Meluruskan Kembali Pandangan Tujuan Penciptaan Pria dan Wanita

Penulis: Eulis Siti Murnaesih, S.S., M.Pd.I.

Suara Mubalighah, Muslimah dan Keluarga —  Fakta hari ini, kita hidup di tengah masyarakat yang sakit cara pandangnya terhadap hubungan pria dan wanita. Hubungan itu tidak lagi dipandang sebagai sesuatu yang alamiah untuk melestarikan jenis manusia, tetapi direduksi menjadi sekadar hubungan seksual yang berorientasi pada kelezatan dan kenikmatan semata.

Akibatnya, kita saksikan maraknya pergaulan bebas, normalisasi L687, konten pornografi yang mendominasi pikiran pemuda, hingga hubungan pria dan wanita di tempat kerja dan media sosial yang selalu dibumbui dengan nuansa seksual. Dominasi pikiran seksual ini telah melumpuhkan potensi umat. Aktivitas manusia bukan lagi untuk membangun peradaban, tetapi untuk mengejar kepuasan syahwat.p

Inilah fakta kerusakan yang lahir dari pandangan yang salah.

Salah Menempatkan Gharīzah an-Nau‘

Mengapa ini terjadi? Kitab An-Niẓām al-Ijtimā‘ī fī al-Islām (hlm. 20–21) menjelaskan akarnya dengan sangat tajam.

Allah ﷻ menciptakan manusia dari satu asal yang sama, yaitu nafsin wāḥidah. Pria dan wanita sama sebagai manusia. Sama dalam taklif, sama dalam potensi hidup, sama-sama memiliki tiga gharīzah: gharīzah at-tadayyun (naluri beragama), gharīzah al-baqā’ (naluri mempertahankan diri), termasuk gharīzah an-nau‘ (naluri melestarikan jenis), dan sama dalam akal.

Gharīzah an-nau‘ ini memang secara fitrah dapat merasakan kelezatan. Kelezatan itu adalah sesuatu yang alamiah dan pasti ada. Kesalahannya bukan pada adanya rasa nikmat itu.

Kesalahannya adalah ketika tujuan penciptaannya digeser. Allah ﷻ menciptakan gharīzah an-nau‘ bukan untuk sekadar nikmat, tetapi untuk satu tujuan yang sangat agung, yaitu melahirkan anak untuk melestarikan jenis manusia (ḥifẓ an-nasl).

Tujuan itu hanya bisa terwujud dengan satu cara yang benar, yaitu hubungan antara pria dan wanita dalam ikatan yang sah. Ketika dilampiaskan dengan sesama jenis, dengan binatang, atau dengan cara-cara menyimpang lainnya, cara itu tidak akan mewujudkan tujuan diciptakannya naluri ini.

Dengan demikian, akar masalahnya adalah masyarakat yang sudah terpengaruh kehidupan sekuler saat ini memisahkan antara kenikmatan dan tujuannya. Nikmat dijadikan tujuan, padahal nikmat hanyalah pengiring dari tujuan yang mulia.

Mengembalikan Pandangan pada Poros Sakinah dan Takwa

Solusi Islam tidak setengah-setengah. Solusinya adalah mengubah secara total pandangan masyarakat.

Islam tidak mematikan fitrah. Islam justru mengakui bahwa kelezatan itu ada dan membolehkan manusia meraihnya, tetapi dalam koridor yang benar: kenikmatan yang dibenarkan syariat, yang mampu melestarikan keturunan, dan yang selaras dengan tujuan tertinggi seorang muslim, yaitu meraih rida Allah ﷻ.

Bagaimana Islam membangun kembali pandangan itu? Dengan mengunci makna hubungan pria dan wanita pada kehidupan suami istri melalui wahyu yang berulang-ulang.

Al-Qur’an tidak pernah membicarakan hubungan pria dan wanita dalam konteks pergaulan bebas. Semua ayat menguncinya pada pernikahan:

1. Untuk Sakinah: “… Dia menciptakan istrinya, agar dia merasa senang kepadanya (liyaskuna ilaiha)” (QS Al-A’raf: 189). Hubungan itu untuk ketenangan, bukan kegelisahan akibat syahwat liar.

2. Untuk Keturunan: “… dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak” (QS An-Nisa: 1) dan “Allah menjadikan bagimu dari istri-istri kamu itu, anak-anak dan cucu-cucu” (QS An-Nahl: 72).

3. Untuk Mawaddah wa Rahmah: “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang” (QS Ar-Rum: 21).

Bahkan, teladan para rasul pun adalah menikah: “Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan” (QS Ar-Ra’d: 38).

Khatimah

Jelaslah, masyarakat yang sehat bukanlah masyarakat yang mengekang fitrah, tetapi masyarakat yang menempatkan fitrah pada tempatnya.

Masyarakat harus diatur dengan peraturan yang (1) menghapus dominasi pikiran yang melulu bersifat seksual, (2) mempertahankan hubungan pria dan wanita sebagai hubungan ta’awun (tolong-menolong) sebagai sesama saudara atas dasar kasih dan sayang, bukan hubungan seksual, dan (3) membatasi hubungan pria dan wanita secara khusus hanya pada ikatan yang sah, yaitu melalui pernikahan. Hubungan khusus ini bertujuan untuk melestarikan keturunan manusia.

Ketika pandangan ini kembali lurus, akan terwujud tiga hal sekaligus, yaitu pemuasan naluri yang benar, terwujudnya tujuan penciptaan naluri, dan ketenteraman bagi masyarakat.

Wallāhu a’lam. [SM/AH]