Pertanyaan:
Ustadzah sungguh kita sangat tersentak, miris dan ngeri akan maraknya kasus kekerasan seksual (kejahatan seksual). Kasus ini terjadi di berbagai tempat baik di tempat yang sangat aman sekalipun yaitu di rumah, sekolah, tempat-tempat umum, gereja, lembaga keagamaan seperti pesantren dan lain-lain. Ternyata berbagai kekerasan seksual ini juga marak di luar negeri. Pertanyaan saya: Apa sebenarnya penyebab maraknya kekerasan seksual?
Jawab :
Kekerasan atau kejahatan seksual itu terjadi karena pelanggaran terhadap hukum syara. Allah telah menciptakan alam, kehidupan dan manusia beserta aturanNya. Ketika aturan itu diterapkan maka manusia akan hidup sesuai dengan fitrahNya, hidup tentram bahagia selamat dunia, akhirat dalam keridhaan Allah. Pelanggaran terhadap syariat inilah yang kemudian menjadikan manusia mendapatkan berbagai malapetaka termasuk kasus kekerasan atau kejahatan seksual. Apa saja pelanggaran yang dilakukan oleh manusia hingga berujung kejahatan seksual
Manusia diciptakan oleh Allah dalam dua jenis yaitu laki-laki dan perempuan. Allah telah memberikan aturan untuk keduanya sesuai dengan fitrah agar meraih kemuliaan. Allah telah memerintahkan pada laki-laki dan perempuan untuk menahan pandangannya (ghadul bashar) dan menjaga kemaluannya. Islam melarang khalwat, melarang ikhtilat, melarang pacaran, melarang sexual consent (kesepakatan untuk melaksanakan aktivitas seksual), perzinaan, dan apapun yang mendekati zina. Allah berfirman:
وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.“ (QS Al-Isra: 32).
Dalam menafsirkan ayat ini, Al Hafizh ibnu Katsir mengatakan:
يقول تعالى ناهيا عباده عن الزنى وعن مقاربته, وهو مخالطة أسبابه ودواعيه
“Allah Ta’ala melarang hamba-hamba-Nya dari perbuatan zina dan perbuatan yang mendekatkan kepada zina, yaitu ber-ikhtilath (bercampur-baur) dengan sebab-sebabnya dan segala hal yang mendorong kepada zina tersebut”
Mendekati zina saja haram, apalagi mekakukan perzinaan. Allah telah melarang kaum perempuan untuk tidak memberikan peluang bagi kejahatan seksual dengan cara taat terhadap syariat yang menjaga dan melindungi perempuan.
Wanita muslimah dilarang untuk tabarruj atau berhias berlebihan. Perempuan diwajibkan untuk menutup aurat mengenakan jilbab dan khimar (QS Al Ahzab : 59 dan QS An- Nur 31). Larangan safar tanpa disertai mahram jika perjalanan sehari semalam. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
لَا يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ باللَّهِ وَالْيَومِ الآخِرِ، تُسَافِرُ مَسِيرَةَ يَومٍ وَلَيْلَةٍ إلَّا مع ذِي مَحْرَمٍ عَلَيْهَ
“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir, bersafar yang jauhnya sejauh perjalanan sehari semalam, kecuali bersama mahramnya” (HR. Muslim no.1339).
Larangan berkhalwat, dalam hadist Rosulullah bersabda :
وَلاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِإِمْرَأَةٍ فَإِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَانُ
“Janganlah seorang pria ber-khalwat dengan seorang wanita (tanpa disertai mahram-nya) karena sesungguhnya yang ketiganya adalah setan (HR Ahmad)
لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِإِمْرَأَةٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ
“Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut.” (HR. Bukhari & Muslim).
Demikianlah hukum-hukum syara telah mengatur untuk menjaga dan melindungi baik laki-laki maupun perempuan dari perbuatan fahisyah (keji).
Namun sistem hidup yang diterapkan hari ini, yaitu sekularisme (pemisahan agama dari kehidupan) telah menyesatkan manusia. Sekularisme telah menjadikan Islam hanya boleh mengatur ibadah saja. Islam dilarang mengatur interaksi sosial, budaya, ekonomi, politik dan pemerintahan. Islam hanya boleh dikenal sebagai ilmu semata dan tidak untuk diterapkan. Sekulerisme terus memusuhi Islam politik dan berupaya memisahkan Islam dari kehidupan.
Karena jika Islam diterapkan maka manusia akan terjaga martabatya sebagai manusia, hak-haknya dilindungi oleh negara. Jika kehidupan muslim dijaga dan dilindungi khalifah, maka orang-orang kafir pengemban dan pengusung ideologi sekulerisme tak akan lagi bisa eksis. Mereka tak bisa lagi menjajah manusia dan mengusai, mengeksploitsi dan menindas umat Islam yang berarti tamat ideologinya.
Benturan antara al haq (Islam) dengan kebathilan (sekulerisme) inilah yang menjadi penyebab terjadinya berbagai kegoncangan di seluruh lini kehidupan, termasuk maraknya kejahatan seksual. Dan kejahatan seksual ini tidak hanya terjadi di satu atau dua negeri, tetapi terjadi secara global di seluruh dunia. Karena dunia hari ini kelam akibat penerapan ideologi sekulerisme.
Penerapan sekularisme telah melahirkan berbagai paham kebebasan. Manusia bebas berperilaku termasuk dalam relasi/ hubungan laki-laki dan perempuan. Ketika laki-laki dan perempuan diberi kebebasan dalam berinteraksi maka suasana yang terbangun adalah suasana jinsiyah, yang berujung pada kejahatan seksual.
Semua tindak kekerasan atau kejahatan seksual pasti berawal dari pengabaian syariat Islam. pelanggaran terhadap satu hukum syariat akan membuka pintu pelanggaran lainnya. Sebagai contoh Membuka aurat, melihat pornografi, pornoaksi, saling memandang dengan pandangan syahwat, ikhtilat/campur baur, bersepi-sepi berduaan (khalwat) dan aktifitas pacaran lainnya yang mengantarkan pelakunya melakukan zina. Karena naluri ini akan muncul ketika ada rangsangan dari luar. Karena itulah rangsangan ini harus ditiadakan.
Dalam kehidupan sekulerisme jika laki-laki dan perempuan bertemu, suasana yang terbangun bukan lagi suasana ta’awun (kerjasama) tetapi suasana jinsiyah atau seksual. Kondisi inilah yang kemudian mengantarkan pada kekerasan atau kejahatan seksual.
Dalam kehidupan yang dibangun atas pondasi sekularisme akan melahirkan :
- Individu yang bebas berprilaku. Aturan lahir mengikuti hawa nafsu semata. kaum muslimin merasa cukup terikat denga natura Allah dalam hal ibadah saja
- Masyarakat yang terbangun adalah masyarakat individualis, tidak peduli terhadap kerusakan/ pelanggaran syariat yang terjadi di sekelilingnya.
- Negara menerapkan hukum tidak berdasarkan Al-Qur’an dan AS-Sunnah. Media juga terus menyerukan nilai-nilai kebebasan berperilaku atas nama HAM. Akibatnya tatanan masyarakat rusak termasuk pergaulan laki-laki dan perempuan.
Hal ini sangat berbeda ketika sistem Islam. Khilafah adalah sistem pemerintahan yang diwajibkan Allah atas manusia pasti mampu menjaga dan melindungi manusia dari berbagai pelanggaran syariah termasuk kekerasan atau kejahatan seksual. Khilafah adalah satu-satunya sistem yang telah terbukti membentengi manusia dari kerusakan yang merajalela. Sistem ditopang oleh tiga pilar yaitu 1. ketakwaan individu, 2. kontrol masyarakat dan 3. negara yang menerapkan syariat Islam secara Kaffah dalam kehidupan. Penerapan syariat Islam secara Kaffah akan mencegah dan menjaga manusia melakukan pelanggaran. Jika sampai terjadi pelanggaran maka khalifah akan memberlakukan sanksi. sanksi yang diterapkan ini bersifat jawabir atau penebus dosa dan zawajir atau pencegah terjadi pelanggaran syariat. Demikianlah, hanya dengan tegaknya khilafah mampu mencegah kekerasan seksual. Wallahu a’lam bishawab.