Ditjen Pesantren, Benarkah Jadi “Kado” Hari Santri?

Oleh : Bunda Nurul Husna

Suaramubalighah.com, Mubalighah Bicara_ Perayaan Hari Santri 2025 menyimpan harapan dapat kado spesial, berupa lahirnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo H.R. Muhammad Syafi’i di Antara Heritage Centre (AHC), Jakarta pada Kamis (25-9-2025). Selama ini, otoritas yang mengurusi pesantren di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, yakni di Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Ditpdpontren). Dengan menjadi Ditjen tersendiri, pesantren diharapkan dapat lebih efektif mengisi kemerdekaan. (Antara News).

Sementara itu, Mantan Menag Lukman Hakim Saifuddin menegaskan relevansi pembentukan Ditjen Pesantren sebagai kebutuhan negara dalam menjaga dan memperkuat moderasi beragama sekaligus mendukung kemandirian pesantren. Menurutnya, negara berkepentingan memastikan pemahaman keagamaan mayoritas warganya tetap moderat. Itulah sebabnya, kehadiran Ditjen Pesantren dipandang sangat relevan karena menyangkut masa depan moderasi beragama di Indonesia. (kemenag[dot]go[dot]id, 25-9-2025).

Bukan Ajaran Islam

Ini tentu menyisakan sebuah tanya, mengapa harapan penetapan Ditjen Pesantren justru dikaitkan dengan penguatan moderasi, padahal moderasi jelas bukan ajaran Islam karena ia lahir dari rahim sekularisme, bukan dari Islam? Alhasil, mengaruskan moderasi di pesantren yang merupakan episentrum ulama dan dakwah Islam jelas merupakan langkah keliru.

Moderasi juga merupakan proyek global Barat untuk mencegah kebangkitan Islam. Melalui moderasi, Barat berupaya mereduksi ajaran Islam sebagai ideologi dan menyisakan Islam sebagai agama ritual semata. Barat menargetkan lahirnya individu muslim moderat yang menerima pemikiran-pemikiran Barat, seperti demokrasi, HAM, pluralisme, dan sebagainya yang menjauhkan peran agama dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Tentu saja Barat sangat menyukai muslim moderat: muslim yang terbuka pada ide-ide Barat, muslim yang tidak hanya menerima dan mengadopsinya, tetapi juga menjalankan dan menyebarkan pemahaman Islam versi Barat sekuler.

Barat memberi mereka ruang luas dalam dialog, mendukung mereka dengan dana, dan memberi panggung pada tokoh-tokohnya. Barat melibatkan kelompok moderat ini dalam forum apa pun yang dapat menampilkan wajah Islam sekuler sesuai keinginan Barat agar mudah diterima umat. Tujuannya untuk mengikis kebanggaan terhadap Islam dan memunculkan keragu-raguan umat tentang ajaran Islam.

Target akhirnya, agar umat terpengaruh dengan ide moderasi, merasa cukup dengan Islam ritual saja, tetapi minus Islam politik. Dengan begitu, sekularisme akan meluas, kebangkitan Islam pun jadi tertunda. Ini sungguh berbahaya.

Oleh karenanya, ironis jika negeri muslim ini mengadopsi moderasi dan membesarkan opini tentangnya. Apalagi menjadikan moderasi sebagai program yang dilekatkan dengan dunia pesantren. Namun mirisnya, tidak sedikit ulama yang ikut menyuarakan moderasi, perkara yang mestinya ditolak karena memang bukan ajaran Islam.

Penggeseran Orientasi Pesantren

Secara historis, pesantren telah menorehkan kontribusi besar bagi bangsa ini. Pesantren adalah lembaga pendidikan Islam tertua yang berakar pada tradisi ulama dan santri. Orientasi pesantren pun sangat strategis, visioner, dan mulia, yaitu mencetak ulama waratsatul anbiya’ yang berkepribadian Islam, faqih fiddin, tangguh dalam dakwah, serta aktif melakukan muhasabah lil hukkam agar pemimpin bertakwa dan mengurusi urusan rakyat sesuai syariat Islam.

Realitasnya, pesantren juga telah melahirkan tokoh ulama besar yang begitu peduli pada masa depan generasi dan bangsa ini. Sebut saja Kiai Hasyim Asy’ari yang mendirikan Pesantren Tebuireng, Jombang pada 1899, kemudian membentuk Nahdlatul Ulama (NU) pada 1926. Beliau juga yang menyerukan Resolusi Jihad untuk melawan kafir penjajah.

Tokoh ulama lainnya adalah kawan seperguruan Kiai Hasyim Asy’ari di Makkah, yaitu Kiai Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah. Beliau dikenal sebagai pendiri pusat pendidikan Islam yang berjargon “berkemajuan”.

Dalam sejarah negeri yang dinamis, kehadiran pesantren dirasakan begitu nyata. Kiprah pesantren jauh dari orientasi keuntungan materi. Langkah perjuangannya begitu murni demi meninggikan agama Allah, mencerdaskan umat dengan Islam, menyeru pada ketaatan total pada syariat-Nya, dan membangun kepedulian umat terhadap persoalan negerinya.

Namun, seiring menguatnya cengkeraman penjajahan kapitalisme sekuler di negeri ini, pesantren pun tidak luput dari serangan sekuler itu. Berbagai program berbau sekuler terus dirancang untuk menyudutkan ajaran Islam, mengebiri kesempurnaan Islam, melemahkan peran strategis ulama dan santri, serta menggeser orientasi perjuangan pesantren. Dan kini, moderasi beragama menjadi topeng masifnya sekularisasi di dunia pesantren.

Dugaan adanya upaya membelokkan orientasi pesantren ke arah pemberdayaan ekonomi telah dirasakan sejak lama. Persisnya sejak ditelurkannya program One Pesantren One Product (OPOP) pada 2018. Juga melalui dikuatkan dengan peluncuran Peta Jalan Kemandirian Pesantren oleh Menag pada 4 Mei 2021 lalu—program yang konon ditujukan untuk mengembangkan pesantren sebagai percontohan pergerakan ekonomi, selain sebagai lembaga pendidikan.

Lalu saat UU Pesantren 18/2019 ditetapkan, upaya menggeser orientasi pesantren kian terasa. Pesantren kembali diarahkan untuk ikut menggerakkan roda perekonomian melalui berbagai peran yang dibebankan pada pesantren menurut regulasi tersebut. Terbitnya Perpres tentang Dana Abadi Pesantren juga diduga berpotensi mengganggu kemandirian pesantren dalam menapaki jalan perjuangannya yang strategis dan mulia.

Selain soal pemberdayaan ekonomi, UU Pesantren juga mengarahkan pesantren untuk mengadopsi Islam moderat sebagaimana tertulis dalam Pasal 3; serta memaknai fungsi dakwah pesantren mewujudkan Islam rahmatan lil ‘alamin sebagai Islam yang rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan sebagainya, sebagaimana dalam Pasal 37. Artinya, jelas ada upaya serius menggeser orientasi pesantren dari mendakwahkan Islam kafah ke arah menyebarkan Islam moderat yang sejalan dengan cara pandang Barat.

“Kado” Hari Santri?

Dari itu semua, ada yang menggelitik nalar. Ketika harapan penetapan Ditjen Pesantren dikaitkan dengan kepentingan penguatan moderasi beragama, benarkah itu menjadi “kado” Hari Santri? Ini karena ketika ditelaah, tendensi penetapan Ditjen Pesantren lebih bercorak politis seremonial demi mengukuhkan sekularisasi di pesantren, bukan benar-benar untuk kepentingan ideologi Islam.

Dengan penetapan Ditjen, pesantren hendak diintegrasikan seutuhnya dalam kerangka kebijakan nasional, khususnya moderasi beragama, pembangunan ekonomi dan nasionalisme, yang inline dengan kepentingan kaum kapitalis, bukan untuk kepentingan Islam kafah.

Ini semua mengonfirmasi bahwa negeri ini masih dalam kendali penjajah sekuler kapitalistik. Dalam konteks ini, pesantren tengah “diberdayakan” dan potensinya dibajak demi kepentingan mereka. Ini tidak boleh terjadi. Jika tidak, pesantren akan kehilangan peran strategisnya bagi ketinggian Islam dan keberkahan negeri.

Jadi, bukan moderasi yang pesantren perlukan. Bukan juga sekadar narasi politis simbolis atas nama “kado Hari Santri”. Ini karena sejatinya, yang pesantren butuhkan adalah riayah penuh dari negara yang akan benar-benar hadir menjalankan fungsinya sebagai raa’in (pengurus rakyat) dan junnah (pelindung), serta menjamin pesantren bisa optimal menjalankan perannya dalam mencetak ulama dan generasi faqih fiddin yang berakhlak mulia.

Terlebih realitasnya, dunia pesantren tidak sepi dari persoalan. Misalnya, minimnya gaji pengajar, terbatasnya subsidi bagi santri yang tidak mampu, sarana prasarana pesantren yang belum meng-cover seluruh kebutuhan santri, ataupun pesantren yang murni swadaya sehingga harus berjuang sendiri untuk memenuhi kebutuhannya, dan lain-lain. Ini semua menjadi bukti bahwa negara belum sepenuhnya hadir menjamin keberlangsungan pesantren sebagai bagian dari lembaga pendidikan yang strategis.

Butuh Support System

Peran strategis pesantren tidak boleh dibelokkan. Pesantren harus tetap lurus pada jalan politiknya sebagai episentrum ulama dan dakwah Islam. Fokus pada perannya melahirkan ulama waratsatul anbiya’ yang terdepan dalam menyerukan Islam kafah dan aktif melakukan muhasabah lil hukkam.

Terkait hal ini, Islam memiliki panduan istimewa tentang sistem pendidikan, termasuk pesantren. Dalam Islam, pendidikan adalah salah satu hak rakyat secara kolektif yang wajib dipenuhi negara sebagai raa’in. Negara harus mewujudkannya secara gratis dengan kualitas terbaik bagi semua.

Jadi, jika ada ulama yang mendirikan pesantren, negara wajib me-riayah dengan memastikan kurikulum dan materi ajarnya sesuai Islam dan tidak terkontaminasi sedikit pun dengan ide-ide sekuler, semacam moderasi dan lainnya. Negara juga harus memenuhi sarana prasarana dan infrastruktur yang dibutuhkan, gaji guru-gurunya, asrama santrinya, dan sebagainya, karena itu semua menjadi kewajiban negara.

Syekh Abu Yasin rahimahullah dalam kitabnya Us-us at-Taklim fi Daulah al-Khilafah halaman 9, menjelaskan bahwa negara wajib menyelenggarakan pendidikan berdasarkan apa pun yang manusia butuhkan dalam kancah kehidupan bagi setiap individu laki-laki dan perempuan. Negara wajib menyelenggarakan pendidikan bagi seluruh warga negara secara gratis. Rakyat diberi kesempatan seluas-luasnya untuk melanjutkan pendidikan tinggi secara cuma-cuma.

Di samping itu, negara juga menyediakan perpustakaan, laboratorium, dan sarana ilmu pengetahuan lainnya, seperti gedung sekolah dan kampus; serta sarana penelitian dan pengajaran dalam berbagai disiplin ilmu pengetahuan, seperti fikih, usul fikih, hadis dan tafsir, kedokteran, teknik, kimia, dan sebagainya.

Negara juga wajib menyediakan tenaga pengajar yang ahli di bidangnya, sekaligus memberikan gaji yang cukup bagi guru dan pegawai kantor pendidikan. Khalifah Umar bin Khaththab ra. pernah menggaji guru-guru pengajar Al-Qur’an bagi anak-anak kecil di Madinah sebanyak 15 dinar per bulannya (1 dinar setara 4,25 gram emas. Jika kini harga 1 gram emas seharga Rp2,2 juta, setara dengan Rp140,250 juta). Khalifah Umar mengambil gaji guru dari kas negara Khilafah, yaitu baitulmal.

Dalam Islam, anggaran pendidikan adalah anggaran yang bersifat mutlak dan prioritas. Artinya, anggaran pendidikan bukan ditetapkan secara hitungan persentase sebagaimana dalam sistem sekuler kapitalisme saat ini. Pembiayaan pendidikan, termasuk pesantren, wajib diselenggarakan negara hingga semua kebutuhan rakyat dalam menikmati pendidikan gratis benar-benar terpenuhi.

Oleh karena itu, penyelenggaraan sistem pendidikan Islam selalu terintegrasi dengan kebijakan politik ekonomi Khilafah. Inilah yang menjadikan negara memiliki pendapatan yang cukup untuk membiayai sektor-sektor vital semisal pendidikan, termasuk pesantren.

Sebagaimana ditegaskan oleh Syekh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah dalam kitab Nizham al-Iqtishadiy fi al-Islam halaman 537–538, Khilafah memiliki mekanisme pembiayaan pendidikan. Ada dua sumber pendapatan baitulmal yang dapat digunakan membiayai pendidikan, yaitu pertama, pos fai dan kharaj (yang merupakan kepemilikan negara), serta ganimah, khumus (seperlima harta rampasan perang), jizyah, dan dharibah (pajak). Kedua, pos kepemilikan umum, seperti tambang minyak dan gas, hutan, laut, dan hima (milik umum yang penggunaannya telah dikhususkan).

Jika dua sumber pendapatan itu tidak mencukupi, negara dapat menarik dharibah. Penarikan ini dilakukan insidental dari orang-orang kaya saja demi memastikan terpenuhinya seluruh pembiayaan pendidikan seluruh rakyat. Ini karena jika terjadi penundaan, dikhawatirkan akan berefek negatif (dharar).

Demikianlah gambaran hakiki tentang kehadiran negara sepenuhnya dalam me-riayah seluruh rakyatnya. Negara benar-benar bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan akan pendidikan yang berkualitas dan gratis, termasuk di dunia pesantren. Pada saat yang sama, negara juga terus melindungi rakyatnya dengan mengamankan dunia pendidikan dan pesantren dari bahaya ide-ide sekuler seperti moderasi dan lainnya.

Terlebih realitasnya, di tengah gempuran sekularisme liberal seperti saat ini, tentu pesantren tidak akan mampu menangkalnya sendiri. Butuh support system dari negara yang paham peran penting pesantren bagi negerinya. Sistem negara yang benar-benar mau dan mampu melindungi pesantren dan seluruh rakyatnya dari ancaman pemikiran kapitalisme sekuler yang rusak dan berbahaya.

Semua ini hanya akan terwujud secara nyata jika negeri ini mau merujuk cara Rasulullah ﷺ dan khulafaurasyidin dalam mengelola masyarakat dan kehidupan bernegaranya dengan syariat Islam kafah dalam naungan Khilafah. Wallahualam.

Sumber: Muslimahnews.net

[SM/Ln]