Saatnya Ulama Membawa Umat Menolak Pajak sebagai Fondasi Fiskal
Oleh: Endah Siti Muwahidah
Suaramubalighah.com, Opini — Persoalan zakat dan pajak kembali menjadi perhatian umat. Seorang Muslim menunaikan zakat sebagai kewajiban syar‘i yang ditetapkan Allah SWT, sementara pada saat yang sama menghadapi kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan negara. Keduanya memiliki hakikat, sumber hukum, objek, kadar, dan mekanisme yang berbeda.
Perhatian terhadap persoalan ini menguat setelah Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), KH M. Cholil Nafis, mendorong agar zakat yang telah ditunaikan melalui lembaga resmi dapat diperhitungkan secara langsung sebagai pengurang pajak (tax credit), bukan sekadar sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction). Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangkaian Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII pada 24 Juli 2026. (kompas.com, 25-7-2026).
Saat ini, ketentuan perpajakan melalui PER-4/PJ/2026 yang ditetapkan dan berlaku sejak 30 Maret 2026 masih mengatur zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib sebagai pengurang penghasilan bruto, dengan persyaratan tertentu, termasuk dibayarkan melalui badan atau lembaga yang dibentuk atau disahkan pemerintah. Dengan demikian, zakat belum menjadi pengurang langsung atas pajak terutang.
Usulan tax credit berangkat dari persoalan yang nyata: seorang Muslim yang telah menunaikan zakat masih memiliki kewajiban pajak. Namun, apakah perubahan tax deduction menjadi tax credit telah menyelesaikan persoalan keadilan fiskal secara mendasar?
Jawabannya: belum.
Sebab, tax credit hanya mengubah mekanisme hubungan zakat dengan pajak. Ia tidak mengubah paradigma tentang sumber penerimaan negara, kepemilikan kekayaan publik, pengelolaan sumber daya alam, distribusi kekayaan, maupun tanggung jawab negara terhadap rakyat. Karena itu, persoalan zakat dan pajak perlu dibaca dalam kerangka yang lebih mendasar: mengapa pajak menjadi tumpuan fiskal, dan bagaimana Islam mengatur keuangan negara?
Mengapa Pajak Menjadi Andalan Utama Penerimaan Negara?
Dalam sistem kapitalisme-sekuler, pengaturan ekonomi dan keuangan negara tidak dibangun berdasarkan hukum syariat. Negara menentukan sumber penerimaan, mekanisme pemungutan, pengelolaan kekayaan, dan belanja berdasarkan hukum serta kebijakan yang dibuat manusia sesuai kebutuhan fiskal dan dinamika ekonomi-politik.
Dalam kerangka tersebut, pajak menjadi sumber utama penerimaan. Data APBN 2026 menunjukkan besarnya ketergantungan tersebut. Hingga semester I 2026, pendapatan negara mencapai Rp1.459,4 triliun, dengan penerimaan perpajakan sebesar Rp1.187,8 triliun dan PNBP sebesar Rp271 triliun. Artinya, penerimaan perpajakan menyumbang bagian terbesar pendapatan negara.
Masalahnya bukan sekadar ada atau tidaknya pajak, melainkan ketika pajak dijadikan fondasi fiskal yang permanen. Negara membutuhkan penerimaan yang terus mengalir untuk membiayai birokrasi, pelayanan publik, pembangunan, subsidi, keamanan, dan berbagai kebutuhan lainnya. Ketika belanja meningkat, tekanan untuk meningkatkan penerimaan ikut menguat melalui perluasan basis pajak, intensifikasi pemungutan, penguatan administrasi perpajakan, dan kepatuhan.
Akibatnya, terbentuk siklus fiskal yang menempatkan masyarakat sebagai sumber penerimaan yang terus diburu. Pajak menyentuh penghasilan, konsumsi, transaksi, kepemilikan, perdagangan, dan berbagai aktivitas ekonomi. Semakin luas basis perpajakan, semakin besar pula beban yang ditarik dari rakyat. Akumulasinya dapat mengurangi pendapatan rumah tangga, menekan daya beli, meningkatkan biaya produksi dan distribusi, mempersempit ruang usaha, serta memperberat beban kelompok berpendapatan rendah dan memperlebar kesenjangan.
Ibn Khaldun dalam Al-Muqaddimah telah memberikan pelajaran penting tentang pungutan yang berlebihan. Ketika beban pungutan masih ringan, aktivitas ekonomi dapat berkembang dan penerimaan negara tetap baik. Namun, ketika pungutan terus diperberat, dorongan bekerja dan berproduksi dapat melemah, aktivitas ekonomi menyusut, dan penerimaan negara justru berpotensi turun.
Dengan demikian, memperbesar pungutan tidak identik dengan memperkuat negara. Negara yang terus menjadikan rakyat sebagai basis utama penerimaan justru berisiko menggerus kemampuan ekonomi masyarakat yang menjadi sumber penerimaannya.
Maka, ketika kebutuhan pembiayaan meningkat, persoalan yang harus dikaji bukanlah bagaimana menaikkan penerimaan pajak, tetapi mengapa sumber-sumber kekayaan yang menjadi hak negara dan masyarakat tidak menjadi fondasi utama pembiayaan negara. Pertanyaan ini membawa kita pada persoalan kepemilikan dan sistem keuangan negara.
Islam Memiliki Sistem Keuangan Negara
Islam tidak menyerahkan pengaturan kekayaan kepada kebutuhan anggaran semata. Syariat menetapkan hukum tentang kepemilikan, pengelolaan kepemilikan, sumber harta negara, distribusi kekayaan, dan pembelanjaannya.
Dalam pemikiran Taqiyuddin an-Nabhani, sistem ekonomi Islam dibangun di atas tiga konsep pokok: kepemilikan (al-milkiyyah), pengelolaan kepemilikan (at-tasharruf fil milkiyyah), dan distribusi kekayaan (tauzi‘uts-tsarwah).
Kepemilikan dalam Islam dibedakan menjadi kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Masing-masing memiliki hukum yang menentukan siapa yang berhak memiliki dan bagaimana harta tersebut dikelola.
Karena itu, negara tidak bebas mengambil atau memiliki seluruh harta masyarakat. Sebaliknya, individu maupun korporasi juga tidak boleh menguasai harta yang secara syar‘i merupakan hak masyarakat.
Dari sini lahir struktur keuangan negara yang berbeda dari sistem fiskal kapitalistik. Islam menetapkan berbagai sumber pemasukan negara yang ditetapkan syariat, di antaranya ghanimah dan anfal, fai’, khumus, kharaj, jizyah, ‘usyur, harta milik negara, kepemilikan umum, rikaz dan tambang, harta yang tidak memiliki ahli waris, serta zakat, masing-masing dengan hukum pengambilan dan pembelanjaannya. Dharibah pun memiliki ketentuan khusus dan bukan sumber penerimaan rutin.
Artinya, Islam tidak membangun keuangan negara dengan satu sumber penerimaan yang dapat diperluas tanpa batas. Status harta menentukan cara memperoleh, mengelola, dan membelanjakannya.
Bagaimana mekanisme tersebut diwujudkan dalam institusi negara? Di sinilah Baitulmal memiliki posisi sentral.
Baitulmal: Mengelola Harta Negara Sesuai Syariat
Dalam Al–Amwāl fī Dawlah al-Khilāfah, Abdul Qadim Zallum menjelaskan Baitulmal sebagai lembaga yang menangani harta negara, baik dari sisi pemasukan maupun pengeluaran. Baitulmal bukan semata tempat penyimpanan uang, sebab sebagian harta negara berupa tanah, sumber daya alam, dan harta zakat yang langsung disalurkan kepada pihak yang berhak. Ia merupakan institusi yang mengelola penerimaan dan pembelanjaan negara berdasarkan hukum syara‘.
Dalam struktur Zallum, bagian pemasukan Baitulmal terdiri atas tiga pos (diwan) utama, yaitu: pos fai’ dan kharaj (diwan al-fai’ wal kharaj), pos kepemilikan umum (diwan al-milkiyyah al-‘ammah), dan pos zakat (diwan ash-shadaqat). Sedangkan bagian pembelanjaannya terdiri atas delapan pos (diwan).
1. Pos Fai’ dan Kharaj (Diwan al-Fai’ wal Kharaj)
Pos ini menghimpun berbagai pemasukan Baitulmal yang bukan berasal dari kepemilikan umum dan bukan zakat. Dalam rincian Zallum, di dalamnya terdapat ghanimah, anfal, khumus, kharaj, fai’, jizyah, tanah, dan dharibah.
Ghanimah dan anfal berkaitan dengan harta yang diperoleh dalam peperangan sesuai ketentuan syariat, sedangkan khumus merupakan seperlima ghanimah dengan ketentuan pembelanjaan tersendiri. Fai’ adalah harta yang diperoleh kaum Muslim dari orang-orang kafir tanpa melalui peperangan langsung. Kharaj merupakan kewajiban atas tanah kharajiyyah, termasuk kharaj ‘anwah dan kharaj sulh, dengan ketentuan mengenai penetapan, kadar, dan penggunaannya. Adapun jizyah dibebankan kepada warga negara non-Muslim (ahludz–dzimmah) yang memenuhi ketentuan syariat, bukan kepada kaum Muslim.
Pos ini juga mencakup harta dan pengelolaan tanah milik negara, serta dharibah yang memiliki hukum khusus. Zallum juga membahas sumber lain seperti ‘usyur, rikaz, tambang, harta tak berahli waris, harta orang murtad, serta harta hasil penggelapan dan perolehan tidak sah, masing-masing sesuai hukum syara’.
Dengan demikian, pos fai’ dan kharaj menunjukkan keragaman sumber harta Baitulmal yang telah ditetapkan syariat, sehingga keuangan negara tidak bergantung pada satu jenis pungutan kepada rakyat.
2. Pos Kepemilikan Umum (Diwan al-Milkiyyah al-‘Ammah)
Pos kedua adalah kepemilikan umum, yaitu harta yang oleh syariat ditetapkan sebagai milik masyarakat secara bersama. Karena itu, harta tersebut tidak boleh dikuasai secara eksklusif oleh individu, korporasi, ataupun kelompok tertentu.
Secara prinsip, kepemilikan umum dalam perspektif Abdul Qadim Zallum mencakup tiga kategori utama:
a. Sarana dan fasilitas umum yang menjadi kebutuhan bersama masyarakat, seperti sumber air, padang penggembalaan, jalan, dan fasilitas publik tertentu. Dasarnya adalah hadis Nabi ﷺ:
الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْكَلَإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ
“Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud)
b. Harta yang secara alamiah menghalangi kepemilikan individual, yaitu harta yang tidak memungkinkan seseorang menguasainya secara eksklusif karena sifat atau karakteristiknya. Contohnya antara lain laut, sungai, danau, jalan umum, serta fasilitas yang penggunaan dan kemanfaatannya menjadi kebutuhan bersama masyarakat.
c. Barang tambang yang depositnya melimpah, yakni sumber daya tambang yang jumlahnya sangat besar atau tidak terbatas menurut ukuran kebutuhan masyarakat. Contohnya dapat berupa minyak bumi, gas, batu bara, dan barang tambang lain yang memenuhi karakteristik tersebut.
Konsekuensinya, negara bertindak sebagai pengelola, bukan pemilik yang bebas memindahtangankan hak masyarakat. Pengelolaan dilakukan untuk memastikan manfaat kekayaan tersebut kembali kepada rakyat, antara lain melalui penyediaan barang atau layanan dengan harga murah bahkan gratis sesuai karakteristik dan kondisi pengelolaannya, serta pemanfaatan hasilnya untuk kemaslahatan yang dibenarkan syara‘.
Dengan demikian, kepemilikan umum bukan sekadar klasifikasi harta, melainkan mekanisme syar‘i untuk menjaga hak masyarakat atas sumber daya strategis. Pengelolaannya diarahkan agar kekayaan publik menjadi sarana pemenuhan kebutuhan dan peningkatan kesejahteraan rakyat, bukan terkonsentrasi menjadi sumber keuntungan segelintir pemilik modal.
3. Pos Zakat (Diwan ash-Shadaqat)
Pos ketiga adalah zakat, yaitu harta yang diwajibkan syariat atas kaum Muslim dengan jenis, nisab, kadar, dan waktu tertentu. Dalam Al-Amwāl fī Dawlah al-Khilāfah, Zallum merinci pengelolaannya berdasarkan jenis harta, antara lain zakat uang dan barang perdagangan, zakat pertanian dan buah-buahan, serta zakat ternak berupa unta, sapi, dan kambing.
Allah SWT berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
“Dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat.” (QS al-Baqarah: 43)
Berbeda dari sumber Baitulmal lainnya, zakat memiliki peruntukan yang ditetapkan langsung oleh syariat. Allah SWT berfirman:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk memerdekakan hamba sahaya, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan.” (QS at-Taubah: 60)
Kata innamā menunjukkan pembatasan. Karena itu, harta zakat bukan kas umum yang dapat dialihkan untuk menutup defisit atau membiayai kebutuhan negara di luar delapan ashnaf. Pengelolaannya wajib terikat pada ketentuan syariat agar hak para mustahik terjaga.
Dengan demikian, zakat bukan pajak dan pajak bukan zakat. Perubahan mekanisme perpajakan, termasuk dari tax deduction menjadi tax credit, tidak mengubah hakikat zakat sebagai ibadah maliyah yang memiliki hukum, objek, dan sasaran distribusi yang ditetapkan syariat.
Pembelanjaan Baitulmal: Terikat Hukum Syara‘
Sebagaimana pemasukan, pembelanjaan Baitulmal dalam Al-Amwāl karya Abdul Qadim Zallum juga diatur berdasarkan jenis kebutuhan dan hukum syara‘, bukan berdasarkan kebebasan penguasa menggunakan seluruh harta dalam satu kas. Zallum merincinya dalam delapan diwan pembelanjaan:
1. Pos Dar al-Khilafah (Diwan Dar al-Khilafah), untuk kebutuhan Khalifah beserta perangkat yang terkait, termasuk Mu‘awin Tafwidh dan Mu‘awin Tanfidz.
2. Pos Kemashlahatan Negara (Diwan Mashalih ad-Daulah), untuk kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan perangkat negara, seperti para wali, qadhi, amir jihad, administrasi negara, serta berbagai fasilitas dan pelayanan yang menjadi kewajiban negara.
3. Pos Pemberian (Diwan al-‘Atha’), untuk pemberian atau tunjangan kepada pihak-pihak yang berhak berdasarkan ketentuan syara‘.
4. Pos Jihad (Diwan al-Jihad), untuk pembiayaan tentara, persenjataan, perlengkapan pertahanan, serta industri yang diperlukan untuk kebutuhan jihad dan pertahanan negara.
5. Pos Pembelanjaan Zakat (Diwan Masharif ash-Shadaqat), khusus untuk menyalurkan harta zakat kepada delapan ashnaf sebagaimana ditetapkan dalam QS at-Taubah: 60.
6. Pos Pembelanjaan Kepemilikan Umum (Diwan Masharif al-Milkiyyah al-‘Ammah), untuk pembiayaan pengelolaan, pengembangan, dan pelayanan yang berkaitan dengan aset kepemilikan umum sehingga manfaatnya kembali kepada masyarakat.
7. Pos Keadaan Darurat (Diwan ath-Thawari’), untuk penanganan kondisi luar biasa seperti bencana alam, kelaparan, banjir, gempa, dan keadaan darurat lain yang membutuhkan pembiayaan segera.
8. Pos Anggaran, Akuntansi, dan Pengawasan (Diwan al-Muwazanah al-‘Ammah, wa al-Muhasabah al-‘Ammah, wa al-Muraqabah), berkaitan dengan penyusunan anggaran, pencatatan dan pemeriksaan keuangan, serta pengawasan pengelolaan Baitulmal.
Struktur ini menegaskan bahwa harta Baitulmal tidak diperlakukan sebagai satu kas yang bebas dibelanjakan tanpa melihat asal dan status hukumnya. Harta zakat memiliki sasaran yang telah ditentukan; kepemilikan umum memiliki mekanisme pemanfaatannya sendiri; demikian pula setiap sumber harta lainnya memiliki ketentuan pembelanjaan masing-masing.
Dengan demikian, ketika kebutuhan negara muncul, pembiayaannya ditempatkan terlebih dahulu dalam sumber harta dan pos pembelanjaan yang telah ditetapkan syariat. Hal ini berbeda secara prinsip dari logika fiskal yang menjadikan peningkatan kebutuhan belanja sebagai alasan untuk terus memperluas pungutan kepada rakyat.
Negara sebagai Rā‘in: Harta untuk Menunaikan Kewajiban
Rasulullah ﷺ bersabda:
الإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Imam adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR al-Bukhari dan Muslim)
Kekuasaan dalam Islam merupakan amanah untuk ri‘āyatusy syu’ūn, yakni mengurus seluruh urusan rakyat sesuai hukum syara‘. Karena itu, Baitulmal bukan instrumen untuk memperbesar kekayaan atau kekuasaan ekonomi negara, melainkan sarana agar kewajiban negara terhadap rakyat dapat ditunaikan.
Pembiayaan negara diarahkan pada kebutuhan yang menjadi tanggung jawab syariat, seperti penyelenggaraan pemerintahan dan peradilan, keamanan dan pertahanan, pendidikan, fasilitas umum, pelayanan yang diwajibkan syara‘, serta pemenuhan kebutuhan rakyat dalam kondisi yang telah ditetapkan hukum Islam.
Dengan demikian, keberhasilan keuangan negara tidak diukur semata dari besarnya penerimaan, tetapi dari sejauh mana harta diperoleh, dikelola, dan dibelanjakan sesuai hukum Allah SWT serta kewajiban negara dalam mengurus rakyat benar-benar terlaksana.
Distribusi Kekayaan: Mencegah Konsentrasi Harta
Allah SWT berfirman:
كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنكُمْ
“Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS al-Hasyr: 7)
Islam mengatur bukan hanya asal dan kepemilikan harta, tetapi juga mekanisme peredarannya. Zakat mendistribusikan harta kepada ashnaf yang berhak, hukum waris mengatur perpindahan kepemilikan, sementara larangan riba, ihtikar (penimbunan yang diharamkan), dan perolehan harta secara batil mencegah akumulasi kekayaan melalui cara yang dilarang.
Dengan demikian, keadilan ekonomi dalam Islam bukan berarti menyamakan jumlah kekayaan, melainkan memastikan harta diperoleh, dimiliki, ditransaksikan, diedarkan, dan dimanfaatkan sesuai hukum Allah SWT, sehingga hak individu tetap terjaga sekaligus konsentrasi kekayaan melalui jalan yang haram dapat dicegah.
Dharibah: Pungutan Kondisional, Bukan Fondasi Fiskal
Lalu, apakah Islam mengenal pungutan kepada kaum Muslim ketika Baitulmal tidak mencukupi?
Dalam Al-Amwāl, Zallum membahas dharibah sebagai kewajiban harta yang dikenakan kepada kaum Muslim dalam kondisi ketika terdapat kebutuhan yang secara syar‘i wajib ditanggung, sementara harta Baitulmal tidak mencukupinya. Karena itu, dharibah bukan sumber penerimaan rutin.
Dharibah juga bukan pungutan atas seluruh rakyat. Dalam konstruksi ini, ia dibebankan kepada kaum Muslim yang memiliki kelebihan harta setelah kebutuhan pokoknya, sehingga orang yang tidak memiliki kemampuan tidak menjadi sasaran pungutan. Warga negara non-Muslim tidak dibebani dharibah tersebut.
Objek pembiayaannya pun terbatas pada kebutuhan yang menjadi kewajiban syar‘i dan tidak tersedia dananya di Baitulmal, bukan setiap kebutuhan anggaran yang ditetapkan pemerintah. Di antara kebutuhan yang dibahas dalam kerangka ini adalah jihad dan pertahanan, kebutuhan yang menopang jihad, pemenuhan kebutuhan fakir-miskin dan ibnu sabil, pembayaran pihak yang menjalankan kewajiban pelayanan negara, penyediaan fasilitas umum yang sangat dibutuhkan, serta penanggulangan keadaan darurat.
Karena itu, dharibah memiliki sebab, subjek, tujuan, dan batas. Ia tidak boleh berubah menjadi pajak permanen yang terus dipungut karena negara membutuhkan pendapatan.
Di sinilah perbedaan prinsipnya dengan pajak yang dijadikan fondasi fiskal. Pajak menjadikan pungutan sebagai instrumen penerimaan yang terus berjalan; dharibah baru muncul ketika sebab syar‘i-nya terpenuhi dan Baitulmal tidak mencukupi.
Maka, keberadaan dharibah tidak dapat dijadikan dalih untuk membangun sistem perpajakan permanen. Justru hukum dharibah memperlihatkan bahwa pungutan kepada rakyat dalam Islam bukanlah fondasi pembiayaan negara.
Saatnya Ulama Mengarahkan Umat pada Perubahan Sistemik
Persoalan zakat dan pajak tidak cukup dijawab melalui perubahan mekanisme perpajakan. Setelah memahami bagaimana Islam mengatur kepemilikan, Baitulmal, distribusi kekayaan, dan dharibah, umat perlu melihat bahwa seluruhnya merupakan bagian dari mabda’ Islam yang mengatur kehidupan secara menyeluruh.
Di sinilah tanggung jawab ulama menjadi strategis: menjelaskan hukum Allah secara utuh, menghubungkan persoalan ekonomi dengan sistem yang mengaturnya, serta membangun kesadaran umat bahwa berbagai problem yang lahir dari sistem sekuler-kapitalistik tidak akan tuntas hanya melalui koreksi kebijakan.
Dakwah ulama karenanya perlu mengantarkan umat dari sekadar memperbaiki kebijakan menuju memahami sistem, dari menerima realitas menuju kesadaran untuk mengubahnya berdasarkan Islam. Kesadaran ini harus diarahkan pada perjuangan politik yang menjadikan syariat sebagai dasar pengaturan kehidupan.
Islam Kaffah: Menuju Tegaknya Khilafah
Allah SWT berfirman:
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kamu agamamu.” (QS al-Ma’idah: 3)
Kesempurnaan Islam meniscayakan penerapan syariat secara kaffah. Hukum zakat, kepemilikan, Baitulmal, ekonomi, pemerintahan, peradilan, pendidikan, dan berbagai urusan kehidupan merupakan satu kesatuan yang bersumber dari wahyu.
Karena itu, persoalan zakat dan pajak tidak berhenti pada pertanyaan, “Bagaimana zakat diperhitungkan terhadap pajak?” Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: “Sistem apa yang seharusnya mengatur harta, kekuasaan, dan pengurusan rakyat berdasarkan hukum Allah SWT?”
Dalam perspektif politik Islam, Khilafah merupakan institusi kepemimpinan umum bagi kaum Muslim yang menerapkan syariat Islam secara kaffah. Melalui institusi inilah hukum kepemilikan, pengelolaan kekayaan umum, Baitulmal, distribusi harta, dan pengurusan rakyat dapat ditempatkan dalam satu sistem yang tunduk kepada syariat.
Maka, agenda umat tidak berhenti pada tax credit. Yang diperjuangkan adalah perubahan paradigma dan sistem: dari sistem sekuler-kapitalistik menuju sistem Islam, dari kesadaran menuju perjuangan, dan dari perjuangan menuju penerapan syariat secara kaffah melalui Khilafah.
Di sinilah ulama dan umat dituntut mengambil posisi strategis: membangun kesadaran Islam, membentuk opini umum berdasarkan Islam, dan mengarahkan perjuangan menuju tegaknya kehidupan yang diatur dengan hukum Allah SWT. [SM/Ah]

