Oleh: Idea Suciati
Suaramubalighah.com, Opini — Pemerintah melalui Kementerian Koperasi serius menggandeng pesantren dalam pengembangan usaha dan pemberdayaan ekonomi umat. Baru-baru ini, Menteri Koperasi meresmikan kerja sama antara Kementerian Koperasi dengan PB Al Jam’iyatul Washliyah. Kerja sama yang akan dilakukan berupa pelatihan, pengembangan usaha, dan lainnya (Mediaindonesia.com, 13/3/2026).
Menteri Koperasi menyatakan bahwa pemerintah terbuka untuk berkolaborasi dengan organisasi keagamaan dalam mengembangkan koperasi di Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa penguatan koperasi merupakan amanat konstitusi dan menjadi fokus kebijakan ekonomi nasional.
Sekilas, kerja sama ini terlihat positif. Pesantren didorong menjadi pusat ekonomi umat melalui koperasi. Namun, jika dicermati lebih dalam, kebijakan ini tidak sekadar program pemberdayaan ekonomi. Hal ini mencerminkan cara pandang negara yang menempatkan pesantren sebagai bagian dari ekosistem ekonomi nasional. Dalam paradigma kapitalisme, semua institusi sosial diarahkan menjadi aktor ekonomi produktif, termasuk lembaga pendidikan Islam seperti pesantren.
Fungsi Utama Pesantren
Pesantren, dengan karakternya yang khas, merupakan bagian dari sistem pendidikan Islam yang bertujuan mencetak ulama dan generasi berkepribadian Islam.
Rasulullah ﷺ bersabda,
“Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi.”
Dalam sejarah Islam, institusi pendidikan seperti pesantren memiliki fungsi strategis sebagai penjaga keberlanjutan tsaqafah Islam dan pencetak ulama yang membimbing umat. Oleh karena itu, pesantren tidak sekadar lembaga pendidikan, melainkan institusi ideologis yang berperan menjaga identitas dan arah peradaban Islam di tengah masyarakat.
Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang menyebutkan bahwa fungsi pesantren meliputi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Namun, yang utama tetap pendidikan keagamaan dan pembentukan karakter.
Meskipun di pesantren terdapat kegiatan ekonomi, pesantren bukanlah institusi ekonomi. Kegiatan ekonomi di pesantren merupakan aktivitas alami untuk menopang keberlangsungan program secara mandiri.
Namun, ketika kemandirian ini dimanfaatkan pemerintah untuk menopang ekonomi negara, artinya pesantren perlahan diarahkan menjadi aktor dalam sistem ekonomi kapitalistik.
Dalam sistem kapitalisme modern, negara tidak hanya mengatur ekonomi, tetapi juga mengintegrasikan berbagai institusi sosial ke dalam logika pasar. Pendidikan, kesehatan, bahkan lembaga keagamaan diarahkan untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi. Dalam kerangka ini, pesantren diposisikan sebagai aktor ekonomi baru yang diharapkan mampu memperkuat basis ekonomi nasional.
Semakin tampak bahwa pemerintah memosisikan pesantren bukan lagi berfokus sebagai pusat dakwah dan pendidikan Islam, melainkan sebagai bagian dari ekosistem ekonomi nasional. Pada titik ini, yang terjadi bukan hanya perluasan peran pesantren, melainkan pergeseran peran.
Bahaya Reduksi Peran Pesantren
Ketika pesantren difokuskan pada aktivitas ekonomi, potensi dampaknya tidak bisa dianggap ringan. Beberapa di antaranya:
Pertama, bergesernya orientasi pendidikan Islam ideologis di pesantren, dari tsaqafah Islam menuju pragmatisme ekonomi. Pergeseran ini pada akhirnya dapat melahirkan sekularisasi struktural dalam pendidikan pesantren. Nilai-nilai Islam tetap diajarkan, tetapi orientasi praktik kehidupan diarahkan pada kepentingan ekonomi dan kebutuhan pasar.
Kedua, teralihkannya fokus ulama sebagai pendidik dan pembina umat kepada urusan ekonomi atau bisnis.
Ketiga, melemahnya fungsi politik pesantren dan ulamanya. Dalam tradisi Islam, ulama selalu berperan sebagai pengawal syariat dan pengontrol penguasa melalui aktivitas amar ma’ruf nahi munkar. Namun, ketika pesantren terintegrasi secara ekonomi dengan negara, posisi kritis ini berpotensi melemah karena adanya ketergantungan terhadap dukungan dan fasilitas negara.
Pengalihan Tanggung Jawab Negara
Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari sistem ekonomi yang mendominasi hari ini, yakni kapitalisme. Dalam sistem kapitalisme, negara lebih berperan sebagai regulator, bukan pengurus rakyat. Akibatnya, berbagai persoalan ekonomi seperti kemiskinan, kesenjangan, dan sulitnya akses terhadap sumber daya tidak pernah benar-benar diselesaikan dari akarnya.
Kapitalisme menempatkan keuntungan dan efisiensi ekonomi sebagai orientasi utama kebijakan negara. Akibatnya, berbagai institusi sosial diarahkan untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi, sementara tanggung jawab negara terhadap kesejahteraan rakyat semakin dipersempit.
Berbeda dengan sistem kapitalisme, dalam Islam, negara tidak berfungsi sekadar sebagai regulator ekonomi. Negara berperan sebagai pengurus umat yang bertanggung jawab langsung atas pemenuhan kebutuhan dasar rakyat, termasuk pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Hal ini tidak boleh dibebankan kepada lembaga lain, termasuk lembaga pendidikan seperti pesantren.
Ketika pesantren didorong ke dalam ekosistem ekonomi kapitalis, hal ini bukanlah pemberdayaan, melainkan reduksi peran sekaligus pengalihan tanggung jawab negara, dari pengurus menjadi sekadar pengarah, dan dari penanggung jawab menjadi pihak yang melimpahkan beban kepada masyarakat.
Penutup
Kerja sama antara kementerian dan pesantren dalam bidang ekonomi bukanlah kebijakan yang sepenuhnya netral. Hal ini perlu terus dicermati dan diwaspadai karena berpotensi mereduksi arah dan peran strategis pesantren secara perlahan, tetapi pasti.
Pesantren harus kembali fokus pada fungsi utamanya sebagai lembaga pendidikan Islam, pusat dakwah, dan pencetak ulama yang menjaga kemurnian ajaran, membina umat, serta mengawal syariat.
Oleh karena itu, sudah saatnya para ulama, khususnya yang berada di lingkungan pesantren, mengambil peran strategis dalam menjaga kemurnian peran pesantren. Hal ini berarti juga menjaga arah perjuangan umat agar tetap berada dalam kerangka penerapan syariat Islam secara kaffah hingga terwujud institusi pelaksana syariat yang sahih, yakni Khilafah Islamiyah.
Kelak, dalam sistem Khilafah, pengelolaan sumber daya alam, distribusi kekayaan, serta pembiayaan pendidikan akan berada di tangan negara. Dengan sistem ini, pendidikan Islam dapat berjalan secara mandiri tanpa harus bergantung pada aktivitas ekonomi untuk menopang operasionalnya. Kemuliaan peran pesantren akan benar-benar terjaga, dan kesejahteraan umat dapat terwujud secara hakiki.
Wallahu a‘lam bishawab. [SM/Ah]

