Quo Vadis Santri 5.0? Mencetak Tenaga Produktif atau Penggerak Perubahan Umat?

  • Opini

Penulis: Endah Siti Muwahidah

Suara Mubalighah, Opini — Pada 22 Oktober 2026, Kementerian Agama menyiapkan lima agenda untuk memperkuat masa depan santri dan pesantren dalam menyongsong Indonesia Emas 2045, yakni Safe Santri, rekognisi ijazah, pesantren adaptif dan mandiri, Santri 5.0, serta penguatan dakwah digital. Agenda tersebut hadir dalam konteks penguatan kelembagaan pesantren melalui pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren di lingkungan Kementerian Agama.

Pembentukan Ditjen Pesantren memiliki dasar hukum Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama. Regulasi yang ditetapkan pada 27 Maret 2026 ini mengubah struktur organisasi Kementerian Agama dengan membentuk unit eselon I yang secara khusus menangani urusan pesantren.

Melalui Santri 5.0, pesantren diarahkan menghadapi perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial dan STEM, memodernisasi tata kelola, serta membangun kemandirian ekonomi, tanpa meninggalkan nilai-nilai Islam. Safe Santri berfokus melindungi santri dari kekerasan melalui pencegahan, pengaduan, pendampingan, dan respons cepat. Rekognisi ijazah diarahkan agar lulusan pesantren memperoleh pengakuan lebih luas dalam pendidikan nasional dan dunia kerja, sedangkan dakwah digital membekali santri berdakwah melalui media sosial dan konten kreatif.

Dengan lima program tersebut, Kementerian Agama ingin memastikan pesantren tidak hanya menjadi lembaga pendidikan keagamaan, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan nasional. Lalu ke arah mana Santri 5.0 diarahkan— sekadar mencetak tenaga produktif atau membentuk penggerak perubahan umat?

Misi Pesantren: Melahirkan Generasi Penggerak Umat

Al-Qur’an menegaskan bahwa kedudukan umat Islam sebagai umat terbaik tidak lahir semata-mata dari status sosial, kekuatan ekonomi, atau kemajuan teknologi. Keutamaan itu berkaitan erat dengan keimanan dan tanggung jawab menjalankan amar makruf nahi mungkar. Allah ﷻ berfirman:

كُنْتُمْ خَيْرَ اُمَّةٍ اُخْرِجَتْ لِلنَّاسِ تَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَتَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَتُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِۗ

“Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang makruf, mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.” (QS Ali ‘Imran [3]: 110).

Ayat ini menegaskan bahwa santri tidak cukup menjadi pribadi saleh dan kompeten. Ia juga harus memiliki kesadaran membimbing masyarakat, memperbaiki keadaan, dan menjalankan dakwah.

Program Santri 5.0 menekankan penguasaan ilmu agama, keterampilan, literasi teknologi, adaptasi, dan kesiapan menghadapi dunia kerja. Santri perlu dikuatkan dalam teknologi informasi, kecerdasan artifisial, dan keterampilan digital tanpa meninggalkan akhlak serta karakter.

Keterampilan, teknologi, dan ilmu pengetahuan tentu penting untuk dikuasai. Namun, semuanya harus berlandaskan mabda Islam, yakni ideologi yang menjadikan akidah Islam sebagai qa’idah fikriyah—fondasi seluruh cara berpikir—sekaligus qiyadah fikriyah, yakni penuntun yang mengarahkan cara pandang, sikap, dan tindakan muslim dalam kehidupan.

Dengan demikian, penguasaan ilmu dan teknologi tidak sekadar untuk memenuhi kebutuhan pasar tenaga kerja, melainkan harus berpijak pada akidah dan syariat Islam serta diabdikan bagi kemaslahatan umat demi terwujudnya kehidupan Islam secara kafah.

Pendidikan Pesantren dalam Cengkeraman Logika Kapitalisme

Dalam kerangka ekonomi neoliberal yang berorientasi pada pertumbuhan dan produktivitas, pendidikan kerap dibahas melalui konsep modal manusia (human capital). Bank Dunia menyebut modal manusia—yang mencakup kesehatan, keterampilan, pengetahuan, dan pengalaman—sebagai salah satu fondasi pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan, serta kesiapan tenaga kerja menghadapi kebutuhan masa depan.

OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) mendefinisikan human capital sebagai akumulasi pengetahuan, keterampilan, dan karakteristik personal yang membantu seseorang menjadi produktif. Pendidikan formal, pelatihan, pembelajaran informal, dan pengalaman kerja dipandang sebagai bentuk investasi dalam modal manusia.

Dalam kerangka tersebut, pendidikan memiliki kaitan erat dengan produktivitas dan dunia kerja. Jika orientasi ini dijadikan ukuran utama keberhasilan pendidikan, arah pembelajaran berisiko lebih menekankan pencetakan tenaga kerja yang adaptif terhadap perubahan industri, memiliki sertifikat keterampilan, dan siap mengikuti kebutuhan pasar.

Bagi pesantren, kerangka tersebut perlu dicermati secara kritis. Santri berisiko direduksi menjadi calon pekerja digital, afiliator, kreator konten, atau pelaku usaha mikro, sementara pembentukan kepribadian Islam dan pendalaman ilmu agama terpinggirkan.

Padahal, misi pesantren bukanlah mencetak tenaga kerja, melainkan membentuk manusia bertakwa, berilmu, beramal, dan bertanggung jawab terhadap kehidupan umat. Orientasi ini sejalan dengan pemikiran K.H. MA. Sahal Mahfudh tentang pembentukan manusia dan masyarakat yang saleh dan akram, yakni insan yang menjalankan amanah sebagai khalifah Allah dan berkontribusi bagi masyarakat.

Sejalan dengan itu, K.H. Hasyim Asy’ari dalam Adab al-‘Ālim wa al-Muta‘allim menegaskan bahwa menuntut ilmu harus dilandasi niat lurus, adab, dan pengamalan ilmu sebagai ibadah kepada Allah ﷻ. Dengan demikian, pesantren diharapkan melahirkan lulusan yang tidak hanya menguasai ilmu keagamaan, tetapi juga mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

Islam tidak menolak aktivitas bekerja, berdagang, atau menguasai ilmu pengetahuan. Namun, seluruh aktivitas tersebut harus tunduk pada hukum Allah dan diarahkan untuk meraih rida-Nya. Karena itu, santri tidak boleh direduksi menjadi komoditas ekonomi atau alat produktivitas pasar. Mereka harus dibentuk menjadi generasi berkepribadian Islam yang mampu memahami realitas dan mengubahnya berdasarkan syariat.

Ketergantungan Digital dan Dominasi Korporasi Global

Penguatan kompetensi digital dalam pengembangan pesantren antara lain diwujudkan melalui fasilitasi pelatihan kecerdasan artifisial (AI) bagi 5.000 santri bekerja sama dengan Microsoft. Kementerian Agama juga mengembangkan pembelajaran robotika melalui Program Robotika untuk Negeri, hasil kolaborasi dengan Sekretariat Wakil Presiden dan Persatuan Robotika Seluruh Indonesia (PRSI).

Program yang diluncurkan pada 26 Oktober 2026 ini menyasar 350 pesantren dan 150 sekolah. Inisiatif tersebut membuka peluang bagi santri untuk mengenal perkembangan teknologi dan meningkatkan keterampilan digital. Namun, sejauh mana pesantren memiliki kendali atas teknologi yang digunakan dan mampu membangun kemandirian digital?

Penguasaan teknologi tidak cukup diukur dari kemampuan mengoperasikan aplikasi atau memanfaatkan layanan digital. Aspek yang lebih mendasar mencakup penguasaan infrastruktur, perangkat lunak, sistem komputasi awan (cloud), lisensi, algoritma, serta tata kelola data. Jika seluruh kebutuhan tersebut bergantung pada layanan korporasi teknologi global, pesantren berisiko menjadi pengguna yang tidak memiliki kendali memadai atas sistem digitalnya sendiri. Ketergantungan ini dapat berdampak pada keberlanjutan layanan, biaya penggunaan, keamanan data, hingga kebebasan menentukan arah pengembangan teknologi pendidikan.

Persoalan tersebut berkaitan dengan fenomena yang dikenal sebagai digital colonialism atau kolonialisme digital. Dalam kajiannya tentang AI dalam pendidikan, UNESCO menguraikan kekhawatiran mengenai dominasi pengembangan teknologi oleh negara dan perusahaan tertentu, ketergantungan infrastruktur, serta penguasaan dan pemanfaatan data. Ketimpangan tersebut berpotensi memperlebar kesenjangan antara negara maju dan berkembang, sekaligus menimbulkan persoalan perlindungan data dan keberagaman budaya.

Karena itu, transformasi digital di lembaga pendidikan perlu disertai penguatan kapasitas lokal, perlindungan data, infrastruktur yang mandiri, dan tata kelola teknologi yang berpihak pada kepentingan publik.

Risiko ketergantungan digital juga perlu dicermati dalam program Santri Matic (Santri Melek Teknologi) yang diluncurkan Kementerian Ekonomi Kreatif bersama Shopee Indonesia di Pondok Pesantren Al-Muayyad, Surakarta, pada 31 Oktober 2026. Program ini membekali 200 santri dari 22 pesantren di wilayah Solo Raya dengan keterampilan ekonomi digital, antara lain dasar-dasar perdagangan elektronik (e-commerce), pemanfaatan ShopeeFood, Shopee Affiliate, dan pembuatan konten digital. Keterampilan tersebut dapat membuka peluang usaha dan memperluas akses pasar bagi santri. Namun, perlu dicermati bagaimana posisi mereka dalam ekosistem ekonomi digital yang dibangun melalui platform milik korporasi.

Dalam ekonomi platform, perusahaan penyedia layanan umumnya mengendalikan infrastruktur, algoritma, akses pasar, sistem transaksi, dan data pengguna. Sementara itu, penjual, afiliator, dan kreator konten bergantung pada aturan serta mekanisme platform untuk menjangkau konsumen dan memperoleh pendapatan. Perubahan algoritma, kebijakan komisi, biaya layanan, maupun ketentuan penggunaan dapat memengaruhi keberlangsungan aktivitas ekonomi penggunanya. Dengan demikian, meningkatnya aktivitas digital santri belum otomatis berarti meningkatnya kemandirian ekonomi dan kedaulatan teknologi.

Persoalannya bukan pada larangan menggunakan teknologi atau bekerja sama dengan perusahaan digital, melainkan perlunya kesadaran kritis terhadap struktur penguasaan di baliknya. Pesantren perlu membekali santri bukan hanya dengan keterampilan menggunakan teknologi, tetapi juga pemahaman tentang kepemilikan data, keamanan digital, mekanisme ekonomi platform, dan kemampuan mengembangkan alternatif teknologi yang lebih mandiri. Dengan begitu, santri tidak sekadar menjadi pengguna atau bagian dari rantai ekonomi korporasi global, tetapi mampu menguasai teknologi secara kritis dan memanfaatkannya untuk kepentingan umat.

Ketika Produktivitas Menggeser Misi Peradaban Islam

Jika Santri 5.0 hanya menghasilkan santri yang terampil mengoperasikan kecerdasan buatan, berjualan daring, dan memasuki industri digital, tetapi lemah dalam fikih, tsaqafah Islam, pemikiran kritis, dan kesadaran politik Islam, maka pesantren berisiko kehilangan fungsi strategisnya sebagai benteng ideologi dan lembaga pendidikan Islam. Keberhasilan santri tidak dapat diukur semata dari kemampuan teknis atau kesiapan memasuki pasar kerja, melainkan dari kemampuannya memahami realitas dan mengarahkannya berdasarkan Islam.

Bahaya yang lebih mendasar adalah terbentuknya pola pikir yang menjadikan ekonomi sebagai ukuran tertinggi kemajuan. Santri dapat terbiasa menilai keberhasilan hanya dari besarnya pendapatan, jumlah usaha, viralitas konten, dan daya saing di pasar.

Padahal, ukuran semacam itu bersumber dari logika kapitalisme yang menjadikan nilai manusia dan kemaslahatan umat tunduk pada mekanisme pasar serta akumulasi keuntungan. Jika pola pikir ini dibiarkan, pesantren justru dapat melahirkan generasi yang terampil secara digital, tetapi terjebak dalam cara pandang sekuler dan individualistik.

Pesantren tidak boleh menolak kecerdasan buatan, STEM, atau ekonomi digital. Santri justru perlu hadir dalam perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi agar umat Islam tidak tertinggal dan terus berada dalam posisi mengikuti peradaban lain. Namun, kehadiran tersebut harus dibingkai oleh prinsip yang jelas: teknologi dikuasai untuk melayani kemaslahatan umat, bukan sekadar digunakan; data dilindungi sebagai amanah, bukan dieksploitasi untuk kepentingan komersial; aktivitas ekonomi dijalankan sesuai syariat dan keadilan, bukan semata mengejar keuntungan; serta ilmu diarahkan untuk membebaskan manusia dari kezaliman dan ketergantungan, bukan memperkuat dominasi pasar dan kekuasaan.

Mengembalikan Pendidikan Pesantren pada Misi Islam

Pendidikan pesantren harus dikembalikan pada tujuan mendasar dalam Islam, yakni membentuk generasi yang bertakwa, mendalam pemahaman agamanya (tafaqquh fiddin), berkepribadian Islam, serta mampu menjalankan peran sebagai pengemban risalah Islam.

Allah ﷻ berfirman:

وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُوْنَ لِيَنْفِرُوْا كَاۤفَّةًۗ فَلَوْلَا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِّنْهُمْ طَاۤىِٕفَةٌ لِّيَتَفَقَّهُوْا فِى الدِّيْنِ وَلِيُنْذِرُوْا قَوْمَهُمْ اِذَا رَجَعُوْٓا اِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُوْنَ

“Tidak sepatutnya orang-orang mukmin pergi semuanya (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya.” (QS At-Taubah [9]: 122).

Ayat ini menegaskan pentingnya keberadaan kelompok yang mendalami agama agar mampu membimbing dan memberikan peringatan kepada masyarakat. Karena itu, pendidikan pesantren tidak boleh berhenti pada transfer pengetahuan keagamaan, tetapi harus melahirkan pemahaman Islam yang mendalam dan kemampuan menjadikan Islam sebagai pedoman dalam seluruh aspek kehidupan.

Pembentukan generasi pesantren juga harus mencakup dimensi ruhiyah dan siyasiyah. Dimensi ruhiyah membangun hubungan manusia dengan Allah SWT melalui keimanan, ketakwaan, dan ketaatan kepada-Nya. Sementara dimensi siyasiyah membentuk kesadaran bahwa Islam juga mengatur urusan kehidupan masyarakat, termasuk persoalan politik, sosial, ekonomi, pendidikan, hingga pemerintahan. Keduanya tidak terpisah karena Islam merupakan pedoman hidup yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, sesama manusia, dan dirinya sendiri.

Dengan demikian, kemajuan dan kebangkitan dalam perspektif Islam tidak diukur dari pertumbuhan ekonomi, penguasaan teknologi, atau daya saing, melainkan dari meningkatnya taraf berpikir yang berlandaskan akidah Islam serta terwujudnya kehidupan yang tunduk pada syariat Allah SWT. Inilah orientasi pendidikan yang semestinya menjadi landasan pesantren dalam membentuk generasi muslim.

Allah ﷻ berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ادْخُلُوْا فِى السِّلْمِ كَاۤفَّةً وَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan (kafah), dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah [2]: 208).

Ayat ini menjadi landasan bahwa Islam harus diterapkan secara menyeluruh, bukan dipersempit hanya pada urusan ibadah individual. Oleh karena itu, pendidikan pesantren harus menanamkan pemahaman Islam kafah agar santri mampu menjadikan syariat Allah sebagai pedoman dalam kehidupan pribadi, masyarakat, maupun bernegara.

Membentuk Kepribadian, Intelektualitas, dan Kepemimpinan Santri

Dalam perspektif Islam, pendidikan pesantren harus diarahkan untuk mencetak santri dengan tiga kapasitas utama: kepribadian Islam (syakhshiyyah Islamiyah), kedalaman intelektual melalui penguasaan tsaqafah Islam, dan kepemimpinan dakwah dalam menggerakkan perubahan umat. Ketiganya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Santri tidak cukup hanya memiliki kesalehan pribadi dan pengetahuan agama, tetapi juga harus mampu memahami persoalan kehidupan serta mengambil peran dalam membimbing masyarakat berdasarkan Islam.

Pertama, membentuk kepribadian Islam (syakhshiyyah Islamiyah). Pembentukan kepribadian Islam dilakukan dengan membangun pola pikir (aqliyah) dan pola sikap (nafsiyah) yang berlandaskan akidah Islam. Artinya, cara santri memahami, menilai, dan menyikapi berbagai persoalan harus senantiasa merujuk pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Kesadaran ini penting agar santri tidak memahami kesalehan sebatas ibadah mahdhah dan amalan individual, sementara persoalan umat diabaikan. Dalam Islam, kesalehan pribadi harus melahirkan kepedulian sosial, tanggung jawab dakwah, dan kesadaran untuk memperjuangkan penerapan syariat dalam kehidupan.

Kedua, membangun kedalaman intelektual melalui penguasaan tsaqafah Islam. Santri perlu dibekali kemampuan memahami dalil, menggali hukum syarak, menguasai khazanah pemikiran Islam, serta membaca dan menganalisis realitas kehidupan berdasarkan pandangan hidup Islam. Dengan bekal tersebut, santri tidak sekadar mengetahui hukum-hukum Islam, tetapi juga mampu memahami bagaimana Islam memberikan jawaban atas berbagai persoalan individu, masyarakat, dan negara. Inilah makna penting tafaqquh fiddin: melahirkan generasi yang mendalam pemahaman agamanya dan mampu membimbing umat dengan ilmu.

Ketiga, menumbuhkan kepemimpinan dakwah dan keberanian menggerakkan perubahan umat. Santri harus dipersiapkan menjadi pengemban dakwah yang mampu menyeru kepada Islam, melakukan amar makruf nahi mungkar, mengoreksi penyimpangan, serta membela kepentingan umat dan kaum tertindas. Peran ini bukan sekadar aktivitas menyampaikan nasihat keagamaan, melainkan juga membangun kesadaran masyarakat agar menjadikan Islam sebagai pedoman dalam seluruh aspek kehidupan.

Allah ﷻ berfirman:

وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ أُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِۗ وَأُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan orang yang menyeru kepada al-khair (Islam), menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS Ali ‘Imran [3]: 104).

Ayat ini menegaskan pentingnya keberadaan kelompok yang secara terorganisasi menjalankan dakwah: menyeru kepada al-khair (Islam), sebagaimana dijelaskan dalam Tafsir Ibnu Katsir, serta melaksanakan amar makruf dan nahi mungkar. Dengan demikian, pesantren harus turut menyiapkan santri yang tidak hanya memahami dan mengamalkan Islam, tetapi juga memiliki kesadaran kolektif untuk mendakwahkan Islam, membimbing dan menggerakkan masyarakat menuju perubahan yang berlandaskan Islam.

Dengan demikian, keberhasilan pendidikan pesantren tidak cukup diukur dari banyaknya lulusan yang terserap di dunia kerja atau memiliki keterampilan profesional. Lebih dari itu, pesantren harus mampu melahirkan generasi yang berkepribadian Islam, mendalam ilmu agamanya, dan memiliki kepemimpinan dakwah untuk menjalankan peran sebagai penggerak perubahan umat.

Teknologi sebagai Sarana Dakwah dan Perubahan

Kemajuan teknologi digital, termasuk kecerdasan artifisial (AI), merupakan perkembangan yang tidak dapat dihindari. Pesantren perlu meresponsnya dengan membekali santri kemampuan memanfaatkan teknologi untuk memperluas akses ilmu, mengembangkan pendidikan, dan menjangkau masyarakat melalui dakwah. Namun, penguasaan teknologi tidak boleh dimaknai sebatas kecakapan mengoperasikan perangkat dan aplikasi.

Santri juga perlu memiliki literasi teknologi yang kritis dan ideologis. Artinya, mereka tidak hanya memahami cara kerja teknologi, tetapi juga mampu membaca kepentingan dan relasi kekuasaan yang memengaruhi pemanfaatannya. Kesadaran ini penting agar santri tidak sekadar menjadi konsumen teknologi atau mengikuti arus perkembangan digital, melainkan tetap memiliki kemandirian, kedaulatan berpikir, dan kejelasan arah perjuangan.

Dengan bekal tersebut, teknologi dapat ditempatkan sebagai sarana untuk memperkuat dakwah, menyebarluaskan pemikiran Islam, membangun kesadaran umat, dan menggerakkan perubahan masyarakat berdasarkan akidah dan syariat Islam. Dengan demikian, kemajuan teknologi tidak menggeser misi pendidikan pesantren, tetapi justru menjadi salah satu instrumen untuk mewujudkannya.

Islam Kafah Membutuhkan Kepemimpinan Politik Umat

Penerapan Islam secara menyeluruh tidak hanya menyangkut ketaatan individu, tetapi juga pengaturan kehidupan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan. Sebagian hukum syariat membutuhkan otoritas dan institusi negara untuk pelaksanaannya. Karena itu, pembahasan Islam kafah tidak dapat dilepaskan dari kepemimpinan politik umat.

Allah ﷻ berfirman:

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللّٰهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ

“Dan hendaklah engkau memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah dan janganlah engkau mengikuti hawa nafsu mereka.” (QS Al-Mā’idah [5]: 49).

Allah ﷻ juga berfirman:

إِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَاۙ وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِۗ

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS An-Nisā’ [4]: 58).

Kedua ayat tersebut menunjukkan bahwa kekuasaan dan pemerintahan juga menjadi bagian dari pengaturan syariat. Dalam perspektif pemikiran politik Islam, pelaksanaannya berkaitan dengan keberadaan kepemimpinan yang menerapkan hukum Allah dan mengurus urusan umat.

Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam kitab Niẓām al-Ḥukm fī al-Islām mendefinisikan Khilafah sebagai kepemimpinan umum bagi seluruh kaum muslimin di dunia untuk menerapkan syariat Islam secara kafah dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. Dalam pandangan beliau, Khilafah merupakan institusi pemerintahan yang bertanggung jawab atas penerapan syariat dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Kewajiban keberadaan kepemimpinan juga dibahas melalui hadis Rasulullah ﷺ:

وَمَنْ مَاتَ وَلَيْسَ فِي عُنُقِهِ بَيْعَةٌ مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً

“Dan siapa saja yang mati sementara di lehernya tidak terdapat baiat (kepada imam), maka ia mati dalam keadaan seperti kematian jahiliah.” (HR Muslim no. 1851).

Hadis ini menegaskan pentingnya keberadaan imam dan baiat dalam kehidupan kaum muslimin, kewajiban mengangkat seorang imam (khalifah).

Allah ﷻ juga berfirman:

وَعَدَ اللّٰهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ وَلَيُمَكِّنَنَّ لَهُمْ دِينَهُمُ الَّذِي ارْتَضَى لَهُمْ وَلَيُبَدِّلَنَّهُمْ مِنْ بَعْدِ خَوْفِهِمْ أَمْنًا يَعْبُدُونَنِي لَا يُشْرِكُونَ بِي شَيْئًا وَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

“Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan yang mengerjakan kebajikan bahwa Dia sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang sebelum mereka berkuasa; Dia sungguh akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah Dia ridai; dan Dia sungguh akan mengubah keadaan mereka setelah berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka menyembah-Ku dengan tidak mempersekutukan-Ku dengan sesuatu apa pun. Dan barang siapa tetap kafir setelah janji itu, mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS An-Nūr [24]: 55).

Ayat ini menjelaskan janji Allah tentang istikhlaf (pemberian kekuasaan), peneguhan agama, dan terwujudnya keamanan bagi orang-orang beriman yang beramal saleh.

Karena itu, pendidikan pesantren perlu memberi ruang bagi kajian fikih siyasah dan pemikiran politik Islam agar santri memahami kewajiban menegakkan Khilafah sebagai institusi pelaksana syariat, serta mempersiapkan diri untuk mengambil peran dalam perjuangan mewujudkannya.

Santri Bukan Sekadar Tenaga Produktif

Program penguatan pesantren semestinya tidak hanya diukur dari jumlah peserta pelatihan, sertifikasi keterampilan, usaha rintisan, atau serapan lulusan di dunia kerja. Keberhasilannya juga harus mencakup kualitas pendidikan Islam, kedalaman pemahaman agama, kemandirian berpikir, serta kontribusi pesantren dalam menjawab persoalan umat.

Teknologi, keterampilan, dan kemandirian ekonomi merupakan bagian dari kemajuan yang dapat dikembangkan pesantren. Namun, semuanya harus menjadi sarana untuk mendukung tujuan pendidikan, bukan menggantikan misi utamanya. Tanpa orientasi yang jelas, modernisasi berisiko mengubah pesantren dari lembaga pendidikan Islam menjadi pemasok tenaga kerja bagi kebutuhan pasar.

Karena itu, masa depan Santri 5.0 harus berpijak pada landasan dan tujuan pendidikan Islam. Pesantren perlu mempertahankan otoritas keilmuan, kemandirian menentukan arah pendidikan, dan keberpihakan pada kepentingan umat. Inilah pembeda antara modernisasi pendidikan pesantren dan sekadar penyesuaian terhadap tuntutan pasar.

Peran Ulama dan Mubalighah dalam Mengawal Arah Pendidikan Pesantren

Pengembalian arah pendidikan pesantren membutuhkan keterlibatan aktif ulama dan mubalighah. Peran mereka tidak cukup sebatas mengajar dan menyampaikan nasihat keagamaan, tetapi juga mencakup pembinaan, pengawasan, dan koreksi terhadap arah perkembangan pendidikan pesantren.

Ulama bertanggung jawab menjaga otoritas keilmuan Islam, mengawal kurikulum dan tradisi keilmuan pesantren, serta memberi panduan terhadap kebijakan pendidikan. Mereka juga perlu kritis terhadap modernisasi yang berpotensi menggeser orientasi pendidikan dari pendalaman agama menuju kepentingan pragmatis. Dengan kedalaman ilmu dan kewibawaannya, ulama dapat memastikan pembaruan metode maupun sarana tidak mengubah landasan dan tujuan pendidikan Islam.

Mubalighah pun memiliki posisi strategis dalam pembinaan umat, khususnya generasi muslimah. Melalui dakwah, pendidikan tsaqafah, dan pembinaan masyarakat, mereka dapat membangun kesadaran tentang pentingnya pendidikan Islam yang terhubung dengan persoalan kehidupan umat. Mubalighah juga berperan mengkritisi kebijakan yang menyimpang dari kepentingan umat serta menguatkan dukungan masyarakat terhadap pendidikan pesantren berlandaskan Islam.

Sinergi ulama dan mubalighah dengan kiai, pendidik, orang tua, dan masyarakat diperlukan agar pesantren tidak sekadar mengikuti agenda kebijakan atau kebutuhan pasar. Mereka harus turut memastikan pembaruan pendidikan, pemanfaatan teknologi, dan pengembangan ekonomi pesantren tetap berada dalam kerangka tujuan Islam.

Dengan demikian, ulama dan mubalighah turut menjaga arah pendidikan pesantren di tengah perubahan zaman. Modernisasi, perkembangan teknologi, dan penguasaan keterampilan santri tetap dapat dikembangkan, tetapi harus berada dalam bingkai visi pendidikan Islam, bukan justru menggesernya. [SM/AH]