Islam dan Negara Tak Bisa Dipisahkan: Ketika Syariat Membutuhkan Kekuasaan

  • Opini

Oleh: Idea Suciati, M.AP.

Suara Mubalighah, Opini — Konsep bahwa Islam dan negara tak bisa dipisahkan kembali mengemuka. K.H. Hasib Wahab Chasbullah (Gus Hasib), Pengasuh Pondok Pesantren Bahrul Ulum Jombang, mengingatkan kembali doktrin fundamental K.H. Abdul Wahab Chasbullah (Mbah Wahab), pendiri NU, yang ditanamkan kepada putra-putrinya serta seluruh warga Nahdliyin.

Doktrin tersebut menegaskan bahwa agama (Islam) dan negara merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan, bagaikan dua sisi mata uang yang menyatu dan saling melengkapi. Hal ini disampaikan dalam pembukaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Tambakberas, Jombang, pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Pernyataan tersebut menarik untuk direnungkan lebih jauh. Sebab, Islam bukan sekadar agama ritual yang mengatur hubungan manusia dengan Allah ﷻ dalam urusan ibadah personal. Islam adalah agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk persoalan sosial, ekonomi, pendidikan, hukum, politik, dan pemerintahan.

Lantas, bagaimana Islam memandang negara? Apakah agama hanya memberikan nilai-nilai moral bagi negara, ataukah Islam juga memiliki seperangkat aturan yang mengatur kehidupan bernegara?

Islam sebagai Sistem Bernegara

Islam adalah agama yang sempurna, dan kesempurnaan Islam mencakup seluruh aspek kehidupan. Allah ﷻ berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

“Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah kamu ke dalam Islam secara keseluruhan dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah: 208).

Ayat tersebut menunjukkan bahwa seorang muslim diperintahkan untuk menerima Islam secara menyeluruh, bukan mengambil sebagian ajarannya dan meninggalkan sebagian yang lain.

Dalam khazanah pemikiran Islam, hubungan antara agama dan kekuasaan juga telah dibahas oleh para ulama. Imam al-Ghazali, misalnya, menyatakan:

الدِّينُ أَسٌّ وَالسُّلْطَانُ حَارِسٌ

“Agama adalah fondasi, sedangkan kekuasaan adalah penjaganya.”

Ungkapan tersebut menunjukkan bahwa agama dan kekuasaan bukan dua wilayah yang berdiri sendiri. Agama memberikan arah dan landasan, sedangkan kekuasaan memiliki fungsi menjaga keteraturan serta memungkinkan berbagai ketentuan agama diterapkan dalam kehidupan masyarakat.

Pandangan serupa juga ditegaskan Ibnu Taimiyyah:

إِنَّ وِلَايَةَ أَمْرِ النَّاسِ مِنْ أَعْظَمِ وَاجِبَاتِ الدِّينِ، إِذْ لَا قِيَامَ لِلدِّينِ إِلَّا بِهَا

“Sesungguhnya mengurus urusan manusia termasuk kewajiban agama yang paling agung. Sebab, agama tidak akan tegak kecuali dengannya.”

Artinya, persoalan kekuasaan dalam Islam bukan semata-mata persoalan teknis pemerintahan. Kekuasaan berkaitan dengan pelaksanaan sejumlah hukum dan kewajiban syariat yang menyangkut kehidupan masyarakat.

Islam memang bukan sekadar agama ritual, melainkan agama (din) yang mengatur kehidupan manusia secara menyeluruh. Karena itu, Islam memiliki aturan mengenai pemerintahan, hukum, ekonomi, pendidikan, keamanan, hubungan luar negeri, dan berbagai urusan masyarakat lainnya.

Untuk menjalankan seluruh aturan tersebut, dibutuhkan kekuasaan yang menjadikan syariat sebagai landasan pengaturan kehidupan. Negara dalam perspektif Islam tidak semata-mata berfungsi sebagai institusi administratif, tetapi memiliki tanggung jawab mengatur urusan rakyat berdasarkan hukum Allah ﷻ.

Namun, realitas kehidupan kaum muslim saat ini menunjukkan adanya pemisahan antara agama dan pengaturan kehidupan publik. Banyak negeri-negeri kaum muslim, termasuk Indonesia, menerapkan sistem hukum dan pemerintahan yang tidak menjadikan syariat Islam sebagai sumber hukum secara keseluruhan.

Akibatnya, berbagai persoalan kehidupan diatur berdasarkan aturan yang lahir dari paradigma sekular. Dalam sejumlah persoalan, nilai halal dan haram pun berhadapan dengan kepentingan ekonomi serta kebijakan yang dibuat manusia. Kerusakan terjadi di berbagai tempat dan hampir di segala aspek kehidupan.

Padahal, Allah ﷻ telah mengingatkan:

“Apakah kamu beriman kepada sebagian Kitab dan ingkar kepada sebagian yang lain?” (QS Al-Baqarah: 85).

Ayat ini memberikan peringatan keras terhadap sikap mengambil sebagian hukum Allah dan meninggalkan sebagian lainnya.

Kesempurnaan Islam hanya bisa diwujudkan ketika Islam diterapkan secara menyeluruh. Karena itu, membicarakan Islam kafah tidak cukup hanya dengan mengajak individu menjadi saleh, tetapi juga perlu membahas bagaimana aturan Islam diterapkan dalam kehidupan masyarakat dan negara.

Islam Kafah Membutuhkan Kekuasaan

Di sinilah persoalan agama dan negara menjadi penting. Jika Islam mengatur kehidupan manusia secara menyeluruh, termasuk kehidupan publik, tentu diperlukan institusi yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan dan menjaga aturan tersebut.

Syariat Islam tidak seluruhnya berada dalam wilayah ibadah individual. Ada hukum-hukum yang berkaitan dengan masyarakat dan membutuhkan otoritas untuk menerapkannya, seperti peradilan, keamanan, pengelolaan harta publik, perlindungan rakyat, hubungan luar negeri, dan berbagai urusan kemasyarakatan lainnya.

Karena itu, pembahasan tentang kekuasaan tidak dapat dipisahkan dari pembahasan Islam kafah. Dalam khazanah fikih siyasah, persoalan kepemimpinan umat dibahas dalam konsep imamah atau Khilafah.

Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar apakah umat Islam boleh hidup dalam sebuah negara. Persoalan yang lebih mendasar adalah: sistem apa yang menjadi dasar negara dan hukum apa yang dijadikan landasan dalam mengatur kehidupan masyarakat?

Jika Islam diyakini sebagai agama yang sempurna dan mengatur seluruh aspek kehidupan, penerapan syariat secara kafah membutuhkan kekuasaan yang menjadikan hukum Allah sebagai landasan pengaturan.

Inilah yang membuat pembahasan mengenai Khilafah tidak semestinya diposisikan sebagai persoalan yang berada di luar Islam. Khilafah merupakan pembahasan dalam khazanah politik dan fikih Islam mengenai kepemimpinan umum umat untuk menjalankan urusan mereka berdasarkan syariat.

Peran Ulama untuk Negara

Dalam konteks tersebut, ulama memiliki posisi strategis. Ulama bukan hanya bertugas memberikan nasihat keagamaan dalam persoalan ibadah individual, tetapi juga memiliki tanggung jawab menjelaskan hukum Allah dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk dalam persoalan pemerintahan dan kemasyarakatan.

Ulama wajib melakukan muhasabah atau mengoreksi penguasa ketika terdapat kebijakan yang bertentangan dengan syariat. Mereka harus menyampaikan kebenaran berdasarkan ilmu, bukan sekadar memberikan pembenaran terhadap kebijakan penguasa.

Allah ﷻ berfirman:

إِنَّمَا يَخْشَى اللَّهَ مِنْ عِبَادِهِ الْعُلَمَاءُ

“Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah para ulama.” (QS Fathir: 28).

Ketakutan kepada Allah semestinya menjadikan ulama tidak tunduk kepada kepentingan manusia ketika kepentingan tersebut bertentangan dengan hukum Allah. Karena itu, ulama memiliki tanggung jawab menjaga agar kekuasaan tetap berada di bawah ketentuan syariat.

Di sisi lain, penguasa juga wajib menjalankan amanah kekuasaan berdasarkan hukum Allah. Kekuasaan bukan ruang untuk menjalankan kehendak pribadi, kelompok, ataupun kepentingan tertentu, tetapi amanah untuk mengurus urusan umat.

Hubungan ulama dan umara dengan demikian bukan hubungan saling melegitimasi secara buta. Ulama memberikan bimbingan berdasarkan syariat sekaligus melakukan muhasabah lil-hukkam, sedangkan umara menjalankan amanah kekuasaan sesuai ketentuan Allah ﷻ.

Sinergitas Ulama dan Umara di Masa Kekhilafahan

Sejarah Islam menunjukkan adanya hubungan antara ulama dan penguasa dalam membimbing serta mengoreksi jalannya pemerintahan.

Umar bin Abdul Aziz, yang dikenal sebagai salah satu khalifah Umayyah yang saleh, pernah meminta nasihat kepada Hasan al-Bashri. Nasihat tersebut bukan untuk menyenangkan hati. Namun, nasihat itu membuat Umar bin Abdul Aziz menangis karena menyadari beratnya amanah kekuasaan di hadapan Allah ﷻ.

Demikian pula, sejarah mencatat adanya ulama yang melakukan koreksi terhadap penguasa ketika kebijakan penguasa dipandang menyimpang dari prinsip agama. Imam Ahmad bin Hanbal, misalnya, tetap mempertahankan pendiriannya dalam persoalan mihnah pada masa Khalifah al-Maʾmun dan para penguasa sesudahnya.

Contoh lainnya adalah Imam al-Mawardi yang membahas persoalan kepemimpinan, kewenangan imam, serta hubungan antara kekuasaan dan pelaksanaan urusan umat dalam karya-karyanya mengenai al-Aḥkām al-Sulṭāniyyah.

Contoh-contoh tersebut menunjukkan bahwa dalam sejarah politik Islam, ulama dan umara memiliki peran yang berbeda, tetapi saling berkaitan. Ulama menjaga pemahaman dan ketundukan kepada syariat, sedangkan penguasa menjalankan kekuasaan untuk mengurus kepentingan umat berdasarkan ketentuan agama.

Tentu, praktik kekuasaan dalam sejarah tidak selalu berjalan ideal. Ada penguasa yang adil dan ada pula yang melakukan penyimpangan. Namun, penyimpangan sebagian penguasa tidak dengan sendirinya menghapus konsep normatif mengenai kepemimpinan dalam Islam.

Sebab, harus dibedakan antara hukum syarak mengenai kepemimpinan umat dan praktik manusia yang menjalankannya. Para penguasa tidaklah maksum. Kekurangan atau kesalahan mereka tidak otomatis menjadi alasan untuk menolak konsep pemerintahan yang diatur oleh syariat.

Membangun Kesadaran Islam Kafah

Karena itu, persoalan Islam dan negara tidak cukup dibicarakan pada tataran slogan. Umat perlu memahami kembali bahwa Islam memiliki konsepsi yang utuh tentang kehidupan, termasuk persoalan kekuasaan dan pemerintahan.

Membaca Islam secara kafah berarti memahami bahwa hukum Allah tidak hanya mengatur salat, puasa, zakat, dan ibadah individual. Islam juga mengatur hubungan sosial, ekonomi, hukum, pendidikan, keamanan, serta urusan pemerintahan.

Rasulullah ﷺ sendiri tidak hanya membina individu. Setelah hijrah ke Madinah, beliau membangun masyarakat Islam sekaligus memimpin pemerintahan yang mengatur berbagai urusan masyarakat berdasarkan wahyu.

Karena itu, mempelajari sirah tidak cukup berhenti pada keteladanan individual, tetapi juga perlu memahami bagaimana Rasulullah ﷺ mengatur masyarakat dan menjalankan kekuasaan berdasarkan Islam.

Di sinilah posisi ulama menjadi strategis. Ulama perlu membangun kesadaran umat tentang kesempurnaan Islam dan kewajiban menerapkannya secara kafah. Umat tidak cukup hanya didorong untuk menjadi baik secara individual, tetapi juga harus memahami persoalan kehidupan umat secara keseluruhan serta hukum-hukum Allah yang berkaitan dengannya.

Khatimah

Islam dan negara jelas tak bisa dipisahkan. Islam adalah sistem kehidupan yang sempurna, bukan hanya mengatur ibadah individu. Ketika syariat mengatur kehidupan masyarakat dan negara, penerapan Islam secara kafah membutuhkan kekuasaan yang menjalankan hukum Allah ﷻ.

Dua aktor di dalamnya, yakni ulama dan umara, harus sama-sama terikat pada hukum Allah. Ulama menjalankan fungsi pembinaan umat dan muhasabah lil-hukkam, sedangkan umara menjalankan amanah kekuasaan untuk mengurus urusan umat berdasarkan syariat.

Dalam konteks hari ini, menghidupkan kembali kesadaran tentang Islam kafah berarti juga membicarakan kembali sistem politik Islam dan institusi yang memiliki mandat untuk menerapkan syariat secara menyeluruh. Dalam khazanah Islam, institusi kepemimpinan umum umat tersebut dikenal sebagai Khilafah.

Karena itu, pembahasan tentang Islam kafah tidak semestinya berhenti pada kesalehan individu. Ia harus sampai pada kesadaran bahwa Islam memiliki aturan untuk mengatur kehidupan secara menyeluruh dan bahwa penerapan hukum-hukum tersebut berkaitan erat dengan persoalan kekuasaan.

Wallāhu aʿlam biṣ-ṣawāb. [SM/AH]