Ketika Suara Ulama Kalah oleh Kepentingan Korporasi

  • Opini

Penulis: Atik Hermawati

Suara Mubalighah, Opini — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) belum usai. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan bahwa karhutla di tiga provinsi di Kalimantan mencapai 1.566 hektare hingga Selasa (27/10/2026). Hutan yang terbakar bukan hanya menghilangkan kekayaan alam, tetapi juga mengancam kehidupan dan keselamatan masyarakat. Kebakaran ini tidak bisa dilepaskan dari cara hutan dikelola dan kepentingan korporasi yang bermain di dalamnya.

Merespons maraknya karhutla, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus pembakaran hutan dan lahan serta menjatuhkan sanksi tegas tanpa pandang bulu. Penindakan tidak boleh hanya menyasar pelaku perorangan, tetapi juga korporasi yang sengaja membakar lahan demi kepentingan bisnis pribadi maupun kelompok. Desakan tersebut tertuang dalam Tausiyah Majelis Ulama Indonesia tentang Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Indonesia, melalui surat yang diterbitkan di Jakarta pada Ahad (18-10-2026). MUI juga menyerukan taubat nasuha, salat Istisqa, gotong royong, serta penguatan peran pemerintah dalam penanggulangan karhutla.

Seruan untuk menindak pelaku karhutla bukanlah kali pertama. MUI juga kembali mengingatkan keberadaan Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. Fatwa tersebut menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa (ḥifẓ an-nafs) hukumnya haram serta bertentangan dengan syariat Islam. Namun, mengapa karhutla terus berulang? Mengapa korporasi masih leluasa mengeksploitasi hutan demi meraup keuntungan, sementara kerusakan lingkungan dan dampaknya harus ditanggung rakyat?

Liberalisasi SDA dalam Kapitalisme

Dalam kitab Niẓām al-Islām, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan bahwa kapitalisme merupakan ideologi yang berasaskan sekularisme, yakni pemisahan agama dari kehidupan. Agama tidak dijadikan landasan dalam mengatur urusan kehidupan, termasuk ekonomi dan pemerintahan. Manusia diberi kebebasan untuk mengatur kehidupannya berdasarkan pemikiran dan kepentingannya sendiri dengan tujuan keuntungan materi.

Dengan asas tersebut, maka sistem kapitalisme menjadikan kebebasan kepemilikan sebagai salah satu prinsip dalam tatanan kehidupan manusia. Setiap individu atau pihak swasta diberi ruang untuk memiliki dan menguasai berbagai sumber daya ekonomi selama memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Akibatnya, sumber daya alam yang memiliki nilai ekonomi tinggi dapat menjadi ladang bisnis dan sumber keuntungan bagi pemilik modal.

Dalam kerangka inilah liberalisasi sumber daya alam (SDA) mendapatkan ruang. Negara membuka kesempatan bagi swasta, termasuk korporasi besar, untuk menguasai dan mengelola sumber daya alam melalui berbagai kebijakan, seperti pemberian izin dan konsesi. Pengelolaan hutan yang semestinya mempertimbangkan kemaslahatan masyarakat dan kelestarian lingkungan pun dapat bergeser menjadi aktivitas ekonomi yang berorientasi pada keuntungan.

Ketika keuntungan menjadi pertimbangan utama, hutan rentan dipandang sebagai komoditas yang bisa dieksploitasi. Sementara itu, kerusakan lingkungan, hilangnya sumber penghidupan, serta ancaman terhadap keselamatan masyarakat justru menjadi beban yang harus ditanggung publik. Negara yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat, justru berperan sebagai regulator yang memberikan izin bagi aktivitas ekonomi korporasi.

Inilah akar persoalan pengelolaan hutan dalam sistem kapitalisme. Selama sumber daya alam lebih banyak dipandang sebagai objek ekonomi dan keuntungan menjadi orientasi utama, kepentingan rakyat serta kelestarian lingkungan akan terus berhadapan dengan kepentingan bisnis.

Dalam sistem kapitalisme yang menjadikan keuntungan materi sebagai orientasi utama, nasihat agama tentunya tidak memiliki kekuatan untuk mengubah arah kebijakan. Ulama boleh mengingatkan tentang haramnya merusak lingkungan, menyerukan taubat, dan meminta pemerintah bertindak tegas. Namun, ketika kepentingan ekonomi korporasi berhadapan dengan seruan tersebut, nasihat agama tidak serta-merta menjadi landasan pengambilan keputusan. Apalagi jika negara memberikan ruang luas bagi swasta untuk mengelola sumber daya alam. Akibatnya, suara ulama yang mengingatkan agar hutan dijaga dapat kalah oleh kepentingan bisnis yang mengejar keuntungan. Agama hanya ditempatkan dalam urusan ibadah dan moral individu.

Hutan Milik Umum, Bukan Komoditas Korporasi

Islam memiliki pandangan yang berbeda tentang kepemilikan harta. Allah ﷻ berfirman:

آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ ۖ فَالَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَأَنْفَقُوا لَهُمْ أَجْرٌ كَبِيرٌ

“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS Al-Hadid [57]: 7).

Manusia diberi amanah oleh Allah ﷻ untuk mengelola harta yang ada dalam penguasaannya. Karena itu, kepemilikan dalam Islam tidak berarti kebebasan mutlak untuk memanfaatkan harta sesuka hati. Ada ketentuan syariat yang mengatur cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya.

Dalam Dirāsāt fī al-Fikr al-Islāmī, kepemilikan dalam Islam adalah:

إِذْنُ الشَّارِعِ بِالِانْتِفَاعِ بِالْعَيْنِ

“Izin dari Asy-Syāri‘ untuk memanfaatkan suatu benda.” (M. Husain Abdullah, Dirāsāt fī al-Fikr al-Islāmī, hlm. 54).

Dalam Niẓām al-Iqtiṣādī fī al-Islām, Syekh Taqiyuddin an-Nabhani menjelaskan pembagian kepemilikan tersebut. Islam mengatur kepemilikan menjadi tiga jenis, yaitu kepemilikan individu (al-milkiyyah al-fardiyyah), kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘āmmah), dan kepemilikan negara (milkiyyah ad-dawlah). Pembagian ini memberikan batas yang jelas tentang siapa yang berhak memiliki dan mengelola suatu harta.

Harta milik umum merupakan kekayaan yang ditetapkan syariat sebagai milik bersama kaum muslim. Kepemilikan umum tidak boleh dikuasai secara pribadi oleh individu atau kelompok, karena manfaatnya berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Sabda Rasulullah ﷺ:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْكَلَإِ وَالْمَاءِ وَالنَّارِ

“Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu padang rumput, air, dan api.” (HR Abu Dawud).

Hutan termasuk di dalamnya, karena memiliki karakteristik dan manfaat yang berkaitan dengan hajat hidup masyarakat. Hutan menjadi sumber air, menjaga keseimbangan ekosistem, mencegah erosi dan longsor, serta menopang kehidupan masyarakat. Dengan demikian, hutan haram dikuasai oleh individu atau korporasi untuk kepentingan bisnis pribadi.

Dalam konsep kepemilikan umum, negara berkewajiban mengelola kekayaan tersebut untuk kepentingan rakyat. Negara bertindak sebagai pengelola dan tidak boleh menyerahkan penguasaan sumber daya alam milik umum kepada pihak swasta sehingga manfaat dan keuntungannya hanya dinikmati segelintir pemilik modal. Hasil pengelolaannya harus dikembalikan untuk kemaslahatan masyarakat.

Karena itu, kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, serta pemenuhan kebutuhan rakyat harus menjadi pertimbangan utama. Negara juga bertanggung jawab melakukan pengawasan agar pemanfaatan hutan tidak menimbulkan kerusakan dan membahayakan kehidupan.

Inilah perbedaan mendasar antara pengelolaan SDA dalam Islam dan kapitalisme. Islam menempatkan sumber daya alam yang termasuk kepemilikan umum sebagai amanah yang harus dikelola untuk kemaslahatan rakyat, sedangkan liberalisasi dalam kapitalisme membuka ruang penguasaan dan pemanfaatannya oleh pemilik modal. Jika hutan terus diperlakukan sebagai komoditas bisnis, kepentingan rakyat dan kelestarian alam akan terus terancam.

Islam Menyelesaikan Karhutla dari Akarnya

Persoalan karhutla yang berulang jelas merupakan problem sistemik. Sistem kapitalisme telah meniscayakan manusia-manusia yang rakus leluasa mengeksploitasi dan menyebabkan mudarat bagi rakyat dan kelestarian alam. Allah ﷻ berfirman:

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS Ar-Rum [30]: 41).

Islam mengatur tanggung jawab menjaga alam dalam seluruh aspek kehidupan. Pada level individu, setiap muslim harus memiliki ketakwaan dan kesadaran bahwa alam merupakan ciptaan Allah ﷻ yang harus dijaga dan dikelola sesuai syariat. Tidak boleh ada tindakan merusak lingkungan demi meraih keuntungan pribadi.

Pada level masyarakat, umat memiliki tanggung jawab melakukan kontrol sosial dengan amar makruf nahi mungkar terhadap berbagai kebijakan yang ada. Ulama dan mubalighah tidak cukup hanya menyerukan kesalehan individu, tetapi juga harus mengedukasi umat tentang penerapan syariat dalam seluruh aspek kehidupan, termasuk pengelolaan sumber daya alam. Masyarakat perlu memahami bahwa kekayaan alam yang menjadi milik umum adalah hak bersama yang harus dijaga. Karena itu, setiap kebijakan yang mengancam hak dan keselamatan rakyat perlu dikoreksi.

Adapun pada level negara, tanggung jawabnya jauh lebih besar. Negara wajib menerapkan syariat Islam secara kafah, termasuk dalam mengatur kepemilikan dan pengelolaan sumber daya alam. Kekayaan milik umum tidak boleh diserahkan kepada korporasi untuk dikuasai dan dieksploitasi demi keuntungan segelintir pihak. Negara harus mengelolanya untuk kemaslahatan rakyat, menjaga kelestarian hutan, mencegah kerusakan, serta menindak tegas siapa pun yang melanggar ketentuan syariat.

Dalam sistem pemerintahan Islam, yakni Khilafah, penguasa berkedudukan sebagai pengurus dan pelindung rakyat. Rasulullah ﷺ bersabda:

اَلْإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim).

Dengan penerapan sistem politik dan ekonomi Islam, pengelolaan sumber daya alam tidak diserahkan kepada mekanisme pasar yang memberi ruang bagi dominasi pemilik modal. Negara menjalankan kewenangannya berdasarkan hukum syarak, melindungi kepemilikan umum, dan memastikan kekayaan alam memberikan manfaat bagi seluruh rakyat.

Ulama Mengedukasi Umat Pentingnya Penerapan Syariat

Karhutla menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan tidak bisa diselesaikan hanya dengan salat Istisqa, seruan taubat, gotong royong, ataupun pemadaman ketika api telah membesar.

Mubalighah memiliki peran strategis untuk mengedukasi umat agar memahami persoalan ini secara menyeluruh. Umat perlu disadarkan bahwa Islam bukan hanya mengatur ibadah individual, melainkan juga mengatur kepemilikan, ekonomi, pemerintahan, dan tanggung jawab negara dalam mengurus rakyat.

Penerapan syariat Islam secara kafah membutuhkan institusi negara yang menjalankannya. Khilafah merupakan institusi pemerintahan dalam Islam yang bertugas menerapkan syariat dan mengurus kemaslahatan rakyat.

Taubat nasuha semestinya mendorong manusia meninggalkan segala bentuk kemaksiatan, termasuk sistem dan kebijakan yang bertentangan dengan aturan Allah ﷻ. Hutan harus dijaga sebagai amanah dan kekayaan bersama, bukan dikorbankan demi keuntungan korporasi. Dengan penerapan syariat Islam secara kafah, pengelolaan sumber daya alam diarahkan untuk kemaslahatan rakyat dan kelestarian alam.

Wallāhu aʿlam biṣ-ṣawāb. [SM/AH]