Oleh: Idea Suciati, M.AP
Suaramubalighah.com,Opini _ Ketua Masyayikh, KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan pesantren, bukan hanya memberi bantuan sebagaimana disebut dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Dalam sidang pengujian UU Pesantren di Mahkamah Konstitusi (6/7), ia berpendapat bahwa frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren” dapat menggeser posisi negara dari pihak yang berkewajiban menjadi sekadar pemberi bantuan. Padahal, pesantren merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional sebagaimana lembaga pendidikan lainnya.
Ia berharap penafsiran terhadap Pasal 48 UU Pesantren dikembalikan pada semangat asli UUD 1945, yakni negara hadir sebagai penanggung jawab utama pendidikan nasional, termasuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pesantren.
Persoalan ini sesungguhnya tidak berhenti pada perubahan satu frasa dalam undang-undang. Perdebatan mengenai kata “membantu” atau “membiayai” mencerminkan cara pandang negara terhadap pendidikan. Apakah negara benar-benar memikul tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan, atau hanya hadir sebagai pemberi bantuan ketika kondisi fiskal memungkinkan.
Persoalan Paradigma
Dalam paradigma sekularisme yang menjadi dasar penyelenggaraan negara modern, pendidikan memang diakui sebagai hak warga negara. Namun dalam praktiknya, negara lebih banyak berperan sebagai regulator yang mengatur kebijakan, sementara tanggung jawab pembiayaan tidak selalu diposisikan sebagai kewajiban penuh negara. Akibatnya, besaran dukungan terhadap pendidikan sangat dipengaruhi oleh prioritas kebijakan dan kemampuan anggaran.
Hal ini dapat terlihat dari alokasi anggaran. Pada tahun 2025 dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk sekolah formal mencapai sekitar Rp59,2 triliun, sedangkan BOS Pesantren sekitar Rp390,36 miliar.
Memang jumlah peserta didik sekolah formal jauh lebih besar dibandingkan pesantren sehingga nominal anggarannya tidak dapat dibandingkan secara langsung. Namun, perbedaan tersebut tetap menunjukkan bahwa pembiayaan pesantren belum diposisikan sebagai bagian dari tanggung jawab negara yang setara dengan layanan pendidikan lainnya.
Di sisi lain, pemerintah mengalokasikan anggaran yang sangat besar untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini menunjukkan bahwa negara mampu menyediakan dana dalam jumlah besar ketika suatu program menjadi prioritas kebijakan. Karena itu, persoalan pembiayaan pesantren tidak semata-mata berkaitan dengan ketersediaan anggaran, tetapi juga dengan prioritas yang ditetapkan negara.
Memang banyak pesantren yang mampu mandiri melalui dana swadaya, donatur maupun kerja sama dengan berbagai pihak. Namun tidak sedikit pula pesantren yang bertahan dengan segala keterbatasan karena minimnya dukungan negara.
Misalnya, Pondok Pesantren Darut Tarbiyah di Mandailing Natal masih mengalami keterbatasan air bersih, ruang belajar, laboratorium, asrama hingga komputer karena hanya mengandalkan iuran santri dan dana BOS yang terbatas. Di Riau, Pondok Pesantren BeQuranic Bengkalis bahkan memanfaatkan masjid sebagai ruang belajar akibat kekurangan hampir 20 ruang kelas, sementara sebagian santri tinggal di ruang kelas karena minimnya asrama.
Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan pembiayaan pesantren bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Di berbagai daerah masih terdapat pesantren yang menghadapi keterbatasan sarana dasar sehingga persoalannya lebih tepat dipahami sebagai tantangan yang bersifat sistemik.
Pemerintah dapat saja beralasan bahwa keterbatasan anggaran menjadi penyebab belum optimalnya pembiayaan pesantren. Namun, persoalan ini juga berkaitan dengan pilihan sistem ekonomi yang menentukan sumber penerimaan dan pola pembiayaan negara. Karena itu, pembahasan mengenai pembiayaan pendidikan tidak dapat dilepaskan dari pembahasan mengenai kebijakan fiskal dan pengelolaan sumber daya ekonomi negara secara keseluruhan.
Dalam perspektif Islam, persoalan tersebut berakar pada sistem ekonomi kapitalisme yang menjadikan pengelolaan sumber-sumber ekonomi strategis tidak sepenuhnya berada di tangan negara. Akibatnya, ruang fiskal negara sangat dipengaruhi oleh penerimaan pajak, utang, maupun kebijakan ekonomi lainnya. Padahal, apabila sumber daya alam yang merupakan kepemilikan umum dikelola secara langsung oleh negara sesuai syariat, hasilnya dapat menjadi sumber pembiayaan yang besar bagi berbagai layanan publik, termasuk pendidikan.
Layanan Pendidikan dalam Islam
Islam memandang pendidikan sebagai kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dijamin negara. Oleh karena itu, pembiayaan pendidikan bukan diposisikan sebagai bentuk bantuan, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab penguasa dalam mengurus urusan rakyat.
Dalam pandangan Islam, negara wajib menjadi penanggung jawab terselenggaranya pendidikan. Negara yang membiayai, bukan sekadar memberi bantuan.
Artinya, negara wajib membangun sekolah, termasuk pesantren, beserta seluruh fasilitasnya, menyediakan perpustakaan, laboratorium, menggaji guru dan pegawai, membiayai penelitian, serta menjamin pendidikan dapat diakses seluruh rakyat tanpa dibebani biaya.
Rasulullah saw. bersabda,
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam (khalifah) adalah pemelihara (pengurus) rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR. al-Bukhari no. 7138 dan Muslim no. 1829).
Hadis ini menjadi landasan bahwa pemimpin tidak hanya bertugas membuat kebijakan, tetapi juga memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi. Pendidikan termasuk di dalamnya karena menjadi sarana membangun kualitas individu sekaligus peradaban.
Rasulullah SAW. juga memberikan teladan ketika menetapkan sebagian tawanan Perang Badar dapat menebus dirinya dengan mengajarkan baca tulis kepada sepuluh anak kaum muslimin. Kebijakan ini menunjukkan bahwa negara di bawah kepemimpinan Rasulullah menjadikan pendidikan sebagai urusan yang dijamin penyelenggaraannya.
Pembiayaan pendidikan dalam Islam dapat berasal dari pos kepemilikan negara maupun pos kepemilikan umum yang bersumber dari pengelolaan sumber daya alam. Islam menetapkan bahwa sumber daya alam yang menjadi milik umum tidak boleh dikuasai individu atau korporasi, tetapi dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat. Dengan demikian, hasil pengelolaan tersebut menjadi sumber pembiayaan berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, keamanan, dan infrastruktur, sehingga negara memiliki kemampuan yang memadai untuk menjamin kebutuhan dasar masyarakat.
Meski demikian, Islam tidak melarang individu mendirikan sekolah, berwakaf ataupun bersedekah untuk pendidikan. Bahkan, hal tersebut sangat dianjurkan sebagai amal jariyah.
Namun keberadaan wakaf, infak, dan sedekah tidak menghapus kewajiban negara. Negara tetap menjadi penanggung jawab utama, sedangkan masyarakat memperkuatnya melalui amal kebajikan.
Model seperti inilah yang pernah diterapkan dalam sejarah peradaban Islam. Pada masa Khilafah Abbasiyah, negara mendirikan Baitul Hikmah di Baghdad yang seluruh operasionalnya dibiayai Baitul Mal. Para ilmuwan, penerjemah, dan peneliti memperoleh gaji dari negara sehingga dapat berkonsentrasi mengembangkan ilmu pengetahuan.
Madrasah Nizamiyah juga berkembang dengan dukungan negara yang diperkuat oleh wakaf masyarakat dan melahirkan ulama besar seperti Imam al-Ghazali. Demikian pula pada masa Khilafah Utsmaniyah, ribuan sekolah, perpustakaan, rumah sakit, dan lembaga pendidikan berkembang melalui sinergi pembiayaan negara dan wakaf masyarakat.
Contoh-contoh sejarah tersebut menunjukkan bahwa dukungan masyarakat melalui wakaf tidak menggantikan peran negara. Wakaf menjadi pelengkap, sedangkan negara tetap menjalankan tanggung jawab utama dalam pembiayaan dan penyelenggaraan pendidikan.
Dengan model inilah peradaban Islam menjadi pusat pendidikan dan kemajuan ilmu pengetahuan. Negara menjalankan perannya sebagai raa’in, sementara masyarakat memperkuatnya melalui berbagai amal kebajikan. Keduanya saling melengkapi, bukan saling menggantikan.
Khatimah
Persoalan pembiayaan pendidikan, khususnya pesantren, bukan sekadar besar kecilnya bantuan dan bukan pula soal kemampuan pesantren untuk mandiri. Persoalan utamanya adalah bagaimana negara memandang tanggung jawabnya terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Karena itu, perubahan regulasi saja belum tentu menyelesaikan persoalan apabila cara pandang terhadap pendidikan tidak berubah. Selama negara memosisikan dirinya hanya sebagai regulator kebijakan, perdebatan mengenai besarnya bantuan pendidikan akan terus berulang.
Dalam perspektif Islam, negara berkewajiban menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh rakyat tanpa diskriminasi. Hal itu ditopang oleh sistem ekonomi Islam yang menempatkan pengelolaan sumber daya alam sebagai salah satu sumber pembiayaan utama layanan publik. Dengan demikian, pendidikan dapat diselenggarakan secara berkualitas dan dapat diakses seluruh rakyat.
Karena itu, solusi yang ditawarkan Islam tidak berhenti pada perubahan satu pasal atau penambahan anggaran, tetapi mencakup perubahan paradigma dan sistem yang mendasari penyelenggaraan negara. Atas dasar itulah, seruan untuk kembali kepada penerapan syariat Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah Islam terus disampaikan sebagai ikhtiar mewujudkan kembali peradaban Islam yang menjadi rahmat bagi seluruh alam.
Wallahu a’lam bishowab.

