Oleh Idea Suciati
SuaraMubalighah.com, Opini_ Konferensi Nasional KUPI 2025 mengangkat tema “Memperkuat Peran Keulamaan untuk Hak-hak Disabilitas”. Sekilas tampak bagus, namun persoalan terbesar bukan pada kepedulian terhadap penyandang disabilitas, melainkan paradigma yang dijadikan landasan untuk membingkai persoalan tersebut.
Sejak awal, orientasi pemikiran KUPI konsisten mengikuti gender equality, interseksionalitas, dan HAM Barat. Akibatnya, agenda disabilitas dalam forum KUPI bukan sekadar wacana kemanusiaan, tetapi menjadi pintu masuk bagi pengarusutamaan ideologi gender dan HAM Barat ke tubuh umat Islam.
Bingkai Paradigma Sekular, Gender dan HAM
Sejak KUPI pertama dibentuk tahun 2017, orientasi pemikiran KUPI tidak bergeser: menjadikan ulama perempuan sebagai saluran legitimasi ideologi gender, feminisme Islam, dan humanisme sekuler. Seperti konsep mubadalah, keadilan gender, dan kesalingan lebih dominan daripada hukum fikih yang bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah.
Pemikiran tersebut sejalan dengan proyek feminisme Islam yang disebarkan melalui jaringan global: UN Women, CEDAW, donor internasional, NGO gender, dan kampus-kampus Barat. Jaringan ini mendorong reinterpretasi syariat agar kompatibel dengan standar HAM internasional.
Isu disabilitas dibingkai sebagai bagian dari kelompok rentan yang memerlukan pendekatan feminis-interseksional. Bukan sebagai amanah syariat yang menuntut negara menunaikan fungsi ri‘ayah (pengurusan urusan rakyat) berdasarkan hukum Allah. Karena, masalahnya bukan pada kepedulian terhadap disabilitas, tetapi pada paradigma yang digunakan. Selama bingkainya adalah gender equality, syariat akan selalu dianggap hambatan yang harus direinterpretasi.
Apalagi, selama proyek disabilitas dibingkai dan dibiayai oleh lembaga global sekuler, maka ujungnya tetap sama: penyesuaian syariat dengan standar HAM internasional. Alih-alih menjadi garda terdepan penjaga syariat, lewat isu disabilitas KUPI justru berperan sebagai jembatan mengarusutamakan ideologi gender dan HAM ke tengah umat.
Akar Masalah: Sistem Sekuler Kapitalistik
Ketika membahas persoalan disabilitas, akar masalahnya bukan karena ketimpangan gender, masalah HAM, atau sekadar regulasi yang tidak berpihak, melainkan sistem sekuler-kapitalistik yang memisahkan agama dari kehidupan dan menjadikan manfaat (ekonomi) sebagai standar utama.
Dalam kapitalisme, negara berperan sebagai regulator, bukan operator langsung yang bekerja menjamin kebutuhan rakyat. Pembiayaan kesehatan dan pendidikan dibebankan pada rakyat, filantropi, atau lembaga donor internasional.
Pendidikan inklusi, layanan terapi, kursi roda adaptif, dan fasilitas kesehatan dijadikan komoditas. Siapa yang mampu membayar, mendapat layanan, siapa yang tidak mampu, menanggung nasib.
Dan yang paling kejam, sistem kapitalisme memandang manusia sebagai tenaga produktif. Ketika seseorang dianggap tidak produktif termasuk penyandang disabilitas, ia otomatis dimarginalkan. Karena negara sekuler mengurus rakyat berdasarkan kalkulasi ekonomi, bukan amanah akidah. Karena itu penyandang disabilitas mudah diposisikan sebagai beban fiskal, bukan amanah ri’ayah.
Karena itu, mustahil menuntaskan persoalan disabilitas dengan paradigma sekular. Sistemnya bukan cacat teknis, tapi cacat ideologis.
Solusi Hakiki dengan Paradigma Islam Kaffah
Dalam paradigma Islam kaffah, perlindungan disabilitas bukan proyek sosial, bukan pula wacana konferensi, tetapi kewajiban negara yang ditegakkan melalui institusi syariat. Syariat telah mengatur pemuliaan perempuan, kelompok rentan, dan penyandang disabilitas secara lengkap, tanpa perlu dibingkai ulang dengan gender equality atau HAM Barat.
Pemuliaan terhadap penyandang disabilitas sudah menjadi bagian dari ri‘ayah (pengurusan urusan rakyat) yang diwajibkan Allah kepada negara.
Allah berfirman,
«وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ»
“Allah tidak menjadikan kesulitan bagi kalian dalam agama.” (QS Al-Hajj: 78)
Jika kapitalisme memarginalkan, Islam mengangkat. Jika negara sekuler hanya menjadi regulator, negara Islam atau Khilafah menjadi pelaksana langsung ri’ayah.
Dalam Khilafah, jaminan terhadap penyandang disabilitas mencakup:
– Pendidikan gratis dan inklusif.
– Layanan kesehatan gratis terbaik bagi seluruh rakyat.
– Tunjangan hidup dari Baitul Mal bagi yang tidak mampu.
– Fasilitas publik ramah disabilitas, dibangun sebagai kewajiban negara.
Sejarah pun mencatat kemuliaan yang diberikan Islam kepada kaum disabilitas. Abdullah bin Ummi Maktum, sahabat tunanetra, menjadi muadzin dan beberapa kali menjadi pemimpin shalat di Madinah. Ia bahkan menjadi pengganti Rasulullah saw. dalam memimpin pemerintahan ketika beliau keluar berperang.
Selain itu, dalam sistem sekular, kepedulian terhadap disabilitas sering menjadi proyek: LSM, pendanaan donor internasional, atau program pemerintah yang berubah sesuai kepentingan politik. Sementara dalam Islam, kepedulian sosial adalah kewajiban syar‘i, bukan proyek. Ketika membantu, seorang muslim bukan karena tekanan ideologi Barat tetapi karena dorongan akidah yang diikat dengan syariat.
Karena itu, solusi hakiki bagi isu disabilitas tidak lahir dari wacana progresif atau konferensi tematik, tetapi dari penerapan Islam secara kaffah oleh institusi Negara Khilafah.
Khatimah
Isu persoalan perempuan dan disabilitas tidak akan pernah selesai selama dibingkai dalam paradigma gender, HAM, dan moderasi ala sistem sekular.
Islam telah menyediakan solusi yang jelas dan terbukti terbukti historis: negara menjamin pendidikan, kesehatan, perlindungan, dan penghidupan layak bagi seluruh rakyat, termasuk penyandang disabilitas. Ini bukan tuntutan feminisme atau HAM modern, tetapi amanah syariah yang dahulu diwujudkan secara nyata dalam peradaban Khilafah.
Umat tidak boleh terus menjadi objek proyek sekuler global. Saatnya ulama perempuan memimpin arah perjuangan umat, dengan keberanian ideologis untuk menyeru tegaknya Islam kaffah sebagai satu-satunya jalan penyelesaian yang haq. Wallahu a’lam. [SM/Ln]

