantuan pembangunan, kerja sama pendidikan, hingga tekanan terhadap negara berkembang agar mengadopsi standar hak asasi manusia versi liberal. Akhirnya, banyak negara berada pada posisi dilematis antara menjaga nilai masyarakatnya atau mengikuti arus norma global yang dibangun negara-negara Barat.
Oleh karena itu, aktivitas dakwah yang dapat membina akidah dan pemikiran umat sebagaimana dicontohkan oleh Rasulullah saw. merupakan bagian terpenting yang tidak dapat dipisahkan. Dakwah inilah yang akan mendorong terjadinya perubahan hakiki yang lebih mendasar terhadap sistem dan nilai yang menjadi landasan kehidupan masyarakat sehingga akan berdampak pula pada kebijakan negara yang memiliki arah yang lebih konsisten dan mampu menyelesaikan persoalan hingga ke akarnya.
Peran Dakwah Ulama sebagai Motor Penggerak Perubahan Masyarakat
Sesungguhnya, untuk menghadapi persoalan penyebaran LGBTQ dan berbagai penyimpangan seksual, tidak cukup dengan melakukan pendekatan regulatif semata. Meskipun memang benar bahwa regulasi dibutuhkan untuk mengatur perilaku masyarakat, untuk membentuk perubahan hakiki agar regulasi ini dapat berjalan secara efektif dan berhasil dibutuhkan perubahan sosial berdasarkan cara pandang dan sistem nilai yang menjadi landasan kehidupannya.
Di sinilah pentingnya peran dakwah para ulama sebagai motor penggerak perubahan masyarakat. Karena itu, tugas ulama tidak boleh direduksi hanya sebagai pemberi legitimasi keagamaan atau penyejuk sosial ketika terjadi polemik. Ulama adalah pewaris dakwah kenabian yang berkewajiban melakukan kasyful khuthath (membongkar makar pemikiran), membina akidah umat, membentuk opini umum Islam, serta melakukan muhasabah terhadap penguasa agar kebijakan negara berjalan sesuai syariat Allah. Inilah fungsi dakwah siyasiyah yang dijalankan Rasulullah saw., menjadikan sistem Islam sebagai landasan sistem kehidupan secara menyeluruh dalam institusi negara Khilafah Rasyidah ala Minhajin Nubuwwah yang mengikuti metode dakwah Rasulullah saw.
Kewajiban meneladani metode dakwah Rasulullah saw. telah diperintahkan di dalam Al-Qur’an. Allah Swt. berfirman:
> لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِيْ رَسُوْلِ اللّٰهِ اُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَنْ كَانَ يَرْجُوا اللّٰهَ وَالْيَوْمَ الْاٰخِرَ وَذَكَرَ اللّٰهَ كَثِيْرًاۗ
Artinya: “Sungguh, pada (diri) Rasulullah benar-benar ada suri teladan yang baik bagimu, (yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari Kiamat serta yang banyak mengingat Allah.” (Q.S. Al-Ahzab: 21).
Ayat ini dengan tegas dan jelas mengharuskan kita untuk meneladani dan terikat pada metode Rasulullah saw. dalam berdakwah. Tidak boleh meninggalkan metode ini meski sehelai rambut walaupun mengalami tekanan dan persekusi. Apalagi meninggalkan dakwah dengan alasan demi materi, merealisasikan kemaslahatan, atau karena perbedaan zaman dan berkembangnya kehidupan.
Metode dakwah Rasulullah saw. adalah metode yang lurus yang harus dicontoh dalam melakukan perubahan masyarakat karena bersandar pada wahyu (Al-Qur’an). Metode perubahan ini tidak dimulai dengan membuat aturan, tetapi dengan melakukan dakwah yang bersifat politik dan pemikiran yang dilakukan secara berjamaah dan berkelanjutan.
Meneladani Metode Dakwah Rasulullah
Metode dakwah Rasulullah saw. senantiasa berorientasi pada perubahan masyarakat dengan melakukan pembinaan individu agar memiliki akidah yang kokoh sebagai landasan dalam berpikir dan bertindak sehingga terbentuk kepribadian Islam. Selanjutnya, dari akidah yang kokoh ini akhirnya akan tertanam kerinduan pada diri umat untuk menghadirkan realitas kehidupan Islam dengan menerapkan sistem aturan yang bersumber dari nilai-nilai Islam. Sementara itu, pada saat yang sama, para ulamanya juga tetap berani untuk terus menyampaikan kritik dan koreksi terhadap nilai-nilai yang bertentangan dengan Islam, termasuk nilai-nilai sekularisme-kapitalisme yang telah menjadi bagian dari budaya dan praktik sosial hari ini.
Metode dakwah ini adalah aktivitas politik dengan tujuan politik. Rasulullah saw. tidak memulai perubahan dengan merebut kekuasaan ataupun sekadar menyusun regulasi. Beliau memulai dengan membangun akidah, membentuk syakhshiyah islamiyah, melakukan pergolakan pemikiran terhadap sistem jahiliah, membangun opini umum yang mendukung Islam, kemudian mencari nusrah dari ahlul quwwah hingga akhirnya berdiri Daulah Islam di Madinah. Inilah thariqah syar’iyyah perubahan yang wajib diikuti oleh setiap pengemban dakwah.
Penerapan syariat Islam secara kaffah tidak mungkin diwujudkan hanya melalui aktivitas individu atau komunitas. Banyak hukum Islam yang secara syar’i memang memerlukan keberadaan institusi negara untuk menerapkannya, mulai dari sistem pendidikan, media, ekonomi, peradilan, politik luar negeri, hingga sanksi pidana. Oleh karena itu, keberadaan Khilafah bukan dipandang sekadar sebagai pilihan politik, melainkan sebagai institusi yang memungkinkan seluruh hukum Allah diterapkan secara menyeluruh dalam kehidupan.
Oleh karena itu, penyelesaian penyimpangan seksual tidak boleh berhenti pada lahirnya regulasi ataupun kriminalisasi perilaku semata. Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma kehidupan melalui dakwah Rasulullah saw. yang membina akidah umat, membangun kesadaran politik Islam, serta mengantarkan umat kepada penerapan syariat secara kaffah dalam institusi Khilafah Rasyidah ‘ala Minhajin Nubuwwah. Inilah jalan yang diwariskan Rasulullah saw. dan menjadi satu-satunya jalan menuju terwujudnya Islam sebagai rahmatan lil ‘alamin.
Wallahu a’lam bishshawab. [SM/Ah]

