Oleh: Atik Hermawati
Suaramubalighah.com, Opini — Digitalisasi kini memasuki ranah keagamaan. Pemerintah menawarkan solusi digital berupa Early Warning System (EWS) Si-Rukun. Aplikasi yang digadang-gadang mampu mendeteksi dini Konflik Sosial BerdimensiKeagamaan (KSBK).
Kementerian Agama meluncurkan EWS Si-Rukun pada 29 September 2025 lalu. Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menyebutnya sebagai instrumen preventif yang cepat tanggap. Hal ini disampaikan sebagai ikhtiar bersama yang meliputi seluruh unit eselon I Kemenag, mulai dari Ditjen Bimas Islam, Ditjen Bimas Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, hingga Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB). Pihaknya telah melatih tidak kurang 500 penyuluh sebagai aktor resolusi konflik.
Di balik inovasi tersebut, apakah konflik sosial-agama dapat teratasi? Atau tak menyentuh akar persoalan sama sekali?
Sekularisme Sumber Masalah Utama
Perbedaan pemahaman agama bukanlah masalah mendasar bangsa ini, melainkan sekularisme yang menyingkirkan peran agamadalam mengatur kehidupan. Hal ini tampak jelas dari kebijakan pendidikan, ekonomi, sosial dan hukum yang berlandaskan sistem kapitalisme, bukan syariat Islam.
EWS Si-Rukun merupakan bagian integral dari proyek besar Moderasi Beragama yang digaungkan pemerintah dalam satu dekade terakhir. Program ini diyakini mampu mewujudkan kerukunan antarumat beragama melalui konsep “beragama secara moderat”. Pemahaman agama yang terlalu fanatik dan merasa paling benar sering dituding sebagai pemicu konflik. Akibatnya, umat Islam yang berpegang teguh pada syariat Islam secara kaffah justru dipersepsikan sebagai ancaman bagi kerukunan bahkan bagi negara.
Kasus seperti penolakan pendirian gereja di pemukiman mayoritas muslim karena maraknya pemurtadan, keengganan mengucapkan selamat Natal, penolakan terhadap pemimpin kafir, penyebutan kata kafir, hingga pengajaran materi jihad dan Khilafah, yang sejatinya merupakan bagian dari ajaran Islam, kerap dicap sebagai bentuk intoleransi dan radikalisme. Bersamaan dengan itu konsep moderasi beragamadipromosikan secara masif sebagai “solusi”. Para pengusungnya kerap memelintir makna ayat ummatan wasathan untuk legitimasi konsep moderasi.
Padahal, makna ummatan wasathan dalam Al-Baqarah: 143 bukanlah umat pertengahan antara Yahudi dan Nasrani, bukan pula pertengahan antara ifrath (berlebihan) dan tafrith (melonggarkan ajaran). Imam Asy-Syaukani dan Imam Al-Qurthubi menjelaskanummatan wasathanialah umat yang adil dalam memberikan syahadah (kesaksian) atas manusia lainnya, yakni umat yang memegang teguh keadilan berdasarkan hukum Allah SWT, bukan kompromi terhadap kebatilan.
Bertahun-tahun gagasan moderasi ini diaruskan melalui sosialisasi pada ulama hingga generasi muda, pendirian rumah moderasi, serta sistem digital seperti EWS Si-Rukun saat ini. Seolah-olah masalah utama negeri ini ialah“radikal dan intoleransi”. Namunpersoalan besar seperti rusaknya akidah, kemiskinan, dekadensi moral, kriminalitas, korupsi, liberalisasi sumber daya alam, hingga rusaknya generasi tidak terselesaikan dan seakan “disengaja” luput dari perhatian.
Semua ituakibatkapitalisme-sekularisme yang menjadi dasar kehidupan, yang melahirkan berbagai problematika di tengah masyarakat. Moderasi yang lahir dari rahim sekularisme tidak akan membawa kerukunan hakiki, melainkan menambah keterpecahan umat.Empat indikatornya yang sarat pluralisme(cinta tanah air, toleransi tinggi, antikekerasan, dan terbuka terhadap budaya lokal) akansemakin menjauhkan umat dari ajaran Islam yang kaffah.
Khilafah Mengayomi Keberagaman
Pluralitas ialah sunatullah, yakni keberagaman ras, suku, bangsa, serta bahasa yang merupakan rahmat dari Allah SWT. Namun, Islam menolak pluralisme, yakni pemahaman yang meyakini semua agama sejajar dan benar. Islam adalah agama satu-satunya yang benar dan diridhai Allah sesuai firman-Nya dalam surah QS Ali Imran: 19 dan 85.
Khilafah sebagai pemerintahan Islam akan menerapkan hukum Allah SWT secara kaffah untuk mengurusi masyarakat baik muslim maupun nonmuslim. Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitabnya Ad-Daulah Al-Islamiyah menyebutkan bahwa semua orang (ahlu dzimmah) yang ingin menjadi warga negara Daulah Islam berhak memperoleh perlindungan dan hak yang sama dalam mu’amalah bersama-sama kaum muslim.
Laa ikraha fiddin menjadi dasar Daulah Islam untuk membiarkan ahlu dzimmahmemeluk agama mereka dan beribadah berdasarkan keyakinannya. Termasuk urusan makanan, pakaian, pernikahan, dan perceraian di antara mereka.
Sedangkan dalam kehidupan umum seperti muamalah, uqubat (sanksi), pemerintahan, perekonomian dan sebagainya, negara menerapkan syariat Islam kepada seluruh warga negara, baik muslim maupun nonmuslim tanpa kecuali. Politik ekonomi Islam meniscayakan Khilafah menyejahterakan seluruh rakyatnya. Pengelolaan kepemilikan SDA berdasarkan syariat menjadikan kemaslahatan bersama untuk mencukupi kebutuhan asas yang melingkupi pendidikan, sandang, pangan, papan, serta keamanan.
Sejak masa Rasulullah saw.,Piagam Madinah menjadi simbol politis bagaimana Rasul saw. mengatur pluralitas dengan penerapan syariat Islam. Para khalifah setelahnya pun demikian. Khalifah Umar bin Khaththab ra. memberikan jaminan keamanan bagi umat Nasrani di Yerusalem melalui Perjanjian Umariyah. Khalifah Ali bin Abi Thalib ra. yang rela terhadap putusan dengan seorang kafir dzimmi.Pada masa Bani Umayyah hingga Bani Utsmaniyah, umat nonmuslim hidup damai di bawah pemerintahan Islam tanpa diskriminasi. Kemajuan pendidikan dan peradaban Islam mereka rasakan. Bahkan seorang orientalis Barat seperti T.W. Arnold mengakui bahwa toleransi yang diberikan pemerintahan Khilafah jauh melampaui praktik yang dikenal di Eropa kala itu. Sejarah ini membuktikan bahwa penerapan syariat Islam secara kaffah sebagai rahmat bagi seluruh alam, bukan ancaman.
Khatimah
Mungkin sekilas digitalisasi moderasi berupa EWS Si-Rukun tampak canggih dan responsif. Namun, selama beroperasi dalam kerangka sekularisme dan pluralisme, tentulah tidak akan pernah menyentuh akar masalah konflik sosial-agama, bahkan masalah lainnya. Sebaliknya, Islam telah memberikan solusi yang sistemik dan menyeluruh. Dengan penerapan syariat Islam secara kaffah melalui institusi Khilafah, masyarakat akan hidup dalam keadilan dan kedamaian yang hakiki. Para mubalighah harus senantiasa mendakwahkah Islam kaffah dan Khilafah di tengah umat sebagai solusi problematika kehidupan.
Allah SWT berfirman,
وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰٓى اٰمَنُوْا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِ وَلٰكِنْ كَذَّبُوْا فَاَخَذْنٰهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ
“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” (QS. Al-A’raf [7] : 96).
Wallahu a’lam bishshawab.[SM/Ah ]

