Khilafah Menjamin Ekonomi Perempuan

  • Opini

Oleh: Dra. Rivanti Muslimawaty, M. Ag.

Suaramubalighah.com, Opini — Nasib perempuan dalam sistem kapitalis-demokrasi saat ini benar-benar terpuruk luar biasa di berbagai bidang kehidupan, seperti bidang pendidikan, sosial, maupun ekonomi. Dalam sistem ekonomi kapitalis, perempuan dianggap sebagai komoditas ekonomi yang membawa keuntungan untuk negara. Alih-alih mendapatkan kesejahteraan perempuan, justru hidup dengan menanggung beban keluarga untuk mencari nafkah ketika suaminya, ayahnya, ataupun saudara laki-lakinya tidak ada atau tak mampu lagi bekerja. Demi menghidupi diri dan keluarganya, perempuan saat ini harus mengorbankan kewajiban utamanya yaitu mendidik generasi, bahkan harus menjual harga diri dan kehormatannya.

Kemiskinan dalam sistem kapitalis sebenarnya bukan hanya menimpa perempuan, namun menimpa sebagian besar penduduk dunia ini. Hal ini disebabkan oleh kebijakan ekonominya yang liberal yakni telah memberi kebebasan seluas-luasnya bagi individu dalam mengakses modal. Di antarnya mengakses sumber daya alam yang melimpah milik rakyat. Akibatnya segelintir orang menguasai kekayaan dunia, sementara mayoritasnya hidup dalam kemiskinan. Sebagaimana di Indonesia saat ini, dimana 1% orang menguasai 50% aset nasional. Wajar jika berikutnya, meski sebagian besar kaum perempuan berjuang berjibaku bekerja, tetap saja perempuan menderita dan jauh dari kata sejahtera.

Berbeda dengan Islam, Islam memandang perempuan sebagai manusia yang harus dilindungi dan dinafkahi oleh suami, atau kerabat laki-laki mereka, maupun oleh negara. Sehingga mereka bisa memenuhi peran penting mereka sebagai istri dan ibu. Islam menempatkan perempuan sebagai ummun wa rabbat al-bayt (ibu dan pengatur rumah tangga), yang mencurahkan seluruh potensi, waktu, tenaga, dan pemikirannya demi terpenuhinya amanat yang mulia ini.

Dalam Islam, perempuan tidak diwajibkan untuk bekerja, tapi dibolehkan bekerja. Bekerja bagi perempuan bukan karena tekanan ekonomi, tapi hanya sebagai amal saleh bagi masyarakat. Penghasilan yang didapat perempuan pekerja ini bisa dibelanjakan untuk membantu suami memenuhi kebutuhan keluarganya, atau membantu umat Islam lainnya sebagai amal saleh yang berbalas pahala baginya kelak.

Ekonomi Perempuan dalam Khilafah

Khilafah sebagai institusi negara yang menerapkan sistem ekonomi Islam, telah mampu memberikan kesejahteraan pada seluruh warga negaranya termasuk perempuan. Hal ini tercatat sejarah lebih dari 13 abad bahwa dalam Khilafah tidak dijumpai negeri-negeri yang berada dalam naungan kekuasaannya mengalami kemiskinan massal, sebagaimana dalam sistem ekonomi kapitalis kini.

Dalam menjamin kesejahteraan rakyatnya, Khilafah memastikan seluruh warga negaranya baik laki-laki maupun perempuan terpenuhi hak-hak dasarnya seperti sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan jaminan keamanan.

Khilafah menjamin nafkah perempuan dengan mekanisme membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi para laki-laki, memudahkan mereka untuk menunaikan kewajiban sebagai wali, suami, ataupun kerabat bagi si perempuan. Karena merekalah yang wajib memberikan nafkah. Jika tidak ada yang mampu dengan alasan syar’i, maka nafkah perempuan dijamin negara. Nabi saw. bersabda, _“Aku lebih utama dibandingkan dengan orang-orang beriman dari pada diri mereka. Siapa yang meninggalkan harta, maka itu bagi keluarganya. Siapa saja yang meninggalkan utang atau tanggungan keluarga, maka datanglah kepadaku dan menjadi kewajiban.” (HR. Ibnu Hibban)

Selanjutnya Khilafah membatasi kepemilikan individu. Dimana sumber daya alam milik umum hanya boleh dikelola oleh negara dan digunakan untuk kesejahteraan rakyat. Semua itu untuk menjamin pemenuhan di bidang pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara gratis. Rasulullah saw. bersabda, “Umat muslim berserikat atas tiga hal yakni padang rumput, air, dan api.” (HR. Abu Dawud)

Dengan dikelola mandiri oleh negara, tentu akan membuka lapangan pekerjaan yang luas untuk masyarakatnya sebab membutuhkan tenaga kerja ahli maupun terampil yang banyak.
Khilafah mengelola baitulmal dengan berbagai pemasukkannya untuk memenuhi kebutuhan warga negaranya. Hal ini seperti yang terdapat dalam surat Al-Hasyr ayat 7,

مَآ اَفَاۤءَ اللّٰهُ عَلٰى رَسُوْلِهٖ مِنْ اَهْلِ الْقُرٰى فَلِلّٰهِ وَلِلرَّسُوْلِ وَلِذِى الْقُرْبٰى وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِۙ كَيْ لَا يَكُوْنَ دُوْلَةً ۢبَيْنَ الْاَغْنِيَاۤءِ مِنْكُمْۗ وَمَآ اٰتٰىكُمُ الرَّسُوْلُ فَخُذُوْهُ وَمَا نَهٰىكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوْاۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِۘ
“Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.”

Demikianlah bukti sistem Khilafah memuliakan dan menyejahterakan perempuan, bahkan umat secara keseluruhan. Dengan kondisi ini perempuan akan dapat menjalankan peran mulianya sebagai pendidik dan pembina generasi. Sejatinya kemakmuran dan kesejahteraan umat manusia telah dijanjikan Allah SWT apabila manusia taat kepada seluruh aturan-Nya dan menerapkannya. Sebagaimana firman Allah di dalam surat Al-A’raf ayat 96,

وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰٓى اٰمَنُوْا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَاۤءِ وَالْاَرْضِ وَلٰكِنْ كَذَّبُوْا فَاَخَذْنٰهُمْ بِمَا كَانُوْا يَكْسِبُوْنَ
“Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya.” Wallahu a’lam bishshawab. [SM/Ah]