Oleh: Yulita Andriani
Suaramubalighah.com, Opini — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) menyoroti pernyataan Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, yang mengimbau masyarakat dan mahasiswa yang melakukan unjuk rasa untuk selalu mengedepankan etika, akhlakul karimah, dan bahasa yang santun. Bahkan, Menag mencontohkan kisah Nabi Musa dan Nabi Harun yang tetap diperintahkan berbicara dengan sopan, bahkan saat menghadapi Firaun. (kompas.com, 18/6/2027). Di tengah maraknya demo dan pernyataan Menag, pun muncul pernyataan lain dari Prof. Niam, Ketua Bidang Fatwa MUI, bahwa presiden memenuhi syarat ulil amri.
Kedua pernyataan ini seolah ingin menggiring masyarakat yang mayoritas muslim bahwa ketaatan mereka kepada Allah Swt. yang bersumber dari Al-Qur’an sebagai kitab suci kaum muslimin juga harus dibarengi dengan ketaatan kepada penguasa hari ini, dengan merujuk pada dalil QS An-Nisa ayat 59. Padahal, hakikatnya, hal itu hendak membungkam sikap kritis dan protes terhadap penguasa, juga menuntut umat mengamini dan memberikan ketaatan buta kepada penguasa zalim hari ini. Untuk itu, kaum muslimin perlu memahami dan meluruskan makna hakiki ulil amri sesuai dengan perspektif syariat Islam.
Ulil Amri dalam Pandangan Syariat
Ulil amri adalah musthalah syar’iyyah (istilah syar’i) sehingga tidak boleh dimaknai secara serampangan sesuai hawa nafsu. Allah Swt. telah berfirman dalam QS An-Nisa ayat 59,
> يَٰأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ فَإِن تَنَٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْءَاخِرِ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah, taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian, jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (As-Sunnah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”
Ayat ini menyebutkan bahwa ketaatan kepada Allah Swt. dan Rasulullah ﷺ bersifat mutlak, tanpa syarat dan tanpa kompromi. Hal ini dibuktikan secara lughah (linguistik). Kata perintah aṭī’ū (taatilah) diulang dua kali, yakni aṭī’ūllāh (taatilah Allah) dan wa aṭī’ūr-Rasūl (taatilah Rasul). Pengulangan ini berfungsi sebagai penegasan (taukid) bahwa ketaatan kepada keduanya sama-sama bersifat mutlak.
Sementara itu, ketaatan kepada ulil amri bersifat bersyarat atau terikat (muqayyad). Secara lughah, kata perintah aṭī’ū (taatilah) tidak diulang sebelum frasa ūlil-amri. Hal ini mengisyaratkan bahwa ketaatan kepada ulil amri tidak berdiri sendiri, melainkan terikat pada ketaatan terhadap apa yang disebutkan sebelumnya, yaitu kepada Allah dan Rasul-Nya. Taat kepada Allah dan Rasul-Nya bermakna menerapkan syariat Islam secara kafah dalam pemerintahannya. Sebaliknya, ketika pemimpin tidak melaksanakannya, maka tidak ada ketaatan.
> “السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ حَقٌّ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِالْمَعْصِيَةِ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ”
“Mendengar dan taat adalah kewajiban setiap muslim selama tidak diperintahkan untuk bermaksiat. Jika diperintahkan untuk berbuat maksiat, maka tidak ada kewajiban untuk mendengar dan tidak ada kewajiban untuk taat.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Dari mafhum ketaatan dalam ayat tersebut, dapat diketahui siapa yang dimaksud dengan ulil amri. Ibnu Katsir dan jumhur ulama menafsirkan ūlil-amri pada QS An-Nisa ayat 59 sebagai imam atau pemimpin dengan menyandarkan ayat tersebut pada hadis-hadis yang berkaitan dengan kepemimpinan.
> عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ ﷺ أَنَّهُ قَالَ: «عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ إِلَّا أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِنْ أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ»
Abu Dawud meriwayatkan dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Dengar dan taat adalah kewajiban seorang muslim, suka ataupun tidak suka, selama tidak diperintah berbuat maksiat. Jika diperintahkan berbuat maksiat, maka tidak ada kewajiban mendengar dan taat.” (HR Al-Bukhari dan Muslim dari hadis Yahya al-Qaththan).
Sedangkan al-Hafiz Ibnu Jarir ath-Thabari menjelaskan bahwa ūlil-amri yang dimaksud adalah para pemimpin (al-umarā’), yang secara khusus merupakan para pemimpin dalam struktur pemerintahan Islam, seperti khalifah, wali (gubernur), serta para amil (bupati/wali kota).
Menurut Imam Taqiyuddin an-Nabhani, pendapat yang rājih (lebih kuat) adalah bahwa ulil amri ialah penguasa (al-hākim) dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), baik khalifah sebagai pemimpin tertinggi maupun aparat-aparat kekuasaan (al-hukkām) di bawah khalifah, seperti para gubernur (al-wāli), qādhi qudhāt (pemimpin para hakim), qādhi mazhālim, dan para mu’āwin tafwīdh (pembantu khalifah dalam urusan kekuasaan). (Abdul Qadim Zallum, Nizhām al-Hukm fi al-Islām).
Pendapat bahwa ulil amri adalah para pemimpin pemerintahan Islam (Khilafah) lebih kuat dibandingkan dengan tafsiran yang menyatakan bahwa ulil amri termasuk para ulama dan tokoh masyarakat. Seorang pemimpin umat Islam dianggap sah (terlegitimasi) sebagai ulil amri jika memenuhi dua syarat.
Pertama, memiliki legalitas sebagai hakim (syar’iyyatul hākim), yaitu pemimpin wajib memenuhi kriteria pengangkatan: muslim, laki-laki, balig (dewasa), berakal (tidak gila), adil (tidak zalim/fasik), merdeka (bukan budak/tidak terikat dengan kepentingan asing), dan qādir (ahli al-kifāyah/memiliki kapasitas dan kapabilitas sebagai pemimpin). Selain memiliki tujuh syarat wajib dalam kriteria pengangkatan, ulil amri memperoleh mandat melalui mekanisme baiat yang diberikan umat dengan rida dan sukarela.
Kedua, legalitas sistem pemerintahan (syar’iyyatu nizhāmil hukmi), yaitu pemimpin berada dalam sistem pemerintahan Islam yang menerapkan syariat Islam secara kafah (Khilafah Islamiah). Ketika dua syarat ini terpenuhi, barulah layak memperoleh predikat sebagai ulil amri yang wajib ditaati.
Ulil amri memiliki tiga tanggung jawab strategis dalam pemerintahan Islam, yaitu:
Pertama, menjaga agama (hirāsatud dīn) dari sekularisme, sinkretisme, pluralisme, serta mengemban dakwah dan jihad ke seluruh alam.
Kedua, mengatur dunia dengan Islam secara kafah (siyāsatud dunyā), yakni memberlakukan Islam dalam sistem ekonomi, pendidikan, sosial, pemerintahan, politik luar negeri, dan persanksian.
Ketiga, menegakkan keadilan (iqāmatul ‘adl) bagi seluruh rakyat tanpa pandang bulu.
Pertanyaannya, adakah saat ini ulil amri sesuai ketentuan syariat Islam sebagaimana penjelasan di atas? Jawabannya adalah tidak ada. Saat ini, tidak ada satu pun penguasa negeri-negeri Islam yang memenuhi syarat legalitas pemimpin Islam (syar’iyyatul hākim) dan tidak ada sistem yang secara penuh menerapkan syariat Islam secara kafah (syar’iyyatu nizhāmil hukmi). Oleh karena itu, menuntut ketaatan buta kepada penguasa dalam sistem sekuler hari ini merupakan penempatan dalil yang tidak tepat.
Ketika penguasa saat ini tidak dapat disebut sebagai ulil amri sebagaimana ketentuan syariat, maka bagaimana sikap kaum muslimin hari ini? Apakah hanya diam setelah mengetahui makna hakiki ulil amri, ataukah melakukan upaya perubahan agar mereka mendapatkan ulil amri yang sebenarnya sesuai dengan syariat Islam?
Muhasabah Bukan Berarti Membangkang
Muhasabah lil hukkām adalah memerintahkan penguasa untuk menerapkan syariat Islam dalam mengatur urusan rakyat dan melarang mereka dari menyalahinya, serta menjelaskan kesalahan dalam kebijakan dan pendapat yang mereka sampaikan.
> «الدِّينُ النَّصِيحَةُ» قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: «لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ»
“Agama adalah nasihat.” Kami (para sahabat Nabi) bertanya, “Untuk siapa?” Beliau ﷺ menjawab, “Untuk Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin, dan seluruh kaum muslimin.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Muhasabah (memberi nasihat) kepada penguasa merupakan puncak aktivitas memberi nasihat. Hal ini karena diterimanya nasihat oleh penguasa tidak hanya memberikan kebaikan bagi penguasa, tetapi juga memberikan kebaikan bagi rakyat yang dipimpinnya.
Allah Swt. juga memerintahkan untuk melakukan amar makruf nahi mungkar.
> وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS Ali Imran: 104).
Dakwah menyeru kepada kebajikan (al-khair, yakni Islam Kaffah) dan melaksanakan amar makruf nahi mungkar juga merupakan nasihat. Aktivitas muhasabah lil hukkām hukumnya fardu kifayah, baik ketika belum terwujud ulil amri yang sesuai dengan ketentuan syariat (belum tegaknya Khilafah Islamiah) maupun ketika Khilafah Islamiah sudah terwujud.
Rasulullah ﷺ bersabda,
> أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ
“Jihad yang paling utama adalah menyampaikan kalimat (kebenaran/keadilan) di hadapan penguasa yang zalim.” (HR Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Hal yang membedakan keduanya adalah muhasabah lil hukkām dalam sistem Khilafah ditujukan kepada ulil amri agar tetap menegakkan ketaatan terhadap syariat Islam dalam memerintah sehingga tidak terjadi isā’āt at-tathbīq (keburukan/kesalahan dalam penerapan syariat Islam).
Contoh muhasabah lil hukkām yang pernah terjadi pada masa Khilafah adalah ketika ada seorang perempuan dari Quraisy yang dengan lantang mengoreksi kebijakan Umar bin Khaththab yang membatasi jumlah mahar tidak boleh lebih dari 400 dirham. Perempuan itu membacakan QS An-Nisa ayat 20. Mendengar nasihat dari perempuan tersebut, Umar sebagai ulil amri seketika membatalkan kebijakannya dan mengembalikan penentuan besaran mahar kepada perempuan sesuai dengan ayat tersebut.
Sementara itu, muhasabah lil hukkām dalam sistem sekuler seperti saat ini adalah mengoreksi kebijakan yang tidak prorakyat dan yang bertentangan dengan syariat Islam. Juga mengingatkan penguasa agar bertobat dan mengganti sistem sekuler dengan sistem Islam. Muhasabah lil hukkām saat ini juga sekaligus dalam rangka mengedukasi umat bahwa sistem yang diterapkan sekarang adalah sistem sekuler dan mengajak mereka beralih kepada sistem Islam.
Muhasabah lil hukkām sebagaimana disyariatkan bukan bermakna membangkang (bugat), yaitu sikap menolak taat kepada penguasa dalam sistem Khilafah dan berusaha menggulingkan kekuasaannya. Bugat hukumnya haram. Islam memberikan hukuman yang sangat tegas terhadap pelaku bugat, yaitu diperangi. Makna bugat seperti ini (membangkang) hanya ada dalam sistem Khilafah. Khalifah Abu Bakar ash-Shiddiq, misalnya, pernah memerangi sejumlah kabilah Arab yang menolak membayar zakat karena beranggapan bahwa kewajiban zakat hanya ada pada masa Nabi Muhammad ﷺ.
Adapun menentang kebijakan penguasa dalam sistem sekuler saat ini—yang jelas-jelas bertentangan dengan syariat Islam dan tidak berpihak kepada rakyat—tidak dapat dikatakan sebagai bentuk pembangkangan (bugat) yang diharamkan. Justru sebaliknya, berdiam diri terhadap kezaliman penguasa merupakan bentuk keharaman sebab Allah Swt. sendiri memuji orang yang beramar makruf nahi mungkar.
> كُنْتُمْ خَيْرَ أُمَّةٍ أُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ
“Kalian (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia karena kalian melakukan amar makruf nahi mungkar dan beriman kepada Allah.” (QS Ali Imran: 110).
Rasulullah ﷺ juga telah mengingatkan kaum muslimin akan dampak membiarkan kemungkaran, yakni Allah Swt. akan meratakan azab-Nya kepada mereka. Sabda beliau ﷺ,
> مَا مِنْ رَجُلٍ يَكُونُ فِي قَوْمٍ يُعْمَلُ فِيهِمْ بِالْمَعَاصِي يَقْدِرُونَ عَلَى أَنْ يُغَيِّرُوا عَلَيْهِ فَلَا يُغَيِّرُوا إِلَّا أَصَابَهُمْ اللَّهُ بِعَذَابٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَمُوتُوا
“Tidaklah seseorang berada di tengah-tengah suatu kaum yang di dalamnya dilakukan suatu kemaksiatan yang mampu mereka ubah, tetapi mereka tidak mengubah kemaksiatan tersebut, niscaya Allah akan menimpakan siksa-Nya kepada mereka sebelum mereka mati.” (HR Abu Dawud).
Dengan adanya perbedaan yang tegas antara muhasabah dan bugat, aktivitas mengoreksi kebijakan dan sikap penguasa saat ini jelas merupakan bentuk muhasabah lil hukkām yang justru harus dilakukan oleh setiap muslim.
Agar Ketaatan Bisa Terpenuhi
Ketaatan kepada ulil amri—selama menerapkan syariat Islam secara kaffah—adalah wajib. Akan tetapi, syariat Islam tidak mungkin dapat diterapkan secara kaffah, kecuali dalam sistem Khilafah. Oleh karena itu, keberadaan sistem Khilafah juga wajib. Adapun saat ini Khilafah belum tegak kembali sehingga upaya untuk menegakkan kembali sistem ini juga wajib sesuai dengan kaidah kulliyah, mā lā yatimmu al-wājibu illā bihi fa huwa wājib.
Manakala setiap muslim diperintahkan untuk taat kepada ulil amri, tetapi saat ini ulil amri tersebut belum ada, maka wajib bagi setiap muslim mengupayakan tegaknya kembali sistem Khilafah Islamiah yang akan mewujudkan ulil amri. Hal ini karena tanpa adanya sistem Khilafah, perintah ketaatan tersebut tidak akan dapat tertunaikan.
Tegaknya kembali Khilafah Islamiah adalah qadhiyyah mashiriyyah (problem utama) yang menjadi proyek bersama umat Islam saat ini.
Wallahu a’lam. [SM/Ah]

