Oleh: Mahganipatra
Suaramubalighah.com, Opini — Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman, Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional/ Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, di sela-sela Rakernas Perjuangan Wali Songo Indonesia Laskar Sabilillah di Pesantren Nadhlatul Ulum, Tangerang pada Minggu (1/12), beliau telah mengintruksikan semua aparat (termasuk seluruh aparat penegak hukum) untuk segera menindak ratusan peserta aksi demo bela Palestina di wilayah Garut, Jawa Barat.
Menurutnya, hal itu dianggap sebagai bentuk aksi percobaan makar yang dinilai sangat berbahaya bagi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Diketahui para peserta aksi menyerukan pentingnya kaum muslim untuk menerapkan sistem pemerintahan Khilafah sebagai solusi persoalan umat Islam di Palestina. Serta menggelar spanduk berisi penolakan terhadap solusi dua negara (two states solution) dan membawa atribut bendera liwa dan rayyah di depan Gedung BJB Cabang Garut.
Bahkan, aksi ini juga dianggap sebagai ancaman yang serius. Aksi demo (demo Khilafah) ini dicurigai akan berpotensi memunculkan demo-demo yang serupa yang akan bertambah besar jika dibiarkan. Oleh karena itu, aparat dan penegak hukum diminta oleh Jenderal Dudung agar segera bertindak, menangkap, dan memproses mereka secara hukum. (liputan6.com, 4-11-2024).
Kriminalisasi Khilafah Metode Baku Meredam Kebangkitan Islam
Jika kita perhatikan, pernyataan mantan KSAD Jenderal itu, Dudung Abdurachman, tentang bahaya sistem pemerintahan Khilafah bukanlah hal yang baru. Sebelumnya tuduhan kepada para pengusung ide Khilafah sebagai gerakan yang akan mengancam kepentingan politik negeri ini dan akan memecah belah kedaulatan NKRI, sering dilontarkan. Meskipun demikian, mereka tak mampu membuktikannya.
Ratusan pendemo yang sejatinya menunjukkan rasa solidaritas dan kepedulian yang tinggi terhadap nasib saudara-saudara muslim di Palestina, dianggap sebagai bentuk penentang ideologi Pancasila dan kebhinekaan masyarakat Indonesia yang diakui sangat dinamis. Jelas hal itu menodai perasaan umat Islam dan dapat mengikis rasa empati sesama muslim. Padahal Rasulullah saw. bersabda, “Perumpamaan orang-orang mukmin dalam hal saling mencintai, menyayangi, dan mengasihi bagaikan satu tubuh. Apabila ada salah satu anggota tubuh yang sakit, maka seluruh tubuhnya akan ikut terjaga (tidak bisa tidur) dan panas (turut merasakan sakitnya).” (HR. Bukhari dan Muslim).
Umat Islam menawarkan solusi jihad dan Khilafah untuk Palestina sejatinya bukan sesuatu yang membahayakan. Jihad dan Khilafah ialah ajaran Islam. Maka mengarahkan tuduhan Khilafah sebagai ideologi yang akan mengancam ideologi Pancasila, butuh pembuktian yang nyata. Di dunia ini dikenal ada tiga ideologi, yaitu ideologi kapitalisme, ideologi sosialisme-komunisme, dan ideologi Islam.
Rusaknya dunia saat ini tidak lain akibat dari penerapan ideologi kapitalisme sekularisme, yang memisahkan Islam dari kehidupan. Fakta ini secara empiris maupun normatif bisa dibuktikan. Pancasila pun diterjemahkan sesuai dengan ideologi yang diterapkannya, apakah ideologi sosialis komunis ataukah ideologi kapitalisme. Sebenarnya sangat mudah untuk dibuktikan layaknya pembuktian bahwa ide Khilafah bukanlah ideologi, tetapi merupakan bagian dari ajaran Islam. Khilafah adalah metode untuk menerapkan syariat Islam secara kaffah.
Khilafah Bagian dari Ajaran Islam
Khilafah sebagai bagian dari ajaran Islam telah menjadi pembahasan dan diskusi umum di tengah-tengah masyarakat. Akan tetapi mengapa kriminalisasi Khilafah ini terus terjadi berulang? Jawabannya sangat mudah. Dengan kejujuran dan tidak terbelenggu oleh berbagai kepentingan, maka penjelasannya pun telah terang benderang.
Khilafah adalah sebuah sistem kepemimpinan umum bagi umat musilm di seluruh dunia. Kepemimpinan Khilafah dipimpin oleh khalifah, dapat juga disebut Imam atau Amirul Mukminin.
Arti Khilafah berasal dari kata kha-la-fa, yang berarti menggantikan. Istilah Khalifah diambil berdasarkan Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 30.
وَاِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلٰۤىِٕكَةِ ِانِّيْ جَاعِلٌ فِى الْاَرْضِ خَلِيْفَةًۗ
“(Ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, “Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.”
Seluruh mazhab sepakat akan kewajiban menegakkan Khilafah, karena Khilafah merupakan sistem pemerintahan warisan Rasulullah saw..
Namun sayangnya, ada upaya sistematis dari kafir penjajah untuk menjauhkan sistem Khilafah dari umat Islam. Para penguasa negeri ini giat untuk tetap mengkriminalisasi ide Khilafah dalam berbagai bentuk dan ragam, dengan tuduhan sebagai gerakan ideologi Khilafah yang akan mengancam kedaulatan NKRI. Baik berupa pernyataan para tokoh pendukung pemerintah saat ini, maupun program dan kebijakan pemerintah yang terstruktur. Sesungguhnya hal ini telah menjadi bukti bahwa musuh-musuh Islam (Barat dan sekutunya) terus berupaya untuk meredam kebangkitan Islam.
Polarisasinya pun selalu sama, sebab mereka sangat paham bahwa Khilafah adalah sebuah sistem pemerintahan serta salah satu bagian dari ajaran Islam. Oleh karena itu, para penguasa dan pemerintahan di seluruh negeri-negeri muslim memiliki puncak komando yang sama, yaitu mewaspadai setiap upaya gerakan masyarakat yang menyerukan penegakan Khilafah. Terutama gerakan politik yang membangun kesadaran dan mengedukasi umat akan pentingnya memahami politik dalam persepsi politik Islam.
Mereka yang mengkriminalisasi Khilafah sangatlah paham bahwa seandainya Khilafah tegak di muka bumi ini, maka seluruh hukum-hukum Islam akan diberlakukan secara kaffah. Itu berarti akan mengikis habis seluruh nilai-nilai dan kepentingan peradaban Barat dan hegemoni maupun dominasi sistem kapitalisme sekuler.
Kesadaran Politik Islam, Penangkal Arus Kriminalisasi Khilafah
Seruan solusi tuntas bagi persoalan Palestina dengan Khilafah dan jihad dari ratusan pendemo yang melakukan aksi bela Palestina di Garut, Jawa Barat, adalah bagian dari cerminan masyarakat yang memiliki kesadaran politik Islam. Hal demikian merupakan sikap kritis sebagian masyarakat yang mampu memahami, menganalisis, dan menilai situasi politik yang terjadi hari ini, bahwa sistem kapitalisme demokrasi kapitalis adalah sistem yang bobrok dan zalim.
Inilah yang justru melahirkan ketakutan dari rezim saat ini yang memiliki karakter kekuasaan otoritarian. Instruksi Jenderal (Purn) Dudung merupakan salah satu bagian dari adanya kekhawatiran para penguasa otoriter yang bertopeng demokratis. Mereka sangat khawatir bahwa para pengusung pergerakan Khilafah akan makin menguat dan membesar.
Melalui edukasi kesadaran politik umat terhadap pemikiran-pemikiran politik Islam yang makin menguat di tengah-tengah umat, akan mampu melahirkan masyarakat yang bersikap kritis. Sikap ini akan berperan menjadi kontrol masyarakat yang sangat kuat, yang berfungsi untuk menekan pemerintahan yang melakukan pelanggaran maupun kezaliman.
Seiring waktu, maka pergerakan para pejuang Khilafah akan memperoleh kepercayaan dari umat. Sementara rezim yang hanya bermodalkan pada gaya kepemimpinan populis tanpa visi dan misi yang jelas, bahkan kebijakan untuk mendukung programnya pun cenderung berkarakter otoritarian, akan semakin dibenci dan dijauhi oleh rakyat. Akibatnya kepercayaan umat pun akan runtuh dan hanya tinggal menunggu waktu, karena perilaku para penguasanya yang otoriter tersebut.
Edukasi kesadaran politik Islam justru akan menumbuhkan kesadaran umat Islam terhadap kewajiban penerapan sistem Islam secara kaffah, yang makin menguat sebagai bentuk dari konsekuensi keimanannya terhadap akidah Islam. Sehingga umat makin rindu untuk segera diterapkan sistem Islam secara kaffah atas mereka.
Sebenarnya, inilah puncak kekhawatiran dari rezim hari ini. Adanya upaya rezim agar menindak tegas para pejuang Khilafah karena dinilai akan menghancurkan dan merongrong kekuasaan rezim, serta upaya menuduh ide Khilafah sebagai bagian dari tindak kejahatan yang akan membahayakan kepentingan negara/ rezim hari ini, merupakan wujud dan bentuk pemerintahan yang otoritarian. Yakni menggunakan kekuasaan sebagai tujuan untuk mewujudkan kepentingannya sendiri.
Contohnya, pemutarbalikan makna Khilafah yang dianggap sebagai tindak kejahatan. Sehingga para pengusung dan pejuangnya akan dinilai sebagai pelaku kejahatan atau kriminal. Padahal Khilafah adalah ajaran Islam yang disyariatkan oleh Allah Swt. dan Rasulullah saw.. Melarang dakwah tentang ide dan penegakan Khilafah berarti menentang perintah Allah dan RasulNya.
Oleh karena itu, upaya perintah dan ajakan untuk menentang Khilafah sebagai ajaran Islam dan menghadang penerapan sistem Islam secara kaffah, harus ditolak. Umat Islam, khususnya aparat dan penegak hukum, semestinya menolak intruksi ini sebagai seorang muslim yang patuh dan taat kepada Allah SWT.
Demikian pula dengan para tokoh masyarakat dari berbagai elemen masyarakat, terkhusus para mubaligah, harus menolak. Mereka harus bergerak untuk memahamkan seluruh lapisan masyarakat di negeri ini tentang apa makna Khilafah dan bagaimana urgensinya bagi umat Islam.
Kedudukan Khilafah menjadi solusi praktis terhadap seluruh persoalan yang terjadi di dunia hari ini. Baik untuk menyelesaikan persoalan Palestina yang tidak kunjung selesai, maupun persoalan di dalam negeri berupa karut marutnya pengelolaan masyarakat dan negara.
Dalam hal ini, maka peran para mubaligah sangatlah penting. Mereka harus peduli dan memiliki kesadaran politik Islam. Sebab kedudukan mereka sebagai rujukan umat, baik dalam persoalan ibadah maupun persoalan politik, meniscayakan bagi mereka untuk mengetahui dan paham tentang Khilafah. Kemudian mendakwahkannya ke tengah-tengah umat bahwa Khilafah itu adalah ajaran Islam. Sehingga ketika ada mubaligah maupun umat yang belum paham tentang Khilafah sebagai ajaran Islam, akan terhindar dari berbagai macam penyesatan dan provokasi terhadap ajaran Islam.
Sungguh, bagaimana pun kedudukan para mubaligah, mereka sangat mulia. Mereka adalah para ulama yang derajatnya telah dipuji oleh Rasulullah saw. melalui hadis penuturan imam At-Tirmidzi dari Abu Ad-Darda radhiallahu ‘anhu,
الْعُلُمَاءُ وَرَثَةُ الْأَنْبِيَاءِ
Artinya: “Ulama adalah pewaris para nabi.”
Oleh sebab itu, tugas para mubaligah adalah garda terdepan di tengah umat untuk berdiri meneruskan estafet dakwah. Menyeru manusia kepada ketaatan dengan meluruskan segala kemaksiatan. Serta memberikan fatwa yang benar agar dapat menuntun umat yang tersesat kembali ke jalan yang diridai oleh Allah Swt..
Wallahu a’lam bishshawab. [SM/Ah]