Oleh: Qisthi Yetty
Suaramubalighah, Opini — “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Rum: 41)
Menurut Tafsir Tahlili Al-Qur’an Kemenag RI, “kerusakan” di dalam QS Ar-Rum ayat 41 diistilahkan dengan “al-fasad”. Dijelaskan, al-fasad adalah segala bentuk pelanggaran atas sistem atau hukum Allah SWT yang diterjemahkan sebagai ‘perusakan’.
Akibat bangsa ini menerapkan sistem kapitalisme yang berasaskan sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) yang notabenenya bukan syariat Islam (hukum Allah SWT), maka kerusakan dan kezaliman kian nyata dan merajalela.
Belum usai perang melawan narkoba, korupsi, dan pinjaman online (pinjol), kini kerusakan terjadi karena judi online (judol). Menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi Kejahatan judol di Indonesia mencapai lebih Rp600 triliun. (CNN Indonesia, 14-6-2024).
Menurut Pimpinan Satgas Pemberantasan Judol Hadi Tjahjanto, provinsi teratas adalah Jawa Barat dengan pelaku sebanyak 535.644 dan nilai transaksi mencapai Rp3,8 triliun. Provinsi kedua adalah DKI Jakarta dengan 238.568 pelaku dan transaksi Rp2,3 triliun. Diikuti Jawa Tengah (201.963 pelaku dan transaksi Rp1,3 triliun), Jawa Timur (135.227 pelaku dan transaksi Rp1,051 triliun), dan Banten (150.302 pelaku dan transaksi Rp1,022 triliun).
Pada tingkat kabupaten/kota, Jakarta Barat merajai dengan jumlah transaksi Rp792 miliar, Kota Bogor (Rp612 miliar), Kabupaten Bogor (Rp567 miliar), Jakarta Timur (Rp480 miliar), dan Jakarta Utara (Rp430 miliar). (CNN Indonesia, 25-6-2024).
Kapitalisme, Sumber Masalah Judol
Pelaku judol di Tanah Air tersebar di seluruh pelosok negeri. Menjerat masyarakat dari berbagai lapisan, mulai masyarakat bawah, ASN, pegawai BUMN, wartawan, aparat, hingga pejabat di lingkaran kekuasaan; baik laki-laki maupun perempuan, orang tua, dewasa, remaja, hingga anak-anak.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkan ada 80 ribu pemain judol di Indonesia yang terdeteksi berusia di bawah 10 tahun. “Usia di bawah 10 tahun itu ada 2% dari pemain, totalnya 80 ribu yang terdeteksi,” kata Hadi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta (Rabu, 19-6-2024).
Judol telah nyata menyebabkan kesengsaraan dan kerusakan, baik kerugian finansial (ekonomi), gangguan psikis (mental), kecanduan judi, kriminalitas, hingga hilangnya nyawa manusia. Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, “Dengan berjudi online, Anda mendukung praktik pencucian uang hasil korupsi,” ujarnya dalam unggahan Instagram. (CNBC Indonesia, 26-6-2024).
Faktor utama judol adalah ekonomi, sulit mendapatkan pekerjaan atau mencari penghasilan, pada akhirnya mencari jalan pintas untuk menghasilkan uang banyak dengan cepat dan mudah. Hal itu sangat relevan dengan kondisi krisis ekonomi dunia saat ini khususnya setelah pandemi Covid-19.
Ketimpangan ekonomi akibat penerapan sistem kapitalisme menyebabkan kekayaan hanya bisa dinikmati oleh segelintir orang. Akibat prinsip kebebasan dalam kepemilikan yang diterapkan sistem ekonomi kapitalisme, dunia makin timpang dari sisi ekonomi.
Kini, makin banyak kekayaan satu orang yang bisa melampaui pendapatan domestik bruto suatu negara yang dihuni puluhan juta orang. Buktinya, kekayaan Jeff Bezos mencapai US$125,3 miliar, melampaui PDB Maroko yang sebesar US$119,04 miliar, padahal populasi negara di Afrika Utara ini mencapai 36,61 juta orang.Terbukti, UU ITE yang tajam kepada pemberantasan “radikalisme” yang notabenenya rakyat yang kritis atas kebijakan pemerintah, tetapi justru tumpul dalam menghentikan kejahatan judol. Ribuan situs judol telah diblokir, tetapi belum mampu menghentikan judol. Artinya, kejahatan judol lebih canggih daripada negara.
Islam Kaffah Memerangi Kapitalisme, Menyelesaikan Kasus Judol
Judol adalah salah satu akibat dari penerapan sistem kapitalisme, penyebab kemiskinan dan kesengsaraan rakyat. Solusi efektif dan efisien adalah dengan mengganti kapitalisme dengan sistem Islam, yakni syariat Islam kaffah dalam naungan Khilafah.
Allah berfirman, “Barang siapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS Ath-Thalaq: 2—3)
Takwa adalah terpeliharanya diri untuk tetap taat melaksanakan perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya. Takwa akan menemukan jalan keluar dari berbagai persoalan, tercermin dari keterikatan masyarakat pada syariat Allah Ta’ala.
Dalam Islam, judi jelas keharamannya. Setiap pelaku judi berdosa. Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah ayat 90—91)
Segala macam bentuk judi, baik offline maupun online, apa pun bentuk permainannya, adalah haram. Tidak ada istilah “judi legal atau ilegal”. Semua pintu perjudian wajib ditutup oleh masyarakat dan negara. Alhasil, untuk menyelesaikan persoalan judol, langkah yang akan ditempuh Khilafah adalah dengan cara pencegahan (preventif) dan penegakan hukum (kuratif) yang tegas. Adapun langkahnya sebagai berikut.
Pertama, melakukan edukasi pada individu, keluarga, masyarakat, dan negara.
Caranya, menancapkan keimanan yang kukuh pada masyarakat dengan akidah yang lurus, senantiasa mengaitkan agama dengan kehidupan dalam segala bidang, merasa diawasi Allah SWT dan para malaikat-Nya sehingga menjadi kontrol efektif bagi individu masyarakat agar tidak terjerumus pada kejahatan judol. Artinya, negara berperan penting dalam mencegah berbagai pemikiran yang merusak akidah Islam, seperti sekularisme, pluralisme, sinkretisme, dan berbagai bentuk moderasi beragama pada masyarakat.
Kedua, menerapkan sistem ekonomi Islam dengan cara mengembalikan kepemilikan umum (SDA) untuk rakyat, kebijakan zakat bukan pajak, dan pemasukan baitulmal lainnya yang disyariatkan.
Dengan mekanisme ini, negara akan menjadi kesejahteraan rakyat dengan kebijakan penyelenggaraan kebutuhan pokok bersifat publik (pendidikan, kesehatan, dan keamanan) berkualitas dan gratis. Memudahkan rakyat mengakses kebutuhan sandang, pangan, dan papan.
Ketiga, memberdayakan pakar informasi dan teknologi (ITE) dan memberikan fasilitas serta gaji tinggi untuk menghentikan kejahatan cyber crime di dunia digital.
Keempat, penegakan hukum bagi pelaku judi (pelaku maksiat adalah kriminal) dengan hukuman ta’zir sesuai ijtihad khalifah.
Dalam kitab Tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an oleh Imam Al-Qurthubi dijelaskan bahwa alasan Allah SWT menurunkan keharaman judi dan meminum khamar secara bersamaan adalah karena keduanya memiliki keserupaan. Tindak pidana perjudian di dalam hukum Islam disertakan dengan sanksi khamr, sanksinya berupa 40 kali cambuk, bahkan ada yang berpendapat sampai 80 kali cambuk.
Khatimah
Demikianlah, Islam menuntaskan persoalan judol dan persoalan lainnya, seperti narkoba, korupsi, pinjol, dan sebagainya. dengan cara memerangi sistem kapitalisme demokrasi. Selanjutnya mengganti sistem tersebut dengan sistem Islam yakni syariat Islam kaffah dalam naungan Khilafah. Wallahu ‘alam. [SM/Ln]
Sumber: muslimahnews.net