Oleh: Mahganipatra
Suaramubalighah.com, Opini — Program Digitalisasi Pembelajaran untuk Indonesia Cerdas yang diluncurkan pemerintah bukan sekadar kebijakan teknis pendidikan, melainkan bagian dari proyek ideologis negara dalam membentuk sumber daya manusia sesuai kebutuhan pembangunan ekonomi kapitalistik. Program ini menandai semakin dalamnya intervensi negara terhadap ruang-ruang pendidikan umat, termasuk pesantren, yang selama ini berdiri relatif independen dari arah kebijakan negara.
Masuknya program digitalisasi ke pesantren sering dibingkai sebagai tuntutan modernisasi dan adaptasi zaman. Namun, di balik wacana tersebut, terdapat upaya sistematis negara untuk menggeser posisi pesantren: dari institusi umat yang kritis terhadap kekuasaan menjadi instrumen pelaksana kebijakan pembangunan nasional. Negara tidak lagi sekadar memfasilitasi, tetapi mulai menentukan arah, orientasi, bahkan fungsi pesantren.
Pendirian Direktorat Jenderal Pesantren menjadi penanda kuat bahwa pesantren telah dimasukkan secara resmi ke dalam arsitektur negara kapitalisme-sekuler. Melalui institusi ini, negara tidak hanya mengatur administrasi, tetapi juga mengarahkan pendidikan, digitalisasi, hingga ekonomi pesantren agar sejalan dengan kepentingan pembangunan nasional. Pertanyaannya, ke mana sesungguhnya pesantren hendak diarahkan?
Posisi Pesantren Hari Ini
Sejak awal berdirinya, pesantren bukanlah institusi ekonomi dan bukan pula bagian dari aparatur negara. Pesantren lahir dari rahim umat sebagai institusi ideologis yang berfungsi menjaga akidah, membina keilmuan syariah, dan melahirkan para ulama yang mampu membimbing serta mengoreksi kekuasaan. Dalam sejarahnya, pesantren justru sering berada di luar, bahkan berseberangan dengan arah kebijakan penguasa.
Keterlibatan pesantren dalam aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat bersifat natural dan subordinatif terhadap misi utamanya, yakni pendidikan dan dakwah. Aktivitas pertanian, perdagangan, dan kerja mandiri santri bukan untuk akumulasi ekonomi, melainkan sebagai penopang keberlangsungan pendidikan dan pembentukan karakter kemandirian. Dengan demikian, ekonomi dalam pesantren selalu berada di bawah kendali nilai dan tujuan syariah, bukan sebaliknya.
Berbeda dengan tradisi tersebut, program digitalisasi pembelajaran yang kini masuk ke pesantren membawa konsekuensi ideologis yang serius. Digitalisasi tidak lagi sekadar alat bantu pendidikan, tetapi telah menjadi mekanisme dan standardisasi pengetahuan, pengukuran kinerja, dan integrasi pesantren ke dalam sistem pendidikan nasional yang berbasis pada kebutuhan pasar dan industri.
Melalui kurikulum digital, platform pembelajaran, serta pelatihan literasi digital yang terhubung dengan ekosistem bisnis, santri mulai diarahkan untuk menjadi sumber daya manusia produktif yang sesuai dengan kebutuhan ekonomi nasional. Dalam kerangka ini, santri tidak lagi diposisikan sebagai penuntut ilmu syar’i yang disiapkan untuk menjadi ulama dan pembimbing umat, tetapi sebagai tenaga terlatih yang siap masuk ke dalam logika pasar digital.
Digitalisasi, dengan demikian, hanya berfungsi sebagai teknologi kekuasaan: ia mengubah orientasi belajar, mendisiplinkan waktu dan aktivitas santri, serta menggeser tujuan pendidikan pesantren agar selaras dengan agenda pembangunan negara kapitalistik.
Digitalisasi dan Kapitalisasi Pesantren
Program digitalisasi dan penguatan koperasi pesantren tidak dapat dipahami sebagai kebijakan netral. Ia merupakan bagian dari proyek kapitalisasi pesantren yang dirancang negara untuk memperluas basis ekonomi digital nasional. Ketika ekonomi digital diproyeksikan bernilai ribuan triliun rupiah, pesantren dengan basis santri yang besar, disiplin, dan terorganisir dibaca sebagai aset strategis yang potensial untuk diintegrasikan ke dalam sistem kapitalisme digital.
Dalam konteks ini, pesantren tidak lagi dipandang sebagai pusat dakwah dan pendidikan Islam, melainkan sebagai simpul produksi, distribusi, dan konsumsi dalam ekosistem ekonomi nasional. Inilah titik awal terjadinya kapitalisasi pesantren, di mana nilai-nilai pendidikan dan dakwah secara perlahan disubordinasikan oleh kepentingan ekonomi dan produktivitas.
Padahal, dalam pandangan Islam, sebagaimana dijelaskan oleh Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nidzam al-Iqtishadi, sistem ekonomi tidak bisa dipisahkan dari akidah. Aktivitas ekonomi bukan hanya bersandar pada tujuan dan niat baik saja, tetapi juga berkaitan dengan konsekuensi terhadap hukum syarak dan sistem yang melingkupinya. Sebab, karakter dari sistem ekonomi itu tidak pernah netral; ia akan dipengaruhi oleh ideologi tertentu.
Oleh karena itu, dalam ideologi Islam, falsafah ekonomi harus senantiasa berpijak pada satu tujuan, yaitu sebuah kesadaran tentang adanya hubungan manusia dengan Pencipta-Nya. Artinya, setiap keterlibatan kaum muslim dalam aktivitas ekonomi harus bersandar pada kesadaran dan dorongan ketakwaan (idrak shillah billah) semata, yaitu aktivitas yang dilakukan demi menjalankan perintah dan larangan Allah Swt. Hal ini sesuai dengan firman-Nya di dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 278, artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, takutlah kalian kepada Allah dan tinggalkan semua jenis riba, jika kalian termasuk orang-orang yang beriman.”
Lebih jauh, ketika kita membahas masalah ekonomi, terutama yang berkaitan dengan ekonomi pesantren, maka bukan sekadar berbicara tentang praktik usaha, tetapi akan berdampak pula pada arah institusional pesantren itu sendiri. Ketika pesantren disibukkan dengan pengelolaan koperasi, unit usaha, dan target produktivitas, maka fungsi utama pesantren akan bergeser dan terancam.
Karena sejak awal pesantren bukan didirikan untuk menjadi inkubator ekonomi, melainkan untuk mencetak alim ulama, pembimbing umat, dan penjaga peradaban Islam yang paham terhadap hukum-hukum syariah Islam. Oleh karena itu, pesantren tidak boleh abai dan naif terhadap setiap kebijakan maupun program negara yang menganut sistem kapitalisme sekuler. Karena meskipun menggunakan label “koperasi penguat ekonomi umat”, belum tentu selaras dengan hukum syarak.
Pesantren harus mampu bersikap kritis dengan senantiasa mengkaji fakta-fakta koperasi secara mendalam sehingga mampu menetapkan hukum syaraknya, agar pesantren menjadi maraji bagi umat dalam menyelesaikan persoalan mereka. Lebih dari itu, pesantren juga harus bisa berperan sebagai pelopor perubahan untuk membangun kesadaran umat. Karena mustahil berharap pada setiap program negara ketika negara menganut sistem kapitalisme sekuler.
Koperasi dalam Timbangan Syariat Islam
Program digitalisasi ataupun pemberdayaan koperasi pesantren tetap harus diuji. Apakah secara politis hal ini benar-benar mampu menopang aktivitas dakwah pesantren, atau justru telah mengikat pesantren ke dalam sistem yang bertentangan dengan Islam. Sebab, pemberdayaan yang menjauhkan pesantren dari misi mencetak ulama sejatinya adalah bentuk penyesatan arah.
Apalagi secara syar’i, Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Nidzam al-Iqtishodi menjelaskan bahwa koperasi merupakan salah satu jenis perseroan kapitalis yang batil dan bertentangan dengan hukum-hukum Islam. Meskipun namanya koperasi, tetapi tidak serta-merta menjadikannya sesuai syariah, karena secara praktik ia kerap beroperasi sebagai sharing saham dan keuntungan antarindividu berdasarkan kesepakatan, bukan berdasarkan ketentuan akad syar’i.
Lebih dari itu, koperasi pesantren berfungsi sebagai mekanisme depolitisasi ekonomi umat. Umat diarahkan untuk sibuk mengelola usaha mikro, koperasi, dan kewirausahaan, sementara akar persoalan ekonomi berupa sistem kapitalisme yang menindas tidak pernah disentuh. Dengan cara ini, negara melepaskan tanggung jawabnya dalam menjamin kesejahteraan umat, lalu menggantinya dengan narasi kemandirian semu melalui koperasi.
Akibatnya, pesantren bukan hanya terjebak dalam praktik ekonomi yang bertentangan dengan syariat, tetapi juga ikut melanggengkan sistem ekonomi kapitalisme-sekuler dengan menjadi bagian dari solusi palsu yang ditawarkan negara.
Oleh karena itu, pesantren tidak boleh bersikap kompromistis terhadap setiap agenda negara yang dibungkus dengan istilah digitalisasi dan pemberdayaan ekonomi. Selama negara berdiri di atas sistem kapitalisme sekuler, maka setiap kebijakannya akan selalu berpotensi menyesatkan arah pendidikan dan dakwah pesantren.
Pesantren harus kembali menegaskan posisinya sebagai institusi ideologis umat, bukan mitra pembangunan negara. Tugas utamanya adalah mencetak ulama, membangun kesadaran politik umat, serta mendakwahkan Islam secara kaffah sebagai satu-satunya jalan perubahan, yakni dengan menegakkan kembali institusi negara Khilafah Islamiyah yang menerapkan syariat Islam secara menyeluruh.
Wallāhu a‘lam bishshawāb. [SM/Ah]

