Oleh: Bunda Nurul Husna
Suaramubalighah.com, Opini –Tingginya persoalan kekerasan pada anak, pemerintah mengeluarkan program ramah anak, seperti sekolah ramah anak, pesantren ramah anak, kota layak anak (termasuk ramah anak), dan lain-lain. Program terbaru Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI mendeklarasikan Gerakan Ramadan Ramah Anak pada Maret 2025 lalu.
Gerakan Ramadan Ramah Anak tersebut adalah bentuk sinergi lintas kementerian, yakni Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Kantor Staf Presiden. Ada lima strategi yang diimplementasikan dalam gerakan tersebut, yaitu penguatan pendidikan karakter anak, penguatan kapasitas pengasuhan, penguatan lingkungan keluarga, penguatan peran masyarakat, dan penguatan kebijakan pemerintah.
Menteri PPPA, Arifah Fauzi menjelaskan bahwa gerakan ini lahir dari hasil analisa internal pemerintahan yang menemukan dua faktor utama penyebab kekerasan terhadap perempuan dan anak, yakni pola asuh dalam keluarga dan penggunaan gawai yang belum bijaksana. Maka melalui gerakan itu pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk menerapkan satu jam berkualitas bersama keluarga tanpa gawai untuk meningkatkan kualitas pengasuhan dan kelekatan, kesehatan jiwa dan resiliensi, serta keaktifan anak melibatkan diri beraktivitas di dalam keluarga. Lantas, benarkah gerakan tersebut akan mampu mencegah terjadinya kekerasan pada anak?
Harus diakui, bahwa problem kekerasan terhadap perempuan dan anak hingga kini masih menjadi salah satu PR besar negeri ini. Darurat kekerasan termasuk kekerasan seksual pada anak, bukan sekedar kasuistik karena realitasnya tidak hanya terjadi di satu atau dua tempat saja. Bahkan catatan peristiwanya terus berulang dari tahun ke tahun. Maka sungguh ini bukan sekedar kasuistik.
Berbagai upaya penyelesaiannya serta berbagai kampanye anti kekerasan terhadap anak telah banyak diprogramkan. Namun tak mampu menghentikan kemaksiatan yang mengorbankan anak-anak generasi pembangun peradaban bangsa ini. Butuh penelaahan mendalam untuk menemukan akar persoalan sesungguhnya. Agar negeri ini dapat segera merumuskan dan melakukan berbagai langkah yang dapat menjadi solusi tuntas bagi kejahatan dan kekerasan terhadap anak tersebut.
Buah Busuk Sekularisme
Marak dan berulangnya kasus kekerasan pada anak, sesungguhnya buah dari kehidupan negeri ini yang kian bebas (liberal). Kebebasan itu lahir dari akidah sekularisme yang memisahkan agama dari kehidupan dan negara. Sekularisme telah menggiring masyarakat bertingkah laku bebas tanpa terikat lagi pada norma agama. Karena memang cara pandang sekuler ini telah meminggirkan peran agama dari aturan dan kehidupan manusia, termasuk aspek sosial. Agama dimandulkan dan hanya diijinkan mengatur ranah ibadah ritual, itu pun dikerdilkan perannya.
Kehidupan liberal telah masuk ke lingkungan keluarga. Memengaruhi cara pandang masyarakat tentang kehidupan. Individu masyarakat cenderung kehilangan rasa takutnya untuk bermaksiat, karena memang ketakwaannya kian terkikis. Masyarakat pun kian abai pada fungsi sosialnya. Mereka mulai meninggalkan budaya amar makruf nahi munkar yang sejatinya menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga kebersihan dan kesucian perilaku masyarakat agar selalu terikat pada aturan agama.
Sementara negara kian abai pada fungsi strategisnya sebagai pengatur (raa’in) urusan rakyat dan sebagai perisai (junnah) bagi masyarakat. Harusnya negara hadir sebagai pelindung utama bagi rakyatnya termasuk anak. Negara mestinya menjamin keamanan setiap warganya. Melindungi anak dari segala kekerasan dan kejahatan termasuk kekerasan seksual, serta seluruh hal yang mengancam kerusakan akal, moral, dan jiwa anak.
Negara pun semestinya tidak sekadar menyerukan pembatasan penggunaan gawai. Karena jika mau, negara pasti mampu membatasi akses media yang mengandung konten asusila, bahkan membersihkan seluruh media dari konten amoral yang merusak generasi dan menodai kebersihan pergaulan sosial masyarakat.
Namun sayangnya, fungsi tersebut makin terabaikan. Berganti dengan suasana kehidupan sosial yang liberal akibat pembiaran dari pihak negara. Itulah hakikat dari kehidupan liberal yang sekuler. Dan hal itulah yang kini benar-benar terjadi di negeri ini.
Butuh Support System Islam
Maraknya kekerasan dan kejahatan yang menimpa anak, bukanlah persoalan yang berdiri sendiri. Telah dijelaskan bahwa semuanya bermuara pada kerusakan sistem kehidupan kapitalisme sekuler liberal yang diadosi negeri ini dan dipaksakan penerapannya atas masyarakat. Sistem kehidupan yang mematikan rasa takwa dan mendewakan hawa nafsu, sehingga kejahatan dan kemaksiyatan menjadi niscaya.
Maka untuk menyelesaikannya, butuh support system Islam secara kaffah. Negeri ini harus segera meninggalkan sistem kapitalisme sekuler yang fasad, dan menghadirkan kembali sistem hidup Islam di seluruh sisi kehidupan masyarakat dan negaranya. Mayoritas penduduknya yang beragama Islam, menjadikan negeri ini sangat pantas diatur dengan Islam. Terlebih lagi, menerapkan Islam secara kaffah merupakan kewajiban dari Allah.
Dalam hal ini, negara adalah pihak yang paling bertanggung jawab bagi tuntasnya problem kekerasan pada anak. Karena memang dalam pandangan Islam, negara wajib hadir menjalankan dua tugas utamanya, yaitu sebagai raa’in (pengatur urusan rakyat) dan junnah (pelindung rakyat).
Sebagai raa’in, negara wajib memastikan terpenuhinya kebutuhan pokok asasi setiap individu rakyatnya, baik sandang, pangan, dan papan. Negara juga wajib memenuhi kebutuhan pokok kolektif seluruh rakyatnya, berupa jaminan pelayanan kesehatan, pendidikan dan keamanan secara gratis dan kualitas terbaik. Dan sebagai junnah, negara wajib memastikan seluruh rakyatnya (termasuk anak dan generasi) dapat selamat dunia akhirat, serta aman dari semua ancaman yang membahayakan fisik, akal, dan agamanya.
Melalui penerapan sistem ekonomi Islam, negara wajib menjamin tersedianya lapangan pekerjaan bagi setiap kepala keluarga yang mampu, sehingga mereka dapat memenuhi semua kebutuhan keluarga dan anak istrinya secara makruf dan tenang. Sehingga para istri, ibu dan anak terjamin kesejahteraannya dan jauh dari tekanan hidup akibat sistem yang memiskinkan. Ketenangan ini tentu sangat berarti bagi terwujudnya keluarga yang berkualitas, harmonis, dan diliputi oleh cinta dan kasih sayang, serta jauh dari ketergelinciran pada kejahatan, termasuk kekerasan pada anak yang kerap dilakukan oleh orang-orang terdekatnya bahkan orang tuanya.
Negara pun wajib memastikan setiap keluarga paham Islam kaffah hingga terwujud individu dan keluarga yang bertakwa serta berkepribadian Islam, bukan berkepribadian sekuler liberal. Ketika individu dan keluarga bertakwa, masyarakat aktif berdakwah, menghidupkan amar makruf nahi mungkar, maka kejahatan dan kriminalitas bisa terminimalisasi dengan baik. Rakyat pun tidak mudah terseret pada perilaku kekerasan atau kejahatan lainnya.
Negara wajib menyelenggarakan sistem pendidikan Islam demi mengokohkan pendidikan yang telah ditanamkan di keluarga, dengan pelayanan pendidikan yang dapat diakses oleh semua rakyatnya secara gratis dengan kualitas terbaik. Ini semua demi memastikan seluruh rakyat dapat memahami ajaran syariat Islam secara total, baik melalui edukasi yang ditetapkan dalam kurikulum pendidikan, serta edukasi produktif dan terarah melalui berbagai sarana media penerangan. Ini penting bagi kokohnya mafhum Islam kaffah seluruh rakyat, dan memunculkan kesadaran politik rakyat hingga memiliki kepedulian yang baik pada urusan umat serta dinamisnya kontrol sosial berupa aktifitas amar ma’ruf nahi munkar.
Di samping itu, negara wajib mengendalikan sistem penerangan secara ketat. Mengelolanya dengan panduan syariat Islam yang menjamin seluruh konten media di semua platform selalu bermanfaat, mendidik dan mencerdaskan, tidak mengandung konten pornografi atau kekerasan yang merusak dan berbahaya, dan tidak bertentangan dengan hukum syarak.
Sehingga seiring dengan edukasi pada rakyat tentang penggunaan gawai secara cerdas, negara juga terus memastikan rakyatnya terlindungi dari berbagai konten yang bertentangan dengan hukum syarak, yang membahayakan akal dan kepribadian Islam rakyat, serta yang kontraproduktif bagi keberlangsungan eksistensi bangsa dan negara sebagai pemimpin dunia yang berpengaruh di panggung politik internasional.
Negara juga harus menghadirkan sistem sanksi Islam yang dijalankan secara adil dan berbasis takwa. Sistem sanksi yang diberlakukan bagi setiap pelaku kejahatan dan maksiat, termasuk kekerasan terhadap anak, tanpa pandang bulu. Terdapat dua fungsi hukum dan sistem sanksi dalam Islam, yakni sebagai zawajir (memberikan efek jera) dan jawabir (penebus dosa) bagi pelaku tindak kejahatan jika dia ridho terhadap pelaksanaan sanksi tersebut dan benar-benar bertaubat pada Rabb-nya. Hukum sanksi Islam yang benar-benar mewujudkan rasa keadilan karena diberlakukan sama bagi setiap warga negaranya, tanpa diskriminasi sedikit pun.
Demikianlah solusi tuntas terhadap problem kekerasan pada anak yang dituntunkan oleh Islam. Solusi komprehensif yang akan mengakhiri segala bentuk kekerasan pada anak dan kejahatan lainnya. Mengingat problem kekerasan pada anak adalah problem sistematik, maka menyelesaikannya tidak bisa hanya dengan langkah-langkah parsial. Tidak cukup dengan program insidental dan pragmatis seperti ramadan ramah anak. Tidak cukup juga hanya dengan imbauan membatasi akses gawai pada anak, tapi minus kendali sistem terhadap pengelolaan berbagai platform media yang bahaya dan merusak. Tapi butuh solusi sistemik dan mendasar hingga menyentuh akar persoalannya.
Dan implementasinya tentu membutuhkan support system yang harus diwujudkan oleh negara. Demi terwujudnya kehidupan keluarga, anak dan generasi, serta masyarakat yang tenang, bahagia, dan selalu terjaga fitrahnya. Masyarakat yang bertakwa dan berkepribadian Islam, mulia penuh ketaatan, serta jauh dari suasana kejahatan, kekerasan dan kemaksiatan.
Dengan demikian, dibutuhkan kehendak politik yang kuat untuk mengadopsi Islam kaffah sebagai asas dalam menata kehidupan keluarga, masyarakat, dan negara. Para mubalighah hendaknya terus mendidik umat dengan Islam kaffah, agar umat makin paham Islam seutuhnya. Mubalighah juga wajib segera mengambil posisi terdepan dalam barisan perjuangan Islam bersama jamaah dakwah Islam ideologis, yang secara lantang terus menyuarakan Islam kaffah hingga terwujudnya kembali kehidupan masyarakat Islam yang adil, sejahtera, dan barakah dalam naungan Khilafah. [SM/Ah]

