Oleh: Atik Hermawati
Suara Mubalighah, Opini — Pemerintah mendorong pesantren untuk turut berkontribusi dalam membangun kemandirian pangan melalui pemanfaatan lahan produktif dan pengembangan kegiatan pertanian. Arah ini sejalan dengan agenda percepatan swasembada pangan yang antara lain ditegaskan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian dalam Mewujudkan Ketahanan Nasional dan Kemandirian Bangsa. Pada Juli 2026, Menteri Pertanian juga menyampaikan bahwa Kementerian Pertanian menyiapkan bantuan benih, pengolahan lahan, dan pendampingan budidaya bagi pesantren yang memiliki lahan produktif.
Dorongan tersebut tampak dalam berbagai praktik. Pesantren Baitul Arqom Jember melibatkan santri dalam pertanian dan peternakan yang sekaligus menghasilkan pangan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pesantren Al-Hidayah Deli Serdang mengembangkan budi daya bawang merah di lahan pesantren sebagai bagian dari penguatan ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat. Di Lampung, Program Santri Bangun Ketahanan Inflasi (Sang Bumi) yang digagas Bank Indonesia melibatkan 11 pesantren dalam produksi cabai, termasuk Pondok Pesantren Wali Songo Sukajadi yang pada September 2026 memasuki panen perdana.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia melalui Komisi Pesantren juga mendorong penguatan kemandirian ekonomi pesantren. Dalam Multaqā Ru’asā al-Ma‘āhid II pada Juli 2026, misalnya, dibahas pengembangan usaha pesantren, termasuk pertanian, peternakan, koperasi, dan berbagai bentuk usaha produktif. MUI menempatkan penguatan ekonomi tersebut sebagai instrumen untuk memperkuat kemandirian dan keberlangsungan lembaga pendidikan Islam.
Sekilas, kebijakan dan berbagai program tersebut tampak sebagai bentuk pemberdayaan yang positif. Pesantren memperoleh dukungan, lahan menjadi produktif, santri mendapatkan keterampilan, dan masyarakat dapat menikmati hasilnya.
Namun, apakah penguatan kemandirian pangan pesantren semata-mata bentuk pemberdayaan, atau berpotensi menggeser sebagian beban pemenuhan kebutuhan pangan dari negara kepada masyarakat? Sebab, pangan bukan sekadar komoditas yang diproduksi untuk memenuhi kebutuhan pasar. Pangan merupakan kebutuhan pokok rakyat.
Lebih jauh lagi, apakah pesantren memang semestinya diarahkan semakin kuat menjadi aktor produksi pangan dan ekonomi, sementara fungsi utamanya sebagai lembaga pendidikan Islam, pembinaan umat, dan wadah pencetak ulama yang mutafaqqihūn fid-dīn berpotensi bergeser?
Kapitalisme: Ketika Rakyat Terus Didorong untuk “Berdaya”
Tentu tidak ada yang salah dengan pesantren bertani, beternak, atau membangun unit usaha. Aktivitas tersebut dapat menjadi sarana pendidikan keterampilan, kemandirian, kedisiplinan, dan pengelolaan sumber daya.
Namun, ketika “kemandirian” masyarakat dijadikan jawaban atas persoalan yang menyangkut pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, di sanalah letak masalahnya.
Ketika rakyat kesulitan memenuhi kebutuhan pangan, rakyat didorong agar semakin berdaya. Ketika harga pangan bergejolak, masyarakat diajak meningkatkan produksi. Ketika pasokan pangan menghadapi persoalan, pesantren dilibatkan. Ketika biaya operasional lembaga pendidikan semakin berat, pesantren didorong membangun unit-unit usaha.
Ini bukan sekadar soal program pemberdayaan, tetapi soal paradigma yang menempatkan negara dalam sistem ekonomi. Dalam kapitalisme sekuler, negara cenderung diposisikan sebagai regulator dan fasilitator, sementara aktivitas ekonomi dan pemenuhan kebutuhan banyak bertumpu pada mekanisme pasar serta kemampuan individu dan kelompok untuk berproduksi.
Akibatnya, persoalan ekonomi kerap dijawab dengan produktivitas, investasi, efisiensi, pemberdayaan, dan penciptaan sumber pendapatan, yang semakin bertumpu pada rakyat. Sementara tanggung jawab negara justru berpotensi semakin kabur.
Di sinilah akar persoalan politik dan ideologisnya. Bukan pada boleh atau tidaknya masyarakat berproduksi, melainkan pada sistem yang menentukan posisi negara dan siapa yang memikul tanggung jawab pemenuhan kebutuhan rakyat.
Pesantren dan masyarakat tentu boleh ikut berperan dalam produksi pangan. Namun, jangan sampai peran tersebut justru mengambil alih tanggung jawab negara. Partisipasi masyarakat seharusnya menjadi bentuk kontribusi dan pelengkap, bukan dijadikan alasan untuk melepaskan negara dari kewajibannya dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan pokok seluruh rakyat.
Pesantren Bukan Mesin Ekonomi
Pesantren memiliki fungsi strategis sebagai institusi pendidikan Islam, yaitu membentuk kepribadian Islam, menanamkan tsaqāfah Islam, dan mendalami hukum-hukum syariat. Kekhasannya terletak pada tafaqquh fid-dīn, yang diharapkan melahirkan mutafaqqihūn fid-dīn—generasi yang mendalam ilmu agamanya, memahami syariat, mampu membaca persoalan umat dengan perspektif Islam, serta membimbing masyarakat.
Karena itu, pesantren sejatinya bukan lembaga yang orientasi utamanya mencetak tenaga produktif atau menjadi pusat agribisnis. Ketika keberhasilan pesantren mulai dinilai dari seberapa besar produksinya, berapa omzet yang dihasilkan, seberapa luas lahannya, atau seberapa besar kontribusinya terhadap agenda ekonomi, maka yang berubah bukan sekadar aktivitas pesantren, melainkan arah dan orientasinya. Pendidikan Islam yang semestinya menjadi ruh pesantren dikhawatirkan justru bergeser dan berada di bawah bayang-bayang target ekonomi.
Di sinilah penting membedakan fungsi dan instrumen. Pertanian, peternakan, kewirausahaan, dan unit usaha dapat menjadi wasilah untuk melatih keterampilan, tanggung jawab, dan pengelolaan sumber daya. Namun, wasilah (sarana) tidak boleh berubah menjadi ghāyah (tujuan). Aktivitas ekonomi boleh ada, tetapi tidak boleh menentukan arah pendidikan maupun ukuran utama keberhasilan pesantren.
Persoalannya menjadi lebih serius ketika pesantren justru ditempatkan sebagai sarana untuk menyelesaikan persoalan publik yang bersifat struktural, seperti masalah pangan. Padahal, persoalan pangan bukan semata-mata soal seberapa produktif pesantren atau masyarakat. Di dalamnya ada persoalan pengelolaan sumber daya, produksi, distribusi, hingga tanggung jawab negara dalam menjamin kebutuhan rakyat. Jika semua itu dibebankan pada produktivitas pesantren dan masyarakat, persoalan yang bersifat struktural dikhawatirkan justru dipersempit menjadi sekadar persoalan produktivitas.
Pesantren boleh bertani dan berusaha, tetapi bukan untuk menggantikan fungsi negara. Ukuran keberhasilannya bukan seberapa besar produksi ekonominya, melainkan seberapa optimal ia menjalankan fungsi pendidikan Islam, melahirkan mutafaqqihūn fid-dīn, dan menyiapkan generasi pembimbing umat. Pesantren adalah institusi pendidikan Islam, bukan mesin ekonomi.
Islam Mengatur Pertanian dan Pangan
Dalam Islam, pangan bukan sekadar persoalan meningkatkan produksi, tetapi bagian dari pengaturan ekonomi dan tanggung jawab negara terhadap rakyat. Karena itu, kemandirian pangan tidak cukup ditempuh dengan mendorong petani, pesantren, atau masyarakat agar semakin produktif. Yang dibutuhkan adalah sistem yang mengatur kepemilikan, pengelolaan sumber daya, produksi, distribusi, hingga pemenuhan kebutuhan pokok berdasarkan syariat.
1. Pemenuhan kebutuhan pokok menjadi orientasi politik ekonomi Islam.
Dalam An-Niẓām al-Iqtiṣādī fī al-Islām, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa politik ekonomi Islam diarahkan pada pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu. Karena itu, pangan tidak diposisikan semata sebagai komoditas yang diserahkan kepada mekanisme pasar, tetapi sebagai kebutuhan yang harus dijamin pemenuhannya melalui pengaturan ekonomi yang sesuai syariat.
2. Kepemilikan sumber daya diatur dengan hukum syariat.
Islam tidak membiarkan kepemilikan dan pemanfaatan kekayaan berjalan tanpa batas. Hukum al-milkiyyah dan at-taṣarruf fī al-milkiyyah mengatur siapa yang berhak memiliki, menguasai, dan memanfaatkan harta. Dalam sektor pertanian, aturan ini menentukan bagaimana tanah dan sumber daya pertanian dikelola agar tidak menjadi instrumen penumpukan kekayaan segelintir pihak.
3. Tanah pertanian harus dikelola secara produktif.
Islam memiliki aḥkām al-arāḍī yang mengatur pertanahan, termasuk iḥyā’ al-mawāt (menghidupkan tanah mati) dan ketentuan pemanfaatan tanah. Dengan demikian, persoalan pangan tidak berhenti pada kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut pemanfaatan dan produktivitasnya.
4. Produksi harus ditopang pengaturan dan sarana yang memadai.
Produktivitas pertanian membutuhkan sarana, teknologi, infrastruktur, dan dukungan yang memungkinkan proses produksi berlangsung. Negara berperan dalam memastikan tersedianya kondisi yang diperlukan agar sumber daya pertanian dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan rakyat.
5. Distribusi merupakan bagian integral dari sistem pangan.
Produksi yang tinggi tidak otomatis menjamin terpenuhinya kebutuhan rakyat. Karena itu, Islam juga mengatur distribusi kekayaan dan akses terhadap kebutuhan pokok, sehingga persoalan pangan tidak diserahkan semata kepada mekanisme pasar. Orientasinya adalah terpenuhinya kebutuhan setiap individu, bukan sekadar tersedianya komoditas di pasar.
6. Negara memikul tanggung jawab ri‘āyatu syu’ūni ar-ra‘iyyah.
Rasulullah ﷺ bersabda:
«أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ»
“Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Imam yang memimpin manusia adalah pengurus mereka dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Hadis ini menegaskan pertanggungjawaban penguasa terhadap rakyat. Karena itu, negara tidak cukup sekadar mendorong masyarakat agar mampu memenuhi kebutuhan sendiri, tetapi berkewajiban mengatur kehidupan sehingga kebutuhan pokok rakyat dapat terpenuhi.
7. Pesantren berkontribusi, tetapi bukan pengganti negara.
Pesantren boleh bertani, beternak, atau mengembangkan usaha produktif. Namun, aktivitas tersebut merupakan kontribusi masyarakat, bukan pemindahan tanggung jawab negara. Pesantren tetap memiliki fungsi utama sebagai lembaga pendidikan Islam, sementara jaminan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat berada dalam kerangka ri‘āyatu syu’ūni ar-ra‘iyyah.
Dengan demikian, kemandirian pangan dalam perspektif Islam bukan sekadar memperbanyak pelaku produksi, tetapi membangun tata kelola pangan yang bertumpu pada hukum kepemilikan, produktivitas pertanian, distribusi kekayaan, dan tanggung jawab negara. Pesantren dapat menjadi bagian dari produksi, tetapi tidak boleh dijadikan substitusi atas kewajiban negara dalam menjamin kebutuhan pangan rakyat.
Saatnya Mubalighah Mengkritisi Akar Persoalan Pangan
Persoalan pangan tidak cukup dibaca sebagai masalah produksi atau kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhan hidup. Mubalighah perlu mengajak umat melihat persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana negara menjalankan tanggung jawabnya dalam menjamin kebutuhan pokok rakyat.
Karena itu, mubalighah tidak cukup mengomentari program pangan, tetapi perlu membongkar paradigma kebijakan, relasi negara dan rakyat, serta sistem ekonomi yang menentukan siapa yang menguasai sumber daya, siapa yang menanggung beban, dan bagaimana kebutuhan rakyat dipenuhi.
Allah ﷻ berfirman:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS Ali ‘Imran: 104)
Dalam persoalan publik, amar makruf nahi mungkar tidak berhenti pada nasihat individual. Ia juga menuntut pembacaan kritis terhadap kebijakan dan pengaturan kehidupan berdasarkan standar syariat.
Di sinilah peran strategis mubalighah:
1. Membongkar akar sistemik persoalan.
Menjelaskan bahwa problem pangan bukan semata persoalan produksi atau rendahnya kemandirian masyarakat, tetapi berkaitan dengan penerapan sistem kapitalisme sekuler yang menentukan posisi, fungsi, dan tanggung jawab negara dalam mengatur ekonomi.
2. Mengkritisi posisi negara dalam kapitalisme.
Mubalighah perlu menunjukkan bagaimana paradigma tersebut cenderung menempatkan negara sebagai regulator dan fasilitator aktivitas ekonomi, sementara pemenuhan kebutuhan masyarakat banyak didorong melalui mekanisme pasar dan partisipasi berbagai kelompok. Dari sini perlu dikritisi: apakah rakyat sedang diberdayakan, atau justru memikul beban yang semestinya menjadi tanggung jawab negara?
3. Menanamkan qa‘īdah fikriyyah Islam.
Umat diarahkan memahami bahwa ekonomi, kepemilikan, pertanian, distribusi kekayaan, dan hubungan penguasa dengan rakyat tidak boleh ditentukan oleh paradigma sekuler, tetapi harus merujuk pada akidah dan hukum syariat.
4. Menjelaskan Islam sebagai sistem kehidupan.
Islam tidak hanya memberikan tuntunan ibadah individual, tetapi memiliki aturan yang mengatur ekonomi, kepemilikan, pertanian, distribusi kekayaan, dan pemerintahan. Karena itu, persoalan pangan tidak dapat diselesaikan secara sektoral tanpa membenahi sistem yang mengaturnya.
5. Mengaitkan solusi dengan Islam kafah.
Penerapan hukum Islam secara menyeluruh menuntut adanya institusi yang memiliki kewenangan untuk menerapkan dan menegakkan seluruh hukum tersebut dalam kehidupan. Dalam konsepsi politik Islam, institusi tersebut adalah Khilafah.
Di sinilah letak peran strategis mubalighah. Persoalan yang nyata di tengah umat harus dijadikan pintu masuk untuk membangun kesadaran umat. Mubalighah mengajak umat memahami fakta yang terjadi, menelusuri akar persoalannya secara sistemis, mengenalkan solusi Islam kafah, hingga memahami Khilafah sebagai institusi yang menerapkan syariat Islam dalam kehidupan.
Wallāhu aʿlam biṣ-ṣawāb. [SM/AH]

