Mengenal Sistem Pergaulan dalam Islam: Aturan yang Memuliakan Manusia

Oleh: Eulis Siti Munaesih

Suara Mubalighah, Muslimah dan Keluarga — Kasus pergaulan bebas, perselingkuhan, dan pelecehan seksual hari ini terus-menerus mengisi pemberitaan yang ada. Belum ada solusi untuk mengatasi persoalan ini secara tuntas. Berbagai persoalan yang muncul memang tidak akan dapat diselesaikan secara mendasar dan tuntas selama aturan yang dipakai adalah aturan yang dibuat oleh sesama manusia yang penuh keterbatasan, bahkan sama-sama sering melakukan kesalahan juga.

Persoalan manusia harus diselesaikan dengan aturan yang diambil dari pedoman hidup manusia yang disediakan oleh Sang Pencipta manusia, yaitu Allah ﷻ. Islam yang dituangkan dalam Al-Qur’an dan hadis diturunkan oleh Allah ﷻ untuk menjadi panduan hidup manusia dalam mengatasi seluruh persoalan hidup. Demikian juga dalam mengatasi persoalan yang muncul akibat pergaulan manusia, dalam hal ini hubungan antara laki-laki dan perempuan. Maka, sangat penting kita ketahui bagaimana sebenarnya Islam mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan?

Islam memiliki aturan yang sangat jelas dalam mengatur hubungan laki-laki dan perempuan. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab An-Niẓām al-Ijtimāʿī fī al-Islām (Sistem Pergaulan dalam Islam) menjelaskan bahwa Islam memandang hubungan laki-laki dan perempuan adalah dalam rangka taawun (tolong-menolong) dalam ketakwaan.

Sistem ini bukan untuk mengekang, melainkan untuk menjaga kemuliaan manusia, melindungi keluarga, dan mencegah kerusakan masyarakat.

Tujuan Sistem Pergaulan Islam

Manusia diciptakan dengan naluri untuk melestarikan keturunan (gharīzah an-nauʿ). Jika naluri ini dibiarkan tanpa aturan, manusia akan berperilaku seperti hewan. Jika ditekan habis-habisan seperti dalam sistem kerahiban, itu juga menyalahi fitrah.

Islam datang dengan memberikan solusi yang tepat, mengatur naluri tersebut agar disalurkan pada tempat yang benar dan mulia, yaitu pernikahan.

Adapun prinsip-prinsip utama dari sistem pergaulan dalam Islam ini:

1. Menundukkan Pandangan (Ghaḍḍul-baṣar)

Perintah ini berlaku untuk laki-laki dan perempuan.

Allah ﷻ berfirman:

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ

“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS An-Nur [24]: 30)

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya.” (QS An-Nur [24]: 31)

Dapat kita renungkan dari perintah Allah ﷻ ini bahwa menjaga pandangan merupakan langkah pertama untuk menjaga hati dan perilaku. Dengan demikian, tidak berkelanjutan pada terjatuh kepada maksiat.

2. Kewajiban Menutup Aurat

Bagi perempuan, Islam memerintahkan untuk memakai khimar (kerudung) dan jilbab (pakaian luar yang menutupi seluruh tubuh).

Allah ﷻ berfirman:

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ

“Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…” (QS al-Nur [24]: 31)

Allah ﷻ berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu.” (QS Al-Ahzab [33]: 59)

Dapat direnungkan dari perintah Allah ﷻ dalam kedua ayat ini bahwa secara jelas dengan kerudung dan jilbab, perempuan menjadi dikenal sebagai perempuan terhormat dan terlindungi dari gangguan.

3. Larangan Khalwat (Berdua-duaan)

Islam melarang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berdua-duaan di tempat sepi.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا، أَنَّ رَسُولَ اللهِ ﷺ قَالَ: لَا يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ.

Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Janganlah salah seorang dari kalian berkhalwat dengan seorang wanita kecuali bersama mahram.” (Muttafaq alaih).

Patut diwaspadai bahwa di era digital, khalwat juga mencakup chatting mesra, telepon berlama-lama, atau video call tanpa keperluan yang dibenarkan syariat.

4. Larangan Ikhtilat (Campur Baur Tanpa Keperluan)

Laki-laki dan perempuan tidak boleh bercampur baur tanpa ada keperluan syar’i. Dalam kehidupan umum seperti pendidikan, jual beli, dan pekerjaan, interaksi diperbolehkan selama tetap menjaga adab, menutup aurat, dan tidak menimbulkan fitnah.

Rasulullah ﷺ telah bersabda:

خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا

“Sebaik-baik shaf (barisan dalam salat) laki-laki adalah shaf yang pertama, dan shaf yang paling buruk adalah shaf yang terakhir. Dan sebaik-baik shaf wanita adalah shaf yang terakhir, dan shaf yang paling buruk adalah shaf yang pertama.” (HR at-Tirmidzi).

5. Larangan Tabaruj dan Safar Tanpa Mahram

Tabaruj adalah memperlihatkan kecantikan dan perhiasan yang mengundang perhatian laki-laki. Dikutip dari buku Hak dan Kewajiban Wanita Muslimah karya Abdullah bin Jarullah bin Ibrahim al-Jarullah, Syekh Abul A’la al-Maududi berkata:

“Jika kata tabaruj itu ditujukan bagi wanita, berarti kata ini memiliki tiga pengertian; pertama, tindakan memperlihatkan kecantikan wajahnya dan bagian-bagian tubuhnya yang mengundang birahi laki-laki yang bukan mahram. Kedua, memperlihatkan keindahan pakaian dan perhiasannya kepada laki-laki yang bukan mahram. Ketiga, memperlihatkan dirinya melalui cara berjalan, kegenitan, dan berbicara kepada mereka.”

Firman Allah ﷻ dalam surah Al-Ahzab ayat 33:

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ وَأَقِمْنَ الصَّلَاةَ وَآتِينَ الزَّكَاةَ وَأَطِعْنَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا

Artinya: “Tetaplah (tinggal) di rumah-rumahmu dan janganlah berhias (dan bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu. Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, serta taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah hanya hendak menghilangkan dosa darimu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.”

Termasuk perbuatan tabaruj adalah berpakaian, tetapi seolah-olah telanjang, berdandan menor, memakai minyak wangi berlebihan, membuka sebagian aurat, dan memakai jilbab hanya sebagai hiasan.

Dilarang juga perempuan bepergian jauh melebihi sehari semalam tanpa dibersamai mahram.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: لَا يَحِلُّ لِامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ

Artinya: “Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Janganlah seorang wanita bepergian sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersama dengan mahramnya.’” (HR at-Tirmidzi).

Bagaimana Islam Memandang Hubungan Laki-Laki dan Perempuan?

Islam memandang hubungan laki-laki dan perempuan fokus pada tujuan penciptaan laki-laki dan perempuan, yaitu melangsungkan keturunan manusia. Maka, Islam menjauhkan segala hal yang akan membangkitkan naluri seksual dalam konteks hubungan laki-laki dan perempuan sedang taawun dalam kehidupan sebagai sesama manusia. Solusi hubungan laki-laki dan perempuan untuk melangsungkan keturunan adalah dengan pernikahan. Adapun dalam interaksi laki-laki dan perempuan di luar itu harus tunduk dan patuh terhadap ketentuan syariat yang ditetapkan Sang Pencipta.

Inilah bedanya dengan pandangan Barat yang menganut kapitalis sekuler. Mereka memandang hubungan laki-laki dan perempuan selalu berkaitan dengan pandangan seksual. Tidak mengherankan, akibat dari interaksi antara laki-laki dan perempuan banyak menimbulkan problem. Namun demikian, pandangan Barat ini banyak dianut dan dipraktikkan oleh kaum muslimin yang pemahaman Islamnya rendah. Maka, penting dipahamkan kepada mereka mengenai sistem pergaulan dalam Islam.

Ibrah di Balik Aturan Pergaulan dalam Islam

Jika sistem ini diterapkan, banyak kebaikan yang akan terwujud, di antaranya:

1. Terjaganya nasab dan kehormatan keluarga.

2. Terhindarnya masyarakat dari zina dan penyakit sosial.

3. Terciptanya rasa aman bagi perempuan.

4. Lahirnya generasi yang kuat karena tumbuh dari keluarga yang terjaga.

Penutup

Sistem pergaulan Islam bukanlah aturan kuno yang kaku. Ia adalah solusi yang sangat relevan untuk krisis pergaulan hari ini.

Kunci perbaikannya dimulai dari diri sendiri, keluarga, dan lingkungan terdekat. Negara pun memiliki peran sangat besar untuk merealisasikan sistem ini. Dengan menjaga pandangan, menutup aurat dengan benar, menghindari khalwat dan ikhtilat, kita telah ikut menjaga kemuliaan diri dan masyarakat.

Wallāhu aʿlam biṣ-ṣawāb. [SM/AH]