Suara Mubalighah, Suara Redaksi — Revolusi jihad melawan penjajah yang dikumandangkan Hadratussyekh Hasyim Asy’ari pada 1945 menjadi inspirasi dicetuskannya Hari Santri Nasional yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober.
Peringatan Hari Santri seharusnya bukan sekadar rutinitas seremoni tahunan, melainkan momen refleksi historis dan spiritual bagi dunia pesantren. Peringatan ini sejatinya menjadi cermin untuk menatap kembali akar sejarah, mengevaluasi kondisi hari ini, serta menegaskan arah masa depan lembaga pendidikan Islam tertua di Nusantara ini. Di tengah gempuran persoalan yang mendera dunia pesantren, Hari Santri harus dijadikan momentum krusial untuk mengembalikan jati diri pesantren sebagai benteng keilmuan dan pencetak ulama waratsatul anbiyā’ (pewaris para nabi).
Dalam jejak sejarahnya, pesantren didirikan sebagai lembaga tafaqquh fid-dīn, yaitu tempat mengkaji dan mendalami ilmu-ilmu keagamaan yang berakar pada kitab-kitab keilmuan Islam klasik (turāts) yang dikenal dengan kitab kuning. Pesantren masa lalu menggembleng para santri tidak hanya dengan hafalan dan teori hukum fikih, tetapi juga dengan menanamkan ketauhidan (akidah) yang mendalam, sanad keilmuan yang tersambung (muttaṣil), keteladanan akhlak mulia, serta nilai-nilai keikhlasan (lillāhi Ta‘ālā).
Kedalaman penguasaan kitab kuning (turāts) yang dipadukan dengan riyāḍah (latihan spiritual) dan pengasuhan kiai yang intensif membentuk karakter santri yang alim, mukhlis, tangguh, dan bijaksana. Dari kawah candradimuka pesantren ini lahir sosok ulama waratsatul anbiyā’, yaitu pribadi-pribadi mulia yang tidak hanya unggul dari sisi ilmu keagamaan, tetapi juga memancarkan cahaya ketakwaan, keberanian melakukan amar makruf nahi mungkar, dan kepedulian terhadap masyarakat.
Puncak dari integrasi antara keteguhan iman, kedalaman ilmu, keberanian melakukan amar makruf nahi mungkar, serta pembelaan terhadap kebenaran terlihat jelas dalam lembaran sejarah, ketika para ulama dan santri tidak pernah mengurung diri dalam tembok pesantren ketika kezaliman dan penjajahan mencengkeram tanah air ini.
Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945 dan peristiwa 10 November yang dikenal sebagai Hari Pahlawan menjadi bukti nyata betapa darah dan keringat para santri serta kiai mengalir deras demi membebaskan bangsa dari belenggu penjajahan. Perjuangan ini menegaskan bahwa ulama pewaris nabi adalah garda terdepan dalam melawan setiap bentuk penindasan.
Distorsi Pesantren dalam Kehidupan Sekular-Kapitalistik
Moderasi beragama yang merupakan wajah lain dari sekularisme yang diadopsi negeri ini telah menimbulkan kerusakan di semua bidang kehidupan, tidak terkecuali bergesernya eksistensi dan jati diri pesantren. Selain itu, moderasi beragama juga menimbulkan pragmatisme akut pada pesantren hingga idealisme lembaga pencetak ulama waratsatul anbiyā’ bergeser.
Pragmatisme pesantren ini akhirnya menggeser fokus pesantren dari mencetak ulama waratsatul anbiyā’ demi mencapai rida Allah ﷻ menjadi sekadar perburuan sertifikat, kelayakan administrasi, dan pemenuhan tuntutan pasar kerja. Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019, pesantren tidak sekadar difungsikan sebagai lembaga pendidikan Islam dan dakwah, tetapi juga sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat, termasuk di sektor ekonomi, untuk meningkatkan kesejahteraan pesantren itu sendiri dan masyarakat di sekitar lingkungan pesantren. Bahkan, pesantren mulai dimotivasi untuk memproduksi kebutuhan pokok secara mandiri yang terintegrasi dengan nilai-nilai ekonomi universal. Padahal, mewujudkan kesejahteraan pesantren dan masyarakat adalah tanggung jawab negara, bukan pesantren.
Lebih jauh lagi, sikap pragmatisme akan menjadi ancaman kooptasi, di mana pesantren direduksi perannya sekadar menjadi penjaga akhlak/ moral. Pesantren, ulama, dan santri menjadi tidak memiliki keberanian dalam menyuarakan kebenaran, kecuali dalam hal yang bersifat ‘ubūdiyyah dan akhlāqiyyah semata, sementara dalam hal pengelolaan urusan politik, ekonomi, dan pemerintahan, mereka berdiam diri atau bahkan menyetujui dan melegitimasi.
Selain pragmatisme akut, sekularisme juga melahirkan pola hidup bebas yang sudah menggejala di dunia pesantren, dengan bukti maraknya kejahatan seksual dengan pelaku kiai, ustaz, atau pengasuh pesantren. Bukan karena ketimpangan relasi antara kiai atau ustaz dengan santri, melainkan lebih dominan karena kuatnya paparan liberalisme dalam kehidupan hingga merembes ke tembok pesantren.
Perilaku kiai, ustaz, atau keluarganya dalam berbagai kesempatan juga tidak mencerminkan teladan yang baik bagi para santri dan masyarakat umum. Joget-joget di tempat umum atau mengundang biduan di acara pesantren menjadi bukti makin kuatnya pola hidup liberal yang jauh dari tatanan syariat Islam yang dipelajari dan diajarkan di pesantren. Belum lagi perundungan antarsantri, bahkan ada yang hingga kehilangan nyawa.
Kondisi buruk ini tidak lain dan tidak bukan karena pengaruh sekularisme-kapitalisme yang diadopsi negara dalam mengelola kehidupan, hingga pesantren yang hari-harinya mengkaji dan mengajarkan syariat Islam pun terpapar dan terdistorsi perannya.
Pesantren Tanggung Jawab Negara
Sebagai lembaga pendidikan, pesantren seharusnya diposisikan sebagai bagian dari ri‘āyah syu’ūn al-ummah dalam memberikan layanan pendidikan keagamaan bagi anak-anak kaum muslim. Karenanya, pesantren harus mendapatkan pembiayaan penuh dari negara sehingga dapat fokus pada pendidikan santri untuk melahirkan ulama dan pendakwah yang kokoh keimanannya, menguasai tsaqāfah Islāmiyyah (faqīh fid-dīn), dan terdepan dalam menyampaikan kebenaran (amar makruf nahi mungkar). Pesantren tidak dibiarkan mencari pendanaan secara mandiri, apalagi sampai didorong untuk memproduksi kebutuhannya sendiri. Pesantren sebagai lembaga pendidikan tidak akan dilibatkan dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat sekitar, apalagi menjadi penopang ekonomi, karena semua ini merupakan tanggung jawab negara, bukan pesantren.
Jati diri pesantren akan mudah terwujud dalam kehidupan islami, yaitu ketika akidah Islam menjadi fondasi tegaknya negara dan syariat Islam menjadi aturan resmi untuk mengatur semua tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Mengembalikan Jati Diri Pesantren Pencetak Ulama Waratsatul Anbiyā’
Pesantren adalah rahim lahirnya ulama waratsatul anbiyā’, yaitu ulama yang mengambil warisan Nabi Muhammad ﷺ berupa risalah Islam untuk menjaga, menegakkan, dan mendakwahkannya tanpa mengubah, menambah, atau mengurangi, bukan pula untuk mendatangkan syariat atau ajaran yang baru.
Risalah Islam adalah ajaran sempurna yang mengatur semua aspek kehidupan yang dibutuhkan umat manusia. Allah ﷻ telah menjelaskan hal ini dalam QS An-Nahl [16]: 89.
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ
“… Kami turunkan Kitab (Al-Qur’an) kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu sebagai petunjuk, rahmat, dan kabar gembira bagi orang-orang muslim.”
Dengan kata lain, ulama pewaris nabi adalah ulama yang secara konsisten mengedukasi, membimbing, dan menyeru umat, termasuk para penguasa, untuk menerapkan Islam secara menyeluruh (kafah) dalam seluruh aspek kehidupan, baik dalam hal akidah, ibadah, ekonomi, sosial, maupun pemerintahan dalam dan luar negeri.
Ulama pewaris nabi terdepan dalam amar makruf nahi mungkar, berani melakukan koreksi (muḥāsabah lil-ḥukkām), memberikan nasihat, dan melakukan kontrol terhadap para penguasa agar jalannya pemerintahan selalu bersandar pada syariat Islam.
Ulama waratsatul anbiyā’ memiliki rasa takut yang tinggi hanya kepada Allah ﷻ (khasyyah). Ia tidak menyembunyikan hukum Allah ﷻ hanya karena takut pada tekanan penguasa atau demi mengejar keuntungan materi maupun jabatan duniawi.
Ulama waratsatul anbiyā’ juga terdepan dalam melawan kezaliman. Bila pada masa lalu ulama terdepan melawan penjajahan fisik, saat ini, ketika penjajahan secara fisik sudah berganti dengan penjajahan pemikiran dan politik, ulama waratsatul anbiyā’ tidak akan berdiam diri. Mereka akan melakukan ṣirā‘ al-fikr (pergolakan pemikiran dengan menunjukkan kesesatan pemikiran yang berasal dari Barat atau hawa nafsu manusia) dan melakukan perjuangan politik (kifāḥ siyāsī) dengan membongkar rencana jahat musuh-musuh Islam dalam setiap kebijakan yang diambil penguasa.
Untuk melahirkan ulama waratsatul anbiyā’, pesantren harus kembali kepada jati dirinya sebagai lembaga pendidikan Islam dengan misi utama tafaqquh fid-dīn, yaitu mengajarkan Islam kafah, bukan sekadar sebagai tsaqāfah Islāmiyyah teoretis, melainkan juga mengajarkan metode penerapannya (thariqah) agar tsaqāfah Islāmiyyah yang dipelajari santri bisa diterapkan secara riil dalam kehidupan, sebagaimana kaidah bahwa ilmu dipelajari untuk diamalkan atau diterapkan.
Hari Santri, Momen Kembalinya Jati Diri Pesantren
Kembalinya jati diri pesantren tentu tidak lepas dari pengaturan negara ini. Selama konsep negara yang diterapkan masih berlandaskan sekularisme-kapitalisme, harapan agar jati diri pesantren kembali akan menjadi sesuatu yang sulit terwujud. Untuk itu, harus ada iktikad baik dari semua pihak, baik pesantren, santri, para pejabat dan penguasa negeri ini, maupun seluruh umat muslim, untuk lepas dari jeratan paham sekularisme-kapitalisme dan kembali pada pengaturan kehidupan sesuai syariat Islam.
Hari Santri yang diperingati setiap tahun harus menjadi titik balik (turning point) untuk melakukan koreksi mendasar terhadap pengelolaan pesantren dalam sistem sekular-kapitalis dan membangun komitmen bersama untuk mengembalikan jati diri pesantren sebagai lembaga yang melahirkan ulama waratsatul anbiyā’. Komitmen ini juga harus diikuti dengan tekad untuk meninggalkan sistem sekular-kapitalis yang dinilai telah membawa kemudaratan bagi kehidupan manusia dan alam semesta.
Hari Santri tidak boleh berhenti pada sekadar selebrasi, pawai, atau retorika. Hari Santri adalah panggilan kesadaran untuk meluruskan kembali kiblat pendidikan pesantren. Dengan mengembalikan pesantren pada jati dirinya sebagai lembaga tafaqquh fid-dīn yang independen dan ikhlas, pesantren akan terus berdiri kokoh melahirkan ulama waratsatul anbiyā’, sosok pencerah peradaban dan penjaga kebenaran di setiap zaman. [SM/AH]

