Oleh: Endah Siti Muwahidah
Suaramubalighah.com, Opini _ Kegiatan nonton bareng film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita di Pondok Pesantren Al-Asas Mubtadi’in Kajen menarik perhatian publik. Dalam kesempatan itu, Pengasuh Pesantren Al-Asas, Muhammad Faeshol, menegaskan bahwa pesantren bukan hanya tempat belajar ilmu agama, tetapi juga ruang menumbuhkan daya kritis santri terhadap persoalan sosial dan kemanusiaan. Santri juga diajak mempersiapkan diri menjadi pemimpin yang welas asih terhadap alam dan berjuang demi kemaslahatan umat.
Pandangan tersebut patut diapresiasi. Pesantren memang tidak boleh menjadi menara gading yang terpisah dari realitas kehidupan masyarakat. Sejak awal, pendidikan Islam tidak hanya bertujuan melahirkan individu yang memahami ilmu agama, tetapi juga membentuk generasi yang peduli terhadap urusan umat dan siap memikul tanggung jawab kepemimpinan.
Namun, daya kritis seperti apa yang hendak dibangun?
Sebab tidak semua daya kritis mengantarkan pada perubahan yang benar. Ada daya kritis yang hanya berhenti pada gejala sosial, dan ada pula yang mampu menyingkap akar persoalan hingga pada paradigma dan sistem yang melahirkannya.
Hari ini umat dihadapkan pada kemiskinan struktural, ketimpangan ekonomi, kerusakan lingkungan, krisis keluarga, hingga lemahnya kepemimpinan publik. Dalam perspektif Islam, berbagai persoalan tersebut bukan sekadar masalah teknis, melainkan buah dari sistem sekuler-kapitalistik yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan.
Dalam sistem ini, keberhasilan diukur oleh pertumbuhan ekonomi dan kepentingan pasar, bukan oleh terpenuhinya kebutuhan rakyat dan terjaganya kemaslahatan umum. Akibatnya, dalam banyak kasus, kebijakan negara lebih dipengaruhi pertimbangan pasar dan kepentingan ekonomi dibandingkan penerapan syariat Islam sebagai dasar pengaturan kehidupan. Kondisi ini menyebabkan berbagai persoalan umat terus berulang dan tidak cukup dipahami sebagai kegagalan individu atau kebijakan semata, melainkan sebagai problem sistem yang menuntut solusi sistemis.
Contoh konkret dapat dilihat pada sejumlah kebijakan perizinan pertambangan dan reklamasi . lingkungan, dan hilangnya sumber penghidupan masyarakat lokal. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan kemiskinan dan kerusakan lingkungan tidak cukup dipahami sebagai masalah teknis, tetapi harus dilihat dalam kerangka kebijakan dan paradigma yang melahirkannya.
Dalam At-Thariq ila an-Nahdhah, Syaikh Ahmad Athiyat menjelaskan bahwa kebangkitan tidak akan terwujud kecuali setelah umat menyadari kerusakan realitas yang ada dan memiliki gambaran yang jelas tentang realitas penggantinya. Karena itu, kritik terhadap persoalan umat harus diarahkan pada akar ideologis yang melahirkannya, bukan sekadar pada dampak yang tampak di permukaan.
Atas dasar itu, jika pesantren hanya mengajarkan kepedulian sosial tanpa membekali santri kemampuan memahami akar persoalan dan solusi yang benar, maka daya kritis yang lahir akan bersifat parsial. Santri mungkin peduli terhadap kemiskinan dan kerusakan lingkungan, tetapi belum tentu memahami paradigma dan sistem yang melahirkannya.
Pesantren di Tengah Pertarungan Ideologi
Pendidikan pesantren saat ini berada dalam dilema struktural: di satu sisi dituntut relevan dengan realitas umat, di sisi lain berada dalam kerangka sistem pendidikan nasional yang cenderung sekuler dan membatasi ruang gerak pemikiran politik Islam. Kondisi ini berpotensi membentuk santri sebagai individu saleh yang adaptif terhadap sistem yang ada, bukan generasi yang memiliki kesadaran untuk melakukan perubahan mendasar terhadap sistem yang bertentangan dengan syariat Islam.
Di bawah pengaruh pendekatan tersebut, pesantren perlahan diarahkan untuk memfokuskan diri pada pembinaan spiritual dan moral semata. Santri didorong aktif dalam kegiatan sosial dan keagamaan, tetapi sering dianggap melampaui batas ketika mulai mengkritisi kapitalisme, sekularisme, atau membahas politik Islam. Akibatnya lahir generasi Muslim yang baik secara personal, tetapi lemah dalam kesadaran politik Islam.
Tidak sedikit santri yang tumbuh dengan semangat beribadah serta aktif dalam berbagai kegiatan keagamaan dan dakwah, namun merasa asing terhadap pembahasan politik Islam. Politik sering dipersepsikan sebagai sesuatu yang kotor, penuh intrik, dan identik dengan perebutan kekuasaan. Akibatnya, lahir dikotomi antara kesalehan individual dan kepedulian terhadap urusan umat. Padahal, Islam memandang keduanya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari ketaatan kepada Allah SWT.
Dalam situasi inilah pendidikan pesantren menghadapi tantangan penting, yaitu membentuk kesadaran politik Islam (al-wa’yu as-siyasi) pada diri santri. Kesadaran ini bukan sekadar memahami politik praktis, melainkan kemampuan membaca realitas umat secara global, memahami pertarungan ideologi dan peradaban, serta menilai berbagai peristiwa berdasarkan sudut pandang Islam. Kesadaran ini juga mencakup pemahaman terhadap agenda liberalisasi dunia Islam dan pengaruh kapitalisme-sekularisme dalam membentuk kebijakan negara serta cara berpikir masyarakat, sekaligus menjadikan Islam sebagai solusi atas berbagai persoalan kehidupan.
Karena itu, santri sebagai calon ulama dan pemimpin umat tidak boleh terjebak dalam pragmatisme politik yang hanya mengejar kekuasaan, keuntungan ekonomi, atau kemenangan elektoral. Mereka harus menjadikan kemaslahatan umat, penjagaan agama, dan penerapan syariat Islam sebagai orientasi perjuangannya.
Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam Nizham al-Islam menjelaskan bahwa Islam adalah mabda’ (ideologi), yakni akidah aqliyah yang darinya terpancar berbagai aturan untuk menyelesaikan seluruh problem kehidupan manusia. Karena itu, Islam tidak hanya mengatur akidah dan ibadah, tetapi juga pemerintahan, ekonomi, pendidikan, pergaulan, peradilan, hingga hubungan internasional.
Berangkat dari pemahaman tersebut, politik dalam Islam dipandang sebagai bagian dari pelaksanaan syariat. Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani mendefinisikan politik sebagai:
“As-siyasah hiya ri’ayatu syu’unil ummah dakhilan wa kharijan bil Islam” (Politik adalah pengaturan urusan umat, baik di dalam maupun luar negeri, berdasarkan Islam).
Karena itu, kecerdasan politik santri harus diarahkan pada kemampuan memahami dan mengurus persoalan umat berdasarkan pandangan Islam, sekaligus menawarkan solusi syar’i terhadap berbagai problem kehidupan.
Membentuk Ulama Negarawan
Dalam pandangan Islam, pesantren bukan sekadar lembaga transmisi ilmu agama, melainkan institusi pembentuk kepribadian Islam (syakhshiyah Islamiyah) yang melahirkan generasi ulama, pemikir, dan pemimpin umat yang menjadikan akidah Islam sebagai landasan berpikir dan bertindak. Karena itu, tujuan pendidikan pesantren bukan hanya mencetak ahli ilmu agama, tetapi juga melahirkan ulama negarawan, yakni ulama yang faqih fiddin, memahami realitas umat, serta memiliki kesadaran politik Islam dalam mengarahkan kehidupan sesuai syariat Allah SWT.
Santri sejatinya dipersiapkan menjadi ulama yang memiliki kepedulian terhadap urusan umat. Model pembinaan seperti ini tampak pada generasi sahabat Rasulullah ﷺ yang tidak hanya memahami hukum-hukum syariat, tetapi juga memimpin masyarakat berdasarkan wahyu Allah SWT.
Rasulullah ﷺ bersabda:
«الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
“Pemimpin adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Dalam hadis lain beliau bersabda:
«إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ»
“Sesungguhnya imam adalah perisai; orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengannya.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Hadis-hadis tersebut menunjukkan bahwa kepemimpinan dalam Islam merupakan amanah untuk mengurus urusan rakyat, menjaga agama, dan melindungi umat.
Imam Abu Hamid al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulum al-Din (Juz 1, hlm. 17) menegaskan:
الدِّينُ أَسٌ وَالسُّلْطَانُ حَارِسٌ، وَمَا لَا أَسَ لَهُ مَهْدُومٌ، وَمَا لَا حَارِسَ لَهُ ضَائِعٌ
“Agama adalah pondasi dan kekuasaan (negara) adalah penjaganya. Apa yang tidak memiliki pondasi akan runtuh, dan apa yang tidak memiliki penjaga akan hilang.”
Ungkapan ini menunjukkan bahwa penjagaan agama dan kemaslahatan umat memerlukan otoritas yang mampu menerapkan dan melindungi hukum-hukum Islam dalam kehidupan. Kesadaran inilah yang membedakan ulama negarawan dari ulama yang hanya berfokus pada pembinaan individu tanpa memperhatikan pengaturan urusan umat secara menyeluruh dalam institusi negara.
Sejarah Islam membuktikan bahwa ketika pendidikan Islam terhubung dengan penerapan syariat, lahirlah ulama, mujtahid, qadhi, panglima, negarawan, dan ilmuwan yang membangun peradaban besar. Rasulullah ﷺ membangun Madinah sebagai pusat dakwah, pendidikan, dan pengaturan urusan umat. Tradisi tersebut dilanjutkan oleh Khulafaur Rasyidin dan generasi sesudahnya.
Para imam mazhab juga memahami pentingnya keterkaitan antara ilmu, kepemimpinan, dan penjagaan syariat. Mereka bukan hanya penjaga khazanah keilmuan Islam, tetapi juga penjaga arah umat yang senantiasa mengingatkan penguasa agar tetap terikat pada hukum Allah SWT.
Karena itu, pembentukan ulama negarawan tidak dapat dipisahkan dari pendidikan Islam yang membangun kesadaran terhadap urusan umat, tanggung jawab kepemimpinan, dan kewajiban memperjuangkan tegaknya syariat Islam dalam kehidupan.
Misi Besar Pesantren
Pesantren tidak boleh hanya melahirkan dai yang fasih berceramah, tetapi juga ulama, pemikir, dan pemimpin umat yang mampu menjelaskan bagaimana Islam mengatur pendidikan, ekonomi, politik, hukum, peradilan, keamanan, dan hubungan internasional.
Misi strategis pesantren adalah melahirkan santri calon ulama yang memiliki kesadaran politik Islam, memahami realitas umat, mampu mengidentifikasi akar persoalan, serta membimbing masyarakat untuk menjadikan Islam sebagai solusi kehidupan.
Kesadaran tersebut penting karena syariat Islam tidak diturunkan hanya untuk mengatur hubungan individu dengan Allah SWT, tetapi juga untuk mengatur kehidupan masyarakat dan negara. Banyak hukum syariat yang berkaitan dengan pengelolaan ekonomi, peradilan, keamanan, politik luar negeri, serta persatuan umat yang tidak mungkin diterapkan secara sempurna tanpa adanya institusi pemerintahan yang menerapkannya.
Karena itu para ulama menjelaskan pentingnya keberadaan kepemimpinan umum bagi kaum Muslim. Rasulullah ﷺ bersabda:
«مَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً»
“Siapa saja yang meninggal dunia sedangkan di lehernya tidak ada baiat, maka ia mati seperti mati jahiliah.” (HR Muslim)
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa hadis ini menunjukkan kewajiban adanya imam yang dibaiat oleh kaum Muslim.
Karena itu, santri sebagai calon ulama harus memahami hubungan antara syariat Islam dan institusi politik yang menjalankannya. Mereka harus mampu menjelaskan kepada umat bahwa penerapan syariat secara kaffah membutuhkan kepemimpinan yang mengurus urusan umat berdasarkan hukum Allah SWT.
Apabila pesantren mampu melahirkan generasi ulama yang faqih fiddin sekaligus memiliki kesadaran politik Islam, maka pesantren tidak hanya menjadi benteng penjaga akidah umat, tetapi juga menjadi rahim lahirnya para pemimpin, pemikir, dan pengemban dakwah yang berjuang mengembalikan kehidupan Islam melalui penerapan syariat Allah SWT secara kaffah dalam naungan Khilafah ala minhajin nubuwwah.
Inilah kontribusi besar pesantren bagi kebangkitan umat dan tegaknya kembali peradaban Islam yang menjadikan wahyu sebagai landasan pengaturan kehidupan manusia.
Wallahu a’lam bish-shawab.

