Penulis: Retno Ummu Shafa, S.Pd.
Suara Mubalighah, Mubalighah Bicara — Bayangkan, lebih dari 202 ribu hektare hutan dan lahan terbakar hanya dalam tujuh bulan pertama 2026. Luas itu setara dengan sekitar enam kali luas Surabaya. Menurut perkiraan Center of Economic and Law Studies (Celios), kerugian ekonomi dan kesehatan akibat karhutla sepanjang Januari–Agustus mencapai Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun.
Dampaknya bukan sekadar angka. Sekitar 12,5 juta penduduk terdampak. Aktivitas ekonomi terganggu, kegiatan belajar di sekolah dan kampus terkendala, bahkan sejak Agustus sekitar 2.584 penerbangan domestik dilaporkan terganggu akibat kabut asap. Hingga pertengahan Oktober, Kementerian Kesehatan mencatat 306.309 kasus ISPA di wilayah terdampak, termasuk sekitar 77 ribu kasus pada anak-anak.
Asap karhutla membawa partikel dan polutan berbahaya yang mengancam kesehatan, sementara kebakaran menghancurkan hutan, merusak habitat satwa, dan mengganggu keseimbangan ekosistem. Setelah kebakaran, kawasan yang rusak pun berpotensi menghadapi ancaman banjir dan longsor ketika musim hujan tiba.
Memasuki akhir Oktober, karhutla belum sepenuhnya teratasi. Di sejumlah wilayah, api dan asap masih menjadi ancaman. Para relawan dan petugas pemadam menghadapi risiko besar, sementara masyarakat terus menanggung dampaknya.
Ini bukan lagi persoalan kecil yang bisa dianggap sebagai kejadian rutin setiap musim kemarau. Ketika jutaan rakyat terdampak dan kerugian terus membesar, persoalan ini menuntut lebih dari sekadar imbauan agar masyarakat bersabar.
Ada sebagian pihak yang menenangkan masyarakat dengan menyebut karhutla sebagai musibah akibat fenomena alam. Kita harus sabar, katanya.
Memang, setiap musibah dapat menjadi ujian bagi orang beriman. Namun, pemahaman tentang ujian tidak boleh membuat kita berhenti mencari sebab, mengabaikan perbuatan manusia, atau melupakan tanggung jawab pihak yang memiliki kewenangan mengurus rakyat.
Allah ﷻ berfirman:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia.” (QS Ar-Rum: 41).
Ayat ini mengingatkan bahwa kerusakan dapat terjadi akibat perbuatan manusia. Karena itu, karhutla harus dilihat secara utuh. Ada faktor cuaca dan kerentanan ekosistem, tetapi ada pula kemungkinan kesengajaan, kelalaian, serta persoalan tata kelola hutan yang harus diselidiki dan dievaluasi.
Musibah bisa menjadi ujian bagi manusia. Namun, jika kebakaran terjadi akibat pelanggaran, pembiaran, atau kebijakan yang mengabaikan keselamatan rakyat, semua itu tidak boleh berlindung di balik istilah ujian untuk menghindari pertanggungjawaban.
Ketika Keuntungan Lebih Diutamakan daripada Keselamatan Rakyat
Karhutla bukan hanya persoalan cuaca panas dan lahan gambut yang mudah terbakar. Pembukaan lahan, eksploitasi hutan, dan lemahnya pengawasan juga harus diperiksa. Ketika hutan lebih dipandang sebagai komoditas ekonomi daripada amanah yang harus dijaga, kepentingan keuntungan dapat berbenturan dengan keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
Dalam sistem ekonomi kapitalistik, pengelolaan sumber daya alam kerap diarahkan untuk menghasilkan keuntungan sebesar-besarnya. Ketika penguasaan dan pemanfaatan lahan terlalu berpihak pada kepentingan korporasi, sementara pengawasan dan perlindungan lingkungan lemah, ruang bagi kerusakan semakin terbuka. Jika ditemukan pembakaran ilegal atau pelanggaran oleh perusahaan maupun individu, pelakunya harus ditindak berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku.
Karena itu, penanganan karhutla tidak cukup hanya dilakukan ketika api sudah membesar. Akar masalah dalam pengelolaan hutan harus dibenahi. Evaluasi juga harus mencakup kebijakan pemberian izin, pengawasan konsesi, penegakan hukum, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti menyebabkan atau membiarkan kerusakan.
Di sinilah tanggung jawab penguasa tidak boleh diabaikan. Rasulullah ﷺ bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Pemimpin adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Dalam hadis yang lain, Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ، يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ
“Sesungguhnya imam itu adalah perisai; orang-orang berperang di belakangnya dan berlindung dengannya.” (HR Muslim).
Negara bukan sekadar pemadam kebakaran ketika bencana telah meluas. Negara wajib melindungi rakyat melalui pencegahan, pengawasan, penegakan hukum, penanganan darurat, dan pemulihan lingkungan. Jika persoalan yang sama terus berulang setiap tahun, kebijakan dan tata kelola yang mendasarinya harus dievaluasi secara serius.
Lebih dari itu, penanganan bencana harus menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas. Petugas dan relawan perlu mendapatkan dukungan, peralatan, serta perlindungan yang memadai. Masyarakat terdampak harus memperoleh pertolongan dan layanan kesehatan. Proses penanganan bencana juga harus transparan dan bebas dari penyelewengan anggaran. Dana yang seharusnya digunakan untuk menyelamatkan rakyat tidak boleh disalahgunakan oleh siapa pun.
Islam Menawarkan Solusi, Bukan Sekadar Seruan Kesabaran
Dalam perspektif Islam, menjaga lingkungan dan mencegah kemudaratan merupakan bagian dari tanggung jawab manusia. Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.” (HR Ibnu Majah; hadis ini juga diriwayatkan melalui jalur lain).
Prinsip ini menegaskan bahwa kepentingan ekonomi tidak boleh dijadikan pembenaran untuk menimbulkan bahaya bagi masyarakat. Islam tidak hanya mengajarkan akhlak individu, tetapi juga memberikan prinsip dalam pengelolaan kepemilikan, sumber daya alam, penegakan hukum, dan pengurusan urusan rakyat.
Dalam sistem Islam, penyelesaian karhutla harus menyentuh akar persoalannya.
Pertama, negara membenahi tata kelola hutan berdasarkan syariat. Hutan dan sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum hanya dikelola negara. Rasulullah ﷺ bersabda:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْكَلَإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ
“Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).
Hadis ini menjadi salah satu landasan pembahasan kepemilikan umum dalam Islam. Penerapannya menuntut pengelolaan sumber daya alam yang mengutamakan kemaslahatan masyarakat, bukan penyerahan kepentingan umum kepada mekanisme yang mengabaikan keselamatan rakyat. Status dan pengelolaan setiap sumber daya harus ditetapkan sesuai ketentuan syariat.
Kedua, negara mengawasi dan menindak pelaku perusakan lingkungan. Pembakaran lahan, perusakan ekosistem, dan tindakan lain yang membahayakan masyarakat harus dicegah dan ditindak. Penegakan hukum tidak boleh tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul kepada pemilik modal. Dalam sistem hukum Islam, sanksi ta’zir dapat diterapkan terhadap pelanggaran yang tidak ditetapkan sanksi khususnya oleh nas, dengan mempertimbangkan jenis pelanggaran, bukti, dan kemudaratan yang ditimbulkan. Penentuan hukuman merupakan kewenangan Khalifah atau qadhi, bukan tindakan main hakim sendiri.
Ketiga, negara memperkuat pencegahan dan mitigasi. Pemerintah harus membangun sistem peringatan dini, memantau kawasan rawan kebakaran, menyediakan sarana pemadaman yang memadai, dan memastikan petugas dapat bergerak cepat. Untuk kawasan gambut, pengelolaan air, pemeliharaan kelembapan, dan restorasi ekosistem yang rusak sangat penting agar lahan tidak mudah terbakar. Pencegahan harus dilakukan sebelum musim rawan tiba, bukan baru sibuk setelah api meluas.
Keempat, negara menjadikan keselamatan rakyat sebagai prioritas dalam penanganan bencana. Birokrasi penyaluran bantuan dan pengerahan petugas tidak boleh berbelit-belit. Masyarakat yang terancam harus segera memperoleh pertolongan, layanan kesehatan, perlindungan dari asap, serta bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Petugas dan relawan juga harus dilengkapi dengan perlindungan yang layak.
Kelima, negara membangun kesadaran dan mendorong amar makruf nahi mungkar. Masyarakat perlu diedukasi agar tidak melakukan pembakaran lahan atau tindakan lain yang merusak lingkungan. Pada saat yang sama, umat harus berani mengingatkan dan mengoreksi ketika menyaksikan pelanggaran atau pengabaian tanggung jawab. Amar makruf nahi mungkar bukan hanya nasihat kepada individu, tetapi juga mencakup keberanian menyampaikan kritik yang benar kepada pihak yang memiliki kewenangan.
Dengan demikian, solusi Islam tidak berhenti pada seruan moral. Islam mengajarkan pencegahan, pengawasan, pertanggungjawaban, perlindungan rakyat, serta tata kelola yang berlandaskan syariat. Hanya saja, terlaksananya prinsip-prinsip tersebut membutuhkan sistem pemerintahan yang menjadikan syariat sebagai pedoman pengurusan masyarakat, bukan sekadar menjadikan agama sebagai urusan pribadi. Hal ini tidak akan pernah terwujud selama sistem sekuler kapitalistik masih berkuasa atas negeri kaum muslimin.
Bagaimana Seharusnya Ulama dan Mubalighah Bersikap?
Dalam menyikapi karhutla, ada yang lebih menekankan doa, istigfar, dan tobat; ada yang kritis mengingatkan penguasa; ada pula yang cenderung membela kebijakan penguasa. Ada juga pandangan yang berhenti pada pemahaman bahwa bencana merupakan ujian dari Allah ﷻ.
Doa, istigfar, dan tobat tentu penting. Namun, apakah cukup dengan berdoa ketika ada kerusakan yang bisa dicegah? Apakah cukup mengajak masyarakat bersabar tanpa membicarakan sebab kerusakan, kebijakan yang perlu dievaluasi, dan pihak yang harus bertanggung jawab?
Iman terhadap takdir tidak menghapus kewajiban untuk berikhtiar dan mencegah kemudaratan. Musibah bisa menjadi ujian, tetapi kerusakan akibat kesengajaan atau kelalaian manusia tetap harus diusut dan diperbaiki. Kesabaran bukan berarti membiarkan kezaliman, sedangkan tawakal tidak berarti meninggalkan ikhtiar.
Ulama dan mubalighah semestinya membantu umat memahami persoalan secara utuh. Tidak cukup hanya menenangkan hati masyarakat yang terdampak. Mereka juga perlu membangun kesadaran tentang tanggung jawab manusia, amanah penguasa, dan pentingnya tata kelola kehidupan berdasarkan syariat.
Di sinilah peran muhasabah lil-hukkam menjadi penting, yaitu mengoreksi penguasa ketika kebijakan atau pelaksanaan tanggung jawabnya tidak melindungi rakyat secara memadai. Kritik harus disampaikan berdasarkan fakta dan argumentasi yang benar, bukan tuduhan tanpa bukti ataupun pembelaan tanpa evaluasi.
Mubalighah juga perlu menjelaskan bahwa Islam bukan hanya mengatur ibadah individual. Islam memiliki tuntunan tentang kepemilikan, pengelolaan sumber daya alam, pemerintahan, penegakan hukum, dan pengurusan kepentingan masyarakat. Karena itu, dakwah harus membimbing umat untuk memahami akar persoalan sekaligus memperjuangkan solusi yang sesuai dengan syariat.
Karhutla menjadi momentum bagi mubalighah untuk membangkitkan kesadaran umat: menjaga alam adalah kewajiban, mencegah kemudaratan adalah tuntunan Islam, penguasa wajib bertanggung jawab, dan kerusakan sistemik tidak boleh dibiarkan terus berulang.
Mubalighah tidak cukup hanya mengajak umat berdoa ketika hutan terbakar. Mubalighah harus berani berbicara tentang akar masalah, mengoreksi penguasa, membina kesadaran umat, dan menyerukan solusi Islam.
Jangan sampai kita sibuk menerima bencana sebagai ujian, tetapi lupa mengevaluasi perbuatan manusia yang menyebabkannya. Jangan sampai api di hutan akhirnya padam, tetapi kesadaran umat untuk memperjuangkan perubahan justru ikut padam.
Api karhutla belum padam. Penderitaan rakyat belum berakhir. Maka, dakwah mubalighah tak boleh diam.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb. [SM/AH]

