Pada Hari Kiamat Manusia Tidak Mampu Berargumentasi, Mengapa di Dunia Tidak Menerapkan Syariah Islam, Tafsir Qs. An Nahl; 89

Oleh: Ustadzah Rohmah Rodhiyah

وَيَوۡمَ نَبۡعَثُ فِي كُلِّ أُمَّةٖ شَهِيدًا عَلَيۡهِم مِّنۡ أَنفُسِهِمۡۖ وَجِئۡنَا بِكَ شَهِيدًا عَلَىٰ هَٰٓؤُلَآءِۚ وَنَزَّلۡنَا عَلَيۡكَ ٱلۡكِتَٰبَ تِبۡيَٰنٗا لِّكُلِّ شَيۡءٖ وَهُدٗى وَرَحۡمَةٗ وَبُشۡرَىٰ لِلۡمُسۡلِمِينَ ٨٩

89. (Dan ingatlah) akan hari (ketika) Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang Islam.

Maret, bulan duka bagi kaum muslimin yang tidak bisa terlupakan, yaitu hilangnya institusi Islam Khilafah Islamiyah. Secara historis Khilafah sudah tegak selama 13 abad dan memiliki wilayah yang sangat luas, yaitu lebih dari 2/3 dunia. Barat berhasil menghancurkannya secara resmi bulan Maret tahun 1924 dan memecah belah menjadi 50 negara lebih. Masa kepemimpinan Rasulullah di Madinah selama 10 tahun (622 M – 632 M). Masa Khulafaur Rosyidin-29 tahun (632 M – 661 M) . Masa Khilafah Bani Umayyah sekitar 89 tahun. Masa Khilafah Bani Abbasiyah sekitar 549 tahun. (Imam As Suyuthi, Tarikh Khulafa’ (Sejarah Khulafaurrosyidin, Bani Umayah dan Bani Abbasiyah), Jakarta: Pustaka Al Kautsar, 2005).Selanjutnya Khilafah Usmaniyah sampai  1924 M. Wilayah  mencapai 2/3 dunia, meliputi sebagian Asia, Afrika dan Eropa. Dr. Ali Muhammad ash Shalabi, Bangkit dan Runtuhnya Khilafah Utsmaniyah, Jakarta: Pustaka Al Kautsar, 2004.

          Dengan Khilafah Islamiyah seluruh hukum Islam bisa diterapkan, karena tujuan tegaknya Khilafah adalah untuk menerapkan hukum Islam secara sempurna. Sebagai kaum muslimin Syariah Islam harus sebagai pedoman saat beraktifitas dalam seluruh urusan kehidupan, baik urusan dunia maupun akhirat. Syariah Islam sebagai pedoman saat beribadah, makan-minum, bergaul,  berekonomi, berhukum, berpolitik, berkeluarga, bertetangga, bermasyarakat dan bernegara. (Abdullah,  Muhammad Husain Dirasat fi Al Fikri Al Islamiyah, Aman: Darul Bayariq, 1990).

Manusia membutuhkan aturan yang benar, aturan yang dibuat oleh Allah Yang Maha Benar. Kenapa demikian, karena aturan kalau dibuat oleh manusia tidak ada jaminan kebenarannya dan bebas dari berbagai kepentingan. Karenanya tidak ada jaminan bahwa aturan itu benar dan menguntungkan bagi semua manusia. Berbeda jika aturan dibuat oleh Allah yang tidak mempunyai kepentingan terhadap dunia, sehingga aturan itu mampu menguntungkan semua umat manusia

          Perhatikan dunia Islam tanpa Khilafah, tidak ada satu negarapun yang mampu menerapkan Syariah Islam secara kaffah. Negara tidak mampu melidundungi kaum muslim dari penderitaan. Penderitaan terjadi di mana-mana, di India, Uighur, Palestina dll. Lebih parah lagi kaum muslimin merasa sah-sah saja saat Negara mengurusi kehidupan dunia menurut aturan buatan mereka sendiri, bahkan buatan orang kafir, dan syariah Islam hanya dipakai untuk mengurusi urusan akhirat. Bahkan hal ini dianggap wajar-wajar saja,  seakan-akan tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan tidak ada penjelasan dalam Alquran. Padahal Alquran menjelaskan dalam QS. Annahl ayat 89.

وَنَزَّلْنا عَلَيْكَ الْكِتابَ تِبْياناً لِكُلِّ شَيْءٍ – Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu. Imam Jalaluddin menafsirkan:Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Alquran) untuk menjelaskan segala sesuatu berupa syariah Islam  yang dibutuhkan manusia dan petunjuk dari kesesatan. (Imam Jalaluddin, Tafsir Jalalain, QS. An Nahl ayat 89).

Sedangkan Imam Ali Ash Shabuni menjelaskan: Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Alquran) untuk menjelaskan segala sesuatu (Ibn Mas’ud berkata: Allah menjelaskan di dalam Alquran  seluruh pengetahuan atas segala sesuatu, dan Mujahid berkata: (seluruh pengetahuan) berkaitan dengan setiap yang halal dan setiap yang haram. Sesungguhnya Alquran meliputi semua pengetahuan  yang bermanfaat berupa kabar yang terdahulu dan  kabar yang akan datang, dan setiap yang halal dan haram, dan apa yang dibutuhkan manusia dalam mengurus urusan dunianya, agamanya, kehidupannya,  tempat kembalinya-akhirat.   (Imam Ali Ash Shabuni, Mukhtashar Ibn Katsir, QS. An Nahl ayat 89, Beirut-Libanon: Dar Alqur’an Alkarim).

          Akibat tidak diterapkan Syariah Islam, kehidupan menjadi tidak berkah, tidak mendatangkan kesejahteran, karena sebenarnya manusia itu membutuhkan aturan yang benar dan ada jaminan bahwa dengan menerapkannya akan mendapatkan rahmat, dan  kesejahteraan dunia-akhirat. Artinya dengan menerapkan seluruh hukum Islam, akan mendatangkan solusi atas permasalahan dan mampu mencapai kesejahteraan, kemakmuran dan terhindar dari krisis/ penderitaan  dunia. dan di akhirat akan mendapatkan kebahagiaan di surga dan terhindar dari neraka,  firman Allah QS. An Nahl ayat 89: “وَهُدٗى وَرَحۡمَةٗ وَبُشۡرَىٰ لِلۡمُسۡلِمِينَ” Dan ( Alquran) sebagai petunjuk, rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang Islam. Ibn Abbas menjelaskan: Bahwa Alquran sebagai petunjuk  dari kesesatan serta rahmat dari azab dan kabar gembira dengan surga bagi orang-orang Islam. (Ibn Abbas, Tan wir Miqbas min Tafsir Ibn Abbas, Tafsir QS. An Nahl ayat 89).

Sekularisme menjadikan kaum muslimin mempunyai dalih untuk tidak menerapkan hukum Islam dalam mengurus urusan kehidupan dunia. Argumentasi yang mereka sampaikan pun bermacam-macam. Sebagian mengatakan apa yang mereka lakukan sudah sesuai dengan hadis “antum a’lamu bi umuriddunyakum” /Kalian lebih mengetahui urusan dunia kalian. Padahal hadis itu tentang teknik penyerbukan, tentu saja diserahkan kepada ahli penyerbukan kurma, bagaimana memilih teknik penyerbukan yang paling efektif dan produktif. Ada juga yang berdalih bahwa Hukum Islam diterapkan dalam bingkai Khilafah itu history masa lalu dan tidak lagi relevan dengan zaman sekarang. Sebagian berdalih Khilafah  tidak mempunyai system pemerintahan yang baku dan akan memecah belah bangsa, dll.

          Memang benar selama mereka masih hidup di dunia, mereka masih bisa berdalih dengan berbagai macam argumentasi, dari argumentasi yang seakan-akan syar’i dan intelektual, sampai  yang asal ngomong, bahkan memakai jurus mabuk. Akan tetapi ingatlah bahwa pada hari Kiamat, saat manusia dibangkitkan di akhirat kelak, manusia sudah tidak bisa berargumentasi lagi. Pada saat itu para rasul sebagai saksi bahwa syariah Islam yang diturunkan Allah telah disampaikan kepada manusia.  Firman QS. Annahl ayat 89: وَيَوۡمَ نَبۡعَثُ فِي كُلِّ أُمَّةٖ شَهِيدًا عَلَيۡهِم مِّنۡ أَنفُسِهِمۡۖ وَجِئۡنَا بِكَ شَهِيدًا عَلَىٰ هَٰٓؤُلَآءِۚ”(Dan ingatlah) akan hari (ketika) Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi atas mereka dari mereka sendiri dan Kami datangkan kamu (Muhammad) menjadi saksi atas seluruh umat manusia. Imam Mawardi dan Imam Qurtubi menafsirkan sama, yaitu: (Dan ingatlah) akan hari (ketika) Kami bangkitkan pada tiap-tiap umat seorang saksi, yaitu para nabi sebagai saksi atas umat-umat mereka pada hari kiamat. Pada setiap zaman ada saksi. jika tidak ada nabi,  maka – ada pengganti. Ada dua pendapat : Pertama, penggantinya adalah pemimpin kaum muslimin yang mendapatkan petunjuk, yaitu para Khalifah. Kedua,  , penggantinya adalah  para ulama yang Allah menjagahnya karena mereka istiqomah menerapkan  Syariah Nabi Muhamad Saw- Syariah Islam. (Tafsir Al Qurtubi dan Tafsir  Al Mawardi, QS. An Nahl ayat 89).

Adapun Imam Alqaththan menafsirkannya: Dan  pada hari kiamat Kami (Allah) kumpulkan manusia, dan Kami akan datangkan dari setiap umat saksi yang menyaksikan   mereka atau atas mereka bahwa  mereka telah menerima rasul-rasul Kami. Pada hari Kiamat tidak didengar/tidak diterima lagi alasan-alasan apapun dari orang-orang kafir, tidak diterima udzur yang mereka sampaikan. Sebagaimana firman Allah QS Almursalat; 35-36 yang artinya: “Ini adalah hari, yang mereka tidak dapat berbicara (pada hari itu). Dan tidak diizinkan kepada mereka minta uzur…”.(Al Qaththan, Tafsir Al Qaththan, QS. An Nahl ayat 89).

Dengan demikian sudah selayaknya kaum muslimin bergegas/lari kepada Allah, mumpung masih hidup. Bersegera menyambut seruan Allah dan Rasul-Nya untuk menerapkan Syariah Kaffah dalam bingkai Khilafah. An-Nawawi mengatakan, “Mereka (para ulama) telah bersepakat bahwa kaum muslimin wajib mengangkat seorang khalifah.” (Syarh Shahih Muslim: 12/205).