Oleh: Endah Siti Muwahidah
Suara Mubalighah, Opini — International Grand Imams Conference (IGIC) 2026 yang berlangsung di Jakarta pada 25–27 September 2026 menghasilkan dua agenda penting: pembentukan The International Assembly of Mosque Imams (IAMI), dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar sebagai presiden pertama, dan Jakarta Understanding, sebuah kesepahaman yang menyerukan penguatan peran imam dalam perdamaian dan diplomasi keagamaan. Forum bertema “Masjid Harmony, Religious Diplomacy, and Global Peace” ini mempertemukan delegasi internasional dari 39 negara serta ratusan peserta dalam negeri.
Melalui tujuh komitmennya, Jakarta Understanding mengarahkan imam untuk menjadi agen penggerak perdamaian dunia: memediasi konflik dan menuntun moral masyarakat, memelopori moderasi dan toleransi, memperjuangkan keadilan sosial serta perlindungan kelompok rentan, menggerakkan diplomasi keagamaan dan menolak ekstremisme, membangun kesadaran ekoteologis, memperkuat kolaborasi global, serta mendukung hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri.
IAMI pun dirancang sebagai platform internasional permanen untuk memperkuat kontribusi masjid dalam pendidikan, pemberdayaan masyarakat, solidaritas sosial, bimbingan moral, dan pembangunan perdamaian, dengan sekretariat pusat di Jakarta serta kantor regional di berbagai kawasan dunia.
Berbagai agenda IGIC 2026 mencerminkan besarnya harapan terhadap peran imam dan masjid di tengah dunia yang masih dibayangi penjajahan, penindasan, konflik, dan krisis kemanusiaan global, melalui dialog lintas negara serta diplomasi keagamaan.
Namun, persoalannya bukan bagaimana mendamaikan pihak-pihak yang bertikai, melainkan bagaimana menghentikan ketidakadilan dan mengubah tatanan yang memproduksinya. Karena itu, arah peran imam dan ulama apakah cukup menjadi agen perdamaian, atau turut membongkar akar ideologis ketidakadilan dan menyerukan perubahan tatanan berdasarkan syariat?
Hegemoni Global dan Batas Diplomasi Keagamaan
Tatanan global modern didominasi oleh ideologi kapitalisme yang bertumpu pada sekularisme, yakni pemisahan agama dari pengaturan kehidupan publik dan negara. Dominasi ini tidak hanya tampak dalam sistem ekonomi yang mengutamakan kepemilikan modal, mekanisme pasar, dan akumulasi keuntungan, tetapi juga dalam paradigma politik yang menempatkan kedaulatan rakyat sebagai sumber legitimasi kekuasaan, serta liberalisme yang menekankan kebebasan individu. Konfigurasi ini memunculkan sejumlah persoalan mendasar.
Pertama, sekularisasi pengaturan kehidupan menempatkan agama terutama dalam ranah moral dan spiritual, bukan sebagai landasan menyeluruh bagi kehidupan bernegara. Dalam perspektif Islam, persoalannya menyangkut otoritas penetapan hukum dan kewajiban menjadikan syariat sebagai pedoman kehidupan.
Kedua, dominasi geopolitik Amerika Serikat sebagai kekuatan adidaya global membuat penegakan norma internasional rentan berbenturan dengan kepentingan strategis Washington dan sekutunya. Ketimpangan kekuatan ini dapat memunculkan standar ganda dalam merespons konflik dan pelanggaran keadilan, sehingga perlindungan terhadap pihak tertindas tidak selalu berjalan efektif.
Ketiga, ketergantungan ekonomi negeri-negeri muslim pada utang, liberalisasi pasar, privatisasi, dan mekanisme lembaga internasional seperti Dana Moneter Internasional (IMF) serta Bank Dunia dapat mempersempit kemandirian kebijakan dan pengelolaan sumber daya untuk kemaslahatan rakyat, sekaligus berisiko memperbesar ketimpangan.
Keempat, fragmentasi umat Islam ke dalam 57 negara-bangsa berpotensi melemahkan solidaritas dan tindakan kolektif ketika kepentingan nasional mengesampingkan kepentingan umat. Karena itu, ukhuah islamiah tidak cukup diwujudkan melalui ikatan emosional dan aktivitas keagamaan, tetapi harus terwujud dalam solidaritas politik serta sikap tegas terhadap penjajahan, penindasan, dan kezaliman.
Kelima, kesenjangan antara norma internasional dan penegakannya tampak dalam berlarutnya penderitaan rakyat Palestina serta komunitas muslim di Kashmir, Rohingya, Uyghur, dan wilayah lainnya. Norma, resolusi, dan diplomasi tidak otomatis menjamin perlindungan efektif karena pelaksanaannya dapat dipengaruhi ketimpangan kekuasaan dan kepentingan geopolitik negara adidaya. Karena itu, keadilan menuntut lebih dari sekadar seruan moral: diperlukan penegakan yang efektif dan keberanian menghadapi kepentingan global yang menghalanginya.
Di tengah persoalan tersebut, IGIC 2026 melalui Jakarta Understanding menawarkan penguatan diplomasi keagamaan, dialog lintas iman, mediasi konflik, moderasi, dan kolaborasi global. Komitmen terhadap keadilan sosial dan hak rakyat Palestina patut dicatat. Namun, apakah agenda tersebut juga mengarahkan imam untuk mengkritisi struktur kekuasaan dan paradigma yang berkontribusi terhadap ketidakadilan, atau sekedar menempatkan mereka sebagai pengelola dampak konflik melalui pendekatan moral dan diplomatik.
Dialog dan mediasi mungkin membantu meredakan konflik, tetapi tidak dengan sendirinya mengakhiri penjajahan, penindasan, atau ketimpangan relasi kuasa. Dalam perspektif Islam, pertanyaan ini menuntut pembahasan lebih jauh tentang hakikat perdamaian, kewajiban menegakkan keadilan, dan tanggung jawab ulama dalam membimbing umat menghadapi persoalan kehidupan.
Perdamaian Tidak Cukup Berhenti pada Dialog
Dunia tidak kekurangan forum, deklarasi, dan kesepakatan perdamaian. Sejak Konferensi Perdamaian Paris 1919 hingga Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948, masyarakat internasional terus membangun mekanisme untuk mencegah konflik dan melindungi hak manusia. Namun, keberadaan norma dan forum internasional tidak dengan sendirinya menjamin tegaknya keadilan. Berlarutnya penderitaan rakyat Palestina menjadi salah satu gambaran nyata tentang kesenjangan antara komitmen terhadap keadilan dan efektivitas penegakannya.
Persoalannya bukan sekadar kegagalan diplomasi, melainkan tatanan politik dan relasi kekuasaan yang dapat menempatkan kepentingan strategis negara kuat di atas keadilan. Ketika stabilitas dijadikan tujuan tanpa upaya mengakhiri penjajahan, penindasan, dan perampasan hak, perdamaian berisiko hanya mengelola konflik, bukan menyelesaikannya. Karena itu, ukuran perdamaian harus melampaui terciptanya ketertiban menuju terwujudnya keadilan yang nyata sesuai syariat.
Karena itu, perdamaian dalam Islam tidak dapat dipisahkan dari keadilan dan pelaksanaan hukum Allah. Perdamaian bukan sekadar ketiadaan konflik terbuka, terjalinnya dialog, atau terciptanya harmoni, melainkan keadaan ketika hak-hak manusia dilindungi dan kezaliman dicegah. Prinsip ini sejalan dengan tujuan syariat dalam menjaga agama (ḥifẓ ad-dīn), jiwa (ḥifẓ an-nafs), akal (ḥifẓ al-‘aql), keturunan (ḥifẓ an-nasl), harta (ḥifẓ al-māl), dan kehormatan (ḥifẓ al-‘irḍ). Ketenteraman yang dipertahankan dengan membiarkan perampasan hak, penjajahan, atau penindasan tidak menyelesaikan persoalan hingga ke akarnya.
Islam menempatkan keadilan bukan sekadar nilai moral yang dianjurkan, melainkan perintah Allah SWT yang wajib ditegakkan tanpa tunduk pada kepentingan kelompok, tekanan penguasa, ataupun kalkulasi politik. Allah ﷻ berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu orang-orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri.” (QS An-Nisa’ [4]: 135).
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan tidak boleh dikalahkan oleh loyalitas kelompok ataupun kepentingan pihak yang berkuasa. Menegakkan keadilan menuntut keberanian untuk mengungkap kezaliman, mengoreksi kebijakan yang menyimpang, dan memperjuangkan perlindungan bagi mereka yang haknya dirampas. Prinsip ini berlaku bukan hanya dalam hubungan antarindividu, tetapi juga dalam menilai tindakan penguasa dan kebijakan yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat.
Dari sini, peran imam dan ulama tidak cukup menyerukan perdamaian, tetapi perlu mengkritisi kebijakan yang zalim, mengungkap akar ketidakadilan, menjelaskan tuntunan Islam, dan mengingatkan penguasa akan tanggung jawabnya. Perdamaian hakiki menuntut keberanian menegakkan keadilan dan menyelesaikan persoalan berdasarkan syariat.
Ulama: Pembimbing Umat sekaligus Pengoreksi Penguasa
Dalam perspektif Islam, ulama tidak hanya bertugas membina kesalehan individual, tetapi juga membimbing umat memahami persoalan kehidupan berdasarkan syariat dan mengoreksi penguasa ketika terjadi penyimpangan. Tanggung jawab ini dikenal sebagai muḥasabah li al-ḥukkam, yakni mengingatkan dan mengoreksi penguasa agar tidak menyimpang dari hukum Allah dan melakukan kezaliman.
Landasannya adalah kewajiban amar makruf nahi mungkar. Allah ﷻ berfirman:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS Ali Imran [3]: 104).
Ayat ini menegaskan tanggung jawab dakwah untuk menyerukan kebaikan sekaligus mencegah kemungkaran. Dalam kehidupan publik, tanggung jawab tersebut mencakup keberanian menyampaikan kritik terhadap kebijakan yang bertentangan dengan syariat, merugikan rakyat, atau membiarkan kezaliman. Ulama tidak semestinya terjebak menjadi legitimasi moral bagi kekuasaan, tetapi harus menjaga independensi agar mampu menyampaikan kebenaran berdasarkan ilmu dan dalil.
Karena itu, pembinaan umat perlu mencakup pemahaman Islam secara kafah: bukan hanya akidah, ibadah, dan akhlak, melainkan juga muamalah serta pengaturan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dengan pemahaman tersebut, umat dapat menilai persoalan berdasarkan pandangan hidup Islam, bukan semata-mata mengikuti paradigma dominan.
Masjid sebagai Pusat Pembinaan Umat dan Peradaban Islam
Masjid perlu dihidupkan sebagai pusat pembinaan yang membentuk kepribadian Islam, memperkuat ukhuwah, mendidik generasi, dan menumbuhkan kepedulian terhadap keadaan umat. Fungsi ini menuntut kegiatan masjid melampaui rutinitas seremonial menuju pembinaan tsaqofah Islam yang terarah dan berkesinambungan.
Kajian di masjid perlu membekali umat dengan pemahaman akidah dan syariat yang benar, sekaligus kemampuan membaca persoalan ekonomi, politik, pendidikan, dan hubungan internasional. Dengan demikian, kepedulian terhadap Palestina dan umat Islam yang tertindas tidak berhenti pada ungkapan solidaritas, tetapi berkembang menjadi pemahaman tentang akar persoalan, tanggung jawab umat, dan solusi yang ditawarkan Islam dengan jihad dan Khilafah.
Dalam kerangka ini, masjid berperan membangun kesadaran kolektif dan menyiapkan generasi yang memiliki keteguhan akidah, ketinggian ilmu dan kepribadian Islam, serta kepekaan terhadap persoalan umat. Kerja sama lintas negara dan diplomasi keagamaan dapat mendukung tujuan tersebut, selama tidak menghilangkan daya kritis terhadap kebijakan maupun sistem yang menjadi sumber persoalan.
Dari Pembinaan Umat Menuju Perubahan Sistem
Jika persoalan ketidakadilan dipahami tidak hanya sebagai penyimpangan individu, tetapi juga berkaitan dengan sistem yang mengatur kehidupan, penyelesaiannya tidak cukup berupa perbaikan moral personal. Dalam perspektif politik Islam yang memperjuangkan penerapan syariat secara menyeluruh, perubahan juga harus menyentuh aturan dan institusi yang mengatur urusan publik.
Islam memberikan tuntunan mengenai hukum, pemerintahan, pengelolaan harta, serta tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat. Karena itu, penerapan Islam secara kafah membawa pembahasan pada institusi politik yang menjalankan syariat dan mengurus kepentingan umat. Dalam fiqh Islam, institusi tersebut dikenal sebagai Khilafah.
Khilafah dipahami sebagai kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia yang berfungsi menerapkan syariat Islam secara kafah dan mendakwahkan Islam ke seluruh penjuru dunia. Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
“Sesungguhnya imam (pemimpin) itu adalah perisai; orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengannya.” (HR al-Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut menjelaskan fungsi pemimpin sebagai junnah, yakni pelindung. Dalam gagasan Khilafah, fungsi ini dikaitkan dengan kewajiban pemerintahan untuk menjaga keamanan, melindungi rakyat, dan mengurus kepentingan umat. Persatuan politik negeri-negeri muslim juga dipandang oleh para pendukungnya sebagai jalan untuk memperkuat kemampuan kolektif dalam menghadapi dominasi asing dan melindungi umat dari ancaman eksternal.
Khilafah tidak cukup disampaikan melalui slogan atau romantisasi sejarah. Prinsip penerapan syariat, mekanisme penyelenggaraan pemerintahan, pertanggungjawaban penguasa, serta koreksi terhadap penyimpangan perlu dijelaskan dengan dalil dan kajian yang cermat. Dengan demikian, pembahasan Khilafah hadir sebagai gagasan politik yang dapat ditelaah secara serius, bukan sekadar jawaban normatif atas persoalan global.
Dari Agen Perdamaian Menuju Penjaga Peradaban
IGIC 2026 mengangkat potensi imam dan masjid dalam diplomasi keagamaan serta pembangunan perdamaian. Agenda tersebut dapat menjadi sarana kerja sama, tetapi perlu disertai ruang bagi ulama untuk menyampaikan kritik terhadap ketidakadilan dan membahas penyelesaian persoalan berdasarkan Islam.
Peran strategis ulama terletak pada kemampuannya menghubungkan pembinaan umat dengan tanggung jawab sosial dan politik: membangun pemahaman Islam secara kafah, menghidupkan masjid sebagai pusat pendidikan dan kesadaran umat, serta menjaga independensi dalam mengoreksi penguasa. Dalam perspektif yang memperjuangkan penerapan syariat secara paripurna, pembahasan tentang Khilafah menjadi bagian dari upaya menjelaskan bentuk pengaturan kehidupan publik berdasarkan Islam.
Dengan demikian, peralihan dari agen perdamaian menuju penjaga peradaban bukan sekadar perubahan sebutan, melainkan perluasan tanggung jawab. Ulama dituntut tidak hanya merawat harmoni, tetapi juga membimbing umat memahami persoalan zamannya, menjaga keberanian menyampaikan kebenaran, dan mengarahkan pembahasan solusi pada tuntunan Islam. [SM/AH]

