Sejarah Bukan Pajangan: Dari Ibrah Menuju Kebangkitan Islam Kafah

  • Opini

Oleh: Endah Siti Muwahidah

Suara Mubalighah, Opini — Sejarah bukan sekadar untuk dikenang. Ia harus menjadi ibrah untuk membaca realitas hari ini dan menyiapkan masa depan.

Pesan tersebut mengemuka dalam peluncuran dan bedah buku Sejarah Peradaban Islam karya Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Buya Amirsyah Tambunan, di Gedung MUI Pusat, Jakarta, 19 Agustus 2026, sebagaimana tercatat dalam pemberitaan resmi MUI. Buya Amirsyah menegaskan bahwa sejarah Islam tidak boleh berhenti sebagai hafalan atau sekadar pajangan masa lalu, tetapi harus menjadi ibrah untuk memahami kondisi hari ini dan menyiapkan masa depan.

Dalam forum yang sama, Wakil Ketua Umum MUI, K.H. M. Cholil Nafis, mengingatkan umat agar tidak terlena oleh budaya digital yang serba singkat. Tradisi membaca dan menulis perlu kembali dikuatkan agar umat memiliki kedalaman berpikir dalam memahami sejarah dan mengambil pelajaran darinya.

Pesan ini patut diapresiasi. Namun, jika sejarah benar-benar hendak dijadikan ibrah, umat tidak cukup hanya bertanya apa yang terjadi, tetapi juga mengapa hal itu terjadi. Mengapa Rasulullah ﷺ berhasil membangun masyarakat Islam di Madinah? Mengapa umat Islam kemudian mampu melahirkan peradaban besar? Dan mengapa peradaban itu mengalami kemunduran?

Pertanyaan tersebut menuntut pembacaan sejarah yang melampaui kronologi dan romantisme. Sejarah perlu dibaca secara kausal dan sistemik: menelusuri pemikiran, nilai, institusi, dan sistem kehidupan yang membentuk perjalanan umat.

Sebab, tidak cukup mengatakan, “Islam pernah berjaya.” Yang lebih penting adalah memahami fondasi kejayaan itu, bagaimana Islam diterapkan, dan apa yang menyebabkan umat mengalami kemunduran.

Madinah: Jangan Diambil Nilainya, Lalu Ditinggalkan Sistemnya

Dalam paparannya, Buya Amirsyah mengaitkan perkembangan masyarakat Islam dengan keberhasilan Rasulullah ﷺ membangun peradaban di Madinah melalui penguatan iman, adab, persatuan, kepemimpinan, dan tata kehidupan bersama. Piagam Madinah juga disebut sebagai sumber inspirasi dalam membangun kehidupan kebangsaan.

Tentu, iman, adab, persatuan, dan kepemimpinan merupakan unsur penting dalam kehidupan masyarakat. Tetapi, di sinilah pembacaan sejarah perlu diperdalam.Apakah Madinah hanya dibangun dengan moralitas? Jawabannya tentu tidak.

Rasulullah ﷺ tidak sekadar membentuk individu-individu saleh. Setelah hijrah, beliau membangun masyarakat Islam dan memimpin Daulah Islam di Madinah, serta mengatur berbagai urusan masyarakat berdasarkan wahyu.

Sebagai pemimpin negara, Rasulullah ﷺ menjalankan fungsi pemerintahan, antara lain mengangkat wali dan amil, memutuskan perkara, mengelola harta, menjamin keamanan, memimpin jihad, serta membangun hubungan dengan berbagai kekuatan di luar Madinah.

Piagam Madinah merupakan dokumen tertulis yang mengatur hubungan, kewajiban, pertahanan, dan penyelesaian sengketa antarkelompok di Madinah. Karena itu, ia tidak tepat dipersempit hanya sebagai simbol toleransi, melainkan perlu dibaca dalam konteks pembentukan tatanan masyarakat dan politik Madinah di bawah kepemimpinan Rasulullah ﷺ.

Pembacaan seperti ini ditemukan dalam literatur fikih siyasah, yang memandang Sirah Nabawiyah bukan hanya sebagai kisah moral, tetapi juga sebagai fondasi dalam memahami sistem politik dan hukum Islam.

Dengan demikian, Madinah bukan sekadar kisah tentang komunitas yang memiliki akhlak mulia. Madinah adalah bukti bahwa Islam, ketika diterapkan secara nyata, telah menjadi dasar pengaturan kehidupan masyarakat dan negara. Inilah perkara yang sering kali terlewat ketika sejarah Madinah hanya diperas menjadi sekumpulan nilai moral.

Islam datang membawa akidah dan syariat. Akidah Islam menjelaskan hakikat keberadaan manusia, kehidupan, dan alam semesta. Dari akidah itu lahir pemahaman yang benar tentang kehidupan. Kemudian, syariat datang untuk mengatur seluruh perbuatan manusia, baik yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan Allah, dirinya sendiri, maupun dengan sesama manusia.

Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً

“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan.” (QS Al-Baqarah: 208)

Allah ﷻ juga berfirman:

وَأَنِ احْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ

“Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang telah diturunkan Allah.” (QS Al-Ma’idah: 49)

Karena itu, mengambil Madinah sebagai inspirasi tetapi mengeluarkan syariat dan pemerintahan Islam dari pembahasannya adalah pembacaan sejarah yang tidak utuh. Ini berarti mengambil satu sisi dari pengalaman Madinah, tetapi mengabaikan dimensi syariat dan pengaturan kehidupan publik yang justru menjadi bagian penting dari realitas sejarah tersebut.

Akibatnya, kesalehan individu tetap hidup, tetapi Islam kehilangan peran sebagai landasan pengaturan kehidupan publik. Islam direduksi menjadi moral pribadi dan ibadah ritual, sementara urusan masyarakat dan negara diatur berdasarkan paradigma sekular yang memisahkan agama dari kehidupan.

Ketika Islam Dipisahkan dari Kehidupan

Dari sini persoalan sesungguhnya menjadi jelas. Islam tidak mengenal pemisahan agama dari kehidupan sebagaimana konsep sekularisme yang menempatkan agama di luar pengaturan kehidupan publik. Islam adalah mabda’ (ideologi), yakni pemikiran mendasar yang lahir dari akidah Islam dan melahirkan aturan untuk mengatur kehidupan manusia. Akidah Islam memberikan jawaban menyeluruh tentang hakikat alam, manusia, dan kehidupan serta hubungan manusia dengan Penciptanya. Dari akidah inilah lahir berbagai pemikiran dan hukum yang menjadi solusi atas persoalan kehidupan.

Sebagai mabda’, Islam memiliki fikrah dan thariqah. Fikrah adalah akidah dan hukum-hukum syariat yang memberikan pandangan dan solusi bagi berbagai persoalan kehidupan. Adapun thariqah adalah hukum-hukum syariat yang menjelaskan cara menerapkan, menjaga, dan mengemban fikrah tersebut. Dengan demikian, Islam bukan sekadar seperangkat nilai yang diyakini, tetapi memiliki konsepsi sekaligus tata cara penerapan yang bersumber dari wahyu Allah SWT.

Dalam konteks inilah Sirah Rasulullah ﷺ menjadi penting. Beliau tidak hanya menyampaikan fikrah Islam, tetapi juga menempuh thariqah yang ditunjukkan syariat hingga Islam hadir secara nyata dalam kehidupan masyarakat dan negara di Madinah. Memahami Islam secara kafah, karena itu, menuntut pemahaman terhadap fikrah sekaligus thariqah-nya.

Ketika hukum-hukum Islam hanya ditempatkan dalam wilayah ibadah personal, sementara pengaturan masyarakat, ekonomi, politik, hukum, pendidikan, dan hubungan luar negeri diserahkan kepada sistem yang bersumber dari selain Islam, sesungguhnya telah terjadi pemisahan antara Islam dan kehidupan.

Inilah yang harus dibaca secara kritis dalam sejarah modern umat Islam.

Kolonialisme tidak hanya berhadapan dengan kekayaan dan wilayah negeri-negeri muslim. Bersamaan dengan perubahan politik, berlangsung pula penetrasi pemikiran, hukum, dan institusi yang secara bertahap mengubah cara umat memandang kehidupan, pemerintahan, dan posisi Islam dalam masyarakat. Dalam proses tersebut, institusi politik Islam melemah dan hukum-hukum Islam dalam berbagai bidang kehidupan publik semakin tersisih.

Kolonialisme juga membawa serta nilai dan pemikiran Barat yang kemudian memengaruhi orientasi sebagian umat Islam. Barat semakin diposisikan sebagai tolok ukur kemajuan, sementara agama didorong ke ranah privat dan dipisahkan dari pengaturan kehidupan publik. Akibatnya, muncul pandangan bahwa kemajuan harus ditempuh dengan mengikuti model Barat, sedangkan syariat Islam dianggap tidak lagi relevan untuk mengatur kehidupan masyarakat dan negara.

Akibatnya, umat tetap memiliki masjid, madrasah, majelis taklim, dan berbagai aktivitas keagamaan. Namun, pengaturan kehidupan publik tidak lagi dibangun di atas syariat Islam. Maka, problem umat bukan sekadar lemahnya moral individu. Problemnya lebih mendasar, yakni Islam telah direduksi dari mabda’ menjadi agama yang terutama ditempatkan pada wilayah ritual dan moral. Di sinilah pentingnya membedakan antara kesalehan individu dan kesalehan sistem kehidupan.

Membangun individu muslim adalah kewajiban. Tetapi Islam tidak berhenti pada individu. Islam juga mengatur masyarakat. Dan untuk menerapkan hukum-hukum yang berkaitan dengan kemaslahatan umum, dibutuhkan kekuasaan yang menjalankannya.

Allah SWT berfirman:

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“Dan barangsiapa tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.” (QS Al-Ma’idah: 44)

Ayat tersebut memiliki pembahasan tafsir yang luas terkait makna dan kondisi “tidak berhukum dengan apa yang Allah turunkan”. Namun, secara prinsip, ayat ini menunjukkan kewajiban menjadikan wahyu Allah sebagai dasar dalam penyelesaian perkara dan pengaturan kehidupan.

Dengan demikian, kebangkitan umat tidak akan sempurna jika hanya diarahkan kepada perbaikan individu sementara sistem kehidupan tetap berjalan di atas asas yang bukan Islam.

Jika Islam dipahami sebagai sistem kehidupan yang utuh, muncul pertanyaan tentang institusi yang menjalankan hukum-hukum tersebut. Dalam khazanah sejarah politik Islam dan fikih siyasah, institusi kepemimpinan itu dikenal sebagai Khilafah atau imamah.

Khilafah: Bukan Mitos Sejarah, Bukan Sekadar Wacana Fikih

Membaca sejarah Islam secara jujur berarti mengakui bahwa Khilafah bukan mitos yang dibangun belakangan, apalagi sekadar wacana teoritis para ulama. Khilafah—yang dalam khazanah fikih juga disebut imamah—memiliki jejak nyata dalam sejarah politik umat Islam sekaligus menjadi bahasan penting para fukaha.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitabnya Nizham al-Islam mendefinisikan khilafah sebagai: “Kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di seluruh dunia untuk menerapkan hukum-hukum syariat Islam dan membawa risalah Islam ke seluruh penjuru dunia.” 

Setelah Rasulullah ﷺ wafat, umat memiliki kepemimpinan yang dilanjutkan oleh Khulafaurasyidin. Setelah itu pemerintahan umat Islam berlanjut dalam berbagai periode kekhalifahan, seperti Umayyah, Abbasiyah, dan Utsmaniyah, dengan dinamika, corak pemerintahan, dan tingkat penerapan syariat yang beragam.

Tidak tepat mengatakan bahwa seluruh rentang sejarah Khilafah merupakan periode yang seragam dalam penerapan syariat. Ada masa yang sangat dekat dengan syariat, ada pula yang mengalami penyimpangan. Namun, konsep Khilafah (imamah) sebagai kepemimpinan umum umat Islam tetap berlangsung dalam sejarah politik Islam selama berabad-abad.

Lebih dari sekadar fakta sejarah, persoalan imamah juga dibahas secara serius dalam khazanah fikih Islam.

Imam al-Mawardi, misalnya, menjelaskan dalam al-Aḥkām as-Sulṭāniyyah:

الإمامة موضوعة لخلافة النبوة في حراسة الدين وسياسة الدنيا

“Imamah ditempatkan untuk menggantikan fungsi kenabian dalam menjaga agama dan mengatur urusan dunia.”

Pernyataan ini menjadi rujukan utama dalam fikih siyasah klasik tentang imamah (kepemimpinan tertinggi). Para ulama seperti Al-Ghazali, Ibnu Taimiyyah, dan Ibnu Khaldun juga membahas persoalan imamah dalam karya-karya mereka ketika membicarakan pemerintahan, kekuasaan, peradilan, jihad, pengelolaan harta negara, dan berbagai urusan umat. Meskipun terdapat perbedaan penekanan dan perincian di antara mereka, pembahasan mengenai imamah menempati posisi penting dalam khazanah fikih siyasah Islam.

Rasulullah ﷺ bersabda:

كَانَتْ بَنُو إِسْرَائِيلَ تَسُوسُهُمُ الْأَنْبِيَاءُ … وَإِنَّهُ لَا نَبِيَّ بَعْدِي، وَسَيَكُونُ خُلَفَاءُ فَيَكْثُرُونَ

“Bani Israil dahulu diatur oleh para nabi… Sesungguhnya tidak ada nabi setelahku, dan akan ada para khalifah yang banyak.” (HR Bukhari dan Muslim)

Maka, pembahasan Khilafah tidak semestinya diperlakukan sebagai nostalgia sejarah atau slogan politik. Ia merupakan pembahasan yang memiliki dimensi syar‘i, fikih, dan historis.

Tentu, para penguasa dalam sejarah tidak selalu berada pada tingkat ketaatan yang sama kepada syariat. Ada keadilan dan ada kezaliman; ada penerapan hukum Islam dan ada penyimpangan. Namun, penyimpangan sebagian penguasa tidak dengan sendirinya menghapus pembahasan normatif mengenai imamah dalam syariat.

Sebab, harus dibedakan antara hukum syarak mengenai kepemimpinan umat dan praktik manusia yang menjalankannya. Para penguasa tidaklah maksum, yakni tidak terjaga dari kesalahan. Karena itu, sejarah pemerintahan Islam juga mengenal keadilan sekaligus kezaliman, keberhasilan sekaligus penyimpangan.

Penghapusan institusi Khilafah pada 1924 menandai perubahan besar dalam konfigurasi politik dunia Islam. Setelah itu, negeri-negeri Muslim semakin terfragmentasi ke dalam negara-negara teritorial, sementara pengaruh politik dan dominasi kekuatan asing terus membentuk perjalanan dunia Islam hingga hari ini. Karena itu, keterpurukan umat tidak cukup dijelaskan hanya melalui kelemahan moral individu, tetapi juga perlu dibaca dalam konteks perubahan sistem politik dan tata dunia yang melingkupinya.

Karena itu, jika syariat dipahami sebagai sistem kehidupan yang utuh, kebangkitan Islam tidak dapat dilepaskan dari pembahasan tentang kepemimpinan politik yang menjalankannya. Mengabaikan dimensi ini berarti mengabaikan salah satu aspek penting kebangkitan Islam.

Kebangkitan Islam dan Thariqah Dakwah Rasulullah ﷺ

Jika sejarah menunjukkan Islam pernah menjadi kekuatan peradaban, maka ibrahnya bukan sekadar bangga pada masa lalu. Umat harus memahami fondasi yang memungkinkan Islam membangun peradaban tersebut.

Kebangkitan Islam menuntut dikembalikannya pemahaman Islam sebagai mabda’ serta penerapannya secara kafah. Kafah berarti Islam hadir dalam seluruh dimensi kehidupan: akidah, ibadah, akhlak, muamalah, jinayah, siyasah, ekonomi, pendidikan, pertahanan, dan hubungan internasional.

Jalan kebangkitan juga tidak dapat dilepaskan dari thariqah dakwah Rasulullah ﷺ. Dalam khazanah pemikiran Islam kontemporer, khususnya yang dirumuskan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, perjalanan dakwah Rasulullah ﷺ dapat dianalisis melalui tiga marhalah (tahapan) yang saling berkesinambungan:

1. Marhalah at-Tatsqîf — tahap pembinaan dan pengkaderan

Pada fase awal dakwah di Makkah, Rasulullah ﷺ melakukan pembinaan intensif dengan menanamkan akidah dan tsaqâfah Islam kepada para sahabat. Pembinaan dilakukan melalui pengajaran Al-Qur’an dan pemahaman terhadap mabda’ Islam, disertai pembentukan ketaatan kepada Allah SWT. Aktivitas ini antara lain berlangsung di rumah al-Arqam bin Abi al-Arqam.

Dari proses pembinaan tersebut terbentuk kader dakwah yang kokoh keimanannya, memiliki pemahaman yang kuat terhadap mabda’ Islam, ber-syakhshiyyah Islamiyyah (kepribadian Islam) yang kokoh, serta siap mengemban dakwah di tengah masyarakat.

2. Marhalah at-Tafâ‘ul ma‘a al-Ummah — tahap interaksi dengan umat

Setelah terbentuk kelompok dakwah yang kokoh, dakwah memasuki fase pengembanan Islam secara terbuka kepada masyarakat. Allah SWT berfirman:

فَاصْدَعْ بِمَا تُؤْمَرُ وَأَعْرِضْ عَنِ الْمُشْرِكِينَ

“Maka sampaikanlah secara terang-terangan apa yang diperintahkan kepadamu dan berpalinglah dari orang-orang musyrik.” (QS Al-Hijr: 94)

Ayat ini menandai perintah untuk menyampaikan dakwah secara terang-terangan. Pada tahap ini, Rasulullah ﷺ tidak lagi hanya membina lingkaran internal, tetapi mengemban mabda’ Islam kepada umat secara luas, membangun kesadaran umum, dan menjadikan Islam sebagai persoalan utama dalam kehidupan masyarakat.

Marhalah ini dapat dipahami melalui aktivitas pembinaan masyarakat secara umum (tatsqîf jamâ‘î), pergulatan pemikiran (ash-shirâ‘ al-fikrî), dan pencarian dukungan dan pertolongan dari pihak yang memiliki kekuatan (thalab an-nushrah). Rasulullah ﷺ menghadapi pemikiran dan praktik jahiliah, menyampaikan Islam kepada berbagai kabilah, hingga memperoleh nushrah, yakni dukungan yang membuka jalan bagi tegaknya kekuasaan Islam. Proses tersebut berlanjut hingga Baiat Aqabah dan kemudian hijrah ke Madinah.

3. Marhalah Istilâm al-Hukm — tahap memperoleh kekuasaan

Marhalah ini terwujud setelah Rasulullah ﷺ hijrah ke Madinah dan memperoleh kekuasaan untuk memimpin Daulah Islam. Pada fase ini, syariat diterapkan dalam pengaturan berbagai urusan umat, termasuk pemerintahan, peradilan, ekonomi, pendidikan, pertahanan, dan hubungan luar negeri, sekaligus mengemban risalah Islam ke luar Madinah.

Karena itu, mempelajari sirah tidak cukup berhenti pada keteladanan individual, tetapi juga menuntut pemahaman terhadap thariqah perubahan yang ditempuh Rasulullah ﷺ.

Peran Strategis Ulama dan Mubalighah dalam Kebangkitan

Di sinilah posisi ulama dan mubalighah menjadi strategis. Kebangkitan umat tidak cukup dengan memperbanyak ceramah dan membina kesalehan individu. Kebangkitan membutuhkan perubahan cara pandang: dari Islam yang dipahami parsial menuju Islam kafah sebagai mabda’ yang mengatur seluruh kehidupan.

Karena itu, tafaqquh fī ad-dīn harus melahirkan ulama yang mampu membaca Islam sekaligus realitas umat. Mereka meluruskan pemahaman umat dengan membongkar sekularisme dan berbagai pemikiran yang memisahkan agama dari kehidupan. Umat harus disadarkan bahwa problem kemiskinan, kerusakan moral, ketimpangan, keterpurukan ekonomi, dan keterpecahan umat bukan semata persoalan individu, tetapi juga persoalan sistem yang harus dikritisi dengan standar Islam.

Ulama juga bukan legitimasi kekuasaan. Ulama adalah penjaga syariat dan pengoreksi penguasa melalui muhasabah lil-hukkam. Ketika kebijakan penguasa bertentangan dengan hukum Allah, ulama wajib menyampaikan kebenaran, bukan menyesuaikan agama dengan kepentingan penguasa.

Lebih dari itu, ulama dan mubalighah harus membangun kesadaran politik umat bahwa Islam tidak hanya mengatur ibadah dan akhlak, tetapi juga masyarakat dan negara. Mereka harus mengambil peran aktif dalam perjuangan menerapkan Islam secara kafah, mengemban dakwah kepada umat, serta mengupayakan tegaknya institusi politik Islam yang menerapkan syariat dan mengemban risalah Islam ke seluruh penjuru dunia.

Inilah amanah dakwah hari ini, yaitu menghadirkan kembali kesadaran umat akan kewajiban hidup dalam naungan kepemimpinan Islam dan memperjuangkan tegaknya Khilafah Rasyidah.

Khatimah

Sejarah yang dibaca dengan benar tidak melahirkan nostalgia, tetapi kesadaran. Ia mengajarkan umat memahami sebab perubahan, mengambil ibrah dari perjalanan generasi terdahulu, dan menimbang masa depan dengan petunjuk Allah SWT.

Karena itu, sejarah bukan sekadar untuk dikenang. Ia harus menjadi bekal untuk membaca realitas, menjaga arah perjuangan, dan menghadirkan kembali kehidupan yang berlandaskan Islam.

Wallāhu a‘lam. [SM/AH]