Oleh: Atik Hermawati
Suara Mubalighah, Opini — Peran imam salat di tengah umat tentu sangat penting. Imam bukan sekadar orang yang memimpin salat, tetapi juga memiliki posisi strategis dalam membimbing umat, menjelaskan ajaran Islam, dan mengarahkan masyarakat agar tetap berada di jalan Allah ﷻ.
Karena itu, penting melihat bekal seperti apa yang dianggap perlu dimiliki oleh seorang imam pada masa kini. Ahmed Nabawi, Sekretaris Jenderal Majelis Tertinggi Urusan Agama Islam dan Anggota Kantor Teknis Kementerian Wakaf Mesir, menyebut tiga pilar yang perlu dimiliki imam masa kini. Ketiganya adalah metodologi keagamaan yang kokoh dan moderat, kelengkapan perangkat keilmuan yang relevan dengan perkembangan zaman, serta akhlak. Ia menyampaikan pandangan tersebut dalam International Grand Imams Conference (IGIC) 2026 di Jakarta, Sabtu (26/9/2026).
Pertama, metodologi keagamaan yang kuat dan moderat. Ia menekankan metodologi Ahlus Sunnah wal Jamaah yang moderat agar imam memiliki wawasan luas, mampu menumbuhkan toleransi, mengakomodasi perbedaan, serta menangkal pemikiran yang dianggap ekstrem atau menyimpang.
Kedua, kelengkapan perangkat keilmuan. Imam tetap dituntut menguasai ilmu-ilmu keislaman, seperti bahasa, fikih, ushul fikih, serta memahami dalil naqli dan aqli. Imam juga dianggap perlu memahami ilmu kontemporer seperti psikologi, sosiologi, dan media digital agar mampu membaca perubahan sosial dan persoalan umat.
Ketiga, akhlak. Imam dituntut memiliki karakter yang baik karena ia bukan hanya menyampaikan ilmu, tetapi juga menjadi teladan bagi masyarakat.
Ilmu, akhlak, dan kemampuan memahami realitas tentu penting bagi seorang imam. Namun, ketika “moderat” ditempatkan sebagai bagian dari metodologi keagamaan yang harus dimiliki imam, lalu Islam seperti apa yang akan disampaikan kepada umat? Apakah Islam yang utuh berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah, atau Islam yang disampaikan dengan ukuran moderasi tertentu?
Islam Kafah: Standar Kebenaran
Pada pilar pertama, metodologi keagamaan yang kuat dan moderat ditempatkan sebagai salah satu bekal penting bagi imam. Moderasi disebut dapat memperluas wawasan, menumbuhkan toleransi, mengakomodasi perbedaan, serta menangkal pemikiran yang dianggap ekstrem atau menyimpang.
Islam tidak pernah mengajarkan umatnya untuk melampaui batas. Namun, Islam juga tidak pernah memerintahkan umatnya mengambil sebagian ajaran dan meninggalkan sebagian lainnya agar sesuai dengan ukuran moderasi.
Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan ekstremisme? Siapa yang menentukan bahwa suatu pemikiran dianggap moderat atau sudah masuk kategori ekstrem?
Dalam narasi moderasi, istilah ekstremisme sering digunakan untuk menunjuk pemikiran atau gerakan yang dianggap berada di luar batas-batas yang ditentukan oleh moderasi. Dalam konteks umat Islam, label tersebut kerap diarahkan kepada berbagai gagasan yang berkaitan dengan penerapan syariat secara menyeluruh, termasuk persoalan pemerintahan, jihad, amar makruf nahi mungkar, dan muhasabah lil-hukkam.
Narasi tentang muslim “moderat” telah berkembang kuat dalam konteks perang melawan terorisme (war on terrorism) pasca peristiwa WTC 2001. Salah satu dokumen yang memperlihatkan bagaimana karakteristik muslim moderat dirumuskan adalah laporan RAND Corporation berjudul Building Moderate Muslim Networks (2007). Laporan tersebut antara lain mengaitkan muslim moderat dengan dukungan terhadap demokrasi, HAM yang diakui secara internasional, termasuk kesetaraan gender, penghormatan terhadap keberagaman, penerimaan sumber hukum nonsektarian, serta penolakan terhadap terorisme dan bentuk kekerasan yang dianggap tidak sah. Laporan tersebut juga mengaitkan dukungan terhadap demokrasi dengan penolakan terhadap konsep negara Islam tertentu.
Di sinilah seorang imam perlu memiliki standar yang jelas dalam menyampaikan Islam. Jika ukuran moderat dan ekstrem ditentukan oleh nilai atau sistem di luar syariat, ajaran Islam akhirnya dinilai berdasarkan ukuran tersebut. Ajaran yang memiliki landasan dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah pun dapat dicap terlalu tegas, ekstrem, lalu dianggap perlu dimoderasi.
Padahal, ukuran kebenaran dalam Islam bukanlah label moderat, ekstrem, atau radikal. Ukurannya adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Narasi moderasi juga kerap diperkuat dengan penggunaan istilah ummatan wasathan. Padahal, makna istilah tersebut perlu dikembalikan kepada penjelasan para ulama. Allah ﷻ berfirman:
وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِّتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيدًا
“Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu umat pertengahan agar kamu menjadi saksi atas manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas kamu.” (QS Al-Baqarah [2]: 143)
Makna ummatan wasathan dalam ayat tersebut tidak tepat dipahami sebagai umat yang berada di posisi pertengahan antara Yahudi dan Nasrani. Ia juga bukan berarti posisi pertengahan antara ifrāṭ (berlebihan) dan tafrīṭ (melonggarkan ajaran). Imam Asy-Syaukani dan Imam Al-Qurthubi menjelaskan bahwa ummatan wasathan adalah umat yang adil dalam memberikan kesaksian atas manusia lainnya, yakni umat yang memegang teguh keadilan berdasarkan hukum Allah ﷻ, bukan umat yang berkompromi terhadap kebatilan.
Imam Ath-Thabari juga menjelaskan wasath dengan makna ʿudūl, yaitu orang-orang yang adil dan menjadi saksi atas umat-umat sebelumnya.
Karena itu, ummatan wasathan tidak tepat dijadikan legitimasi bahwa umat Islam harus selalu berada di posisi “pertengahan” antara berbagai pandangan manusia. Wasath berkaitan dengan keadilan, bukan kompromi antara kebenaran dan kebatilan.
Islam tidak dituntut untuk mengambil posisi “tengah” ketika berhadapan dengan kebenaran dan kebatilan. Islam justru datang untuk menjelaskan mana yang haq dan mana yang batil. Karena itu, kebenaran tidak berubah hanya karena suatu ajaran diberi label ekstrem atau tidak moderat.
Namun, hal ini bukan berarti setiap persoalan harus dipaksakan pada satu pendapat. Dalam perkara yang memang menjadi wilayah ijtihad, perbedaan pendapat di antara para mujtahid tetap dihargai berdasarkan kaidah dan dalil yang benar. Adapun perkara yang memiliki dalil yang jelas dan pasti tidak boleh ditinggalkan hanya karena dianggap tidak moderat.
Islam juga tidak memiliki masalah dengan keberagaman dalam masyarakat. Rasulullah ﷺ membangun kehidupan masyarakat Madinah yang terdiri atas berbagai kelompok. Ada kaum muslim dan ada pula masyarakat nonmuslim. Hubungan di antara mereka diatur melalui Piagam Madinah dalam naungan sistem Islam yang diterapkan Rasulullah ﷺ.
Ini menunjukkan bahwa sistem Islam mampu mengelola masyarakat yang beragam tanpa harus memoderasi ajaran Islam. Kaum muslim tetap menjalankan akidah dan syariatnya, sementara kelompok lain tetap menjalankan keyakinan mereka. Keberagaman dapat hidup berdampingan tanpa mencampuradukkan akidah ataupun mengubah ajaran Islam.
Karena itu, keberagaman dalam masyarakat tidak mengharuskan umat Islam mengubah atau mengurangi ajarannya. Toleransi tetap memiliki batas yang jelas. Perbedaan keyakinan tidak berarti mencampuradukkan akidah, dan hidup berdampingan tidak berarti menghapus batas antara yang haq dan yang batil. Menghargai perbedaan juga tidak berarti membenarkan seluruh keyakinan dan pemikiran.
Jika moderasi dijadikan tolok ukur dalam menyampaikan Islam, ajaran yang dianggap terlalu tegas akan mudah diberi label ekstrem atau radikal. Akibatnya, sebagian ajaran Islam yang seharusnya dipahami dan disampaikan kepada umat justru dipandang sebagai sesuatu yang harus dijauhi.
Padahal, seorang imam semestinya berdiri di atas ukuran yang benar. Ia menyampaikan apa yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan memilih ajaran berdasarkan apakah ajaran tersebut akan mendapatkan label moderat atau ekstrem.
Islam Kafah adalah Solusi
Persoalan umat hari ini tidak muncul secara tiba-tiba. Kebijakan negara-negara kapitalis Barat turut memperpanjang konflik dan ketidakadilan di berbagai negeri muslim. Intervensi politik dan ekonomi global membentuk buruknya kondisi dunia yang dihadapi umat Islam. Karena itu, ketika berbicara tentang ekstremisme dan terorisme, persoalannya tidak cukup dilihat hanya dari sisi ajaran atau pemahaman umat.
Palestina menjadi salah satu gambaran paling nyata dari persoalan tersebut. Ketika rakyat Palestina mengalami genosida, pengusiran, penghancuran rumah dan fasilitas umum, serta berbagai bentuk kejahatan kemanusiaan, dunia menyaksikannya dengan respons yang tidak sebanding dengan besarnya penderitaan yang terjadi.
Di sisi lain, umat Islam terus didorong untuk menerima narasi moderasi dengan alasan menjaga perdamaian dan mencegah ekstremisme. Padahal, problematika umat tidak hanya berkaitan dengan perilaku individu, tetapi juga dengan sistem kehidupan yang diterapkan. Ketika Islam dipisahkan dari kehidupan, berbagai persoalan umat pun tidak diselesaikan berdasarkan syariat secara kafah.
Karena itu, umat Islam tidak boleh terbawa arus untuk memandang ajaran Islam sebagai sumber persoalan. Islam justru memiliki seperangkat aturan untuk mewujudkan keadilan, menjaga jiwa, melindungi kehormatan manusia, serta mengatur hubungan antarindividu, masyarakat, dan negara.
Islam tidak boleh dimoderasi agar sesuai dengan kondisi zaman. Justru, semakin kompleks persoalan umat, semakin penting umat memiliki pemahaman Islam yang utuh.
Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan (kafah), dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah [2]: 208)
Ayat ini menunjukkan bahwa tuntutan kepada kaum muslim adalah masuk ke dalam Islam secara kafah. Ketika manusia menghadapi persoalan keluarga, pendidikan, ekonomi, sosial, maupun pemerintahan, penyelesaiannya tidak dipisahkan dari aturan Allah ﷻ.
Allah ﷻ berfirman:
وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ
“Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti keinginan mereka.” (QS Al-Ma’idah [5]: 49)
Ayat tersebut menegaskan bahwa standar penyelesaian persoalan adalah apa yang Allah ﷻ turunkan, bukan apa yang dianggap sesuai dengan selera manusia.
Karena itu, imam tidak semestinya menjadikan “moderasi” sebagai ukuran dalam menyampaikan Islam. Ukurannya tetap hukum syarak. Dengan bekal ilmu, pemahaman terhadap realitas, dan akhlak yang mulia, imam semestinya mampu menjelaskan Islam secara utuh dan menyadarkan umat akan pentingnya menerapkan Islam secara kafah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah ﷻ.
Wallāhu aʿlam biṣ-ṣawāb. [SM/AH]

