Wanita adalah Kehormatan yang Wajib Dijaga

Suaramubalighah.com, muslimah dan keluarga — Islam telah mensyariatkan beberapa hukum untuk menjaga kehormatan wanita. Di antaranya adalah:

1. Islam menetapkan adanya dua kehidupan bagi wanita, yaitu kehidupan khusus (al–hayat ul- khash) di dalam rumah dan kehidupan umum (al–hayat ul-‘ammah) di luar rumah. Dalam kehidupan umum, Islam menuntut wanita memakai pakaian tertentu untuk menutupi tubuhnya selain wajah dan kedua telapak tangan. Sabda Rasul ﷺ,

“Sesungguhnya seorang gadis (al jariyah) jika telah haid, maka tidak boleh terlihat darinya kecuali muka dan tangannya hingga pergelangan (mafshil).”

Al jariyah di sini bermakna al-bintu (anak perempuan).

2. Islam melarang wanita melakukan perjalanan (safar) panjang seorang diri. Sabda Rasul ﷺ,

“Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan kepada hari akhirat untuk melakukan perjalanan satu hari satu malam kecuali bersama mahramnya.”

Mahram di sini adalah suami, anak, saudara laki-laki, dan lain-lain.

3. Islam melarang khalwat (bersepi-sepian) antara laki laki dan wanita tanpa ada mahram bagi wanita itu. Sabda Rasul ﷺ,

“Janganlah seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita kecuali disertai mahram.

4. Islam melarang wanita untuk melakukan tabaruj(bersolek) di dalam kehidupan umum. Tabaruj adalah menampakkan perhiasan kepada laki-laki asing (yang bukan mahram, penerj.). Firman Allah SWT,

وَلَا تَبَـرَّجۡنَ تَبَرُّجَ الۡجَاهِلِيَّةِ الۡاُوۡلٰ

“…dan janganlah kamu bertabaruj seperti orang-orang jahiliah yang dahulu.” (QS Al-Ahzab [33]: 33).

Sabda Rasul ﷺ,

“Siapa saja wanita yang memakai wewangian kemudian melintas di antara suatu kaum (laki-laki) agar mereka menghirup wangi wanita itu, maka dia adalah pezina (pelacur).”

5. Islam mengharamkan wanita melakukan ikhthilath (bercampur baur) dengan laki-laki asing. Akan tetapi, Islam membolehkan adanya ijtima’ pertemuan dengan kaum lelaki asing itu dalam urusan-urusan yang diperbolehkan oleh syarak, seperti salat, haji, jual beli, ataupun pendidikan. Ikhthilath berbeda dengan ijtima’, karena ijtima’ adalah duduk di suatu tempat dan di bawah satu atap tanpa adanya pembatas fisik (seperti dinding, penerj.) antara keduanya.

Misalnya, duduk di ruang belajar atau di masjid dalam rangka belajar dan salat. Kaum lelaki duduk di satu sisi dan wanita pada sisi yang lain atau laki-laki berada di saf bagian depan dalam mesjid, kemudian anak-anak laki-laki dan kemudian baru wanita. Adapun ikhthilath adalah duduk dan bercakap-cakap bersama dalam suatu obrolan dan untuk hiburan. [SM/Stm]

Sumber: muslimahnews.net