Ulama Harus Menyerukan Islam Kaffah, Bukan Islam Wasathiyah Versi Barat

  • Opini

Oleh: Atik Hermawati

Suaramubalighah.com, Opini — Di tengah derasnya wacana pemberantasan radikalisme, negara kembali menegaskan arah kebijakannya melalui penguatan program deradikalisasi. Program ini tidak hanya diposisikan sebagai upaya menjaga keamanan, tetapi juga mengarahkan cara umat memahami dan menjalankan agamanya.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kini memperkuat pendekatan dialog keagamaan kepada mitra deradikalisasi atau mantan narapidana terorisme, dengan menjadikan Islam wasathiyah sebagai kerangka utama pembinaan. Pendekatan ini diyakini mampu membentuk sikap keberagamaan yang moderat sekaligus menjaga harmoni di tengah masyarakat yang majemuk.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, BNPT menggandeng ulama kharismatik K.H. Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha) dalam kegiatan Silaturahmi Kebangsaan Bersama Tokoh Agama dalam Rangka Meningkatkan Toleransi dan Moderasi Beragama yang diselenggarakan di Lembaga Pembinaan, Pendidikan, dan Pengembangan Ilmu Al-Qur’an (LP3IA), Rembang, Jawa Tengah, pada Senin, 22 Desember 2025. Kehadiran tokoh agama dengan otoritas keilmuan dan keteladanan moral tersebut diharapkan dapat memperkuat program deradikalisasi sekaligus membuatnya lebih mudah diterima oleh umat (ANTARA News, 22-12-2025).

Lalu, apakah Islam wasathiyah yang diserukan masih murni bersumber dari syariat, atau telah diarahkan agar selaras dengan kepentingan sistem yang berlaku? Bagaimana para ulama harus menyikapinya?

Islam Wasathiyah dan Agenda Global

Islam wasathiyah yang hari ini dipromosikan tidak lahir dari khazanah syariat Islam secara utuh, melainkan hadir dalam bingkai kebijakan negara sekuler. Dalam praktiknya, Islam diarahkan agar cukup dipahami sebagai ajaran moral dan spiritual individu, sementara pembicaraan tentang syariat sebagai aturan hidup dan sistem kehidupan dijauhkan dari ruang publik.

Program deradikalisasi yang mengusung dikotomi Islam moderat dan Islam radikal sejatinya mengotak-kotakkan umat. Islam yang tidak banyak menuntut perubahan dianggap aman dan layak diberi ruang, sementara Islam yang menyerukan penerapan syariat secara kaffah justru dicurigai dan dicap intoleran radikal. Perlahan, umat dijauhkan dari pemahaman Islam yang menyeluruh, dan dibiasakan menerima Islam yang telah dipersempit.

Narasi radikalisme pun terus digulirkan untuk membangun persepsi negatif terhadap kelompok umat Islam yang kritis terhadap sistem sekuler dan menyerukan penerapan Islam secara kaffah. Seolah-olah persoalan utama umat bukanlah ketidakadilan sistem kehidupan yang ada, melainkan ajaran Islam itu sendiri ketika ingin diterapkan secara menyeluruh.

Persoalan terorisme kerap diangkat sebagai pembenaran. Jihad digambarkan sebagai tindakan ekstrem dan penuh kekerasan. Padahal, Islam mensyariatkan jihad dengan aturan yang jelas dan ketat, serta berada di bawah otoritas pemerintahan Islam yakni Khilafah. Jelas bahwa terorisme bukan ajaran Islam, melainkan stigma yang sering digunakan untuk menolak pembahasan tentang syariat Islam sebagai dasar pengaturan kehidupan.

Dakwah Kaffah, Bukan Dakwah Kompromi

Di sinilah pentingnya membedakan antara dakwah Islam kaffah dan dakwah Islam wasathiyah versi moderat (Barat). Dakwah wasathiyah cenderung menyampaikan Islam secara parsial atau sebagian, menghindari pembahasan syariat dan sistem pemerintahan Islam, serta membuka ruang kompromi dengan pemikiran kufur seperti demokrasi dan pluralisme agama. Akibatnya, umat dibiasakan memahami Islam sebatas urusan akhlak pribadi, jauh dari kesadaran bahwa Islam juga mengatur urusan publik dan kepemimpinan.

Sebaliknya, dakwah Rasulullah saw. adalah dakwah yang menyampaikan Islam secara utuh dan menyeluruh. Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً
“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara kaffah.” (QS. Al-Baqarah: 208)

Ayat ini menegaskan kewajiban kaum muslimin untuk mengambil Islam secara total, bukan sepotong-sepotong sesuai selera zaman atau kepentingan penguasa.

Islam juga dengan tegas menolak pluralisme agama yang menyamakan semua keyakinan. Allah SWT berfirman:

إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ
“Sesungguhnya agama di sisi Allah hanyalah Islam.” (QS. Ali ‘Imran: 19)

Kebenaran ini tidak boleh dikaburkan atas nama toleransi dan harmoni semu yang justru menjauhkan umat dari akidahnya.

Meneguhkan Peran Ulama sebagai Mubayyin al-Haqq

Pelibatan ulama kharismatik dalam agenda negara sekuler menyimpan potensi persoalan yang serius. Ulama yang sejatinya berperan sebagai mubayyin al-haqq berisiko dialihkan fungsinya menjadi sekadar legitimasi keagamaan bagi kebijakan yang tidak berpijak pada syariat Islam. Tanpa disadari, otoritas ulama dapat diarahkan untuk menenangkan umat, bukan untuk menyampaikan kebenaran secara utuh.

Padahal, dalam Islam, ulama memiliki fungsi mulia sebagai warasatul anbiya. Mereka berkewajiban melakukan muhasabah lil hukkam, menasihati penguasa agar tetap berada di jalan Allah dengan menerapkan hukum-Nya. Rasulullah saw. bersabda:

أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ
“Sebaik-baik jihad adalah menyampaikan perkataan yang benar di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Ahmad)

Hadis ini menegaskan bahwa keberpihakan ulama bukan pada kekuasaan, melainkan pada kebenaran Islam, meskipun risikonya tidak ringan.

Ulama sejatinya adalah pewaris para nabi, penyeru kebenaran, bukan alat stabilisasi politik sekuler. Tugas ulama dan mubalighah adalah menyampaikan Islam secara utuh, membongkar upaya-upaya yang menjauhkan umat dari syariat dan sistem pemerintahan Islam, serta mengarahkan umat menuju kebangkitan yang hakiki.

Ketika Islam diterapkan secara kaffah dalam sejarah, keadilan dan keamanan terwujud bagi seluruh masyarakat, baik muslim maupun nonmuslim. Inilah rahmat Islam yang sejati, bukan rahmat versi kompromi atas nama toleransi.

Khatimah

Umat tidak boleh terlena dengan jargon moderasi dan wasathiyah yang menjauhkan Islam dari hakikatnya. Ulama dan mubalighah harus berdiri tegak menyerukan Islam kaffah, meski bertentangan dengan arus kebijakan sekuler. Sebab, kebangkitan umat tidak akan lahir dari Islam yang dikompromikan, melainkan dari Islam yang diterapkan secara utuh dalam seluruh aspek kehidupan.

Wallāhu a‘lam bishshawāb. [SM/Ah]