Oleh: Atik Hermawati
Suaramubalighah.com, Opini — Regenerasi ulama hari ini bukan sekadar persoalan mencetak dai atau pengajar agama. Di baliknya terdapat persoalan penting tentang arah umat, yaitu apakah ulama akan dibentuk sebagai pewaris risalah Nabi yang menjadikan Islam sebagai aturan kehidupan, atau sekadar menjadi tokoh agama yang bergerak dalam batas-batas sistem yang ada. Perubahan sosial, perkembangan teknologi yang begitu cepat, derasnya arus informasi, hingga semakin kompleksnya persoalan umat menuntut lahirnya ulama yang bukan hanya memiliki kedalaman ilmu agama, tetapi juga mampu membaca fakta, mengaitkannya dengan hukum Islam, serta memberikan solusi berdasarkan Islam.
Persoalan inilah yang disoroti Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, Prof. Dr. KH. Abd. Halim Soebahar, M.A., dalam pengukuhan jajaran pengurus MUI Jawa Timur masa khidmat 2025–2030 yang dirangkai dengan Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) 2026. Kaderisasi ulama dinilai perlu dilakukan secara berkesinambungan agar lahir ulama dengan kedalaman ilmu, integritas moral, kemampuan berdakwah, dan kapasitas memberikan solusi atas persoalan umat di era modern.
Salah satu ikhtiar yang mengemuka adalah sinergi dengan filantropi untuk memperkuat program kaderisasi. Langkah tersebut tentu memiliki sisi positif. Pendidikan membutuhkan pembiayaan. Kader ulama membutuhkan proses belajar yang panjang, guru yang kompeten, lingkungan keilmuan, fasilitas, serta dukungan yang berkelanjutan.
Namun, apakah problem kaderisasi ulama saat ini hanya persoalan demikian? Atau terdapat persoalan yang lebih mendasar dan sistemik?
Kaderisasi Ulama: Persoalan Sistemik
Faktanya tidak sekadar itu. Problem kaderisasi ulama ialah persoalan sistemik yang menyangkut sistem kehidupan yang menaunginya. Arah pendidikan, kedudukan ulama, serta fungsi dakwah tidak berdiri sendiri, tetapi lahir dari paradigma sistem yang dianut. Karena itu, membicarakan kaderisasi ulama pada hakikatnya juga membicarakan sistem pendidikan, posisi agama dalam kehidupan, serta relasi antara ulama dan penguasa.
Dalam sistem sekuler-kapitalis saat ini, Islam tidak ditempatkan sebagai asas dalam pengaturan kehidupan. Akibatnya, keberadaan ulama pun tidak memperoleh posisi strategis sebagaimana kedudukannya dalam Islam. Agama tetap memiliki ruang dalam kehidupan masyarakat, tetapi tidak ditempatkan sebagai dasar pengaturan seluruh aspek kehidupan publik.
Ulama lebih banyak ditempatkan pada bidang sosial-keagamaan. Pendidikan yang secara khusus menyiapkan kader ulama pun belum ditempatkan sebagai prioritas strategis negara sebagaimana pendidikan yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan pasar kerja.
Persoalan berikutnya adalah fungsi ulama. Dalam Islam, ulama memiliki kedudukan sebagai waratsatul anbiya’. Mereka tidak hanya mengajarkan ibadah mahdhah, tetapi membimbing umat dengan Islam yang kaffah, menjelaskan hukum Allah, melakukan amar ma’ruf nahi munkar, serta memberikan nasihat dan koreksi kepada penguasa.
Namun, dalam sistem sekuler, potensi fungsi tersebut mengalami penyempitan. Ulama tetap diberi ruang, bahkan sering ditempatkan dalam berbagai forum resmi dan program pemerintah. Namun, keterlibatan tersebut tidak otomatis menjamin berjalannya fungsi ulama sebagai penjaga risalah. Kehadiran ulama dapat berhenti pada fungsi seremonial atau pemberi legitimasi moral terhadap kebijakan apabila suara kritisnya tidak mendapatkan ruang yang sama.
Padahal, ukuran kemuliaan ulama bukanlah kedekatannya dengan kekuasaan, melainkan keteguhannya memegang ilmu dan menyampaikan kebenaran.
Demikian pula dalam persoalan standardisasi atau sertifikasi dai. Peningkatan kompetensi dai tentu merupakan hal positif. Namun, perlu dicermati apabila hal itu juga berpotensi membatasi dakwah seorang dai. Yang menjadi persoalan adalah ketika ulama hanya dicari untuk membenarkan kebijakan yang telah ditetapkan, sementara suara kritisnya terhadap kebijakan yang bertentangan dengan syariat justru tidak mendapatkan ruang. Dalam kondisi seperti ini, gelar waratsatul anbiya’ berisiko kehilangan maknanya.
Ulama tidak lagi tampil sebagai penjaga risalah yang mengoreksi penyimpangan, tetapi sekadar menjadi simbol keagamaan yang memperkuat penerimaan publik terhadap kebijakan. Padahal, umat membutuhkan ulama yang mampu berdiri di tengah umat dan penguasa dengan membawa standar yang sama, yakni hukum Allah SWT.
Karena itu, persoalan kaderisasi ulama harus dilihat lebih jauh daripada sekadar membangun program pendanaan. Filantropi dapat menjadi salah satu kekuatan umat untuk membiayai pendidikan dan dakwah, tetapi ia tidak akan menyelesaikan persoalan mendasar jika negara masih menggunakan paradigma sekuler dalam menentukan arah pendidikan dan posisi agama dalam kehidupan.
Mengembalikan Fungsi Ulama sebagai Pewaris Nabi
Dalam Islam, ulama memiliki kedudukan mulia sebagai waratsatul anbiya’, pewaris para nabi. Rasulullah ﷺ bersabda:
«إِنَّ الْعُلَمَاءَ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ»
“Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Mereka mewarisi ilmu dan risalah yang dibawa para nabi untuk disampaikan kepada umat. Karena itu, ulama tidak cukup hanya memiliki keluasan ilmu, tetapi juga harus memiliki ketakwaan, integritas, keberanian menyampaikan kebenaran, dan kepedulian terhadap persoalan umat. Semua itu karena takwa dan rasa takut kepada Allah semata.
Allah SWT berfirman:
«إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ»
“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah para ulama.” (QS. Fāṭir: 28)
Ulama sebagai waratsatul anbiya’ merupakan marja’ ad-din sekaligus marja’ as-siyasiy, rujukan agama dan politik bagi umat, termasuk bagi pemimpin. Maka, kaderisasi ulama harus diarahkan untuk melahirkan sosok yang benar-benar mampu meneruskan amanah risalah, bukan sekadar tokoh agama yang memiliki kompetensi teknis atau dibutuhkan dalam kegiatan seremonial.
Untuk mewujudkannya, dibutuhkan sistem pendidikan yang menjadikan lahirnya generasi berilmu dan berkepribadian Islam sebagai tujuan. Dalam sistem Islam, yakni Khilafah, negara menjalankan fungsi ra’in, yaitu mengurus dan bertanggung jawab atas rakyat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
«الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
“Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Pendidikan karena itu tidak diserahkan kepada mekanisme pasar atau bergantung pada kedermawanan masyarakat. Negara berkewajiban menjamin terpenuhinya kebutuhan pendidikan rakyat, terutama pendidikan yang melahirkan para ahli ilmu dan ulama.
Filantropi umat seperti zakat, infak, dan wakaf dapat menjadi kekuatan pendukung yang sangat besar, tetapi tidak menggantikan tanggung jawab negara. Dengan sistem pendidikan yang terarah, pembinaan keislaman yang kuat, kajian keilmuan yang mendalam, serta dukungan negara sebagai penjamin, kaderisasi ulama dapat berjalan sebagai proses peradaban, bukan sekadar program temporer.
Selanjutnya, ulama memiliki tanggung jawab besar untuk muhasabah lil-hukkam, yakni melakukan koreksi dan memberikan nasihat kepada penguasa agar tetap menjalankan amanah sesuai syariat. Hal ini merupakan bagian dari amar ma’ruf nahi munkar dan bentuk penjagaan agar kekuasaan tidak menyimpang dari ketentuan Allah SWT. Karena itu, ulama tidak boleh kehilangan keberanian untuk menyampaikan kebenaran hanya karena berhadapan dengan kekuasaan.
Rasulullah ﷺ bersabda:
«أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ»
“Jihad yang paling utama adalah menyampaikan perkataan yang adil di hadapan penguasa yang zalim.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)
Tanggung jawab berikutnya adalah membimbing umat memahami dan mengamalkan Islam secara kaffah sesuai firman Allah dalam surah Al-Baqarah: 208.
Ulama harus membina umat agar memahami Islam bukan hanya sebagai ibadah ritual individual, tetapi sebagai aturan yang mengatur seluruh aspek kehidupan. Pembinaan tersebut harus melahirkan umat yang memahami syariat, mengamalkannya, dan mendakwahkannya kepada masyarakat.
Dengan demikian, dakwah ulama tidak berhenti pada aktivitas menenangkan umat ketika menghadapi persoalan, tetapi membangun kesadaran umat terhadap Islam sebagai pedoman hidup yang menyeluruh. Dakwah juga harus berjalan beriringan dengan muhasabah lil-hukkam, sehingga umat memahami kewajiban menerapkan Islam sekaligus memahami pentingnya menjaga agar kekuasaan tetap berada dalam koridor syariat.
Agar kedua amanah tersebut dapat berjalan, keberadaan ulama harus dipastikan dari generasi ke generasi. Rasulullah ﷺ telah mengingatkan bahwa Allah tidak mencabut ilmu dengan mencabutnya dari manusia, tetapi dengan mewafatkan para ulama; ketika ulama telah tiada, manusia mengangkat orang-orang yang tidak berilmu untuk menjadi rujukan sehingga mereka berfatwa tanpa ilmu dan akhirnya tersesat serta menyesatkan.
Khatimah
Kaderisasi ulama pada akhirnya bukan sekadar tentang mencetak lebih banyak tokoh agama atau memperkuat pembiayaan pendidikan, tetapi tentang menjaga keberlangsungan risalah Islam di tengah umat. Ulama sebagai waratsatul anbiya’ harus tetap hadir sebagai pembimbing umat dalam memahami Islam secara kaffah sekaligus menjalankan muhasabah lil-hukkam agar kekuasaan tidak menyimpang dari syariat Allah SWT.
Karena itu, dibutuhkan sistem yang benar-benar menempatkan keberadaan ulama sebagai kebutuhan umat dan menjamin lahirnya kader-kader ulama secara berkesinambungan. Sebab, ketika ulama kehilangan fungsi dan kaderisasi terputus, umat bukan hanya kehilangan sosok guru, tetapi juga kehilangan penjaga ilmu dan pewaris risalah Nabi ﷺ.
Sistem itu ialah Khilafah, sebagai satu-satunya sistem pemerintahan yang menjadikan Islam sebagai asas dalam pemerintahan dan kekuasaan, termasuk dalam penyelenggaraan pendidikan. Dengan demikian, kaderisasi ulama tidak berhenti sebagai program temporer, tetapi menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan risalah Islam dan membangun kehidupan umat berdasarkan syariat Allah SWT. Wallāhu a’lamu biṣ-ṣawāb. [SM/Ah]

