Al-Aqsa, Tanggung Jawab Muslim Sedunia: Dari Kepedulian Menuju Kesadaran Politik Umat

  • Opini

Oleh: Mahganipatra

Suara Mubalighah, Opini —

«مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ، وَتَرَاحُمِهِمْ، وَتَعَاطُفِهِمْ، مَثَلُ الْجَسَدِ، إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ، تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى»

“Perumpamaan orang-orang mukmin dalam hal saling mencintai, menyayangi, dan mengasihi adalah seperti satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuh sakit, seluruh tubuh akan merasakan demam dan tidak bisa tidur.” (HR Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan bahwa umat Islam adalah satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuh merasa sakit, seluruh tubuh akan merasakan demam. Kondisi ini senada dengan realitas yang disampaikan oleh anggota Persatuan Ulama Dunia dari Palestina, Syekh Dr. Muhammad Al-Hajj, dalam acara SIMATINA 2026. Pernyataan tersebut sekaligus menjadi tamparan keras bagi kondisi umat Islam hari ini.muslim

Setiap hari, penangkapan para ulama, anak-anak, dan perempuan; pengusiran dari tanah air; pembakaran; serta penghancuran rumah dan berbagai bangunan di Palestina dan sekitar Masjid Al-Aqsa semakin masif. Beliau menegaskan dalam seruannya kepada kaum Muslim:

“Masjid Al-Aqsa bukan hanya milik rakyat Palestina, tetapi milik umat Islam. Oleh karena itu, menjaga Masjid Al-Aqsa, memperjuangkan hak-hak umat Islam, mewujudkan perdamaian, dan kemerdekaan Palestina merupakan tanggung jawab bersama bagi seluruh umat Islam sedunia.” (MUI, 2-9-2026)

Lalu, jika Palestina merupakan tanggung jawab seluruh kaum muslim, mengapa persoalan Palestina dan Masjid Al-Aqsa belum mampu menggugah kesadaran seluruh umat Islam untuk membebaskannya dari penderitaan? Mengapa umat Islam dan para pemimpin negeri-negeri muslim yang jumlahnya sangat besar justru belum memiliki kekuatan politik yang mampu mengakhiri penderitaan dan kezaliman yang menimpa Palestina?

Persoalan Palestina: Bukan Sekadar Konflik, tetapi Aneksasi yang Terus Berulang

Selama ini, persoalan Palestina sering kali dipandang sebagai tragedi kemanusiaan dan konflik antara dua pihak. Akibatnya, respons terhadap persoalan Palestina lebih banyak diarahkan pada forum-forum internasional, forum negara-negara muslim, maupun berbagai lembaga nasional dan internasional, baik pemerintah maupun nonpemerintah. Fokusnya adalah menyampaikan jumlah korban, kerugian, dan dampak kemanusiaan yang ditimbulkan akibat tragedi tersebut.

Akhirnya, upaya yang berhasil dihimpun lebih banyak terbatas pada kepedulian umat: mengumpulkan dan mengirim bantuan makanan serta obat-obatan, melakukan penggalangan dana, menyuarakan kecaman terhadap kezaliman, menyerukan gencatan senjata dan perdamaian, membantu pengungsi dan korban, serta mengajak umat Islam untuk terus mendoakan saudara-saudara mereka di Palestina.

Pertanyaannya, apakah upaya ini cukup? Jawabannya tentu tidak.

Selama persoalan Palestina dan Masjid Al-Aqsa hanya dianggap sebagai persoalan kemanusiaan atau konflik antara dua pihak, penderitaan rakyat Palestina akan terus berulang. Kerangka tersebut cenderung menempatkan persoalan sebagai pertikaian antara dua pihak, sementara persoalan yang lebih mendasar berupa pendudukan dan aneksasi wilayah tidak menjadi pusat penyelesaian.

Padahal, persoalan Palestina tidak hanya menyangkut akibat konflik berupa korban jiwa, kelaparan, pengungsian, kehancuran rumah, dan fasilitas umum. Di balik semua itu, terdapat persoalan pendudukan, perampasan wilayah, dan aneksasi yang berdampak langsung terhadap kehidupan rakyat Palestina serta keberadaan Masjid Al-Aqsa.

Karena itu, umat Islam perlu membangun kesadaran bahwa persoalan Palestina bukan sekadar tragedi kemanusiaan atau konflik dua negara, tetapi juga persoalan pendudukan dan aneksasi wilayah Palestina. Selama solusi hanya diarahkan untuk menangani akibat, sementara akar persoalan tidak disentuh, penderitaan rakyat Palestina akan terus berulang dalam berbagai bentuk.

Umat harus memahami bahwa Palestina memiliki kedudukan penting dalam sejarah dan khazanah Islam. Karena itu, persoalan pendudukan dan aneksasi atas wilayah Palestina tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai persoalan lokal, tetapi sebagai persoalan yang menyentuh kepentingan dan tanggung jawab umat Islam secara keseluruhan.

Dengan kesadaran tersebut, menjaga dan melindungi Palestina serta Masjid Al-Aqsa tidak cukup hanya dilakukan melalui bantuan kemanusiaan, tetapi juga harus diarahkan pada upaya pembebasan wilayah yang diduduki dan penghentian aneksasi.

Palestina, Tanah Milik Umat Islam

Seruan Syekh Dr. Muhammad Al-Hajj agar persoalan Palestina menjadi perhatian umat Islam sedunia karena Masjid Al-Aqsa terus berada dalam ancaman, sementara kaum muslim di sekitarnya terus mengalami kezaliman, semestinya menjadi alarm keras bagi umat Islam. Bagaimanapun, Palestina, khususnya Masjid Al-Aqsa, memiliki kedudukan istimewa bagi umat Islam.

Rasulullah ﷺ bersabda:

«لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ: الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ، وَمَسْجِدِي هَذَا، وَالْمَسْجِدِ الْأَقْصَى»

“Janganlah melakukan perjalanan kecuali menuju tiga masjid: Masjidil Haram, masjidku ini (Masjid Nabawi), dan Masjid Al-Aqsa.” (HR Bukhari dan Muslim)

Dalam pandangan Islam, Masjid Al-Aqsa merupakan salah satu tempat suci yang memiliki kedudukan istimewa dan menjadi bagian penting dari sejarah umat terdahulu. Baitulmaqdis juga memiliki kedudukan khusus dalam sejarah umat Islam karena pernah menjadi kiblat pertama sebelum kiblat dialihkan ke Ka’bah. Bahkan, keberadaannya terkait langsung dengan perjalanan dakwah Rasulullah ﷺ.

Allah ﷻ berfirman:

سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَىٰ بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ

“Mahasuci Allah yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Masjidilaqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya…” (QS Al-Isra: 1)

Ayat ini menunjukkan hubungan langsung antara Masjidilharam dan Masjid Al-Aqsa dalam peristiwa Isra Rasulullah ﷺ. Masjid Al-Aqsa bukan sekadar situs sejarah atau bangunan yang kebetulan berada di Palestina, tetapi memiliki kedudukan yang disebut secara langsung dalam Al-Qur’an.

Karena itu, persoalan Palestina dan hubungannya dengan umat Islam tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan sebuah bangsa berdasarkan paradigma politik modern yang bertumpu pada batas-batas negara (nation state). Persoalan ini juga harus dilihat dalam kerangka ukhuah islamiah, yakni ikatan persaudaraan yang lahir dari keimanan kepada Allah ﷻ.

Keimanan tersebut melahirkan kepedulian seorang muslim terhadap muslim lainnya. Ketika sebagian kaum muslim di suatu wilayah mengalami penderitaan, seorang muslim memandangnya sebagai persoalan umat Islam secara keseluruhan, tanpa membedakan ras, bangsa, maupun bahasa.

Dari Kepedulian Menuju Solusi untuk Membebaskan Palestina dan Masjid Al-Aqsa

Penderitaan kaum muslim di Palestina tidak boleh dipandang sekadar sebagai urusan lokal, tetapi harus berkembang menjadi pembahasan dalam kerangka politik Islam yang membutuhkan kekuatan politik dan persatuan umat Islam.

Dalam kitab Mafāhīm Siyāsiyyah li Hizb at-Taḥrīr (Konsepsi Politik Hizbut Tahrir), Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan persoalan Palestina dalam perspektif politik dan ideologis. Palestina, termasuk Masjid Al-Aqsa, tidak semestinya ditempatkan semata-mata sebagai persoalan kemanusiaan atau konflik antara dua pihak, tetapi harus dibaca dalam konteks pendudukan dan aneksasi wilayah, pertarungan ideologi, kepentingan negara, imperialisme, serta kondisi politik umat Islam.

Maka, umat Islam tidak boleh membatasi penyelesaian Palestina pada Two-State Solution, diplomasi, atau berbagai mekanisme internasional yang hanya berputar pada pengelolaan konflik. Dalam perspektif politik Islam, persoalannya bukan sekadar bagaimana mengatur hubungan dua pihak, tetapi bagaimana mengakhiri pendudukan dan aneksasi serta mengembalikan hak kaum muslim atas wilayah yang diduduki.

Kewajiban umat Islam hari ini adalah memahami problematika umat, terutama persoalan Palestina dan Masjid Al-Aqsa, serta menjadikannya sebagai qadhiyah mashiriyah. Dengan demikian, di tengah umat akan lahir kesadaran mengenai akar persoalan dan kebutuhan terhadap kekuatan politik yang mampu menghimpun potensi umat.

Umat membutuhkan kekuatan politik yang dapat mempersatukan potensi geopolitik, ekonomi, dan pertahanan negeri-negeri muslim dalam satu kepemimpinan dan strategi politik yang mampu menjalankan tanggung jawab terhadap kaum muslim, termasuk membebaskan Palestina dan menjaga Masjid Al-Aqsa.

Kekuatan politik tersebut adalah Khilafah. Khilafah merupakan kepemimpinan umum bagi umat Islam yang menerapkan syariat Islam secara kafah dan mendakwahkan Islam ke seluruh penjuru dunia. Dengan persatuan politik tersebut, kekuatan umat yang selama ini terpecah dapat dihimpun untuk menjalankan tanggung jawab terhadap kaum muslim dan wilayah mereka.

Dalam konteks pembebasan wilayah kaum muslim yang terjajah, jihad juga memiliki kedudukan dalam khazanah syariat Islam sebagai bagian dari konsepsi pembelaan terhadap kaum muslim dan wilayah mereka. Karena itu, pembebasan Palestina tidak cukup dipahami sebatas pemberian bantuan kepada korban, tetapi juga sebagai upaya mengakhiri pendudukan dan membebaskan wilayah yang terjajah.

Jihad dalam konteks ini bukan tindakan individual yang dilakukan secara serampangan, melainkan memiliki ketentuan syariat dan berkaitan dengan otoritas politik. Karena itu, ketika umat membutuhkan kekuatan untuk membela dan membebaskan wilayah kaum muslim, persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan akan kepemimpinan politik yang mampu menjalankan tanggung jawab tersebut.

Dengan demikian, Khilafah menjadi institusi politiknya, sedangkan jihad merupakan bagian dari konsepsi syariat dalam pembelaan dan pembebasan wilayah kaum muslim yang terjajah. Inilah yang membedakan solusi mendasar dari sekadar penanganan akibat.

Peran Mubalighah dalam Membangun Kesadaran Politik Umat Demi Membebaskan Palestina

Oleh karena itu, upaya yang harus dilakukan para mubalighah hari ini adalah lantang mengingatkan umat bahwa persoalan Palestina belum selesai dan tidak akan selesai jika respons terhadapnya hanya berputar pada doa, aksi solidaritas, atau bantuan kemanusiaan.

Bantuan kemanusiaan tetap penting untuk meringankan penderitaan korban. Namun, bantuan tersebut bukan solusi untuk mengakhiri pendudukan dan aneksasi. Demikian pula, doa dan aksi solidaritas merupakan bentuk kepedulian yang penting, tetapi harus diiringi dengan pemahaman terhadap akar persoalan dan solusi politiknya.

Ulama dan mubalighah memiliki tanggung jawab besar untuk menyuarakan kebenaran dan menjelaskan akar persoalan Palestina secara komprehensif. Mereka harus menjelaskan kondisi Masjid Al-Aqsa, sejarah Palestina, kedudukan Palestina dalam pandangan Islam, serta berbagai kepentingan politik yang memengaruhi persoalan tersebut.

Para mubalighah juga harus membangun kesadaran politik Islam di tengah umat. Umat harus memahami bahwa besarnya jumlah kaum muslim dan besarnya potensi negeri-negeri muslim tidak otomatis menjadi kekuatan apabila tidak dihimpun dalam persatuan politik.

Dakwah harus dilakukan secara terbuka untuk membangun opini umum dan kesadaran umat mengenai pentingnya ukhuah islamiah yang berlandaskan iman dan takwa, penerapan syariat Islam secara kafah, serta persatuan politik umat.

Dengan kesadaran tersebut, umat diharapkan memahami kebutuhan terhadap institusi politik Islam dan menuntut tegaknya Khilafah Islamiah. Dengan institusi tersebut, umat memiliki kepemimpinan umum yang bertanggung jawab menerapkan syariat, mengurus kemaslahatan umat, serta menjalankan tanggung jawab politik terhadap kaum muslim, termasuk persoalan Palestina dan Masjid Al-Aqsa.

Palestina dan Al-Aqsa pada akhirnya bukan sekadar persoalan yang melahirkan keprihatinan sesaat. Keduanya harus menjadi qadhiyah mashiriyah yang membangkitkan kesadaran umat: bahwa ukhuwah harus melahirkan kepedulian, kepedulian harus melahirkan kesadaran politik, dan kesadaran politik harus mendorong perjuangan untuk menghadirkan solusi yang diyakini sesuai dengan Islam.

Wallāhu aʿlam biṣ-ṣawāb. [SM/AH]