Pesantren Gemilang Saat Agama Tak Dipisahkan dari Negara

  • Opini

Oleh: Mahganipatra

Suaramubalighah.com, Opini — Pernyataan Ketua Umum Bahlil Lahadalia bahwa “tidak elok memisahkan pesantren dan negara” sekilas tampak selaras dengan upaya memperkuat peran pesantren dalam kehidupan berbangsa. Bahkan, pesantren disebut tidak hanya mengajarkan agama, tetapi juga ilmu pengetahuan, teknologi, dan nasionalisme. Negara juga disebut akan terus hadir melalui berbagai skema bantuan, seperti program makan bergizi gratis (MBG) dan beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) (Kompas.com, 9/3/2026).

Namun, jika dicermati lebih dalam, pernyataan tersebut justru menunjukkan persoalan mendasar dalam cara pandang negara terhadap pesantren. Negara melihat pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional yang harus mendukung proyek kebangsaan. Sementara itu, dalam tradisi Islam, pesantren lahir sebagai institusi pembinaan umat yang berlandaskan akidah dan syariat Islam secara menyeluruh.

Hakikat Pesantren

Dalam perspektif Islam, pesantren sejak awal bukan sekadar lembaga pendidikan bercorak religius. Pesantren merupakan pusat pembinaan ulama yang bertugas menjaga pemahaman Islam di tengah umat sekaligus menyiapkan pemimpin masyarakat yang memahami syariat secara menyeluruh.

Orientasi pendidikan pesantren tidak hanya membentuk individu yang cerdas secara intelektual, tetapi juga melahirkan ulama yang mampu membimbing masyarakat dalam seluruh aspek kehidupan. Oleh karena itu, pesantren pada hakikatnya merupakan bagian dari institusi peradaban Islam yang berfungsi menjaga kesinambungan kepemimpinan umat.

Sejarah Politik Pesantren

Secara historis, pesantren memiliki kontribusi besar dalam perjuangan melawan penjajahan. Dari lingkungan pesantren lahir para ulama yang tidak hanya menjadi rujukan dalam urusan agama, tetapi juga memimpin masyarakat dalam menghadapi kekuasaan kolonial.

Hal ini menunjukkan bahwa pesantren sejak awal tidak berdiri dalam ruang yang netral secara politik. Pesantren merupakan bagian dari dinamika sosial dan politik umat Islam yang berfungsi menjaga agama sekaligus membimbing masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan zaman.

Dengan demikian, melekatkan nasionalisme pada sistem pendidikan pesantren merupakan klaim keliru yang tidak berdasar. Pola pengajaran di pesantren tidak identik dengan nasionalisme yang sekuler. Selain itu, ide nasionalisme dan ide-ide sekuler bukan berasal dari Islam, serta terbukti telah memisahkan agama dari kehidupan. Akibatnya, peran strategis pesantren menjadi lemah dan kegemilangan pesantren sebagai episentrum peradaban Islam pun makin redup.

Nasionalisme dan Realitas Pesantren Hari Ini

Sesungguhnya, nasionalisme adalah ide yang lahir dari sejarah Barat yang menjadikan bangsa dan wilayah geografis sebagai dasar loyalitas politik. Dalam kerangka ini, agama sering kali ditempatkan sebagai urusan privat yang tidak boleh mendominasi ruang publik.

Sebaliknya, Islam menjadikan akidah sebagai dasar persatuan umat (ummah wahidah). Persatuan umat tidak dibangun atas dasar batas wilayah atau identitas kebangsaan, tetapi atas dasar keimanan dan ketaatan kepada syariat.

Oleh karena itu, ketika nasionalisme dijadikan orientasi pendidikan pesantren, maka secara tidak langsung pesantren diarahkan untuk menyesuaikan diri dengan paradigma negara-bangsa modern yang bersifat sekuler.

Masuknya nilai nasionalisme dan sekularisme ke dalam kebijakan pendidikan justru akan memengaruhi arah perkembangan pesantren. Melalui regulasi, kurikulum, serta berbagai program bantuan, pesantren telah didorong untuk menyesuaikan diri dengan sistem pendidikan negara.

Dalam banyak kasus, proses ini berujung pada kooptasi pesantren oleh kekuasaan. Lembaga yang semula berfungsi mencetak ulama warasatul anbiya perlahan berubah menjadi bagian dari instrumen pembangunan negara.

Program dan Kebijakan yang Menyimpang

Pendekatan negara terhadap pesantren sering diwujudkan melalui berbagai program bantuan, seperti MBG atau beasiswa LPDP. Pendekatan berbasis program seperti ini pada dasarnya bersifat teknokratis dan parsial.

Program-program tersebut tidak menyentuh akar persoalan pendidikan pesantren. Bahkan, dalam banyak kasus, program bantuan justru menjadi instrumen yang mengarahkan pesantren agar selaras dengan agenda kebijakan negara.

Sebab, persoalan mendasar sebenarnya bukan terletak pada banyaknya program bantuan yang diberikan oleh negara. Namun, akar persoalannya justru berada pada sistem yang menjadi landasan dalam pengelolaan negara itu sendiri.

Selama negara tetap bersandar pada sistem kapitalisme-demokrasi yang memisahkan agama dari kehidupan publik, maka pendidikan—termasuk pesantren—akan selalu berada dalam kerangka sekuler. Dalam sistem seperti ini, pesantren tidak diposisikan sebagai pusat pembinaan peradaban Islam, tetapi sekadar bagian dari lembaga pendidikan yang mendukung stabilitas negara bangsa.

Fungsi dan Peran Negara

Oleh karena itu, jika negara benar-benar ingin mengembalikan kegemilangan pesantren, yang dibutuhkan bukan sekadar program bantuan atau peningkatan fasilitas, tetapi perubahan paradigma dalam pengelolaan negara.

Negara tidak boleh memisahkan agama dari kehidupan. Sebaliknya, negara harus menjadikan Islam sebagai dasar dalam pengaturan pendidikan dan kehidupan masyarakat. Dalam sistem Islam, negara berfungsi sebagai ra’in (pengurus umat) sekaligus junnah (pelindung umat) yang memastikan seluruh kebijakan berjalan sesuai dengan syariat.

Ketika bentuk kehadiran negara ditunjukkan melalui kerja sama dalam bentuk program bantuan, fasilitas, dan akses seperti MBG atau beasiswa LPDP, hal ini justru berpotensi mengendalikan, memengaruhi, atau mengarahkan sikap dan peran pesantren agar sejalan dengan kepentingan kekuasaan. Pesantren dapat ditekan untuk mendukung kepentingan politik tertentu, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta dituntut mengikuti arah kebijakan negara sebagai imbalannya. Akibatnya, pesantren akan kehilangan sikap kritisnya.

Padahal, semestinya kehadiran negara bukan sekadar melalui program bantuan seperti MBG, melainkan merancang sistem yang tepat agar pesantren mampu mewujudkan fungsi strategisnya secara utuh. Sebab, pemberian bantuan yang bersifat konsumtif dalam perspektif Islam merupakan bagian dari kewajiban negara dalam pemenuhan kebutuhan dasar rakyat—termasuk pangan—yang harus dijamin secara permanen, bukan berbasis program sementara.

Ketika pemenuhan kebutuhan dasar masih dibungkus dalam bentuk bantuan, hal ini menandakan bahwa negara belum menjalankan perannya sebagai pengurus (ra’in) secara utuh. Demikian pula, program beasiswa LPDP hanya menunjukkan pendekatan elitis dan parsial. Selain manfaatnya hanya dapat dinikmati oleh sebagian kecil individu, persoalan pendidikan pesantren secara umum tetap tidak tersentuh.

Lebih jauh, arah pendidikan yang dibiayai sering kali mengikuti paradigma sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Hal ini bertentangan dengan perintah Allah dan berpotensi menjauhkan pesantren dari fungsi utamanya sebagai pencetak ulama dan pemimpin umat. Padahal, Islam mengoreksi keras pola parsial dalam pengaturan kehidupan, sebagaimana firman Allah dalam QS Al-Baqarah ayat 85:

أَفَتُؤۡمِنُونَ بِبَعۡضِ ٱلۡكِتَٰبِ وَتَكۡفُرُونَ بِبَعۡضٖۚ فَمَا جَزَآءُ مَن يَفۡعَلُ ذَٰلِكَ مِنكُمۡ إِلَّا خِزۡيٞ فِي ٱلۡحَيَوٰةِ ٱلدُّنۡيَاۖ وَيَوۡمَ ٱلۡقِيَٰمَةِ يُرَدُّونَ إِلَىٰٓ أَشَدِّ ٱلۡعَذَابِۗ

Artinya: “Apakah kamu beriman kepada sebagian Kitab dan ingkar terhadap sebagian yang lain? Maka tidak ada balasan (yang pantas) bagi orang yang berbuat demikian di antara kamu selain kenistaan dalam kehidupan dunia, dan pada hari Kiamat mereka dikembalikan kepada azab yang paling berat.” (QS Al-Baqarah: 85).

Dari dua kebijakan ini, jika dicermati secara saksama, tampak satu benang merah yang jelas, yaitu bahwa ketika negara hadir dalam bentuk program, bukan sistem, kehadiran tersebut hanya bersifat tambal sulam, tidak menyentuh akar persoalan, dan cenderung mempertahankan kondisi yang ada.

Dengan demikian, jelaslah bahwa kegemilangan pesantren tidak akan lahir dari banyaknya program bantuan, tetapi dari sistem yang benar. Pesantren hanya akan kembali menjadi episentrum peradaban ketika negara menjadikan Islam sebagai dasar dalam pengaturan kehidupan.

Di sinilah pentingnya peran ulama untuk membimbing umat, menasihati penguasa, dan menyampaikan kebenaran Islam secara utuh tanpa kompromi.

Mewujudkan Pesantren yang Gemilang

Jika negara benar-benar ingin mendukung pesantren agar meraih kegemilangan bagi umat dan negeri ini, maka negara harus meninggalkan sekularisme. Negara tidak boleh memisahkan diri dari agama dan harus kembali pada sistem Islam secara kaffah sebagai panduan dalam mengelola negara dan rakyat. Peran dan fungsi negara harus sebagai ra’in dan junnah demi meraih kehidupan yang baik, maju, adil, dan makmur, serta siap memimpin dunia dengan Islam.

Untuk mewujudkan hal tersebut, tugas negara hari ini bukan sekadar memperbaiki fasilitas atau menambah program, tetapi mengembalikan seluruh arah dan sistem pada fungsi hakikinya, yaitu menjadikan pesantren sebagai pusat pembinaan ulama dan peradaban.

Peran negara adalah menjamin sistem pendidikan yang selaras dengan nilai Islam, dengan cara meneguhkan kembali akidah Islam sebagai landasan total dalam pendidikan. Kurikulum tidak boleh terbelah antara “agama” dan “umum”, tetapi harus mengintegrasikan ilmu syariah sebagai fondasi, sementara sains dan teknologi dipahami sebagai alat untuk kemaslahatan umat. Dengan demikian, dari pesantren akan lahir santri yang tidak hanya alim dalam agama, tetapi juga mampu membaca realitas dan memimpin masyarakat dengan visi Islam.

Khatimah

Agar peran strategis pesantren sebagai episentrum peradaban yang gemilang terwujud, tugas ulama hari ini adalah hadir di tengah-tengah umat untuk membangun kesadaran dan melakukan perubahan hakiki melalui peran strategis pesantren yang bertujuan mewujudkan generasi yang alim dan berkarakter pemimpin.

Para ulama juga harus hadir di tengah-tengah penguasa sebagai penasihat yang jujur, memberikan koreksi terhadap kebijakan yang menyimpang, serta berani mengingatkan bahwa umat tidak membutuhkan sekadar program, tetapi sistem yang benar dalam pengurusan kehidupan. Menyampaikan kebenaran secara utuh—bahwa sistem Islam adalah sistem yang sahih dan mampu mengatur seluruh aspek kehidupan, termasuk negara—merupakan tanggung jawab yang tidak boleh ditawar.

Wallahu a‘lam bishshawab. [SM/Ah]