Penulis: Kholishoh Dzikri
Suara Mubalighah, Suara Redaksi — Aksi penggerebekan Pesantren Hamalatul Quran di Dukuh Laban Wetan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, oleh aparat kepolisian gabungan dari Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo dengan dugaan keterlibatan dalam pembakaran warung mi babi tepi sawah di Grogol, Sukoharjo, patut disayangkan. Meski dilakukan dengan alasan penyidikan, tindakan tersebut dilakukan dengan cara yang tidak manusiawi dan merusak kehormatan santriwati karena aparat menerobos masuk ke rumah, bahkan kamar, saat mereka sedang tidak menutup aurat dengan sempurna.
Kejanggalan dalam aksi tersebut terlihat ketika pemeriksaan terhadap santriwati dilakukan. Pertanyaan yang diajukan lebih berkaitan dengan identitas santri, pelajaran, dan kegiatan pesantren. Tidak ada satu pun pertanyaan yang berkaitan dengan keterlibatan mereka dalam tindak pembakaran warung nonhalal tersebut. Barang-barang inventaris untuk pembelajaran santri, tabungan, emas, telepon genggam, dan kendaraan pun disita sebagai barang bukti dengan total nilai sekitar Rp50 juta. Hal yang paling disesalkan adalah tuduhan keterlibatan pesantren dengan pelaku pembakaran yang diklaim sebagai mantan narapidana terorisme (napiter).
Meski setelah pemeriksaan Pesantren Hamalatul Quran dinyatakan tidak terlibat dalam pembakaran warung nonhalal, tindakan aparat yang seharusnya melindungi rakyat tetap patut disesalkan. Ada beberapa hal terkait kasus ini yang perlu dijelaskan agar umat memahami apa yang ada di balik peristiwa tersebut, bagaimana penjagaan muruah muslimah, mengapa pesantren dikaitkan dengan terorisme, serta bagaimana pengaturan Islam terhadap nonmuslim dalam kehidupan masyarakat yang mayoritas penduduknya muslim.
Perempuan adalah Kehormatan yang Harus Dijaga
Perempuan adalah kehormatan yang harus dijaga (al-mar’atu ‘irḍun yajibu an yuṣāna). Islam telah menetapkan seperangkat hukum untuk menjaga kehormatan perempuan. Di antaranya, Islam membagi ruang kehidupan perempuan menjadi dua.
Yang pertama hayatul khas (kehidupan khusus), tempat perempuan tinggal bersama keluarga dan sesama perempuan. Dalam kehidupan ini, perempuan muslimah boleh menampakkan sebagian auratnya kepada mahram dan sesama perempuan. Siapa saja yang hendak memasuki hayatul khas harus meminta izin kepada penghuninya agar perempuan yang ada di dalamnya dapat bersiap untuk menutup aurat dari orang luar yang bukan mahramnya. Siapa saja yang memaksa masuk tanpa izin termasuk melakukan tindak kriminal yang akan mendapatkan sanksi dari negara (takzir).
Yang terkategori sebagai kehidupan khusus adalah rumah tempat tinggal dan kamar yang dikhususkan untuk perempuan. Pesantren putri dan ruangan atau kamar-kamar yang ada di dalamnya termasuk dalam kehidupan khusus. Karenanya, tindakan aparat yang menerobos masuk pesantren putri, bahkan mendobrak kamar, merupakan tindakan kriminal karena melanggar syariat Islam sehingga harus diberi sanksi berat. Terlebih, mereka adalah aparat negara yang seharusnya menjaga pelaksanaan syariat Islam dan melindungi rakyatnya, bukan malah melanggar dan mencederai kehormatan rakyatnya.
Ruang kehidupan berikutnya adalah kehidupan umum (hayatul aam), yaitu tempat yang boleh dimasuki siapa saja tanpa izin, seperti jalan umum, pasar, terminal, rumah sakit, dan lain-lain. Dalam kehidupan umum, Islam mensyariatkan perempuan muslimah wajib memakai jilbab dan kerudung (khimar) di atas pakaian (mihnah) yang biasa dipakai di dalam rumah.
Penjagaan kehormatan perempuan menjadi tanggung jawab tidak hanya keluarga, tetapi juga aparat negara sebagai bentuk penerapan syariat Islam.
Aksi penggerebekan aparat negara terhadap Pesantren Putri Hamalatul Quran menjadi bukti kuat bahwa negara ini mengabaikan penerapan syariat Islam dan tidak menjaga kehormatan muslimah.
Pengaturan Islam terhadap Warga Negara Nonmuslim (Ahludzimmah)
Warga negara nonmuslim (ahludzimmah) adalah warga nonmuslim yang tinggal di wilayah kekuasaan Khilafah Islamiyah dengan membayar jizyah sebagai bentuk ketundukan. Mereka mendapat jaminan perlindungan diri dan hartanya serta mendapat layanan sebagaimana warga muslim, dengan syarat tunduk terhadap syariat Islam yang menjadi hukum positif dan diberlakukan di seluruh wilayah kekuasaan Islam.
Islam tidak akan memaksa warga nonmuslim masuk Islam karena lā ikrāha fī ad-dīn (tidak ada paksaan masuk Islam). Namun, mereka harus tunduk terhadap aturan Islam yang diterapkan negara. Di antaranya, mereka dilarang memperjualbelikan barang yang diharamkan dalam Islam, seperti babi dan olahannya, di tempat umum, terlebih jika mayoritas anggota masyarakatnya adalah muslim.
Warga nonmuslim boleh memperjualbelikan babi untuk kalangan mereka sendiri, bukan di tempat umum, sebab tempat umum harus diatur dengan aturan Islam. Berdirinya usaha warung mi babi Tepi Sawah di Sukoharjo, yang berada di permukiman mayoritas muslim, merupakan bentuk pelanggaran terhadap syariat Islam yang harus dicegah oleh negara, bukan sebaliknya dibela hingga mengorbankan kehormatan para santriwati penghafal Al-Qur’an.
Meski dalam pemeriksaan tidak terbukti ada keterlibatan dengan pelaku pembakaran warung mi babi yang disinyalir merupakan eks-napiter, tuduhan tersebut akan membangun stigma negatif di tengah umat bahwa pesantren lekat dengan radikalisme dan terorisme. Lebih jauh lagi, hal itu akan menggiring opini bahwa Islam adalah radikal atau biang terorisme sehingga perlu dilakukan penafsiran ulang agar moderat dan toleran.
Dengan demikian, proyek moderasi beragama akan semakin deras. Padahal, proyek moderasi beragama dengan jargon toleransi akan menjauhkan umat dari ketegasan syariat Islam dalam mengatur halal dan haram.
Sekularisme dan Kapitalisme adalah Penyebab Penggerebekan Pesantren
Sekularisme (memisahkan agama dari pengaturan kehidupan dunia) adalah sumber petaka bagi kehidupan manusia. Agama hanya ditempatkan pada urusan privat yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dalam bentuk ibadah ritual. Sementara itu, pengaturan kehidupan, mulai dari bidang pendidikan, ekonomi, sosial kemasyarakatan, pemerintahan dalam negeri, bahkan hubungan internasional, diserahkan kepada manusia dalam bentuk undang-undang dan peraturan lainnya.
Semua paham bahwa manusia adalah makhluk terbatas, dibatasi oleh waktu, tempat, dan kepentingan. Oleh sebab itu, dapat dipastikan bahwa peraturan produk manusia tidak akan mampu menyelesaikan berbagai problem kehidupan. Terlebih saat ini, para pejabat, pembuat hukum, dan aparat negara sangat dikendalikan oleh pemilik modal (kapitalis). Bahkan, para pemilik modal (kapitalis) juga menduduki jabatan strategis di negeri ini.
Jadi, negeri ini dikuasai dan dikendalikan oleh oligarki sehingga wajar jika sudut pandang pengaturan negara dibangun atas dasar kepentingan ekonomi. Warung mi babi yang dibuka di tengah masyarakat mayoritas muslim, yang seharusnya dilarang dan diatur oleh aparat, justru dibela dengan cara membabi buta. Aparat malah menggerebek pesantren dengan tuduhan keterlibatan dengan pelaku pembakaran yang diduga eks-napiter.
Paham kapitalis (kapitalisme) telah menjiwai seluruh pengaturan negeri ini, termasuk pengaturan relasi warga muslim dengan nonmuslim. Warga muslim dituntut toleran, sementara nonmuslim, dengan dukungan aparat, bertindak sewenang-wenang tanpa memperhatikan hak warga muslim. Ketidakadilan ini merupakan buah nyata dari sistem sekularisme dan kapitalisme yang kian akut di negeri ini.
Islam Kafah, Sistem Kehidupan Sempurna dan Adil bagi Semua Warga
Islam adalah agama yang sempurna dan menyeluruh. Sempurna, tidak ada kecacatan di dalamnya karena berasal dari Zat Yang Maha Sempurna. Allah ﷻ sendiri yang menyatakannya dalam QS Al-Maidah [5]: 3.
اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًا ۗ
“…Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu… “.
Islam adalah sistem kehidupan yang menyeluruh karena mengatur semua aspek kehidupan manusia, baik yang bersifat ruhiah dalam bentuk ibadah, seperti salat, puasa, zakat, dan haji, maupun aspek siyasi (politik) yang mengatur kehidupan duniawi, seperti sistem ekonomi, pendidikan, pemerintahan, hubungan internasional, termasuk relasi antara warga muslim dan nonmuslim. QS An-Nahl [16]: 89 menyatakan,
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ تِبْيَٰنًا لِّكُلِّ شَىْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ
“… Dan Kami turunkan kepadamu Alkitab (Al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan sebagai petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri …”
Dalam kehidupan pribadi, Islam tidak memaksa warga nonmuslim memeluk agama Islam. Mereka dipersilakan tetap menganut keyakinannya, beribadah, makan, dan minum sesuai dengan keyakinannya. Namun, dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, setiap warga negara wajib menaati hukum Islam yang diterapkan oleh negara.
Keberadaan negara dalam Islam tidak lain adalah untuk menerapkan syariat Islam secara kafah. Sebab, seruan (khitab) dalam berbagai hukum ditujukan kepada kepala negara (imam), seperti perintah potong tangan bagi pencuri, jilid atau rajam bagi pezina, pengelolaan sumber daya alam, jihad melawan musuh Islam, dan masih banyak lagi. Imam ini menempati posisi sebagai kepala negara Khilafah.
Khilafah adalah sistem pemerintahan yang menerapkan Islam kafah dalam semua bidang kehidupan dan mengemban dakwah ke seluruh penjuru dunia. Khilafah akan memberlakukan syariat Islam bagi semua warga negara, baik muslim maupun nonmuslim, dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara secara adil.
Bahkan, Khilafah akan memperlakukan warga nonmuslim sama dengan warga muslim dalam pelayanan sebagai warga negara. Kesehatan, pendidikan, jaminan kehidupan, dan semua bentuk layanan umum akan diberlakukan sama tanpa pembedaan antarwarga. Demikian juga, keadilan akan diberlakukan sama dalam hal sanksi (hukuman) bagi siapa saja yang melanggar syariat Islam.
Wallāhu aʿlam biṣ-ṣawāb. [SM/AH]

