Oleh: Siti Murlina, S.Ag
Suaramubalighah.com, Telaah Hadis – Dari Ibnu ‘Abbas ra., ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda yang artinya:
“Sesungguhnya Allah melaknat khamr, melaknat orang yang membuatnya, orang yang meminta dibuatkan, penjualnya, pembelinya, peminumnya, pengguna hasil penjualannya, pembawanya, orang yang dibawakan kepadanya, penghidangnya dan orang yang dihidangkan kepadanya.” (HR Ahmad, disahihkan oleh Syekh Albani)
Dalam riwayat lain,
وَعَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : لَعَنَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى الْخَمْرِعَشْرَةً :عَاصِرَهَاوَمُعْتَصِرَهَا وَشَارِبَهَاوَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُوْلَةَ اِلَيْهِ وَسَاقِيَهَاوَبَائِعَهَاوَاَكِلَ ثَمَنِهَا وَالْمُشْتَرِىَ لَهَا وَالْمُشْتَرَى لَهُ.
Dan dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah ﷺ melaknat khamr bagi sepuluh orang yaitu, orang yang memeras (yang membuat khamr), yang minta atau menerima diperaskan khamr (minta dibuatkan), yang meminum khamr, yang membawa atau mengantarkan khamr, orang yang diantarkan khamr, yang memberikan khamr, yang menjual khamr, yang makan dari uang khamr, yang membeli khamr, dan orang yang dibelikan khamr. (HR Ibnu Majah dan Turmudzi)
Dari pemahaman hadis di atas, bahwa Allah SWT dan Rasul saw. telah melaknat sepuluh katagori apa saja dan siapa saja yang berhubungan dengan khamr/miras/minol. Selain zatnya sendiri haram, mengonsumsi khamr bisa memabukkan dan merusak akal.
Lebih fatal konsumsi miras, bisa menghilangkan nyawa. Dan bagi konsumen yang masih hidup berpotensi menjadi pemicu kriminalitas di tengah masyarakat, seperti kasus perkosaan, pembunuhan, penganiayaan, perkelahian, pencurian dan tindak kriminal lainnya. Wajar, jika miras ini disebut sebagai induknya kejahatan. Dan dari ‘Abdullah bin ‘Amr ra., bahwa Nabi saw. bersabda:
اَلْخَمْرُ أُمُّ الْخَبَائِثِ، فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلاَتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِيْ بَطْنِهِ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً.
Artinya:
“Khamr adalah induk dari segala kejahatan, barangsiapa meminumnya, maka salatnya tidak diterima selama 40 hari, apabila ia mati sementara ada khamr di dalam perutnya, maka ia mati sebagaimana matinya orang Jahiliyyah.” (HR Ath-Thabrani)
Khamr adalah induk dari segala macam dosa yang memiliki mudharat yang besar karena dapat membahayakan jiwa, raga, dan akal, serta harta peminumnya. Untuk itu, khamr diharamkan karena dapat menghilangkan dan merusak akal manusia sehingga peminumnya menjadi seperti orang gila sekaligus merusak kesehatan manusia.
Maka dari pemahaman dua hadis di awal dengan jelas Islam melarang peredaran khamr/miras/minol. Hingga yang terkena dosa bukan hanya peminumnya saja, tetapi juga seluruh oknum yang terlibat dalam jaringan peredaran miras tersebut.
Jadi, ada sepuluh golongan orang yang terlaknat dalam peredaran miras ini:
Pertama, adalah pembuatnya/pabrik/produsen.
Kedua, orang yang meminta untuk dibuatkan.
Ketiga, peminumnya (konsumen).
Keempat, penjualnya (pemilik warung, toko, mini market dan yang semisalnya).
Kelima, orang yang membawa/mengantarkannya (sopir, kuli angkut).
Keenam, orang yang diantar/dibawakan kepadanya (agen/ distributor).
Ketujuh, pemakan uang/gaji dari hasil khamr.
Kedelapan, orang yang memberikannya (pengoplosnya).
Kesembilan, penghidangnya (waiter/waiters).
Kesepuluh, orang yang minta dihidangkan (bisa jadi bukan konsumen).
Berkenaan dengan dalil-dalil hadis di atas, tentang keharaman miras, Allah SWT menguatkan dalam Al-Qur’an yang berbunyi
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَن ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنتُم مُّنتَهُونَ
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah rijsun termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS Al-Maidah (5): 90-91)
Sungguh ironis, dalam sistem kapitalis sekuler saat ini, pemerintah masih saja membolehkan peredaran miras di tempat-tempat tertentu seperti kelab malam dan tempat pariwisata dengan alasan adanya manfaat ekonomi.
Persoalan miras sepertinya tak pernah tuntas, bahkan kian memanas. Bukannya reda, justru makin merajalela bagai fenomena gunung es. Di tengah masyarakat kasus demi kasus muncul akibat pelaku meneguk miras. Merebaknya pabrik-pabrik pengoplos miras baik dalam skala besar maupun kecil, telah jelas menunjukkan bahwa amat banyaknya para konsumen miras di seluruh Indonesia.
Sesungguhnya yang menyebabkan makin masifnya peredaran miras adalah sistem kehidupan yang sekuler liberal yang menyodorkan gaya hidup Barat yang jauh dari Islam. Sehingga banyak dari kaum muslim yang menjadi konsumen dan produsen miras. Terjadinya tarik ulur legalisasi aturan minol oleh pihak pemerintah, adalah fakta yang mudah diindera. Menunjukkan bahwa cuan telah menyetir mereka dan negara tidak berdaya oleh kerakusan dan keserakahan para kapitalis.
Berbeda dalam Islam, negara yang menjalankan syariat Islam secara kaffah dalam seluruh lini kehidupan, akan membasmi seluruh produsen/industri minol dan mustahil untuk melegalisasi serta mengatur peredarannya.
Negara akan memberikan sanksi yang jelas, tegas dan menjerakan. Bukan hanya diberlakukan larangan secara mutlak, tetapi juga harus membangun pemahaman pada individu masyarakat bahwa miras adalah benda yang haram karena zatnya. Negara akan memberikan sanksi yang jelas, tegas dan menjerakan seluruh yang terlibat dalam masalah minol ini. Bagi konsumennya syariat akan memberikan hukum cambuk, sebagaimana riwayat dari sahabat Ali ra. berkata:
جَلَّدَ رَسُوْلُ اللهِ أَرْبَعِيْنَ وَأَبُو بَكْر أَرْبَعِيْنَ وَعُمَرَ ثَمَانِيْنَ وَكُلٌ سُنّةٌ وَهَذَا أَحَبُّ إِلَيَّ
Artinya:
“Rasulullah saw. mencambuk peminum khamr sebanyak 40 kali. Abu bakar juga 40 kali. Sedangkan Utsman 80 kali. Kesemuanya adalah sunah. Namun, yang ini (80 kali) lebih aku sukai.” (HR Muslim)
Adapun pihak selain konsumen minol dikenai sanksi ta’zir, yaitu sanksi yang hukumannya diserahkan kepada khalifah atau qadi yang akan memberikan hukuman yang menjerakan dan sesuai dengan ketentuan syariat.Tentu saja sanksi yang diberikan bagi para produsen dan pengedarnya lebih keras dari konsumennya. Karena keberadaan mereka lebih besar dan luas mudharatnya bagi masyarakat.
Wallahu a’lam bishshawab. [SM/Ln]