Oleh: Siti Murlina, S.Ag.
Suara Mubalighah, Hadis —
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ رضي الله عنه أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ:
«إِنَّ مِنْ أَعْظَمِ الجِهَادِ كَلِمَةَ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ».
Artinya:
Dari Abu Sa‘īd Al-Khudriy r.a., bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Sesungguhnya diantara jihad yang paling agung adalah perkataan yang adil dihadapan penguasa yang zalim.”(HR. at -Tirmidzi no. 2174, at Tirmidzi menilainya hasan gharib melalui jalur ini. Hadis ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 4344 dan Ibnu Majah no. 4011).
Dalam riwayat Abu Dawud, hadis tersebut disebutkan dengan redaksi:
أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ أَوْ أَمِيرٍ جَائِرٍ
Artinya:
“Jihad yang paling utama adalah perkataan yang adil di hadapan penguasa yang zalim atau pemimpin yang zalim.” (HR. Abu Dawud no. 4344. Dihasankan oleh Syekh Albani dalam As-Silsilah aṣ-Ṣaḥīḥah no. 491)
Makna hadis di atas, sebagaimana dituturkan oleh kalangan ulama salaf dan khalaf, dijelaskan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam Fath Al-Bari bi Syarhi Shahih Al-Bukhari: “Muhasabah kepada penguasa adalah bagian dari akhlak dan hukum Islam, yang mencakup keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Penguasa wajib bertanggung jawab atas kekuasaan yang dipegangnya, dan rakyat berhak mengawasi serta menegur jika ada pelanggaran.”
Syekh Shafiyurrahman Al-Mubarakfuri dalam Tuhfat Al-Ahwazi (6/356) menjelaskan bahwa maksud dari kalimah ‘adl adalah kalimat (kata) yang haq (ungkapan kebenaran), yakni menyampaikan amar makruf dan nahi mungkar kepada penguasa yang zalim. Adapun makna sulthan ja’ir adalah penguasa yang menyimpang dan zalim, dengan berbagai tingkatan kezalimannya, baik dalam sistem Islam maupun dalam sistem selain Islam.
Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Ajhizah Daulah al-Khilāfah menjelaskan bahwa, “Koreksi kepada penguasa terjadi dalam seluruh aktivitas yang berlangsung secara nyata, baik aktivitas yang menyalahi hukum syariat, merupakan aktivitas yang keliru, membahayakan kaum muslim, mengandung unsur kezaliman terhadap rakyat, maupun mengabaikan tugas mengurusi berbagai urusan rakyat.
Dari penjelasan para ulama tentang makna hadis tersebut, dapat dipahami bahwa Islam memandang muhasabah kepada penguasa bukanlah pilihan, melainkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah ﷻ sebagai bagian dari amar makruf nahi mungkar. Hal ini berdasarkan Al-Qur’anul Karim surah Ali Imran (3) ayat 110.
Perintah amar makruf nahi mungkar ini ditujukan kepada pihak-pihak yang melakukan kesalahan, termasuk penguasa. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ:
الدين النصيحة
“Agama adalah nasihat.” Para Sahabat bertanya, “Untuk siapa?” Beliau menjawab:
لله و لكتابه و لرسوله و لاءمة المسلمين عامتهم
“Untuk Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslim dan seluruh kaum muslim.” (HR Muslim).
An-Nawawi dalam Al-Minhāj Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim ibn al-Ḥajjāj, syarah hadis nomor 55, menjelaskan bahwa hadis tersebut secara jelas menyebut, “Para pemimpin kaum muslim sebagai salah satu pihak yang menjadi sasaran nasihat, dapat berupa bimbingan, peringatan, koreksi, dan ajakan untuk menjalankan amanah sesuai dengan syariah Allah ﷻ.”
Hadis tersebut juga menjadi dasar kewajiban mengingkari kemungkaran, siapa pun pelakunya. Penguasa tidak dikecualikan dari sasaran kewajiban tersebut. Bahkan, karena keputusan penguasa dapat memengaruhi kehidupan masyarakat secara luas, muhasabah terhadap kebijakan penguasa yang zalim atau bertentangan dengan syariat memiliki urgensi yang besar.
Karena objek yang dihadapi adalah pemegang kekuasaan yang keputusannya berdampak pada seluruh umat, aktivitas ini merupakan aktivitas yang paling utama dan mulia, seumpama jihad. Hal ini ditegaskan oleh Syekh Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya, Nizham al-Ḥukm fī al-Islām, yang menyatakan bahwa, “Perintah muhasabah kepada penguasa serta kewajiban menyampaikan kata-kata yang haq di hadapannya dan menjadikannya laksana jihad, bahkan merupakan sebaik-baik jihad.”
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya dorongan yang sangat kuat agar berani menentang penguasa yang zalim, apa pun ancaman yang akan terjadi ketika melakukannya. Bahkan, seseorang harus berani menanggung semua risiko, sampai terbunuh sekalipun, serta mendapatkan pahala seumpama pemimpin para syuhada. Sebagaimana diriwayatkan dari Nabi ﷺ yang menyatakan:
سَيِّدُ الشُّهَدَاءِ حَمْزَةُ بْنُ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ، وَرَجُلٌ قَامَ إلَى إمَامٍ جَائِرٍ فاءمره و نهاه فقتله
Artinya:
“Pemimpin para syuhada adalah Hamzah bin Abdul Muthalib, dan orang yang melawan penguasa kejam, ia melarang dan memerintah, namun akhirnya ia mati terbunuh.” (HR Ath-Thabarani dan Al-Hakim).
Muhasabah kepada penguasa bukanlah penghinaan atau pelecehan, juga bukan membuka aib sesama muslim. Membuka aib pribadi memang tidak diperbolehkan. Namun, ketika objeknya adalah kebijakan, hal itu boleh dan harus dilakukan.
Kebijakan zalim tersebut seperti memperjualbelikan kepemilikan umum (BBM, gas, air, listrik, dan lain-lain) kepada rakyat, padahal itu adalah hak mereka. Menyerahkan kepemilikan sumber daya alam (SDA) kepada pihak asing-aseng, melegalisasi judol, pinjol, minol, serta mengkriminalisasi ajaran Islam seperti jihad dan Khilafah.
Mencurigai dakwah sebagai aktivitas terorisme dan sebagainya. Semua ini tentu wajib dikritik dan dikoreksi. Begitu pula kelicikan penguasa, seperti mencari keuntungan pribadi atau oligarki dari jasa layanan publik, semisal pendidikan, kesehatan, dan sebagainya, juga wajib diluruskan.
Islam memandang kepemimpinan bukanlah kekuasaan tanpa batas. Kewenangan penguasa terikat mutlak pada syariat Islam dan setiap kebijakan yang diambil harus tunduk pada hukum-hukum syariat, baik kebijakan politik dalam negeri maupun luar negerinya, berdasarkan Kitabullah dan Sunnah Rasulullah ﷺ.
Jadi, ketika penguasa menerapkan kebijakan yang tidak berdasarkan Kitabullah dan Sunnah, sudah tentu wajib bagi kaum muslim, terutama di kalangan ulama dan mubalighah, untuk menasihati, memberi koreksi, dan memberi saran kepada penguasa agar kebijakan dan penerapan hukum senantiasa sejalan dengan syariat. Aktivitas tersebut bukan untuk menjatuhkan kewibawaan pemimpin, melainkan untuk menegakkan ketaatan kepada Allah ﷻ di atas segala kepentingan.
Islam membangun relasi antara penguasa dan rakyat berdasarkan prinsip takwa, saling rida, saling percaya, cinta, dan saling mendoakan. Dengan demikian, muhasabah kepada penguasa memiliki urgensi untuk menjamin keadilan, kemakmuran, keamanan, dan ketenteraman. Kezaliman, penindasan, dan kesewenang-wenangan bisa diminimalkan oleh kekuasaan yang berbasis akidah Islam.
Aktivitas mengoreksi penguasa merupakan sikap politik yang agung, diperintahkan Allah ﷻ dan Rasul-Nya, serta dicontohkan secara praktis oleh Rasulullah ﷺ dan para sahabatnya.
Penguasa dalam sistem Islam tidaklah kebal kritik. Di antara contoh yang dilakukan pada masa Nabi ﷺ dan Khulafa ar-Rasyidin disebutkan dalam Sirah Ibnu Hisyam: “Sahabat pernah melakukan koreksi terhadap Nabi ﷺ, di antaranya Hubab bin Mundzir pernah tidak setuju dengan tempat yang dipilih beliau karena terlalu dekat dengan sumur Badar saat Perang Badar. Lalu, Hubab mengajukan argumentasinya agar berpindah dari tempat tersebut. Nabi ﷺ mendengar perkataan Hubab dan mengikuti pendapatnya.”
Di antara kisah yang sering dikemukakan adalah riwayat tentang seorang perempuan muslimah yang mengoreksi kebijakan Khalifah Umar bin al-Khaththab r.a. mengenai pembatasan mahar yang ia pandang keliru. Umar pun menjawab, “Wanita ini benar dan aku salah.” (Imam Ibnu Katsir, 3/319, tafsir QS An-Nisa [4]: 20).
Kekuasaan adalah Amanah
Kekuasaan dalam pandangan Islam bukanlah kemuliaan yang harus dibanggakan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Allah ﷻ. Jabatan bukan kesempatan untuk dilayani, tetapi kesempatan untuk melayani. Kekuasaan bukan jalan untuk memperkaya diri, tetapi sarana untuk menegakkan keadilan dan menghadirkan kemaslahatan bagi masyarakat. Sebagaimana Nabi ﷺ bersabda:
فَالْإِمَامُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ.
Artinya:
“Pemimpin (kepala negara) adalah pengurus rakyat dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus.” (HR Al-Bukhari).
Imam an-Nawawi dalam Syarḥ Ṣaḥīḥ Muslim mengenai hadis di atas mengatakan, “Kepengurusan rakyat (ri’ayah) itu dilakukan dengan siyasah (politik) yang benar.”
Ri’ayah atau siyasah yang baik itu tidak lain dengan menjalankan hukum-hukum syariah serta mengutamakan kemaslahatan dan kepentingan rakyat. Inilah yang seharusnya menjadi tanggung jawab seorang pemimpin yang amanah. Jadi, dalam Islam, penguasa itu adalah sebagai ra’in (pengurus), sebagai junnah (pelindung), dan sebagai khadim (pelayan).
Penguasa yang amanah akan menunaikan tugas ri’ayah, yakni memelihara semua urusan rakyatnya (politik dalam negeri), seperti menjamin pemenuhan kebutuhan pokok (sandang, pangan, dan papan bagi tiap individu warga negara), menjamin pemenuhan pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara cuma-cuma, serta melindungi rakyat dari berbagai gangguan dan ancaman, termasuk dari oligarki. Dalam memelihara urusan rakyat, penguasa hendaklah seperti pelayan terhadap tuannya. Sedangkan politik luar negerinya adalah dengan dakwah dan jihad ke seluruh penjuru dunia.
Pada hakikatnya, penguasa adalah manusia biasa yang bisa saja salah dan keliru. Ketika penguasa mulai melenceng dari tanggung jawabnya sebagai ra’in dan melalaikan amanah kepemimpinan, maka wajib adanya muhasabah lil-hukkam, yakni dakwah amar makruf nahi mungkar. Kekuasaan wajib tunduk pada wahyu, bukan pada hawa nafsu.
Dalam hal ini, peran ulama sangat urgen karena ulama adalah orang yang sangat takut kepada Allah ﷻ (QS Fathir [35]: 28) serta pewaris nabi. Seharusnya ulama dan mubalighah bersuara lantang melakukan muhasabah kepada penguasa.
Wajib melakukan muhasabah terhadap kebijakan penguasa yang bertentangan dengan hukum syariat. Tidak boleh diam dan tidak boleh meninggalkan kewajiban amar makruf nahi mungkar hanya karena pihak yang dinasihati adalah penguasa. Ulama juga tidak boleh menjadi stempel dan legitimasi bagi penguasa. Penyebab kerusakan penguasa juga karena adanya andil ulama yang disebut dengan istilah ulama salathin.
Imam Al-Ghazali dalam Iḥyā’ ‘Ulūm ad-Dīn (2/357) menyebutkan, “Kerusakan umat disebabkan oleh kerusakan penguasa, kerusakan penguasa disebabkan oleh kerusakan ulama. Kerusakan ulama karena dikuasai oleh cinta harta dan kedudukan.”
Ulama dan mubalighah yang takut kepada Allah ﷻ tidak akan gentar menghadapi kekuasaan manusia. Dalam sejarah, sepanjang sistem Islam berkuasa, terbukti bahwa nasihat dan koreksi terhadap penguasa merupakan bagian dari tradisi ulama. Penguasa tetap manusia yang mungkin keliru sehingga membutuhkan pengawasan dan nasihat.
Sepantasnya, dalam kondisi yang rusak saat ini, para ulama dan mubalighah justru harus hadir melakukan amar makruf nahi mungkar, mengoreksi penguasa, dan menyerukan Islam sebagai satu-satunya solusi terbaik untuk negeri.
Para ulama dan mubalighah berada di garda terdepan untuk mengingatkan para penguasa bahwa penyebab krisis multidimensi yang melanda negeri adalah tidak diterapkannya syariah Islam untuk mengatur negeri ini.
Hari ini, ketika berbagai kebijakan bertentangan dengan syariat dan menyulitkan umat, muhasabah kepada penguasa tetap menjadi bagian dari amar makruf nahi mungkar. Bukan untuk menciptakan kekacauan, melainkan untuk menyeru kepada kebenaran dan mengingatkan agar kebijakan mereka kembali kepada hukum Allah ﷻ. Sekaligus, para ulama dan mubalighah mengambil peran utama mengajak dan mengedukasi umat untuk memahami pentingnya penerapan Islam secara kafah di bawah naungan Khilafah Rasyidah ‘ala Minhajin Nubuwwah.
Wallāhu a’lam biṣ-ṣawāb. [SM/AH]

