Mengembalikan Peran Strategis Pesantren sebagai Pengawal Kepemimpinan Al-Qur’an

  • Opini

Oleh: Mahganipatra

Suaramubalighah.com, Opini —Seruan Menteri Agama agar pesantren jangan berhenti pada romantisme sejarah, tetapi harus mampu memberikan solusi atas semua problem kebangsaan di masa depan terdengar sangat menarik. Beliau menegaskan bahwa pesantren sebagai epistemologi atau sumber pembelajaran yang khas akan mampu membentuk keseimbangan antara kecerdasan intelektual, spiritual, dan sosial. Dengan posisi ini, telah terbukti bahwa pesantren memiliki kontribusi besar dalam melahirkan banyak tokoh pemimpin dan manajer yang dibutuhkan oleh bangsa ini sejak masa penyebaran Islam dan perjuangan kemerdekaan. (Kemenag.go.id, 5-6-2026)

Pernyataan tersebut patut diapresiasi karena menegaskan pentingnya peran pesantren dalam menjawab berbagai persoalan bangsa. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: mungkinkah pesantren mampu menghadirkan solusi yang tuntas jika akar persoalan yang melahirkan berbagai krisis justru tetap dipertahankan? Di sinilah letak persoalan yang sering luput dari pembahasan.

Jika pesantren hanya diminta menjadi pemberi solusi, sementara akar persoalan bangsa, yaitu paham sekularisme yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan, justru tidak disentuh, hal ini akan berisiko hanya menjadikan pesantren sebagai pemadam kebakaran bagi setiap masalah yang terus diproduksi oleh sistem yang sama. Artinya, selama akar persoalan tidak dicabut, pesantren akan terus diminta untuk menyelesaikan berbagai dampak, sementara sistem yang melahirkan dampak tersebut tetap berjalan. Padahal, semestinya pesantren bisa tampil lebih jauh: menjadi garda terdepan yang mengarahkan umat dan negeri ini untuk kembali kepada kepemimpinan Al-Qur’an.

Sekularisme Membatasi Peran Strategis Pesantren

Kontribusi besar pesantren bagi umat dan bangsa ini adalah fakta sejarah yang tidak terbantahkan. Namun, menjadikan pesantren sebagai satu-satunya jawaban atas persoalan bangsa adalah bentuk simplifikasi persoalan umat. Munculnya berbagai persoalan atas bangsa ini sejatinya bersumber dari sistem sekularisme liberal, yaitu sistem yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan dan menjadi dasar dalam berbagai bidang, seperti politik, ekonomi, hukum, termasuk pendidikan.

Karena itu, persoalan bangsa tidak dapat diselesaikan hanya dengan memperkuat lembaga pendidikan, tanpa sekaligus memperbaiki paradigma dan sistem yang mengatur kehidupan masyarakat. Selama sistem yang diterapkan tetap melahirkan persoalan yang sama, solusi yang diberikan akan selalu bersifat parsial.

Apalagi, secara fakta, sekularisasi di dalam dunia pendidikan, termasuk di pesantren, sangat berpengaruh bagi umat. Bahkan, hal itu telah menjadi ancaman nyata terhadap pergeseran orientasi perjuangan pesantren. Fungsi dan peran pesantren sebagai lembaga pembentuk generasi ulama dan pemimpin umat telah bergeser menjadi institusi yang bertugas mencetak tenaga kerja. Pesantren telah diarahkan agar mengikuti seluruh program dan agenda negara demi mendukung keberhasilan indikator ekonomi semata. Padahal, aktivitas ini justru semakin jauh dari misi perjuangan Islam.

Orientasi tersebut sejalan dengan arah kebijakan pendidikan nasional yang lebih menekankan peningkatan daya saing ekonomi, kebutuhan pasar kerja, dan pembangunan sumber daya manusia. Akibatnya, fungsi strategis pesantren sebagai pencetak ulama, pemimpin umat, dan pembangun peradaban Islam semakin menyempit.

Demikian pula, standardisasi keberhasilan pendidikan pesantren lebih banyak diukur berdasarkan aspek material, prestasi formal, atau daya saing ekonomi. Sementara itu, misi pembentukan kepribadian Islam dan kepemimpinan umat tidak diperhatikan. Akibatnya, peran ulama hanya sebagai pembimbing spiritual dan moral pribadi semata, sedangkan peran pesantren dalam memberikan pandangan untuk menyelesaikan persoalan kehidupan di bidang sosial, politik, ekonomi, dan kebijakan publik semakin dibatasi atau dianggap tidak relevan lagi.

Keberhasilan pendidikan akhirnya lebih banyak diukur dari seberapa besar kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi daripada keberhasilannya membentuk kepribadian Islam dan kepemimpinan umat. Padahal, ini adalah bagian dari cara pandang sekuler. Ketika pesantren hanya bertugas mengajarkan sistem Islam sebagai ilmu-ilmu agama, tidak menjadikannya sebagai asas dalam mu’aalajah musykilah (solusi untuk menyelesaikan persoalan) bagi masyarakat dan negara, dampaknya agama hanya dipahami sebatas urusan privat, terutama dalam urusan ibadah dan akhlak individu, sedangkan urusan ekonomi, hukum, politik, dan pemerintahan diserahkan pada kepentingan dan akal manusia.

Kecenderungan ini jika terus dibiarkan berlangsung, pesantren bukan hanya kehilangan arah perjuangannya, tetapi juga kehilangan peran strategisnya sebagai pengawal perubahan masyarakat berdasarkan nilai-nilai Al-Qur’an. Terutama berkaitan dengan konteks ayat Al-Qur’an yang menegaskan tentang kewajiban yang dibebankan kepada sekelompok umat untuk mendalami agama dan membimbing masyarakat agar memiliki kepedulian terhadap umat, memahami cara Islam menyelesaikan berbagai persoalan kehidupan, serta siap mengemban amanah dakwah yang sesuai dengan syariat Islam.

Yaitu yang berkaitan dengan firman Allah Swt. yang artinya: “Tidak sepatutnya bagi orang-orang mukmin itu pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga diri.”(QS. At-Taubah [9]: 122)

Ayat ini menunjukkan bahwa keberadaan ulama tidak hanya bertujuan memperdalam ilmu agama untuk dirinya sendiri, tetapi juga membimbing masyarakat dalam seluruh aspek kehidupan agar tetap berada di atas tuntunan syariat. Karena itu, pembinaan ulama tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab membangun kesadaran umat terhadap penerapan Islam secara menyeluruh.

Mengembalikan Pesantren sebagai Pusat Pembinaan Ulama dan Negarawan

Dalam Islam, peran pendidikan bukan sekadar transfer ilmu, tetapi merupakan proses membentuk pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) Islam agar lahir pribadi yang tunduk kepada syariat Allah dan mampu membawa perubahan di tengah masyarakat. Pembentukan tersebut bukan hanya untuk melahirkan individu yang saleh, tetapi juga pribadi yang memiliki kesadaran politik Islam (wa’yu siyasi), sehingga mampu memahami persoalan umat berdasarkan syariat dan memperjuangkan penerapannya dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Ini berarti bahwa fungsi pendidikan pesantren bukan sekadar tempat belajar membaca kitab atau memperdalam ibadah, tetapi justru memiliki peran yang sangat besar dan penting dalam mencetak ulama dan pemimpin umat yang mampu membimbing masyarakat dengan ajaran Islam.

Pendidikan di pesantren tidak cukup hanya membentuk pribadi yang saleh secara individu, tetapi juga harus mampu melahirkan sosok ulama dan negarawan sejati yang memahami persoalan umat dan mampu memberikan solusi sempurna berdasarkan sistem Islam. Pesantren harus menjadi garda terdepan dalam membangun kesadaran politik bagi umat agar bersegera menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai pedoman dalam mengatur sistem kehidupan. Kesadaran politik yang dimaksud bukan politik praktis yang berorientasi pada kekuasaan, melainkan kesadaran terhadap pengaturan urusan umat berdasarkan hukum Allah.

Ulama dan negarawan yang lahir dari pesantren hendaknya menjadi warasatulanbiya‘ (pewaris para nabi). Tugas mereka adalah memikul amanah besar sebagai pewaris perjuangan para nabi untuk membimbing dan mengawal umat agar kembali kepada Islam kaffah sesuai dengan sabda Rasulullah saw.:

إنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ

Artinya: “Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi.”(HR. Sunan Abu Dawud dan Jami’ at-Tirmidzi)

Karena itu, ulama bukan hanya berfungsi menyampaikan nasihat keagamaan, tetapi juga menjadi penjaga kemurnian syariat serta pengarah umat dalam menghadapi berbagai persoalan kehidupan.

Khatimah

Selama sistem kehidupan dibangun di atas paradigma sekularisme, peran strategis pesantren akan terus dibatasi pada wilayah pendidikan dan pembinaan moral. Padahal, Islam memandang pesantren sebagai institusi yang menyiapkan ulama sekaligus pemimpin umat yang mengarahkan masyarakat kepada penerapan syariat secara menyeluruh. Oleh karena itu, perubahan yang dibutuhkan bukan hanya pada lembaga pendidikan, tetapi juga pada sistem kehidupan yang menaunginya.

Peran strategis pesantren hanya akan terwujud secara utuh ketika Al-Qur’an dan As-Sunnah diterapkan secara kaffah dalam institusi Khilafah. Hanya Khilafah yang bisa mengembalikan pesantren pada posisinya sebagai pilar peradaban yang mampu mengawal negeri menuju keadilan, keberkahan, dan kemuliaan di bawah tuntunan wahyu.

Kedudukan mereka adalah sebagai rujukan masyarakat dalam urusan agama (marja’ ad-din), menjadi rujukan dalam menyikapi persoalan umat dan kehidupan bernegara (marja’ as-siyasi), serta berani menjalankan muhasabah lil hukkam, yaitu menasihati dan mengoreksi penguasa agar negeri ini segera kembali pada kepemimpinan Al-Qur’an, yaitu menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai sumber hukum dan pedoman yang akan menjadi solusi bagi seluruh persoalan negeri.

Dengan demikian, pesantren tidak lagi sekadar menjadi lembaga pendidikan, tetapi menjadi pusat lahirnya ulama dan negarawan yang mengawal umat agar kembali menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai pedoman dalam seluruh aspek kehidupan. Dari sinilah akan lahir kepemimpinan yang menghadirkan keadilan, keberkahan, dan kemuliaan sebagaimana yang dicita-citakan Islam.

Wallahu a’lam bishshawab. [SM/Ah]