Literasi Ekonomi Syariah untuk Ibu: Cukupkah tanpa Penerapan Islam Kafah?

  • Opini

Penulis: Idea Suciati

Suara Mubalighah, Opini — Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, Buya Amirsyah, menegaskan peran strategis ibu dalam menanamkan nilai-nilai ekonomi syariah pada anak-anak, sekaligus sebagai penggerak kemandirian ekonomi. Dia menilai, peran tersebut perlu diperkuat melalui pembekalan literasi ekonomi dan keuangan syariah agar perempuan semakin mampu mengembangkan usaha serta meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Hal tersebut disampaikan dalam talkshow Membangun Literasi dan Inklusi Ekonomi dan Keuangan Syariah di Tengah Arus Global: Lewat Gagasan 99 Ekonom Syariah Indonesia dalam rangkaian Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) di Jakarta International Convention Center (JICC), Jumat (16-10-2026).

Penguatan literasi ekonomi syariah untuk ibu adalah gagasan yang sejalan dengan arah program Pemberdayaan Ekonomi Perempuan (PEP) yang menjadi perhatian pemerintah. Intinya, perempuan didorong untuk meningkatkan kapasitas diri, produktif, dan lebih berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi. Tujuannya bukan hanya untuk membantu ekonomi keluarga, tetapi juga mengarahkan perempuan sebagai penggerak ekonomi seiring dengan keterlibatan perempuan dalam UMKM yang merupakan salah satu penopang ekonomi negara.

Program PEP pun menjadi bagian dari agenda besar pembangunan global yang lebih luas, yang didukung lembaga internasional seperti PBB atau World Bank. Pada 27 April 2026, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Women’s World Banking menandatangani nota kesepahaman tentang penguatan pemberdayaan ekonomi perempuan melalui literasi dan inklusi keuangan (kemenppa.go.id). Program ini dianggap sebagai upaya mengurangi kemiskinan, memperluas kesempatan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pemerintah Indonesia, misalnya, terus mendorong program pemberdayaan perempuan.

Namun, dari berbagai upaya tersebut, kesejahteraan ekonomi masih menghadapi berbagai persoalan. Pemberdayaan ekonomi perempuan, termasuk peningkatan literasi ekonomi syariah, belum tentu mampu menyelesaikan persoalan yang bersumber dari sistem ekonomi itu sendiri.

Ibu, Tumbal Ekonomi Kapitalis

Di tengah tekanan ekonomi yang dirasakan banyak keluarga, ibu dan perempuan terus didorong untuk produktif guna menopang ekonomi keluarga. Para ibu dituntut tetap mampu mengurus keluarga sekaligus bekerja menghasilkan uang, berusaha, dan berkontribusi terhadap perekonomian. Ini menjadi beban berlapis bagi para ibu.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada Agustus 2025, Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) perempuan Indonesia mencapai 56,63%. Sementara itu, dalam kelompok penduduk perempuan yang bekerja, sekitar 46,51% bekerja di sektor informal. Angka ini menggambarkan besarnya keterlibatan perempuan dalam aktivitas ekonomi sekaligus menunjukkan bahwa pekerjaan informal masih menjadi bagian penting dari kehidupan kerja perempuan.

Banyaknya ibu yang keluar untuk bekerja berdampak pada meningkatnya beban fisik, mental, dan emosional karena harus membagi waktu antara rumah, anak, keluarga, dan pekerjaan. Hal ini memengaruhi kualitas pengasuhan dan keharmonisan keluarga, serta berdampak pada kualitas generasi dan ketahanan keluarga. Mirisnya, keluarga dan anak sudah banyak dikorbankan, tetapi kehidupan ekonomi tetap terasa makin berat dari hari ke hari.

Persoalannya bukan boleh atau tidaknya ibu bekerja karena Islam membolehkan perempuan bekerja. Persoalan muncul ketika perempuan seolah harus menanggung beban ekonomi keluarga, sementara negara tidak menjalankan tugasnya sebagai pengurus rakyat untuk menyejahterakan rakyatnya. Negara tidak menjamin lapangan pekerjaan, malah membebani rakyat dengan berbagai pajak. Sementara itu, perempuan dipaksa menjadi solusi atas persoalan ekonomi negara, padahal akar permasalahannya ada pada sistem ekonomi yang diterapkan negara.

Jika sistem ekonominya tidak diperbaiki, perempuan berisiko terus didorong menjadi penyangga, bahkan tumbal. Karena itu, penting untuk melihat persoalan ini bukan semata-mata sebagai masalah kurangnya literasi atau produktivitas perempuan, melainkan sebagai persoalan sistem ekonomi yang diterapkan dalam kehidupan masyarakat.

Kapitalisme Gagal Menyejahterakan Ibu

Dalam perspektif Islam kafah, sistem ekonomi kapitalisme batil karena menjadikan kebebasan kepemilikan harta dan mekanisme pasar bebas sebagai prinsip penting dalam pengaturan ekonomi. Sistem kapitalisme berorientasi pada pertumbuhan produksi, bukan pada distribusi kekayaan yang merata ataupun jaminan terpenuhinya kebutuhan setiap individu.

Hal ini sebagaimana dijelaskan Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab An-Niẓām al-Iqtiṣādī fī al-Islām. Beliau membahas dengan rinci sistem ekonomi, mulai dari aturan kepemilikan harta, pengelolaan kepemilikan, hingga distribusi kekayaan di tengah masyarakat. Ketiga aspek ini menjadi kerangka penting untuk memahami perbedaan mendasar antara sistem ekonomi Islam dan kapitalisme.

Akibat penerapan sistem kapitalisme adalah ketimpangan yang besar antara kaya dan miskin. Prinsip kebebasan kepemilikan menjadikan pihak yang memiliki modal besar cenderung mempunyai kemampuan lebih luas untuk mengakses sumber daya, mengembangkan usaha, dan memperoleh keuntungan. Sebaliknya, masyarakat yang tidak memiliki modal memiliki keterbatasan dalam meningkatkan kesejahteraannya.

Padahal, Allah ﷻ berfirman:

كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ

“Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS Al-Hasyr [59]: 7)

Selain itu, dalam sistem kapitalisme, negara berperan hanya sebagai regulator, bukan pengurus langsung rakyatnya. Negara lebih mengutamakan kepentingan pemilik modal daripada kepentingan rakyat. SDA diserahkan kepada individu swasta atau asing, sementara rakyat sulit mencari pekerjaan. Semakin banyak pengangguran, sementara harga-harga kebutuhan semakin naik, membuat ekonomi keluarga hancur. Ujungnya, para ibu atau perempuan ikut menjadi korban. Begitulah gagalnya sistem ekonomi kapitalisme menyejahterakan manusia.

Dalam kondisi tersebut, mendorong perempuan agar semakin produktif, meningkatkan literasi ekonomi syariah, atau mengembangkan usaha bukanlah penyelesaian. Semua itu tidak otomatis menyelesaikan persoalan distribusi kekayaan, pengelolaan sumber daya, dan tanggung jawab negara terhadap rakyat.

Jika pun para ibu dibekali literasi ekonomi syariah, perlu ada pemahaman yang lebih luas. Tidak cukup hanya membahas produk keuangan syariah, akad, atau keterampilan mengelola usaha. Literasi tersebut seharusnya membekali umat dengan pemahaman tentang sistem ekonomi Islam, perbedaannya dengan kapitalisme dan sosialisme, serta aturan Islam mengenai kepemilikan, pengelolaan, dan distribusi kekayaan.

Tujuannya bukan hanya agar perempuan menjadi lebih produktif atau cerdas dalam berekonomi, tetapi yang terpenting adalah membangun kesadaran perempuan akan kebatilan sistem ekonomi kapitalis, memahami sistem ekonomi Islam beserta solusinya, sekaligus menggerakkan perempuan untuk ikut andil dalam upaya perubahan.

Ibu Butuh Sistem Islam Kafah

Dalam Islam, kesejahteraan ekonomi tidak semata-mata menjadi tanggung jawab individu, tetapi yang paling utama adalah tanggung jawab negara. Negara atau pemimpin berkewajiban menjamin terpenuhinya kebutuhan rakyat dengan mekanisme yang sesuai syariat Islam.

Dengan menerapkan sistem ekonomi Islam, negara mengelola SDA untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Negara memastikan kebutuhan pokok rakyat terpenuhi, meliputi sandang, pangan, dan papan, serta memberikan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan keamanan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

الْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR Al-Bukhari no. 893 dan Muslim no. 1829).

Hadis ini menegaskan bahwa pemimpin negara adalah pengurus setiap urusan rakyatnya, tentu dengan menerapkan syariat Islam.

Negara akan membuka lapangan kerja yang memungkinkan setiap ayah atau laki-laki balig memiliki pekerjaan untuk menafkahi keluarganya atau dirinya sendiri. Bahan-bahan pokok terjangkau. Setiap keluarga tidak perlu khawatir soal pendidikan anak-anak maupun biaya kesehatan karena semua dijamin negara. Para perempuan pun dibekali pendidikan, pemahaman agama, dan ilmu lainnya sebagai bekal menjadi ibu melalui sistem pendidikan Islam.

Jika para ibu dibekali literasi ekonomi syariah, negara akan memberikannya dengan pemahaman yang menyeluruh tentang sistem ekonomi Islam. Tidak cukup hanya membahas produk keuangan syariah, akad, atau keterampilan mengelola usaha. Tujuannya bukan hanya agar perempuan menjadi lebih produktif atau cerdas dalam berekonomi, tetapi juga agar mereka dapat mendukung pelaksanaan kewajibannya di rumah sekaligus menjalankan perannya di luar rumah, baik dalam mengamalkan ilmu, berdakwah, maupun kegiatan lainnya.

Dengan dukungan sistem Islam yang menjamin kesejahteraan rakyat serta memenuhi kebutuhan mereka, ibu diharapkan bisa lebih optimal melaksanakan amanah utamanya, yaitu menjadi ummun wa rabbatul-bait. Ibu menjadi madrasatul-ūlā bagi anak-anaknya, mendidik dan membentuk kepribadian Islam (syakhshiyyah Islamiyyah) pada anak. Ibu akan menanamkan keimanan, membiasakan ketaatan, serta mengenalkan aturan halal dan haram, termasuk dalam urusan harta.

Khatimah

Penguatan peran ibu melalui literasi ekonomi syariah adalah langkah yang bermanfaat, tetapi tidak cukup menjadi solusi mendasar bagi persoalan ekonomi keluarga dan masyarakat yang bersifat sistemik. Persoalan ekonomi bukan semata-mata disebabkan oleh kelemahan individu, melainkan juga oleh sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan.

Karena itu, dibutuhkan perubahan sistem menuju penerapan Islam secara kafah melalui institusi Khilafah.

Di sinilah mubalighah memiliki peran penting untuk mencerdaskan para ibu, muslimah, dan umat agar memahami akar persoalan ekonomi, mengenali kerusakan sistem kapitalisme, serta memahami Islam sebagai solusi bagi seluruh persoalan kehidupan. Dengan kesadaran tersebut, para ibu diharapkan turut mengambil bagian dalam perjuangan dakwah untuk mewujudkan perubahan menuju sistem kehidupan yang berlandaskan syariat.

Wallāhu a‘lam. [SM/AH]