Destigmatisasi Kekerasan Seksual di Pesantren: Mengapa Harus Moderasi Beragama?

  • Opini

Oleh: Endah Siti Muwahidah

Suaramubalighah.com, Opini — Kasus kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah pesantren kembali memantik perhatian publik. Kejahatan tersebut tentu harus dikutuk dan pelakunya wajib mendapatkan sanksi yang tegas. Namun, yang patut dicermati adalah bagaimana sebagian pihak kemudian menggeser diskursus dari kritik terhadap pelaku menuju generalisasi terhadap pesantren sebagai institusi pendidikan Islam. Akibatnya, yang diadili bukan hanya pelaku, tetapi juga pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam.

Padahal, logika yang sehat tidak akan menyimpulkan bahwa seluruh sekolah negeri bermasalah hanya karena ada oknum guru yang melakukan tindak kriminal. Demikian pula, tidak adil menyimpulkan bahwa seluruh pesantren bermasalah hanya karena sebagian kecil individu melakukan kejahatan. Pesantren bukan pelaku, dan pelaku bukanlah representasi pesantren.

Dalam konteks menguatnya stigma terhadap pesantren, muncul pandangan yang menyatakan bahwa solusi untuk menghindari generalisasi tersebut adalah melalui penguatan moderasi beragama. Pandangan ini antara lain dikemukakan oleh Suwandi, dosen Pascasarjana UIN Jakarta, yang menilai bahwa prinsip-prinsip moderasi beragama seperti tawassuth, i’tidal, dan tawazun dapat menjadi jalan untuk melihat persoalan secara proporsional.

Tentu tidak ada yang menolak sikap adil dan objektif. Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: mengapa harus moderasi beragama? Mengapa bukan Islam itu sendiri yang dijadikan rujukan?

Islam telah mengajarkan keadilan jauh sebelum lahirnya istilah moderasi beragama. Allah Swt. berfirman:

وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ

“Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Maidah: 8)

Ayat ini menunjukkan bahwa sikap objektif dan proporsional merupakan bagian dari akidah dan syariat Islam. Karena itu, upaya destigmatisasi pesantren sesungguhnya tidak membutuhkan legitimasi konsep baru bernama moderasi beragama. Islam sendiri telah memberikan landasan yang sangat kuat untuk melarang generalisasi dan ketidakadilan.

Lebih jauh, istilah yang sering dijadikan dasar moderasi beragama, yaitu wasathiyyah, sesungguhnya memiliki makna yang berbeda dari pengertian moderasi yang berkembang saat ini. Allah Swt. berfirman:

وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا

“Dan demikianlah Kami jadikan kamu sebagai umat yang wasath.” (QS. Al-Baqarah: 143)

Para mufassir seperti Imam Ath-Thabari menjelaskan bahwa makna wasath dalam ayat tersebut adalah al-‘adl (adil) dan al-khiyar (umat pilihan). Artinya, umat Islam disebut sebagai umat yang adil karena berpegang teguh pada wahyu dan syariat Allah. Dengan demikian, makna ummatan wasathan bukanlah umat yang mengambil jalan tengah antara Islam dan sistem lain, melainkan umat yang konsisten menjalankan syariat secara benar dan adil.

Ketika Moderasi Beragama Dijadikan Solusi Universal

Yang perlu dikritisi adalah kecenderungan menjadikan moderasi beragama sebagai jawaban atas hampir seluruh persoalan umat. Dalam beberapa tahun terakhir, moderasi beragama menjadi salah satu narasi utama dalam kebijakan keagamaan di Indonesia. Konsep ini dipromosikan sebagai pendekatan untuk mencegah ekstremisme, intoleransi, dan radikalisme. Secara terminologis, moderasi beragama sering dikaitkan dengan istilah wasathiyyah, i’tidal, dan tawazun yang dimaknai sebagai sikap tengah, adil, dan seimbang.

Namun, yang perlu dicermati, penggunaan istilah-istilah syar’i tersebut sering kali dijadikan legitimasi bagi sebuah konsep yang lahir dalam konteks politik dan sosial kontemporer, bukan sebagai konsep baku yang dikenal dalam khazanah politik Islam klasik.

Secara historis, istilah “Muslim moderat” semakin populer pasca-runtuhnya Khilafah Utsmaniyah pada tahun 1924. Sejak saat itu, berbagai lembaga dan pusat kajian Barat aktif mengembangkan kategorisasi terhadap gerakan-gerakan Islam, mulai dari kelompok “fundamentalis”, “radikal”, “ekstremis”, hingga “moderat”. Salah satu dokumen yang sering dirujuk adalah laporan Building Moderate Muslim Networks yang diterbitkan RAND Corporation pada tahun 2007. Laporan tersebut membahas penguatan jaringan Muslim yang dianggap moderat untuk menghadapi kebangkitan gerakan Islam politik di dunia Muslim.

Dalam berbagai literatur Barat, Muslim moderat digambarkan sebagai Muslim yang menerima demokrasi sekuler, pluralisme agama, kesetaraan gender ala Barat, serta menolak gagasan penerapan syariat Islam dalam kehidupan politik dan kenegaraan. Dengan demikian, istilah moderat tidak lagi sekadar menunjukkan sikap, melainkan menggambarkan orientasi ideologis tertentu yang diharapkan selaras dengan nilai-nilai peradaban Barat.

Bagi seorang mukmin, Islam bukan sekadar agama ritual, melainkan sistem hidup yang sempurna. Allah Swt. berfirman:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku atasmu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu.” (QS. Al-Maidah: 3)

Karena itu, solusi terhadap problem kehidupan semestinya dicari dari Islam, bukan dari konsep-konsep yang lahir di luar bangunan akidah dan syariat Islam.

Dalam perspektif kritik ideologis Islam, moderasi beragama sering dikaitkan dengan pandangan sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan. Agama didorong untuk tetap berada dalam wilayah moral dan spiritual, sementara urusan politik, ekonomi, hukum, pendidikan, dan pemerintahan diserahkan kepada kesepakatan manusia. Akibatnya, Islam diterima sebagai agama ibadah, tetapi tidak sebagai sistem kehidupan yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia. Di sinilah persoalan ideologis mulai muncul.

Akar Persoalan Bukan Kurangnya Moderasi

Jika ditelaah lebih dalam, akar berbagai penyimpangan moral bukanlah kurangnya moderasi beragama. Persoalan tersebut lahir dari lemahnya ketakwaan individu, rusaknya budaya pergaulan, maraknya pornografi dan pornokultur, lemahnya kontrol sosial, tidak diterapkannya sistem sanksi yang menimbulkan efek jera, serta absennya peran negara dalam menjaga moralitas publik.

Semua faktor tersebut berkaitan erat dengan sistem kehidupan yang diterapkan saat ini. Sistem kapitalisme sekuler telah melahirkan industri hiburan yang mengeksploitasi syahwat, melegalkan berbagai bentuk kerusakan moral, serta menjauhkan masyarakat dari standar halal-haram. Dalam lingkungan seperti ini, berbagai penyimpangan akan terus muncul meskipun kampanye moderasi beragama terus digencarkan.

Dari sudut pandang politik global, lahirnya narasi moderasi beragama juga tidak dapat dilepaskan dari upaya membendung kebangkitan Islam sebagai ideologi dan sistem kehidupan. Setelah narasi perang melawan terorisme dan radikalisme kehilangan daya pengaruhnya, muncul pendekatan baru yang lebih lunak melalui promosi moderasi beragama. Melalui pendekatan ini, Islam didorong agar tetap berada dalam wilayah spiritual dan moral, tetapi tidak berkembang menjadi kekuatan politik yang menuntut penerapan syariat secara kaffah.

Akibatnya, yang dipersoalkan bukan lagi perilaku ekstrem, melainkan setiap gagasan yang menyerukan Islam sebagai solusi sistemik bagi kehidupan.

Pendidikan Islam: Membentuk Kepribadian Islam

Pendidikan Islam bukan sekadar transfer ilmu pengetahuan. Tujuan utamanya adalah membentuk ketakwaan dan syakhshiyyah Islamiyyah (kepribadian Islam), yaitu pola pikir dan pola sikap yang dibangun di atas akidah Islam.

Seorang Muslim dididik agar menjadikan halal-haram sebagai standar hidup. Ia berbuat bukan semata-mata karena takut kepada hukum manusia, tetapi karena kesadaran bahwa Allah Swt. senantiasa mengawasi setiap perbuatannya.

Namun, pembentukan individu yang saleh tidak cukup tanpa dukungan sistem yang saleh. Islam tidak hanya mengatur individu, tetapi juga masyarakat dan negara. Negara memiliki kewajiban menjaga akidah umat, menyelenggarakan pendidikan berbasis Islam, menutup berbagai sarana kerusakan, menjaga moral publik, serta menegakkan hukum Allah secara adil dan tegas.

Problem Utama: Tidak Diterapkannya Islam Kaffah

Problem mendasar umat Islam saat ini bukanlah kurangnya moderasi beragama, melainkan tidak diterapkannya Islam secara kaffah dalam kehidupan. Syariat diajarkan di ruang kelas, tetapi sistem ekonomi ribawi tetap berjalan. Akhlak diajarkan, tetapi industri pornografi tumbuh subur. Ketakwaan diserukan, tetapi hukum Allah tidak dijadikan dasar pengaturan kehidupan. Akibatnya, terjadi kontradiksi antara nilai yang diajarkan dan realitas yang dihadapi masyarakat.

Allah Swt. berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً

“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan (kaffah).” (QS. Al-Baqarah: 208)

Ayat ini menunjukkan bahwa Islam tidak diturunkan hanya untuk mengatur ibadah ritual, tetapi juga seluruh aspek kehidupan manusia.

Karena itu, penerapan Islam secara kaffah membutuhkan institusi politik yang menjadikan syariat sebagai dasar penyelenggaraan kehidupan. Dalam sejarah Islam, fungsi tersebut dijalankan oleh institusi Khilafah yang menerapkan syariat secara menyeluruh dan mengurus urusan umat berdasarkan hukum Allah Swt.

Penutup

Kekerasan seksual di pesantren adalah kejahatan yang harus diberantas. Namun, menjadikannya alasan untuk menstigma pesantren adalah bentuk ketidakadilan. Di sisi lain, menjadikan moderasi beragama sebagai solusi universal juga patut dipertanyakan secara kritis.

Islam telah memiliki konsep keadilan, pendidikan, perlindungan masyarakat, dan pencegahan kejahatan yang bersumber langsung dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Karena itu, umat Islam tidak membutuhkan standar lain di luar Islam untuk menyelesaikan problem kehidupan.

Tantangan terbesar umat hari ini bukanlah bagaimana menjadi moderat menurut definisi manusia, melainkan bagaimana menjadikan Islam sebagai pedoman hidup secara kaffah. Yang dibutuhkan bukanlah penyesuaian Islam terhadap sistem sekuler, melainkan penerapan syariat Islam secara menyeluruh dalam kehidupan individu, masyarakat, dan negara.

Sebagaimana firman Allah Swt.:

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ

“Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi.” (QS. Al-A’raf: 96)

Inilah arah perubahan yang seharusnya diperjuangkan: bukan sekadar memperbaiki gejala, melainkan menghadirkan kembali tata kehidupan yang menjadikan wahyu sebagai sumber pengaturan seluruh aspek kehidupan manusia melalui penerapan Islam kaffah dalam naungan Khilafah Islamiyah. [SM/Ah]