Kiprah Bu Nyai di Ruang Publik: Ke Mana Arah Ulama Perempuan Diberdayakan?

  • Opini

Oleh: Mahganipatra

Suara Mubalighah, Opini — Hari ini, kiprah Bu Nyai di ruang publik semakin berkembang. Bu Nyai tidak hanya menjalankan perannya sebagai ulama perempuan di lingkungan pesantren saja, tetapi mulai aktif membangun jaringan, organisasi, komunitas, kegiatan sosial, pendidikan, hingga aktivitas ekonomi.

Sekilas, makin luasnya ruang aktivitas Bu Nyai di ranah publik merupakan perkembangan positif. Dengan bekal ilmu agama, pengalaman mendidik, kedekatan dengan santri dan masyarakat, serta jaringan jamaah dan alumni yang dimilikinya, Bu Nyai dianggap memiliki modal sosial yang besar untuk memperluas manfaat pendidikan, pembinaan, dan dakwah kepada masyarakat.

Namun, ketika Bu Nyai semakin “diberdayakan” di ruang publik, kira-kira ke mana arah dan tujuan pemberdayaan tersebut? Karena makin luas ruang yang dimiliki, makin penting pula memastikan ke mana ruang tersebut akan diarahkan.

Jangan sampai luasnya ruang dan aktifnya Bu Nyai di ranah publik justru malah terjebak ke dalam perspektif pemberdayaan perempuan ala Barat yang berkiblat pada sistem kapitalisme sekuler. Misalnya, Bu Nyai terbius dengan ide dan gagasan kesetaraan gender dan ikut terlibat dalam berbagai agenda yang fokus bergerak dan berkontribusi pada peran pemberdayaan perempuan yang diusung dan dipropagandakan oleh KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia).

Agenda KUPI secara eksplisit mengusung gagasan pemberdayaan perempuan ala Barat, kesetaraan dan keadilan gender, kemaslahatan, dan perubahan sosial dengan melakukan pembacaan ulang terhadap sejumlah persoalan keagamaan dari perspektif gender. Bahkan, dalam perkembangannya, gagasan dan ide tersebut memiliki titik temu dengan sejumlah pemikiran feminisme, meskipun KUPI membingkainya dalam perspektif keislaman.

Bu Nyai Aktif di Ruang Publik: Siapa yang Menentukan Arahnya?

Topik pemberdayaan Bu Nyai di ruang publik menarik untuk diperhatikan. Apakah sekadar memperkuat posisinya sebagai ulama perempuan dalam berbagai ruang sosial, ataukah menjadikan keluasan ruang tersebut sebagai wasilah untuk memperkuat fungsinya sebagai pendidik dan pengemban dakwah di tengah-tengah umat?

Karena fakta hari ini, kedudukan Bu Nyai sebagai ulama perempuan, baik di lingkungan pesantren maupun di tengah-tengah masyarakat, sering kali hanya diarahkan agar mereka mampu secara optimal membangun jaringan untuk memainkan perannya sebagai agen perubahan sosial yang sejalan dengan kerangka pemberdayaan sosial kontemporer. Di mana fungsi strategis Bu Nyai, baik dalam berbagai seminar maupun dalam forum-forum komunitas, hanya ditempatkan pada posisinya sebagai subjek utama/aktor yang memiliki potensi besar untuk menjadi agensi pemberdayaan perempuan dan transformasi masyarakat modern ala kapitalisme sekuler.

Kenyataan ini tampak ketika Bu Nyai mulai “di-branding” supaya bisa memengaruhi realitas masyarakat di ruang publik. Mereka dipersiapkan, lalu didorong perannya sebagai agensi yang mampu mengorganisasikan pengetahuan, sumber daya, jaringan, dan komunitasnya supaya bisa memengaruhi perubahan kebijakan hingga akan berdampak pada perubahan sosial masyarakat. Realitas ini muncul karena Bu Nyai dipandang sebagai salah satu pihak yang paling bertanggung jawab untuk terlibat langsung dalam isu-isu sosial, termasuk dalam menyelesaikan persoalan keagamaan, pemberdayaan perempuan, pengembangan ekonomi komunitas, memperjuangkan akses pendidikan, mengorganisasi masyarakat, dan membangun jaringan.

Sementara di sisi yang lain, kemampuan agensi Bu Nyai sering kali dimanfaatkan oleh pihak tertentu sebagai instrumen politik dan sarana legitimasi kekuasaan. Walhasil, pemberdayaan ini bukan sekadar kepanjangan tangan dari para penguasa, tetapi mengarahkan otoritas sosial yang dimiliki Bu Nyai beserta lembaganya sebagai legalitas penerima beragam program pemerintah. Misalnya, berupa pelatihan, pengembangan keterampilan, akses permodalan, dan pendampingan. Padahal, dampak dari program ini pun sifatnya terbatas, hanya mampu meningkatkan kemandirian individu dan kelompok saja.

Oleh karena itu, kiprah Bu Nyai tidak semestinya hanya dibingkai dalam narasi pemberdayaan perempuan ala Barat yang berorientasi pada peningkatan kapasitas, kemandirian ekonomi, kepemimpinan, dan perluasan pengaruh sosial. Sebab, jika pemberdayaan berhenti pada penguatan kapasitas perempuan agar makin mampu berperan dalam sistem yang ada, maka ia belum menyentuh akar persoalan sosial yang bersifat struktural yang bersumber dari penerapan sistem kapitalisme sekuler.

Dalam perspektif ini, berbagai persoalan masyarakat bukan disebabkan oleh keterbatasan kapasitas individu semata, tetapi juga berkaitan dengan sistem yang mengatur kehidupan masyarakat.

Potensi Bu Nyai dalam Menciptakan Ruang Perubahan Sosial di Masyarakat

Aktifnya Bu Nyai di ruang publik merupakan potensi besar bagi umat. Jaringan agensi Bu Nyai idealnya bukan sekadar jaringan pemberdayaan perempuan, tetapi jaringan umat yang berfungsi sebagai sarana pembinaan dan pengkaderan, pelayanan masyarakat, dakwah amar makruf nahi mungkar, dan perjuangan untuk menerapkan sistem Islam dalam seluruh aspek kehidupan.

Dengan otoritas sosial yang dimilikinya, Bu Nyai memiliki ruang untuk membangun agendanya sendiri dan mengembangkan jaringan agensinya. Sehingga tidak sekadar berfungsi sebagai jaringan sosial untuk memperkuat kapasitas perempuan sebagai agen perubahan sosial, tetapi juga sebagai jaringan kekuatan umat yang diarahkan untuk membangun perubahan berdasarkan akidah Islam dan hukum syarak.

Peran Strategis Bu Nyai

Bu Nyai bisa mengembalikan peran strategisnya sebagai pembina dan pendidik masyarakat. Sebagai marjaʿ ad-dīn yang memiliki peran sebagai rujukan umat dalam memahami ajaran Islam, membimbing pelaksanaan hukum syarak, serta membina generasi agar memiliki kepribadian yang sesuai dengan tuntunan Islam. Tugas Bu Nyai bukan hanya membimbing umat dalam masalah ibadah individual, tetapi membekali umat dengan pemahaman Islam supaya menjadi pedoman dalam seluruh aspek kehidupan.

Fungsi strategis Bu Nyai dan lembaganya di tengah-tengah masyarakat juga sebagai marjaʿ siyāsīy, yaitu sosok atau lembaga yang menjadi rujukan umat dalam memahami persoalan politik yang merujuk pada makna politik Islam. Yaitu, riʿāyatu syuʾūni al-ummah atau pengaturan seluruh urusan masyarakat dengan aturan yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.  Hingga akhirnya Bu Nyai mampu meraih kepercayaan umat  untuk membangun opini umum Islam guna membentuk kesadaran umum Islam di tengah-tengah umat. Bisa menyentuh dan membangkitkan pemikiran, perasaan, dan aturan mereka dengan standardisasi akidah Islam dan tolok ukur syariah Islam.

Melalui ilmu agama dan pengalaman mendidik, Bu Nyai juga bisa mengarahkan lembaga pendidikan pesantren, majelis taklim, jaringan, organisasi, komunitas, hingga media sebagai majāl ad-daʿwah (ruang, ranah, atau wilayah dakwah) sehingga ruang-ruang ini akan menjadi sarana pembentukan syakhṣiyyah islāmiyyah bagi umat. Yaitu mendidik dan membina umat agar memiliki pola pikir serta pola sikap yang Islami yang bersumber dari tsaqafah Islam.

Selanjutnya, Bu Nyai juga akan melakukan pembinaan dan pengkaderan secara individu maupun kelompok (tatsqīf murakkazah maupun tatsqīf jamāʿīy) kepada masyarakat sehingga terbentuk individu dan kelompok dakwah yang siap menjadi pengemban dakwah (ḥāmil ad-daʿwah) yang tsiqah, taat, militan, produktif, proaktif, dan progresif dalam dakwah. Dari tangan-tangan mereka inilah, gelombang kebangkitan umat akan lahir, bukan hanya umat siap menerima Islam, tetapi umat juga siap mengambil Islam sebagai ideologinya.

Karena umat telah paham bahwa Islam bukan sekadar ajaran ritual, melainkan sebagai way of life, yaitu pandangan dan sistem yang harus dijadikan pedoman manusia dalam menjalani seluruh kehidupannya—mencakup pemikiran, perilaku, hubungan sosial, ekonomi, pendidikan, politik, pemerintahan, dan hukum.

Kiprah Bu Nyai di Ruang Publik Demi Dakwah Islam Kafah

Dengan bekal kekuatan ilmu dan keteladanannya, Bu Nyai bukan sekadar mengajar demi melahirkan kesalehan secara individual, tetapi juga membangun kesadaran politik Islam. Membongkar dan menjelaskan fakta problematika umat hari ini, serta memberikan solusi untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan perspektif Islam kafah. Alhasil, kiprah Bu Nyai di ruang publik adalah ruang dakwah, ruang mencerdaskan umat, ruang membangun kesadaran politik Islam, ruang amar makruf nahi mungkar, dan ruang melahirkan generasi ulama dan generasi rabbani yang berani menyuarakan Islam secara kafah.

Seperti firman Allah ﷻ,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱدۡخُلُواْ فِي ٱلسِّلۡمِ كَآفَّةٗ 

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan,”  (QS. Al-Baqarah: 208)

Kemudian Allah ﷻ berfirman;

 فَلَوۡلَا نَفَرَ مِن كُلِّ فِرۡقَةٖ مِّنۡهُمۡ طَآئِفَةٞ لِّيَتَفَقَّهُواْ فِي ٱلدِّينِ وَلِيُنذِرُواْ قَوۡمَهُمۡ إِذَا رَجَعُوٓاْ إِلَيۡهِمۡ لَعَلَّهُمۡ يَحۡذَرُونَ

Artinya: “Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya.” (QS At-Taubah: 122)

Maka, berdasarkan pada ayat-ayat tersebut, salah satu tugas dan tanggung jawab Bu Nyai adalah menjelaskan dan memberi gambaran kepada umat tentang persoalan mendasar yang menjadi sebab munculnya problematika kehidupan di masyarakat. Mulai dari masalah ketimpangan sosial, ekonomi, kesehatan,  kemiskinan, serta hancurnya keluarga dan generasi adalah akibat dari rusaknya sistem kapitalisme-sekuler yang diterapkan hari ini. Sehingga pada akhirnya umat akan paham bahwa solusi untuk menyelesaikan seluruh masalah yang menimpa umat hanyalah sistem Islam, dan bukan yang lain.

Dengan demikian, kiprah Bu Nyai di ruang publik bukan sekadar mampu menciptakan ruangnya sendiri, tetapi juga akan diarahkan demi membangun ruang kebangkitan pemikiran umat. Bukan sekadar memperbesar pengaruh sosial, tetapi mengarahkan pengaruh itu untuk menguatkan dakwah dan memperjuangkan tegaknya kehidupan yang diatur dengan syariat Islam kafah dalam institusi negara Khilafah Islamiah.

Wallāhu aʿlam biṣ-ṣawāb. [SM/AH]