Oleh: Mahganipatra
Suaramubalighah.com, Opini— Di balik wacana penguatan pesantren sebagai pilar utama mutu pendidikan Islam, sesungguhnya negara tengah mengunci pesantren dalam kerangka pendidikan sekuler dan moderasi agama yang didorong oleh agenda global kapitalisme. Hal ini tampak jelas dalam agenda pelaksanaan Halaqah Penguatan Kelembagaan Menuju Pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren Kementerian Agama RI di beberapa PTKIN.
Kemenag bersama beberapa rektor PTKIN (Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri) telah sepakat untuk berkolaborasi, termasuk Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Mujiburrahman. Beliau menyatakan bahwa kampusnya siap berkolaborasi dengan pesantren serta siap menjadi mitra strategis pemerintah untuk memperkuat kelembagaan pendidikan pesantren di Indonesia (waspada.id, 14-11-2025).
Kolaborasi ini akan diwujudkan dalam program dan Pusat Studi Pesantren yang dirancang sebagai wadah akademik untuk riset, pengembangan kurikulum, dan inovasi pendidikan pesantren, sehingga melalui program ini diharapkan lahir santri yang inovatif, produktif, dan adaptif, serta berdaya saing terhadap tantangan zaman. Namun, ironisnya, arah dan tujuan pendidikannya masih berdasarkan agenda setting sesuai kepentingan global ideologi kapitalisme-sekuler.
Alhasil, tujuan agar lembaga pesantren berdaya untuk “memperkuat ekosistem pendidikan Islam menuju Indonesia Emas 2045” hanya jargon semata, sebab selama program pendidikan pesantren masih
Kurikulum Pesantren Instrumen Politik Kapitalisme-Sekuler
Dalam perspektif kapitalisme-sekuler, lembaga pendidikan bukan ruang netral. Posisi kurikulum menjadi salah satu instrumen politik yang digunakan oleh negara untuk membentuk karakter masyarakat sesuai ideologi yang dianut. Termasuk Indonesia, salah satu negara yang berdiri di atas asas sekularisme. Semua lembaga pendidikan, termasuk pesantren, diarahkan agar mengikuti kerangka ideologi sekuler.
Karena kurikulum tidak pernah netral, maka ia berfungsi sebagai alat penjajahan yang paling halus, tetapi paling efektif untuk menjinakkan generasi. Tak heran jika lembaga pendidikan seperti pesantren, melalui kurikulum dan regulasi negara, akhirnya direposisikan sebagai bentuk soft-control politik bagi lembaga agama, agar tunduk pada agenda global untuk menyebar dan menanamkan ideologi kapitalisme-sekuler.
Kolaborasi Kampus dan Pesantren
Kolaborasi antara PTKIN dan pesantren harus diwaspadai. Ia tidak boleh hanya dibaca sebatas bentuk sinergi akademik saja. Namun, kolaborasi ini merupakan bagian dari agenda politik yang lebih dalam, terutama setelah terjadi transformasi IAIN menjadi UIN. Transformasi ini adalah strategi negara untuk memodernisasi pendidikan Islam agar sesuai standar global: membuka fakultas umum, meninggalkan studi syariat, dan menggerakkan riset yang kompatibel dengan pasar.
Akhirnya, secara bertahap kampus akan berubah menjadi agen reproduksi ideologi negara sekuler, sementara secara sistemik akan menjadi instrumen politik yang turut mempromosikan dan menyukseskan agenda global. Singkatnya, kolaborasi antara kampus dengan pesantren hari ini adalah bagian dari upaya normalisasi sekularisme yang berujung pada integrasi pesantren ke dalam kurikulum nasional.
Peran pesantren telah dikunci oleh standardisasi dan akreditasi global berbasis HAM, moderasi beragama, dan kompetensi kerja untuk memenuhi tuntutan pasar kapitalisme global.
Intervensi Aktor Global dalam Kolaborasi
Jika kita perhatikan pola desain kurikulum nasional hari ini, akan tampak bahwa arsiteknya bukan hanya Kemendikbud dan Kemenag saja, melainkan lembaga-lembaga internasional seperti UNESCO, OECD, USAID, World Bank (Bank Dunia), dan IMF, serta lembaga donor negara-negara Barat dan jaringan NGO internasional. Mereka bertindak sebagai arsitek ideologis yang merumuskan dan membentuk isi, arah, dan tujuan pendidikan negara hari ini.
Intervensi ini menyusup halus tanpa tekanan langsung, melainkan melalui jalur program bantuan, “penguatan kapasitas”, atau kerja sama pendidikan. Intervensi aktor global ke dalam kolaborasi PTKIN dan pesantren muncul ketika lembaga-lembaga internasional masuk menjadi mitra strategis dalam proyek pengembangan pendidikan Islam, dengan membuat standardisasi nasional, bantuan donor, dan regulasi moderasi beragama.
Namun, posisi mereka sebagai “mitra” sering kali disertai agenda konseptual yang tidak netral. Ketika standar pendidikan nasional disusun berdasarkan acuan UNESCO, OECD, atau Bank Dunia, maka setiap negara penerima donor dipaksa menyesuaikan diri demi standardisasi dan akreditasi global. Tujuan pendidikan nasional pun harus digeser mengikuti agenda global (misal: moderasi beragama, human rights versi Barat, global citizenship, gender equality versi Barat, green economy framework, dan lainnya).
Jadi, pada dasarnya aktor-aktor global inilah yang mendorong negeri-negeri muslim seperti Indonesia menyesuaikan diri menjadi negara moderat, kompatibel dengan kepentingan pasar, dan patuh terhadap standar HAM internasional. Artinya, kurikulum pendidikan yang diterapkan hari ini bukan ditentukan oleh negara, tetapi dibentuk oleh agenda, nilai, dan standar dari organisasi global serta negara-negara donor yang memiliki kepentingan geopolitik, ideologis, dan ekonomi.
Sehingga lembaga negara seperti Kemenag, Kemendikbud, dan BNPT, maupun PTKIN (jaringan UIN/IAIN/STAIN), tidak memiliki kontrol terhadap kurikulum, hanya bertindak sebagai operator lokal yang tugasnya menjalankan dan memenuhi target agenda global tersebut. Intervensi ini juga tampak pada kerangka kebijakan negara dalam kolaborasi PTKIN dan pesantren.
Implementasi dalam Kolaborasi PTKIN
PTKIN berada langsung di bawah Kemenag, sehingga ketika Kemenag mengadopsi dan menjalankan program global seperti Moderasi Beragama, SDGs, Gender Equality, Global Citizenship Education (GCED), maka seluruh PTKIN wajib mengimplementasikannya, dan ini yang kemudian dibawa oleh PTKIN ke pesantren melalui kolaborasi pendidikan.
Dialog antaragama adalah salah satu bagian dari program kolaborasi PTKIN dan pesantren. Melalui workshop, seminar, halaqah, dan diskusi, dengan dalih toleransi antarpemeluk agama, pluralisme, dan inklusivitas, pesantren diminta mengadaptasi modul moderasi beragama. Kurikulum pesantren harus diintegrasikan dengan kurikulum PTKIN yang sudah terstandarisasi dan terakreditasi nasional.
Sehingga akhirnya memaksa pesantren mengikuti kurikulum pemerintah. Padahal program ini justru telah menutup ruang dakwah ideologis. Lebih dari itu, program ini juga menjadi jembatan dalam penyaluran dana hibah dan bantuan donor internasional kepada pesantren-pesantren tradisional yang sulit terjangkau secara langsung.
Padahal ini sangat berbahaya karena dengan menerima dana, justru akan menjadi alat kontrol arah pendidikan pesantren. Ketergantungan keuangan secara struktural akan berdampak pada hilangnya kemandirian pesantren.
Moderasi Beragama Bagian Proyek Global
Modul moderasi beragama yang harus diadaptasikan oleh pesantren bukan sekadar seruan toleransi, namun bekerja sebagai alat politik yang didesain untuk memastikan agar umat Islam tidak memiliki keberanian secara politik untuk menentang hegemoni Barat. Melalui program ini, santri diarahkan menjauhi gagasan Islam kaffah, dijinakkan agar tidak kritis terhadap negara, serta didorong menjadi warga negara yang patuh kepada hukum sekuler.
Hal ini sangat bertentangan dengan Islam karena umat Islam telah diperintahkan untuk senantiasa berani dalam menyampaikan kebenaran. Allah Swt. berfirman:
وَلَا يَخَافُونَ لَوْمَةَ لَائِمٍ
Artinya: “Dan mereka tidak takut terhadap celaan orang yang mencela.” (QS. Al-Mā’idah: 54)
Dalam surah Hūd ayat 113, Allah Swt. juga telah melarang umat Islam tunduk kepada ideologi atau sistem yang bukan berasal dari Islam. Allah berfirman:
وَلَا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ
Artinya: “Dan janganlah kalian cenderung kepada orang-orang yang zalim, kelak kalian akan disentuh api neraka.” (QS. Hūd: 113)
Kecenderungan yang dimaksud dalam ayat tersebut ada di dalam modul kurikulum moderasi beragama. Pesantren diarahkan bukan untuk menjadi benteng independen Islam yang berfungsi sebagai penjaga akidah, namun hanya bagian dari unit pendidikan yang harus tunduk dan patuh pada pedoman ideologi global yang bertujuan mensterilkan kesadaran politik Islam. Jadi, selama negara tidak menjadikan akidah Islam sebagai asas kurikulum, pesantren hanyalah ruang kecil yang terus dikepung tsunami pemikiran sekuler.
Kurikulum Kapitalisme vs Kurikulum Islam
Kurikulum pendidikan dalam sistem kapitalisme hanya diarahkan agar selaras dengan kepentingan global kapitalisme, yaitu mencetak tenaga kerja yang siap bekerja secara kompetitif agar dapat melanggengkan sistem. Pendidikan hanya dianggap sebagai komoditas. Tidak heran jika output yang dihasilkan dari kurikulum ini hanya melahirkan generasi yang pragmatis, moderat, bahkan apolitis.
Berbeda dengan kurikulum pendidikan dalam sistem Islam. Kurikulum ini diarahkan untuk kepentingan menanamkan dan menyebarkan ideologi Islam, sehingga output pendidikan yang dihasilkan adalah membentuk generasi yang siap mengganti sistem. Bukan hanya itu, penguatan kurikulum pesantren juga menjadi bagian integral dari seluruh pengelolaan sistem pendidikan oleh negara.
Negara menjadi satu-satunya pihak yang paling bertanggung jawab untuk menghasilkan generasi emas peradaban, yaitu generasi pemimpin umat yang siap menjadi ulama, intelektual, peneliti yang inovatif, unggul dalam berbagai bidang studi, dan terkemuka karena kemajuan dan kemandiriannya.
Kurikulum pendidikan pesantren akan di-setting menjadi kurikulum yang kredibel, yang bertugas mentransmisikan serta mentransformasikan ilmu pengetahuan, baik ilmu-ilmu yang berkaitan dengan ushuluddin maupun ilmu-ilmu dunia (al-ʿUlūm ad-Dunyawiyyah). Kedua ilmu ini akan saling terintegrasi dan terkoneksi sehingga tidak ada dikotomi antara pendidikan Islam dan pendidikan umum.
Sebab, jika pesantren terus menyesuaikan diri dengan standar global, maka akan lahir generasi yang mewarisi pesantren, tetapi pola pikirnya sekuler. Mereka hanya mengutamakan manfaat agar kompatibel dengan pasar dan tidak lagi melihat Islam sebagai sistem kehidupan.
Demikian pula ketika pesantren terus difungsikan sebagai instrumen moderasi, maka generasi ulama akan lahir tanpa nalar politik Islam. Mereka hanya menjadi alat legitimasi kekuasaan sekuler, bukan pelanjut perjuangan umat. Ini berarti bukan sekadar bahaya pendidikan, tetapi ancaman politik jangka panjang yang berakibat pada hilangnya generasi ulama ideologis.
Oleh karena itu, fungsi pesantren harus benar-benar diproyeksikan untuk mempersiapkan individu muslim menjadi generasi ideologis, kritis, dan paham terhadap sistem Islam secara kaffah dengan otentisitas dan sanad ilmu. Sehingga mereka siap berjuang untuk menerapkan seluruh sistem Islam secara kaffah pada seluruh aspek kehidupan dalam institusi negara Islam yaitu Khilafah Islamiyah.
Karena hanya Khilafah yang telah terbukti secara historis maupun empiris mampu melakukan riʿayah total dalam pendidikan: kurikulum berbasis akidah, guru-guru bermutu, dan penguatan syakhsiyah Islam tanpa campur tangan asing. Seluruhnya diikat oleh akidah Islam sebagai asas negara. Inilah fondasi yang tidak dimiliki negara sekuler modern.
Khatimah
Revolusi kurikulum pendidikan pesantren membutuhkan kekuasaan negara sebagai pengarah, penjamin, dan pelaksana. Melalui negara, perubahan kurikulum berbasis akidah Islam sebagai asas kehidupan bisa menjadi sistem yang terstruktur dan mengikat seluruh lembaga pendidikan. Tanpa itu, pesantren akan terus menjadi korban agenda global.
Kini saatnya lembaga pendidikan pesantren bangkit, menjadi garda terdepan dalam perjuangan politik umat. Pesantren bukan perpanjangan tangan dari negara sekuler, melainkan benteng ideologi umat yang akan terus berjuang untuk mengakhiri kendali kapitalisme atas kurikulum pendidikan umat.
Sudah saatnya para ulama dan mubaligah menyatukan tekad dan langkah, meletakkan posisi pesantren sebagai pemimpin dalam proyek membangkitkan kesadaran politik umat, untuk mempersiapkan generasi yang akan memperjuangkan penerapan syariat secara kaffah dalam institusi negara Khilafah Islamiyah.
Wallāhu a‘lam bish-shawāb. [SM/Ah]

