Meluruskan Arah Sastra Pesantren, dari Narasi Negosiasi Menuju Amanah Islam Kaffah

  • Opini

Suaramubalighah.com, Opini — Baru-baru ini dunia literasi Tanah Air diramaikan oleh fenomena yang disebut “kebangkitan sastra pesantren”. Para ning (putri kiai) terjun ke dunia fiksi. Tentu saja ini bukan tren literasi biasa. Di balik populernya novel-novel seperti Hati Suhita dari Ning Khilma Anis dan Dua Barista dari Ning Najhaty Sharma, muncul pembacaan akademis, salah satunya dalam disertasi doktoral Novi Diah Haryanti (Ilmu Susastra UI). Ia menerjemahkan fenomena ini sebagai bentuk negosiasi perempuan terhadap struktur pesantren yang dianggap patriarkis.

Sementara itu, analisis sosiologis Barat memandang pesantren sebagai medan “pertempuran makna” dan legitimasi. Istilah “habitus” dalam Teori Habitus yang dikemukakan oleh Pierre Bourdieu, misalnya, dipakai untuk melabeli tradisi pesantren yang kaku bagi perempuan, seperti keterbatasan gerak, domestikasi perempuan, hingga dominasi kaum Adam.

Kehadiran karya sastra fiksi ini adalah strategi negosiasi para ning terhadap struktur sosial pesantren dengan pola “agensi kesalehan”. Dunia akademik memuji “agensi kesalehan” para ning karena dianggap mampu mendesain ulang wajah pesantren menjadi ruang religius yang lebih lentur, reflektif, dan inklusif bagi otoritas perempuan. Perempuan pesantren hendak menunjukkan bahwa mereka tidak selamanya menjadi korban tradisi, melainkan punya peran. Agensi kesalehan para ning ini dimaknai bekerja dari dalam. Mereka taat sekaligus menafsirkan ulang tradisi.

Namun, sebagai sesama muslim, ada hal yang patut kita kritisi. “Kekakuan” yang diklaim ada di pesantren sehingga memicu protes para ning melalui karya sastra ini sejatinya sama dengan serangan terhadap syariat.

Jebakan Narasi Sekularisme

Klaim adanya habitus (tradisi kaku) di pesantren yang dianggap membatasi ruang gerak perempuan sejatinya sarat dengan cara pandang sekularisme. Ketika fakta, yakni adanya hambatan gerak dan implementasi syariat yang kurang ideal di lapangan, dijadikan dalil untuk menstigma pesantren sebagai lembaga patriarkis, sejatinya ini adalah lompatan logika yang kontra terhadap Islam dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap a’malul mar’ah (aktivitas kaum perempuan) yang telah ditetapkan syariat Islam.

Analisis sosiologis yang menempatkan pesantren sebagai arena “pertarungan makna” dengan menggunakan teori habitus Bourdieu adalah bentuk gagal paham yang sesungguhnya. Ketika keterbatasan gerak dan pembagian peran domestik-publik muslimah disebut sebagai “domestikasi” atau “dominasi kaum Adam”, hal tersebut sebenarnya bukan sekadar perbedaan pendapat, melainkan sebuah upaya dekonstruksi sistematis terhadap otoritas syariat islam.

Dalam pandangan sekularisme, tidak ada kebenaran mutlak. Ketika mereka menyebut ada pertarungan makna di pesantren, mereka sedang mencoba menyejajarkan kedudukan hukum Allah dengan pemikiran manusia. Aturan Islam tentang pergaulan, kewajiban menutup aurat, atau batasan peran perempuan, misalnya, tidak lagi dipandang sebagai perintah Sang Khalik yang wajib ditaati, tetapi dianggap sebagai salah satu tafsir yang diciptakan oleh struktur patriarkis yang boleh digugat, diubah, atau dinegosiasikan.

Pertarungan ini terjadi antara standar syariat versus HAM yang sekuler dan liberal. Para akademisi sekuler ingin makna kemuliaan perempuan tidak lagi diukur dari ketaatannya kepada Allah (kesalehan ritual dan ideologis), melainkan diukur dari seberapa bebas ia mengekspresikan diri dan seberapa besar otoritas publik yang ia miliki (kesalehan liberal). Makna ini sedang dipertarungkan agar publik meninggalkan standar Islam dan beralih ke standar sekuler.

Mengapa figur “ning” menjadi pusat dalam pertarungan makna ini? Ini karena ning memiliki otoritas simbolis di dalam pesantren. Andai seorang peneliti sekuler yang menggugat aturan pesantren, tentu para santri akan menolaknya. Namun, jika itu muncul dari tulisan seorang ning, narasi sekuler tersebut mendapatkan legitimasi sehingga tampak lekat dengan simbol agama. Jadi, pertarungan makna di sini adalah upaya meminjam lisan dan pena para putri kiai untuk melegalkan ide-ide sekuler liberal agar seolah-olah islami.

Kontraproduktif terhadap Islam

Menjadikan karya fiksi sebagai sarana negosiasi terhadap struktur sosial pesantren yang dianggap habitus, sah-sah saja sepanjang menjadikan Islam sebagai sumber mu’alajah musykilah (solusi berbagai permasalahan). Namun, karya fiksi justru berpotensi menjadi kontraproduktif bagi Islam ketika diarahkan untuk mendesain ulang wajah pesantren menjadi lebih lentur, reflektif, dan inklusif bagi otoritas perempuan.

Ini semua sarat dengan tendensi sekularisme yang meniscayakan lentur (bebas) terhadap syariat, reflektivitas yang tidak berasaskan Islam, dan inklusivitas kebablasan bagi otoritas perempuan. Kelenturan yang dipuja-puji dalam fenomena sastra pesantren ini sejatinya adalah upaya perenggangan daya ikat syariat.

Ketika para ning diajak untuk mendesain wajah pesantren yang lebih “lentur”, sebenarnya mereka sedang didorong untuk memosisikan hukum Allah sebagai benda elastis yang bisa ditarik-ulur sesuai keinginan. Kelenturan ini paling nyata terlihat dalam upaya menggugat nizham al-ijtima’i (sistem pergaulan). Aturan infishal (pemisahan) yang merupakan perisai kemuliaan justru digambarkan sebagai “kekakuan” yang seolah-olah menjadi pembenaran untuk dapat dinegosiasikan.

Jika hukum Allah dianggap bisa dilenturkan demi kenyamanan ego atau tren sosial, ia tidak lagi menjadi wahyu, melainkan komoditas budaya. Lentur di sini sesungguhnya adalah bentuk eufemisme (ungkapan yang lebih halus sebagai pengganti ungkapan yang dirasakan kasar atau tabu) terhadap liberalisasi pergaulan.

Melalui karya fiksi semacam novel, mereka mengemasnya dengan narasi cinta atau persahabatan yang islami, tetapi bebas, padahal itu adalah bentuk pelucutan iffah (kehormatan) dan izzah (kemuliaan) muslimah yang telah diatur secara detail dalam syariat.

Sedangkan sebutan “reflektif” sering kali digunakan sebagai eufemisme untuk subjektivitas dalam beragama. Kaum sekuler ingin mengajak masyarakat untuk mempertanyakan kembali (merefleksikan) aturan-aturan Allah berdasarkan perasaan, pengalaman pribadi, atau tuntutan zaman.

Dalam fiksi biasanya digambarkan tokoh ning yang galau terhadap aturan pesantren. Melalui proses “refleksi”, ia lantas menemukan “kebenaran” sebagai pembenaran baru yang ia anggap lebih sesuai dengan kehendaknya. Refleksi di sini bukan untuk memahami ayat-ayat Allah, melainkan untuk mencari celah agar hukum Allah bisa dikompromikan (dinegosiasikan).

Dalam narasi sekuler liberal, inklusif berarti membuka ruang bagi perempuan untuk masuk ke ranah-ranah yang selama ini dibatasi oleh hukum syarak dengan dalih kesetaraan. Sebagai contohnya, yakni menuntut agar perempuan memiliki otoritas yang sama mutlaknya dengan laki-laki dalam segala lini di pesantren, termasuk dalam pengambilan keputusan hukum atau kepemimpinan yang bersifat umum yang melampaui batasan qawamah (kepemimpinan laki-laki terhadap perempuan). Inklusif di sini juga sama dengan memaksa pesantren untuk menerima gaya hidup modern yang liberal.

Jika kita mencermati, hal yang sebenarnya menjadi target melalui narasi otoritas perempuan yang dipromosikan melalui fenomena sastra para ning ini adalah agar pengalaman atau perasaan perempuan diposisikan sebagai standar legitimasi hukum. Melalui narasi ini, hukum syariat yang dirasakan “tidak nyaman” atau “membatasi” perempuan dianggap patut untuk digeser sehingga pengalaman ketidaknyamanan itu dianggap sebagai dalil sah untuk menggugat hukum tersebut. Ini tidak ubahnya menjadikan manusia sebagai penentu hukum, bukan lagi Allah.

Narasi “otoritas perempuan” juga diarahkan untuk menghancurkan konsep qawamah yang telah ditetapkan dalam Al-Qur’an, yakni QS An-Nisa ayat 34. Targetnya adalah menghilangkan sekat peran antara laki-laki dan perempuan dalam segala lini. Mereka ingin agar perempuan tidak lagi “terikat” pada ketaatan kepada ayah atau suami, melainkan memiliki otonomi penuh atas dirinya sendiri.

Grand Design Moderasi “Memanfaatkan” para Ning

Dengan menuntut “otoritas” yang tanpa batas, sejatinya agenda feminisme liberal sedang dipenetrasikan ke dalam bilik pesantren, yang pada akhirnya akan merusak tatanan keluarga dan struktur sosial Islam.

Kesalahan fatal dari kaum sekuler ini adalah kegagalan mereka dalam memahami hakikat a’malul mar’ah dalam Islam. Mereka menggunakan kacamata sosiologi untuk membedah wahyu, sehingga yang mereka lihat hanyalah “pembatasan”. Mereka gagal menangkap bahwa dalam setiap batasan syariat, terdapat perlindungan (himayah) dan kemuliaan (izzah) bagi kaum perempuan.

Dengan menyederhanakan syariat menjadi sekadar habitus kaku atau tradisi patriarki, mereka sebenarnya sedang menunjukkan ketidakpahaman, bahkan kebencian terhadap konsep ketundukan mutlak kepada Allah Taala.

Namun demikian, kita juga harus menyadari bahwa semua yang terjadi ini tidak terlepas dari grand design dan strategi Barat untuk merusak umat Islam. Barat berupaya keras mencetak muslim moderat dengan “memanfaatkan” para ning berdasarkan rekomendasi RAND Corporation dalam laporannya yang berjudul Membangun Jaringan Muslim Moderat (Building Moderate Muslim Networks).

Laporan tersebut merekomendasikan strategi multidimensi untuk mendukung suara muslim moderat dan melawan ekstremisme, termasuk mendanai kelompok moderat, membangun kapasitas mereka melalui pelatihan dan pendidikan, serta memanfaatkan media untuk mempromosikan narasi moderat.

Laporan itu juga menekankan bahwa dukungan dari pemerintah Barat (terutama AS) harus bersifat subtil (halus, lembut, tidak kentara) sehingga tidak terlihat sebagai intervensi, serta fokus pada pemberdayaan komunitas muslim lokal dan tidak memaksakan agenda dari luar. 

Bahkan, poin-poin rekomendasi utama laporan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pendekatan samping (side door approach), yakni mendukung secara tersembunyi melalui LSM lokal atau yayasan, bukan langsung dari pemerintah, untuk menghindari kesan “baratisasi” atau “neokolonialisasi”.

2. Pendanaan langsung dan tidak langsung, yakni dengan memberikan dana untuk proyek-proyek pendidikan, wacana publik, dan penguatan institusi muslim moderat, seperti pesantren dan madrasah.

3. Pemberdayaan kapasitas, yakni meningkatkan kemampuan kelompok moderat dalam bidang manajemen, komunikasi, hukum, dan teknologi.

4. Pengembangan wacana dan media, yakni membantu menciptakan dan menyebarkan konten media (buku, film, program televisi) yang mempromosikan Islam moderat, toleransi, dan menolak ekstremisme.

5. Hubungan lintas agama dan budaya, yakni mendorong dialog antaragama dan interaksi antarbudaya sebagai jembatan moderasi.

6. Fokus pada generasi muda, yakni dengan melibatkan pemuda muslim melalui program pendidikan informal dan kegiatan ekstrakurikuler untuk menanamkan nilai-nilai moderat sejak dini.

7. Kerja sama regional, yakni membangun jaringan antarorganisasi moderat di berbagai negeri muslim untuk berbagi praktik terbaik. 

Jelas, laporan ini menegaskan bahwa muslim moderat adalah sekutu kunci dalam melawan ekstremisme. Dalam rangka meraih efektivitas arus deras moderasi, diperlukan dukungan strategis untuk membangun “perlawanan sipil” terhadap ideologi radikal dari dalam komunitas muslim itu sendiri. 

Islam Memberi Pelurusan

Sastra pesantren tidak boleh terjebak pada metodologi cacat yang memosisikan penderitaan subjektif atau tuntutan sosiologis sebagai dalil untuk menggugat syariat. Dalam Islam, fakta seburuk apa pun di lapangan, baik itu praktik patriarki oknum maupun ketidakadilan sistem adalah objek yang wajib dikoreksi dengan standar syariat.

Fakta ketidakadilan di lapangan adalah PR bagi umat untuk menerapkan syariat secara lebih baik, bukan malah menjadi alasan untuk mengubah hukum syariat. Kaum muslim tidak butuh negosiasi yang melenturkan agama, tetapi butuh penerapan syariat Islam kafah yang mengembalikan izzah perempuan pada tempat yang telah ditetapkan oleh Sang Khalik.

Kaum liberal menganggap hukum syarak di pesantren bisa “dinegosiasikan” atau “dilenturkan” sesuai perasaan atau tuntutan zaman. Padahal Allah Taala telah mengingatkan, “Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka.” (QS Al-Ahzab [33]: 36).

Seorang ning bukanlah sekadar penulis yang “mencari jati diri” di tengah arus modernitas. Ia adalah pembawa amanah ideologis yang semestinya berdiri di garda terdepan pendidikan dan dakwah kepada umat. Fokus amalnya bukan pada upaya melenturkan syariat melalui fiksi, melainkan pada pembinaan (tatsqif) umat dan perlawanan pemikiran (shira’ul fikri) terhadap infiltrasi sekularisme liberal.

Bagi para ning, pena dan lisannya adalah senjata untuk mengembalikan izzah perempuan pada koridor ketaatan yang kafah, serta memastikan pesantren tetap menjadi rahim bagi lahirnya ulama warasatul anbiya’ (pewaris para nabi) yang kuat menghadapi tantangan modernitas. Dalam Islam, peran domestik adalah peran politis yang sangat strategis. Ning harus menjadi teladan bahwa menjadi ibu dan pengatur rumah tangga adalah puncak “karier” ketaatan.

Rasulullah saw. telah berpesan, “Dan seorang perempuan adalah pemimpin di rumah suaminya dan ia bertanggung jawab atas kepemimpinannya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Pendidikan dan dakwah yang dilakukan ning tidak boleh mengorbankan kewajiban utamanya dalam rumah tangga. Justru dari rumah tangga yang kukuh secara akidah akan lahir generasi pejuang yang tangguh. Ini adalah bentuk perlawanan terhadap narasi bahwa “domestikasi itu menghina” yang sering dilontarkan oleh kaum sekuler liberal.

Sejarah peradaban Islam kaya akan bukti autentik bahwa para muslimah meraih puncak kemuliaan (izzah) bukan dengan negosiasi atau pemberontakan terhadap syariat, melainkan dengan ketaatan total yang termanifestasi dalam peran individu, keluarga, hingga politik dan masyarakat.

Sejarah membuktikan bahwa muslimah tidak butuh narasi inklusivitas ala sekuler untuk menjadi mulia. Sayyidah Aisyah ra. menjadi guru bagi para laki-laki bukan karena beliau menuntut kesetaraan gender, melainkan karena beliau seorang faqih fiddin (ahli fikih agama Islam) yang diakui para ulama dan menjadi rujukan utama para sahabat untuk memahami ajaran Islam. Demikian pula Asy-Syifa binti Abdillah bin Abdi Syams ra. yang menjadi kadi hisbah (pengawas pasar) bukan karena ia jenuh di rumah, melainkan karena ia mengemban amanah politik berupa riayatusy syu’unil ummah (mengurus urusan umat) dari Khalifah Umar bin Khaththab ra.

Jelas, peran perempuan menurut Islam adalah otoritas yang lahir dari amanah syariat, bukan hasil negosiasi dengan hawa nafsu atau standar kemanusiaan yang semu. Kemuliaan mereka bersifat abadi karena bersandar pada rida Ilahi, bukan pada pengakuan zaman.

Bukti-bukti historis ini menunjukkan bahwa kemandirian dan aktivitas publik muslimah dalam sejarah Islam selalu memiliki satu muara, yakni izzul Islam wal muslimin (kemuliaan Islam dan kaum muslim). Semua itu tidak berdiri sendiri, tetapi ada peran sentral negara, yakni Khilafah Islamiah. Khilafah hadir memastikan keberlangsungan kehidupan masyarakat, termasuk pesantren, agar terjaga dalam koridor Islam. Sedangkan seluruh SDM yang ada di pesantren teberdayakan semata-mata demi kepentingan Islam dan tidak terbajak oleh kepentingan sekularisme.

Dengan demikian, penting adanya dakwah Islam yang memiliki visi ideologis yang dilakukan oleh sebuah jemaah dakwah dalam rangka mengupayakan implementasi syariat Islam kaffah dalam naungan Khilafah sehingga dapat menjamin eksistensi pesantren pada jalan perjuangan yang hakiki. Wallāhu a‘lam bi ash-shawāb. [SM/Ah]

Sumber: Muslimahnews.net