Oleh: Atik Hermawati
Suaramubalighah.com, Opini— Pada 4 Desember 2025, Presiden Prabowo Subianto bertemu Sekretaris Jenderal Liga Muslim Dunia, Syekh Muhammad bin Abdul Karim Al-Issa, di Istana Merdeka, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Syekh Al-Issa menyampaikan apresiasi terhadap Indonesia yang menjadi role model karena dinilai berhasil menjaga kerukunan beragama. Ia menegaskan bahwa kerja sama Indonesia dengan Liga Muslim Dunia sangat strategis karena sama-sama mengusung nilai keislaman moderat dan mendorong solidaritas umat untuk menyebarkan pesan damai ke seluruh dunia. Ia pun membahas sejumlah tantangan global dan menyampaikan bahwa umat Islam harus berani menggaungkan perdamaian dan harmoni.
Pujian semacam ini sepintas terdengar menenangkan. Namun, umat perlu bersikap kritis. Sebab, kerukunan beragama hari ini tidak lagi sekadar realitas sosial, melainkan telah dijadikan program ideologis melalui proyek “moderasi beragama” yang dipromosikan negara dan lembaga global, termasuk dalam RPJMN 2020–2024 hingga saat ini. Kerukunan seperti apa yang sedang dibangun, dan untuk kepentingan siapa?
Moderasi Beragama: Istilah Global, Bukan Konsep Syar’i
Moderasi beragama bukanlah istilah yang lahir dari khazanah Islam. Ia bukan konsep syar’i yang bersumber dari Al-Qur’an, As-Sunnah, maupun lisanul-‘Arab. Moderasi justru merupakan produk politik global kapitalisme-sekuler yang diposisikan sebagai “jalan tengah” dan dianggap solusi atas berbagai persoalan sosial.
Dalam narasi yang terus digembar-gemborkan, ajaran Islam seperti jihad, istilah kafir, Daulah Islam, dan thaghut kerap dituduh sebagai penyebab intoleransi umat. Tuduhan ini kemudian digunakan untuk membentuk opini bahwa Islam kaffah adalah ancaman bagi kerukunan.
Munculnya istilah ini tidak bisa dipisahkan dari agenda global war on terrorism yang digaungkan AS setelah peristiwa WTC 2001. Dalam buku Building Moderate Muslim Network yang dikeluarkan Rand Corporation, dikatakan bahwa muslim moderat adalah orang yang menyebarluaskan dimensi-dimensi kunci peradaban demokrasi, termasuk di dalamnya gagasan tentang HAM, kesetaraan gender, pluralisme, dan menerima hukum-hukum nonsekretarian, serta melawan terorisme dan bentuk-bentuk legiimasi terhadap kekerasan. (Angel Rabasa, Cheryl Benard et all, Building Moderate Muslim Network, Rand Corporation, 2007).
Dalam jurnal Islamic Moderate in Perspectives: A Comparison Between Oriental and occidental Scholarships, menurut Janine A Clark, Islam moderat adalah Islam yang menerima sistem demokrasi, sebaliknya Islam radikal adalah Islam yang menolak demokrasi dan sekularisme. (An-Nawiy, 2023).
Sehingga dalam praktiknya, moderasi beragama justru menggeser Islam dari posisinya sebagai agama haq menjadi sekadar identitas budaya, serta menjauhkannya dari pemahaman Islam yang kaffah menjadi pemahaman yang dikehendaki Barat atas nama kerukunan dan harmoni. Padahal Allah SWT telah menegaskan dalam QS. Ali ‘Imran: 19, bahwa Islam satu-satunya agama yang diridai-Nya.
Istilah wasathiyyah kerap dijadikan legitimasi bagi gagasan Islam moderat dengan merujuk QS. Al-Baqarah: 143:
وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا
“Dan demikian Kami jadikan kalian umat yang adil…”
Para pengusung moderasi menafsirkan wasath sebagai “pertengahan” yang berarti menerima semua perbedaan, termasuk demokrasi, HAM versi Barat, dan pluralisme agama.
Padahal kata wasath dalam ayat tersebut merupakan shifat untuk kata ummah yang bermakna khiyār wa ‘udūl (terpilih dan adil) sebagaimana dijelaskan Syekh Syinqithiy dalam al-Adwā’ al-Bayān. Dr. Wahbah Zuhaily dalam al-Tafsir al-Munir menyatakan bahwa umat muslim disebut sebagai ummat wasath karena menganut agama yang adil dan tengah-tengah antara dua ajaran ekstrem yang berlebih-lebihan dalam urusan dunia.
Semua makna yang diutarakan para ulama pada kata wasath dengan berbagai bentuk musytaq-nya, sama sekali tidak berhubungan dengan istilah moderat yang digagas. Ketika toleransi diarahkan untuk menerima semua agama benar, maka yang terjadi bukan kerukunan, melainkan pembatalan tauhid secara perlahan.
Indonesia sebagai Corong Moderasi Global
Indonesia dengan populasi muslim terbesar dunia tengah diarahkan menjadi corong utama moderasi beragama global. Kerukunan beragama dipromosikan bukan sekadar untuk menjaga stabilitas sosial, tetapi sebagai alat politik untuk melanggengkan hegemoni Barat atas negeri muslim. Dengan pluralisme, kaum muslim dihilangkan keyakinannya terhadap Islam yang kaffah sehingga hilanglah predikat khairu ummah.
Rasulullah ﷺ telah mengingatkan,
لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ
Artinya:
“Sungguh kalian akan mengikuti jalan orang-orang sebelum kalian sejengkal demi sejengkal…” (HR. Muslim no. 2669)
Pluralisme agama adalah produk peradaban Barat sekuler yang lahir dari konflik gereja dan negara. Ketika konsep ini diimpor ke dunia Islam dan dibungkus dengan istilah moderasi, maka umat sejatinya sedang diarahkan mengikuti jalan yang bukan berasal dari Islam.
Kerukunan dalam Sejarah Islam: Toleransi tanpa Moderasi
Toleransi dalam Islam bukanlah pengaburan akidah atau pengakuan atas kebenaran semua agama. Tetapi hal itu adalah sikap syar’i, yakni menjaga hak-hak manusia tanpa menanggalkan posisi Islam sebagai satu-satunya agama yang diridhai Allah.
Islam tidak pernah mengajarkan pemaksaan agama. Allah SWT berfirman:
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ
“Tidak ada paksaan dalam agama.” (QS. Al-Baqarah: 256)
Para ulama sepakat bahwa ayat ini bermakna larangan memaksa orang masuk Islam, bukan pengakuan atas kebenaran semua agama seperti dalam pluralisme.
Sejak awal Islam, toleransi tidak pernah dijadikan tolok ukur interaksi muslim dengan nonmuslim dalam menyikapi kemajemukan di masyarakat. Tolok ukurnya adalah akidah dan syariah. Hukum dan adab yang diajarkan Islam sudah cukup untuk menciptakan keadilan dalam bermasyarakat, bukan “toleran” ala Barat. Rasul saw. bersabda,
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Artinya:
“Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud)
Dalam moderasi beragama, fikih dan adab berinteraksi dengan nonmuslim tergeser dengan pemahaman toleransi ala Barat. Tidak sedikit yang terjerumus dalam merayakan ritual agama atau budaya lainnya atas nama harmoni dan kerukunan. Mereka ingin membuktikan bahwa Islam adalah agama yang ”toleran”, padahal itu adalah sebuah penyimpangan terhadap ajaran Islam.
Kerukunan sejati telah dipraktikkan di masa Nabi saw. maupun setelahnya, yakni Khilafah Islamiyah. Kerukunan dibangun di atas keadilan syariat, bukan kompromi iman. Sejak awal tegaknya Daulah Islam, Rasulullah saw. telah mencontohkan bagaimana Islam mengatur hubungan dengan nonmuslim secara adil dan manusiawi. Perlindungan terhadap jiwa dan harta, diberikan tanpa diskriminasi kepada berbagai kalangan, baik Nasrani maupun Yahudi kala itu yang hidup di bawah naungan Daulah Islam.
Pun pada masa Khulafaur Rasyidin maupun khalifah setelahnya. Perluasan wilayah melalui futuhat tanpa disertai pemaksaan keyakinan, apalagi kekerasan atas nama perbedaan agama. Perjanjian Umariyah pada penaklukan Baitul Maqdis pada masa Umar bin Khaththab ra. menjadi bukti nyata bahwa pemerintahan Islam justru menghadirkan rasa aman bagi pemeluk agama lain. Penerapan syariat Islam membawa rahmat bagi seluruh alam, sehingga masyarakat yang plural dapat hidup tenteram di bawah naungannya.
Fakta sejarah ini membongkar narasi keliru yang menuduh syariat Islam sebagai sumber intoleransi. Justru ketika Islam diterapkan secara kaffah, keadilan dan keamanan terwujud bagi seluruh masyarakat, baik muslim maupun nonmuslim. Kekhilafahan Islam bahkan menjadi tempat berlindung bagi mereka yang tertindas di negeri lain.
Karena itu, umat perlu disadarkan bahwa toleransi sejati bukan lahir dari moderasi agama, melainkan dari penerapan Islam secara kaffah sebagaimana dicontohkan Rasulullah saw. dan para khalifah setelahnya dalam institusi Khilafah Islamiyah. Umat tidak boleh bangga jika pujian dunia dibayar dengan pengaburan akidah. Yang dibutuhkan umat bukan Islam versi tengah, tetapi Islam yang kaffah. Serta kerukunan sejati lahir dari iman yang kokoh, bukan dari iman yang dikompromikan.
Wallāhu a‘lam bishshawāb. [SM/Ah]

