Hari Santri 2026: Santri Diberdayakan untuk Pembangunan, Pesantren Kehilangan Arah Perjuangan?

  • Opini

Penulis: Endah Siti Muwahidah

Suara Mubalighah, Opini — Kementerian Agama menetapkan tema Hari Santri 2026, “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”. Melalui tema ini, santri didorong berkontribusi dalam pembangunan melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, kemandirian ekonomi, serta kepedulian sosial. Arah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2026 tentang Panduan Pelaksanaan Peringatan Hari Santri 2026.

Penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan ekonomi tentu penting bagi santri. Namun, apakah pendidikan pesantren hanya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan, atau membina generasi yang memahami persoalan umat dan menjadikan Islam sebagai landasan berpikir serta perjuangan?

Jika “menguatkan negeri” hanya dimaknai sebagai kontribusi produktif dalam tatanan yang berlaku, pesantren berisiko kehilangan orientasi strategisnya. Pesantren bukan sekadar lembaga pencetak tenaga kerja terampil atau pelaku usaha, melainkan institusi pendidikan Islam yang bertanggung jawab membina generasi dengan pemahaman agama yang mendalam (tafaqquh fid-dīn), kepribadian Islam (syakhsiyyah Islamiyyah), kesadaran terhadap persoalan umat dan politik Islam, serta kesiapan mengemban dakwah dan melakukan amar makruf nahi mungkar.

Sejarah mencatat peran ulama dan santri dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Pada Oktober 1945, KH Hasyim Asy’ari bersama para ulama se-Jawa–Madura menyerukan Resolusi Jihad setelah musyawarah di Surabaya pada 21–22 Oktober. Resolusi tersebut menegaskan kewajiban mempertahankan kemerdekaan dan melawan upaya kembalinya penjajahan. Warisan ini bukan sekadar untuk diperingati, melainkan pengingat bahwa ilmu harus melahirkan tanggung jawab dan keberanian mengambil peran dalam menjawab persoalan umat.

Karena itu, Hari Santri perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi arah pemberdayaan santri. Persoalannya bukan mempertentangkan keterampilan dengan ilmu agama, melainkan memastikan bahwa pengembangan kapasitas santri tidak tercerabut dari tujuan pendidikan Islam. Untuk menilainya, kita perlu mengkaji paradigma pembangunan yang mendasari pemberdayaan tersebut.

Ketika Santri Diposisikan sebagai Modal Pembangunan

Dalam paradigma pembangunan kapitalistik, pendidikan cenderung dinilai berdasarkan produktivitas, daya saing, dan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi. Pemberdayaan santri pun berisiko direduksi menjadi peningkatan keterampilan agar mereka terserap dalam pasar kerja, menjadi pelaku usaha, atau mendukung target pembangunan. Santri akhirnya diposisikan sebagai modal pembangunan, sementara pembentukan kepribadian Islam dan orientasi perjuangannya berpotensi tersisih.

Ketika keberhasilan pendidikan lebih banyak diukur dari kemampuan menghasilkan nilai ekonomi, memungkinkan pertanyaan tentang landasan berpikir, tanggung jawab dakwah, dan keberpihakan kepada kepentingan umat dapat kehilangan tempat. Santri mungkin unggul secara profesional, tetapi belum tentu dibina untuk menguji arah pembangunan dan menilai kebijakan berdasarkan syariat Islam.

Kritik ini berkaitan dengan karakter sistem kapitalisme. Kepemilikan privat atas sarana produksi, akumulasi modal, orientasi keuntungan, dan mekanisme pasar memiliki pengaruh besar terhadap pengaturan kegiatan ekonomi. Ketika penguasaan sumber daya terkonsentrasi dan kepentingan keuntungan mendominasi pengambilan keputusan, akses masyarakat terhadap kekayaan dan kebutuhan dasar dapat menjadi timpang. Tanpa aturan dan perlindungan yang memadai, pekerja serta kelompok ekonomi lemah berisiko menanggung beban lebih besar, sementara manfaat ekonomi terkumpul pada pihak yang memiliki modal dan kekuatan tawar.

Islam memberikan prinsip agar kekayaan tidak hanya beredar di kalangan orang kaya. Allah ﷻ berfirman:

كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ

“

Agar harta itu tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya di antara kamu.” (QS Al-Hasyr [59]: 7).

Ayat ini berbicara dalam konteks pembagian harta fai’, sekaligus menegaskan prinsip yang relevan untuk dikaji dalam persoalan distribusi kekayaan. Dari perspektif Islam, persoalan ekonomi tidak cukup dinilai berdasarkan besarnya pertumbuhan atau meningkatnya produktivitas, tetapi juga berdasarkan aturan kepemilikan, distribusi harta, pemenuhan kebutuhan rakyat, dan tanggung jawab negara.

Karena itu, kemiskinan dan ketimpangan tidak dapat dijelaskan semata-mata sebagai akibat rendahnya keterampilan individu. Persoalan tersebut juga berkaitan dengan struktur ekonomi, penguasaan sumber daya, mekanisme distribusi, dan kebijakan yang menentukan siapa memperoleh manfaat serta siapa menanggung dampak pembangunan. Pemberdayaan individu dapat meningkatkan kapasitas seseorang, tetapi tidak dengan sendirinya mengubah struktur yang melahirkan ketimpangan.

Pembangunan pada akhirnya merupakan pilihan politik. Kebijakan menentukan prioritas, mengatur pemanfaatan sumber daya, dan membagi manfaat maupun beban sosial. Pertumbuhan ekonomi tidak otomatis menjamin keadilan distribusi. Ketika keberhasilan pembangunan diukur dari angka pertumbuhan dan produktivitas semata, capaian statistik dapat menutupi realitas ketimpangan: akses terhadap kebutuhan dasar masih terbatas, kemiskinan belum teratasi, dan kesejahteraan belum dirasakan secara merata oleh setiap individu.

Dalam keadaan demikian, santri berisiko hanya menjadi bagian dari mekanisme yang ada, bukan generasi yang mampu mengkajinya secara kritis. Potensi intelektual dan keterampilan mereka dapat terserap untuk memenuhi kebutuhan pasar tanpa disertai kemampuan memeriksa landasan pemikiran dan dampak sistem yang menopangnya.

Dengan demikian, pemberdayaan santri harus melampaui peningkatan kapasitas ekonomi. Ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan perlu dikembangkan bersama pendalaman tsaqafah Islamiyah, pembentukan kepribadian Islam (syakhsiyyah Islamiyyah), dan kesadaran terhadap persoalan umat. Tujuannya bukan sekadar melahirkan santri yang mampu menyesuaikan diri dengan tuntutan zaman, melainkan generasi yang mampu menilai realitas berdasarkan Islam dan memahami tanggung jawabnya dalam memperjuangkan perubahan.

Pesantren di Tengah Sekularisasi Pendidikan dan Pembangunan

Kecenderungan menjadikan produktivitas sebagai ukuran keberhasilan pendidikan tidak berdiri sendiri. Hal ini berkaitan dengan paradigma sekular yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan dan negara. Agama lebih banyak ditempatkan dalam ranah ibadah dan pembinaan moral individual, sedangkan urusan ekonomi, politik, sosial, hukum, pemerintahan, termasuk pembangunan ditentukan oleh pertimbangan yang tidak selalu menjadikan syariat sebagai landasan.

Dalam paradigma semacam ini, pendidikan pesantren menghadapi tantangan untuk menjaga kesatuan antara ilmu agama dan realitas kehidupan. Santri dapat mempelajari fikih ibadah dengan baik, tetapi belum tentu memperoleh bekal memadai untuk mengkaji persoalan ekonomi, kebijakan publik, distribusi kekayaan, atau tanggung jawab penguasa berdasarkan Islam.

Padahal, Islam tidak membatasi dirinya pada urusan ritual. Allah ﷻ berfirman:

وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ

“Carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (pahala) negeri akhirat, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia. Berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu.” (QS Al-Qasas [28]: 77).

Ayat ini mengajarkan orientasi akhirat tanpa mengabaikan kehidupan dunia. Dalam kerangka Islam, aktivitas duniawi tidak terlepas dari pertanggungjawaban kepada Allah. Urusan ekonomi, hubungan sosial, pengelolaan kekuasaan, dan pelayanan terhadap masyarakat pun perlu dikaji berdasarkan tuntunan syariat.

Allah ﷻ juga berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ

“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara menyeluruh dan janganlah ikuti langkah-langkah setan! Sesungguhnya ia musuh yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah [2]: 208).

Ayat ini menjadi landasan penting bagi seruan menjalankan Islam secara menyeluruh. Dalam pendidikan pesantren, pemahaman Islam karena itu tidak semestinya dipersempit menjadi pengetahuan ibadah dan akhlak individual. Santri perlu mempelajari tuntunan syariat dalam berbagai aspek kehidupan dengan memahami dalil, konteks, dan metode penggalian hukumnya.

Tantangannya bukan menolak ilmu pengetahuan modern, teknologi, atau kegiatan ekonomi. Semua itu dapat menjadi sarana kemaslahatan. Persoalan muncul ketika bidang-bidang tersebut dikembangkan tanpa kerangka berpikir Islam yang memadai, sehingga santri terampil menjalankan suatu kegiatan tetapi tidak dibekali kemampuan menilai tujuan, aturan, dan dampaknya berdasarkan syariat.

Di sinilah tafaqquh fid-dīn memiliki kedudukan strategis. Pendalaman Al-Qur’an, hadis, fikih, dan pemikiran Islam seharusnya melahirkan kemampuan menghubungkan dalil dengan realitas. Santri perlu dibimbing untuk memahami bagaimana kebijakan memengaruhi kehidupan rakyat, bagaimana kekuasaan berkaitan dengan distribusi kekayaan, dan bagaimana prinsip-prinsip Islam diterapkan dalam kehidupan masyarakat.

Pesantren juga perlu meneguhkan peran ulama dan santri sebagai pembimbing umat sekaligus pengoreksi penguasa. Peran ini bukan berarti mengabaikan pembinaan ibadah dan akhlak, melainkan menempatkannya dalam kesatuan tanggung jawab Islam. Kesalehan pribadi perlu berjalan bersama kepedulian terhadap persoalan masyarakat dan keberanian menyampaikan kebenaran berdasarkan ilmu.

Persoalan pembangunan dengan demikian tidak cukup dijawab melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia. Perlu pula dikaji siapa yang menentukan arah pembangunan, kepentingan apa yang mendasarinya, serta sejauh mana kebijakan menjamin keadilan dan pemenuhan kebutuhan rakyat. Pendidikan pesantren perlu membekali santri agar mampu mengajukan pertanyaan-pertanyaan mendasar tersebut, bukan sekadar menyiapkan mereka untuk menyesuaikan diri dengan tatanan yang berlaku.

Mengembalikan Peran Strategis Pesantren

Untuk menjaga orientasi pendidikan Islam, pesantren perlu meneguhkan tiga peran strategis: mendalami agama dan membentuk kepribadian Islam, menghidupkan dakwah serta koreksi terhadap penguasa, dan membangun kesadaran Islam kaffah yang disertai kemampuan mengkaji sistem kehidupan.

1. Mengokohkan Tafaqquh fid-Dīn dan Kepribadian Islam

Allah ﷻ berfirman:

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ لِيَنْفِرُوا كَافَّةً ۚ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ

“Tidak sepatutnya orang-orang mukmin pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya?” (QS At-Taubah [9]: 122).

Ayat ini menegaskan pentingnya pendalaman agama dan penyampaian peringatan kepada masyarakat. Tafaqquh fid-dīn bukan sekadar menghafal dalil atau menguasai hukum ibadah, melainkan memahami ajaran Islam secara mendalam agar mampu menjadikannya pedoman dalam berpikir, bersikap, dan menilai persoalan kehidupan.

Pendalaman tersebut perlu disertai pembentukan kepribadian Islam. Akidah Islam harus menjadi landasan berpikir, sedangkan hukum syariat menjadi acuan dalam menentukan sikap dan tindakan. Dengan demikian, ilmu tidak berhenti sebagai pengetahuan, tetapi membentuk keterikatan kepada syariat Allah, amanah, kedisiplinan, akhlak, dan tanggung jawab terhadap masyarakat.

Kepribadian Islam juga menuntut kemampuan membedakan antara kemajuan yang bermanfaat dan pemikiran yang bertentangan dengan akidah serta syariat. Santri perlu memiliki bekal untuk menilai gagasan yang hadir dalam berbagai bentuk, termasuk narasi modernitas, kebebasan, dan pembangunan. Penilaian tersebut harus didasarkan pada pemahaman yang benar, bukan sekadar penolakan tanpa kajian.

Penguasaan sains, teknologi, dan keterampilan ekonomi tetap perlu dikembangkan. Namun, seluruhnya harus berjalan bersama penguatan ilmu Islam. Pesantren perlu melahirkan generasi yang bukan hanya cakap secara profesional, melainkan juga mampu menghubungkan pengetahuan dengan tanggung jawab kepada Allah dan kemaslahatan umat.

2. Menghidupkan Dakwah, Amar Makruf Nahi Mungkar, dan Muhasabah lil–Hukkam

Allah ﷻ berfirman:

وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ

“Hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS Ali ‘Imran [3]: 104).

Dakwah dan amar makruf nahi mungkar merupakan tanggung jawab penting dalam kehidupan umat. Karena itu, pesantren tidak cukup membina kesalehan individual, tetapi juga perlu menumbuhkan kepedulian terhadap persoalan masyarakat. Santri harus dibekali ilmu, adab, keteladanan, dan kemampuan menyampaikan kebenaran secara bertanggung jawab.

Dakwah juga perlu disertai pemahaman tentang persoalan yang dihadapi umat. Kemiskinan, ketimpangan, kerusakan sosial, dan kebijakan yang merugikan rakyat tidak cukup dijawab dengan seruan moral semata. Diperlukan kajian tentang sebab, aturan, dan kepentingan yang melatarbelakanginya agar solusi yang disampaikan tidak berhenti pada gejala, tetapi menyentuh akar persoalan.

Tanggung jawab ini mencakup kepedulian terhadap penguasa dan kebijakan publik. Rasulullah ﷺ bersabda:

أَلَا كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Ketahuilah, setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR al-Bukhari no. 7138; Muslim no. 1829).

Hadis ini menegaskan bahwa kepemimpinan merupakan amanah dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban. Dalam konteks pemerintahan, prinsip tersebut menuntut penguasa menjalankan kewenangannya dengan memperhatikan tanggung jawab terhadap rakyat.

Di sinilah pentingnya muhasabah lil–hukkam, yakni mengoreksi penguasa berdasarkan kebenaran dan prinsip Islam. Ulama tidak semestinya hanya berperan memberikan legitimasi moral, tetapi juga menjalankan tanggung jawab keilmuan dan dakwah ketika kebijakan atau tindakan penguasa menyimpang dari keadilan dan tuntunan syariat.

Koreksi harus dilakukan berdasarkan ilmu, argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta cara yang sesuai dengan tuntunan syariat. Santri perlu dibina agar memahami persoalan masyarakat dan negara, mampu mengkaji kebijakan secara kritis, serta berani menyampaikan kebenaran dengan adab dan tanggung jawab.

Dengan demikian, pesantren diharapkan melahirkan generasi yang tidak apatis terhadap realitas kehidupan sekuler-kapitalistik, tetapi mampu bersikap kritis terhadap penyimpangan yang ditimbulkannya. Kesalehan tidak berhenti pada kebaikan pribadi, melainkan diwujudkan melalui kepedulian untuk membimbing masyarakat, mencegah kemungkaran, dan mengoreksi penyimpangan berdasarkan syariat Islam.

3. Membangun Kesadaran Islam Kafah dan Visi Perubahan

Pembinaan santri perlu menghubungkan pemahaman syariat dengan kajian tentang pengaturan kehidupan masyarakat dan negara. Islam tidak hanya mengatur akidah, ibadah, dan hubungan pribadi, tetapi juga memberikan pedoman tentang muamalah; termasuk pengelolaan harta, keadilan, hukum, dan tanggung jawab kepemimpinan.

Allah ﷻ berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS An-Nisa’ [4]: 58).

Ayat ini menegaskan prinsip amanah dan keadilan dalam kehidupan publik. Kekuasaan bukan sekadar sarana mencapai target pembangunan, melainkan tanggung jawab yang harus dijalankan secara adil. Karena itu, santri perlu memahami bagaimana prinsip-prinsip Islam berkaitan dengan hukum, kebijakan publik, dan pengurusan urusan rakyat.

Dalam pemikiran Syekh Taqiyuddin an-Nabhani, Islam merupakan sistem kehidupan yang mengatur hubungan manusia dengan Allah ﷻ, dirinya sendiri, dan sesama manusia, baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun bernegara. Adapun Khilafah didefinisikan sebagai kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia untuk menegakkan hukum-hukum syariat Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Definisi tersebut dapat dirujuk dalam karya beliau, Niẓām al-Ḥukm fī al-Islām (نظام الحكم في الإسلام), terbitan Dar al-Ummah, Beirut, serta Asy-Syakhṣiyyah al-Islāmiyyah, Juz II.

Menegakkan Khilafah dan mengangkat seorang khalifah merupakan kewajiban syariat. Dalilnya antara lain firman Allah ﷻ:

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ  

“Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah.” (QS Al-Ma’idah [5]: 49).

Ayat ini memerintahkan penghakiman dengan wahyu Allah. Penghakiman tersebut tidak akan terwujud secara utuh tanpa adanya otoritas yang menjalankan hukum Allah dalam kehidupan masyarakat dan negara.

Dalil lainnya adalah hadis Rasulullah ﷺ:

مَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً  

“Barang siapa mati sedangkan di lehernya tidak ada bai’at, maka ia mati dalam keadaan kematian jahiliyah.” (HR Muslim no. 1851).

Hadis ini menunjukkan kewajiban baiat kepada imam atau khalifah. Kewajiban baiat tersebut menuntut adanya seorang khalifah yang dapat dibaiat, sehingga pengangkatan khalifah menjadi kewajiban bagi umat Islam.

Argumen ini juga diperkuat oleh ijmak sahabat setelah wafatnya Rasulullah ﷺ. Para sahabat sepakat mengangkat Abu Bakar ash-Shiddiq r.a. sebagai khalifah dan menyibukkan diri dengan urusan pengangkatan tersebut sebelum pengebumian Rasulullah ﷺ. Peristiwa ini menunjukkan bahwa kepemimpinan tertinggi bagi umat Islam merupakan urusan yang wajib disegerakan.

Argumentasi tersebut juga bertumpu pada kaidah ushul fikih:

مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ

Yakni, segala sesuatu yang tanpanya suatu kewajiban tidak dapat sempurna, maka hukumnya wajib. Karena penegakan hukum syariat dan pengurusan urusan umat tidak dapat terwujud tanpa Khilafah, maka mendirikan Khilafah hukumnya wajib.

Dengan demikian, Khilafah bukan sekadar warisan sejarah atau simbol kejayaan masa lalu. Ia merupakan kewajiban syariat yang harus diwujudkan melalui pemahaman, dakwah, dan perjuangan yang berlandaskan dalil syar’i dan mengikuti metode dakwah Rasulullah ﷺ.

Bagi pendidikan pesantren, kajian tentang Khilafah tidak semestinya berhenti pada pengenalan istilah atau pengulangan slogan. Santri perlu mempelajari dasar argumentasi, sejarah pemikiran politik Islam, praktik pemerintahan dalam sejarah Islam, serta penjelasan ulama agar mampu memahami suatu gagasan secara mendalam dan bertanggung jawab.

Kesadaran Islam kafah juga menuntut santri mengkaji sistem ekonomi dan politik yang membentuk kehidupan masyarakat. Program pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan dapat memberikan manfaat, tetapi tidak otomatis menyelesaikan persoalan struktural. Dalam kritik terhadap kapitalisme, persoalan kepemilikan dan distribusi kekayaan, konsentrasi modal, orientasi keuntungan, serta tanggung jawab negara perlu dikaji untuk memahami akar ketimpangan.

Analisis tersebut harus dilanjutkan dengan mempelajari ketentuan syariat tentang kepemilikan, pengelolaan dan distribusi harta, pemenuhan kebutuhan rakyat, serta tanggung jawab pemerintahan. Dengan cara ini, santri tidak hanya mengenali persoalan, tetapi juga memahami bagaimana Islam memberikan pedoman untuk menilainya dan mengkaji penyelesaiannya.

Pada akhirnya, pesantren perlu membina generasi yang mampu menghubungkan dalil dengan realitas, menilai gagasan berdasarkan Islam, dan memahami tanggung jawab dakwah dalam kehidupan umat. Penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan keterampilan ekonomi tetap penting, tetapi harus disertai pendalaman tsaqafah Islamiyah, pembentukan kepribadian Islam, serta kesadaran terhadap persoalan umat.

Ulama dan Mubalighah, Penjaga Khiṭṭah Perjuangan Pesantren

Mengembalikan khiṭṭah perjuangan pesantren menuntut peran ulama dan mubalighah. Ulama membimbing pemikiran umat, memperdalam pemahaman syariat kafah, dan mengoreksi kebijakan yang menyimpang dari syariat berdasarkan ilmu. Sementara mubalighah menggerakkan dakwah dari keluarga, majelis taklim, hingga masyarakat agar umat memahami Islam sebagai pedoman seluruh aspek kehidupan, bukan sekadar ibadah dan akhlak pribadi.

Peran ini harus terintegrasi dengan pembinaan santri melalui penguatan tsaqafah Islamiyah, kemampuan mengkaji realitas berdasarkan syariat, dan pemahaman metode dakwah Rasulullah ﷺ. Dengan bekal itu, santri mampu menganalisis persoalan umat dan menyampaikan solusi Islam secara terarah.

Karena itu, ulama, mubalighah, dan pengelola pesantren perlu mengonsolidasikan dakwah berjamaah: menyatukan pemikiran, membina kesadaran ideologis Islam, membentuk opini umum, dan menggalang dukungan umat menuju tegaknya Khilafah melalui metode dakwah Rasulullah ﷺ tanpa kekerasan. Hari Santri 2026 harus menjadi momentum meneguhkan peran ideologis pesantren dalam membina pengemban dakwah yang kritis terhadap kebijakan penguasa berdasarkan syariat dan konsisten memperjuangkan penerapan Islam secara kafah. [SM/AH]