Oleh: Bunda Nurul Husna
Suaramubalighah.com, Opini_Masjid Istiqlal kembali menggaungkan pentingnya sikap moderasi dalam menjaga relasi agama dan negara. Pesan itu mengemuka dalam Studium General bertema “Relasi Moderat antara Agama dan Negara di Indonesia dalam Konteks Kekinian” pada pertengahan September lalu. Direktur Pendidikan Kader Ulama Muda Istiqlal (PKUMI), KH Ahmad Thib Raya menekankan bahwa moderasi bukan sekadar konsep besar, melainkan sikap hidup sehari-hari, yang harus dibawa ke ranah berbangsa dan bernegara. Moderat pun dianggap sebagai sikap orang yang wawasannya luas. Ditekankan juga bahwa moderasi bukan hanya jargon, tapi merupakan sikap hidup yang harus dihidupi oleh ulama dalam menjalankan peran sosial dan kebangsaan.
Moderasi Bukan Ajaran Islam
Sejatinya moderasi bukan ajaran Islam. Moderasi lahir dari rahim sekularisme. Moderasiadalah konsep rancangan Barat untuk mencegah kebangkitan Islam. Dengan moderasi, Barat berupaya mereduksi ajaran Islam sebagai ideologi. Sementara muslim yang berideologi Islam dan taat syariah dilabeli negatif sebagai “Muslim Radikal”. Jadi, moderasi adalah wajah lain dari sekularisme.
Moderasi merupakan proyek Barat yang direkomendasikan oleh RAND Corporation, sebuah lembaga think tank yang berpusat di Amerika. Mereka memetakan kelompok Islam menjadi empat: Islam radikal (fundamentalis), Islam tradisional, Islam moderat, dan Islam liberal. Lalu mereka merekomendasikan perlakuan berbeda pada tiap kelompok Islam tersebut.
Kelompok Islam radikal didefinisikan sebagai kelompok yang menolak pemikiran Barat dan menginginkan formalisasi syariat dalam institusi negara. Karenanya, kelompokiniharus diwaspadai, dimusuhi, dan dikucilkan dari masyarakat.
Adapun kelompok Islam tradisional, meski menginginkan formalisasi syariat dalam negara, namun masih mau menerima demokrasi sebagai sistem pemerintahan. Maka Barat berupaya mengadu domba kelompok ini dengan kelompok Islam radikal agar keduanyatidak bersatu dalam perjuangan penegakan syariat Islam, yang akan menjadi lonceng kematian bagi kapitalisme global.
Sementara kelompok Islam moderat dan Islam liberal sangat disukai Barat. Sebab, mereka terbuka terhadap ide-ide Barat.Barat memberi ruang luasbagimereka dalam berbagai forum dialog, mendukung dengan dana, sertamemberi panggung bagi tokoh-tokohnya.
Barat melibatkan kelompok moderat dan liberal ini dalam forum apa pun yang dapat menampilkan wajah Islam sekuler sesuaikeinginan Barat, agar diterima umat. Tujuannyajelas:mengikis kebanggaan umat terhadap Islam dan memunculkan keragu-raguan tentang ajaran Islam.
Harapannya,umatakanterpengaruh dengan ide moderasi, merasa cukup dengan Islam ritualtetapi minus Islam politik. Dengan begitu, sekularisme akanmeluas dankebangkitan Islam tertunda. Ini jelas berbahaya.
Maka nyatalah bahwa moderasi bukan ajaran Islam dan tidak lahir dari akidah Islam. Karenanya, umat Islam dan ulama wajib menolaknya. Umat tidak layak mengadopsinya sebagai pijakan amal sehari-hari, apalagi menjadikannya sebagai gagasan standar dalam membangun relasi agama dan negara.
Membatasi Ruang Islam Kaffah
Gagasan relasi moderat antara agama dan negara yang kian masif diserukan menegaskan wajah asli sistem politik negeri ini yang sekuler. Meski mayoritas penduduknya muslim, penataan kehidupan bernegara justru bercorak sekuler. Hal yang seharusnya tidak terjadi di negeri ini.
Mirisnya, para ulama pun diarahkan menjadi pelaku pengarusutamaan moderasi demi mengokohkan sekularisasi hingga keranah kehidupan bernegara. Jelas ini pembajakan peran dan posisi strategis ulama sebagai waratsatul anbiya’.
Keadaan ini tidak boleh dibiarkan. Sebab, jika relasi agama dan negara dijalankan dengan format moderat, hal itu akan membatasi ruang Islam kaffah, mencampakkan panduan syariat dalam bernegara, mendistorsi keagungan Islam sebagai mu’aalajah musykilah(pemecahmasalahkehidupan) dan justru menjauhkan negeri ini dari kebaikan dan keberkahan.
Konsep Islam
Dalam Islam, agama dan negara tidak bisa dipisahkan. Imam Al-Ghazali menyatakan, “Agama adalah asas, sedangkan negara adalah penjaganya. Sesuatu yang tanpa asas akan runtuh, dan sesuatu yang tanpa penjaga akan hilang”. (Al–Ghazali, Al–Iqtishad fi Al–I’tiqad).Artinya, negara adalah pihak yang paling berwenang mengimplementasikan seluruh syariat Islam secara kaffahdi semua aspek kehidupan.
Sebagai satu-satunya ideologi yang sahih, Islam telah menetapkan konsep penataan kehidupan bernegara secara detail dan sempurna. Islam tidak membutuhkan tambahan dari ide manapun, termasuk moderasi. Apalagi moderasi yang jelas-jelas bertentangan dengan Islam.
Adapun ulama harus meneguhkan posisinya sebagai rujukan umat dalam mengurai persoalan hidup, pendidik umat dengan Islam kaffah, pihak pengoreksi ideologis, serta subjek aktif muhasabah lil hukkam. Karenanya, ulama tidak boleh terbelokkan menjadi penyokong sekularisme.Sebab, jika itu terjadi, kerusakanluasakanmenimpaumat.
Imam Al-Ghazali dalam kitabnya Ihya’ ‘Ulumuddin, II/ 381 menyatakan, “Sesungguhnya kerusakan rakyat disebabkan oleh kerusakan para penguasanya.Kerusakan penguasa disebabkan oleh kerusakan ulama. Kerusakan ulama disebabkan oleh cinta harta dan kedudukan. Barangsiapa dikuasai oleh ambisi duniawi ia tidak akan mampu mengurus rakyat kecil, apalagi penguasanya. Allahlah tempat meminta segala persoalan”
Karenanya, negeri ini membutuhkan hadirnya kembali para ulama (termasuk muballighah) yang hanif dan adil, ulama warasatul anbiya’ hakiki. Ulama yang ikhlas membersamai perjuangan dakwah politik umat, demi meraih pertolongan Allah, berupa kemenangan Islam dengan terwujudnya kepemimpinan politik Islam sejati dalam naungan Khilafah Rasyidah. [SM/Ln]

