Mengembalikan Peran Ulama sebagai Pewaris Risalah dan Penggerak Kebangkitan Umat

Oleh: Atik Hermawati

Suara Mubalighah, Opini — Presiden Prabowo Subianto menyampaikan sebuah istilah yang menarik perhatian dalam forum Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU), yakni “Jas Hijau”—jangan sampai melupakan jasa ulama. Ia memberikan penghormatan kepada para ulama yang dinilainya telah berkontribusi dalam perjalanan bangsa, termasuk para kiai di kampung yang menurutnya memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat.

Para kiai tersebut disebut turut menjaga akhlak anak-anak, merawat kerukunan umat dan antarumat, serta menjaga kedamaian di tengah masyarakat. Mereka juga dinilai terus mendoakan bangsa tanpa meminta imbalan kepada negara. Presiden pun menegaskan pentingnya hubungan antara pemerintah dan organisasi keagamaan dalam menjaga keutuhan bangsa.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan dan kontribusi ulama masih mendapatkan penghargaan. Memang, jasa ulama tidak layak dilupakan. Namun, persoalannya tidak berhenti pada bagaimana mengenang jasa mereka. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana menempatkan kembali peran ulama sesuai dengan amanah yang diberikan Islam.

Ulama adalah Pewaris Risalah Nabi ﷺ

Islam menempatkan ulama pada kedudukan yang mulia. Ulama bukan sekadar tokoh agama, penjaga moral, atau pengayom sosial masyarakat. Mereka adalah pewaris para nabi.

Rasulullah ﷺ bersabda:

إِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ، إِنَّ الْأَنْبِيَاءَ لَمْ يُوَرِّثُوا دِينَارًا وَلَا دِرْهَمًا، وَرَّثُوا الْعِلْمَ

“Sesungguhnya ulama adalah pewaris para nabi. Sesungguhnya para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham, tetapi mereka mewariskan ilmu.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Sebagai pewaris para nabi, ulama bukan sekadar mewarisi ilmu, tetapi juga mengemban amanah risalah. Mereka memiliki tanggung jawab membimbing umat agar kehidupan manusia berjalan sesuai dengan petunjuk Allah ﷻ.

Karena itu, peran ulama tidak cukup hanya sebatas menyampaikan pengajian, menjaga tradisi keagamaan, memberikan nasihat moral, atau merawat kerukunan di tengah masyarakat. Semua itu tentu merupakan amal kebaikan yang penting. Namun, amanah ulama jauh lebih luas, yakni membimbing umat dengan Islam dan mengarahkan kehidupan mereka agar senantiasa berjalan sesuai dengan tuntunan Allah ﷻ.

Allah ﷻ berfirman:

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran: 104)

Ayat ini menunjukkan bahwa dakwah, amar makruf nahi mungkar, dan upaya menjaga umat dari penyimpangan merupakan bagian penting dari kehidupan kaum Muslim. Ulama, sebagai orang yang memiliki ilmu, memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan amanah tersebut.

Ketika Peran Ulama Bergeser

Namun, di tengah kehidupan yang berada dalam dominasi sistem kapitalisme-sekular, peran ulama menghadapi tantangan yang tidak sederhana.

Ulama yang semestinya menjadi pembimbing umat sekaligus pengingat dan pengoreksi penguasa, tidak jarang justru ditempatkan sebatas sebagai pendukung kebijakan kekuasaan. Nasihat yang semestinya menjadi pengingat dapat bergeser menjadi pembenaran. Suara yang semestinya menyuarakan kepentingan umat pun terkadang terseret ke dalam kepentingan politik tertentu.

Kondisi ini layak menjadi bahan renungan. Sebab, dalam paradigma kapitalisme-sekular, agama cenderung ditempatkan dalam ranah privat dan dipisahkan dari pengaturan kehidupan publik. Akibatnya, peran ulama pun berpotensi menyempit pada persoalan ibadah dan akhlak, sementara persoalan politik, ekonomi, hukum, pemerintahan, pendidikan, dan berbagai persoalan publik lainnya dianggap berada di luar ranah agama.

Padahal, Islam adalah agama yang mengatur kehidupan manusia secara menyeluruh. Islam tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah ﷻ, tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan sesama dan kehidupan bermasyarakat.

Di sinilah pentingnya mengembalikan peran ulama pada posisi yang semestinya: sebagai pewaris risalah nabi yang membimbing umat dengan pemahaman Islam yang kaffah, menyampaikan kebenaran, melakukan amar makruf nahi mungkar, serta berani mengingatkan dan mengoreksi penguasa ketika terjadi penyimpangan.

Kedekatan dengan penguasa tidak boleh membuat ulama kehilangan keberanian untuk mengatakan yang benar. Justru, ketika seorang ulama berada dekat dengan kekuasaan, semakin besar pula amanahnya untuk memberikan nasihat, melakukan muhasabah, dan mengingatkan penguasa ketika terdapat kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan Allah ﷻ.

Politik Ulama dan Kebangkitan Umat

Salah satu konsekuensi dari amanah risalah tersebut adalah ulama tidak boleh melepaskan diri dari persoalan politik.

Dalam perspektif Islam, politik berkaitan dengan ri’ayah syu’un al-ummah, yakni pengurusan urusan umat. Karena itu, ulama tidak semestinya bersikap apolitis atau menganggap politik sebagai wilayah yang tidak berkaitan dengan agama. Sebaliknya, ulama perlu memahami persoalan politik agar mampu membimbing umat dalam menyikapi berbagai persoalan yang menentukan kehidupan mereka.

Aktivitas politik ulama juga tidak semestinya berhenti pada kepentingan kebangsaan semata. Islam memandang kaum Muslim sebagai satu umat yang diikat oleh akidah. Karena itu, kepedulian dan perjuangan ulama tidak seharusnya berhenti pada kepentingan satu bangsa, tetapi juga mencakup persoalan umat Islam secara keseluruhan.

Ulama memiliki peran penting dalam membangun kesadaran umat bahwa kaum Muslim merupakan satu kesatuan yang diikat oleh akidah dan syariat Islam.

Allah ﷻ berfirman:

إِنَّ هَٰذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ فَاعْبُدُون

“Sesungguhnya umatmu ini adalah umat yang satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku.” (QS. Al-Anbiya: 92)

Ayat tersebut menegaskan kesatuan umat Islam berdasarkan ikatan akidah. Karena itu, kepedulian politik ulama semestinya tidak berhenti pada persoalan nasional, tetapi juga diarahkan pada kepentingan umat Islam secara keseluruhan serta terwujudnya kehidupan yang sesuai dengan syariat Islam.

Salah satu bentuk tanggung jawab politik ulama adalah melakukan muhasabah lil-hukkam, yakni mengoreksi penguasa ketika terjadi penyimpangan. Hal ini merupakan bagian dari amar makruf nahi mungkar yang tidak hanya ditujukan kepada masyarakat, tetapi juga kepada pihak yang memiliki kekuasaan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ

“Jihad yang paling utama adalah menyampaikan perkataan yang adil di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Dawud)

Hadis tersebut menunjukkan pentingnya keberanian menyampaikan kebenaran di hadapan penguasa. Karena itu, ulama tidak semestinya hanya hadir ketika penguasa membutuhkan doa, dukungan, atau nasihat yang menyenangkan. Ulama juga harus hadir ketika terdapat kebijakan atau keputusan yang menyimpang dari ketentuan Allah ﷻ.

Keberanian mengoreksi penguasa dalam perkara tersebut merupakan salah satu wujud amar makruf nahi mungkar sekaligus bentuk tanggung jawab keilmuan ulama kepada umat.

Dari Muhasabah Menuju Kebangkitan Umat

Namun, tanggung jawab politik ulama tidak berhenti pada muhasabah terhadap penguasa. Ulama juga memiliki tanggung jawab membina kesadaran umat agar mampu memahami berbagai persoalan yang menimpa mereka, termasuk akar penyebab keterpurukan umat dan jalan perubahan yang ditawarkan Islam.

Dengan demikian, ulama tidak hanya berperan dalam mengoreksi kekuasaan, tetapi juga membimbing umat agar memiliki kesadaran terhadap kondisi mereka dan terdorong untuk melakukan perubahan.

Di sinilah dakwah ulama memiliki dimensi strategis. Ulama harus mendidik umat dengan akidah Islam yang kokoh sekaligus membangkitkan kesadaran mereka melalui tsaqafah Islam yang kaffah. Umat tidak cukup hanya dibekali pengetahuan tentang halal-haram dalam persoalan individual, tetapi juga perlu dibimbing untuk memahami bagaimana Islam memberikan pandangan dan solusi terhadap berbagai persoalan kehidupan.

Ulama perlu mengarahkan umat pada perubahan yang mendasar, bukan sekadar perubahan kebijakan yang bersifat parsial. Perubahan tersebut adalah melanjutkan kembali kehidupan Islam secara kaffah dalam naungan sistem Islam, yaitu Khilafah.

Dengan demikian, ulama bukan sekadar pewaris ilmu. Mereka adalah pewaris risalah Nabi ﷺ, pembimbing umat, pengemban amar makruf nahi mungkar, pengoreksi penguasa, sekaligus penggerak kebangkitan umat.

Maka, sudah saatnya peran ulama dikembalikan pada kedudukan hakikinya. Itulah makna yang lebih mendalam dari seruan untuk tidak melupakan “Jas Hijau”: bukan sekadar mengenang jasa ulama, memberikan penghormatan, atau mengingat kontribusi mereka dalam perjalanan bangsa, tetapi menghidupkan kembali risalah yang mereka warisi dari para nabi dan menjadikannya sebagai jalan untuk membimbing serta membangkitkan umat.

Sebab, kemuliaan ulama bukan semata-mata karena mereka dihormati oleh penguasa atau masyarakat. Kemuliaan itu terletak pada sejauh mana ilmu yang mereka warisi dari para nabi benar-benar mereka tunaikan sebagai amanah, yaitu menyeru kepada Islam, menjelaskan kebenaran, melakukan amar makruf nahi mungkar, mengoreksi penguasa, membina kesadaran umat, dan mengarahkan umat menuju kehidupan yang diridai Allah ﷻ.

Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb. [SM/Ah]